Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2026/PN Pwt HADI SUGITO SAMIJO 1.PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk, Pusat cq. PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk, Kanwil Yogyakarta cq. PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk, Kantor Cabang Ajibarang
2.Surjanto alias Babah Siu,
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2026/PN Pwt
Tanggal Surat Minggu, 15 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HADI SUGITO SAMIJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDI BUDIMAN, SHHADI SUGITO SAMIJO
Tergugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk, Pusat cq. PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk, Kanwil Yogyakarta cq. PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk, Kantor Cabang Ajibarang
2Surjanto alias Babah Siu,
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Keuangan RI, cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto
2Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI, cq. Kantor Wilayah BPN Provinsi kanwil Jawa Tengah cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banyumas,
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Memerintahkan Turut Tergugat II (Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas) untuk memblokir SHM No. 01304 luas 919 m2 atas nama Hadi Sugito Samijo sampai putusan berkekuatan hukum tetap ; -------------------------------------------------
  2. Melarang Tergugat II melakukan proses balik nama atau pengalihan hak atas objek sengketa;-----------------------------------------------------------------------------------------------

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; -------------------------------------
  2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; --------------
  3. Menyatakan penetapan harga limit lelang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; ------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan proses lelang atas SHM No. 01304 seluas 919 m2 atas nama Hadi Sugito Samijo cacat hukum ; ---------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan risalah lelang tanggal 26 Februari 2026 tidak sah ; ------------------------
  6. Menyatakan lelang tanggal 26 Februari 2026 batal demi hukum ; ----------------------
  7. Menyatakan Tergugat II tidak berhak atas objek sengketa ; -----------------------------
  8. Menyatakan Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp.1.575.000.000,00. (satu milyar lima ratus tujuh puluhlima juta rupiah ) secara tanggung renteng yang dibayarkan secara tunai dan seketika ; ---
  9. Menyatakan Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian imateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah ) ; -----------------------------------------------------------------------------------------
  10. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap SHM No. 01304 seluas 919 m2 atas nama Hadi Sugito Samijo a quo ;  ---------------------------------------------------------------
  11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap SHM No. 01304 seluas 919 m2 atas nama Hadi Sugito Samijo ; -------------------------------
  12. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pelaksanaan putusan sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ; -------------
  13. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ; --------------
  14. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) ;
  15. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ; ---------------------------

 

-------------------------------------- Atau ---------------------------------------------------------------

Apabila Majelis Hakim berpendapat   lain   mohon   putusan yang seadil-adilnya ; -

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak