| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 25 Mar. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
24/Pdt.G/2026/PN Pwt |
| Tanggal Surat |
Minggu, 15 Mar. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | HADI SUGITO SAMIJO |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | EDI BUDIMAN, SH | HADI SUGITO SAMIJO |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk, Pusat cq. PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk, Kanwil Yogyakarta cq. PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk, Kantor Cabang Ajibarang | | 2 | Surjanto alias Babah Siu, |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Kementerian Keuangan RI, cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto | | 2 | Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI, cq. Kantor Wilayah BPN Provinsi kanwil Jawa Tengah cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banyumas, |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
DALAM PROVISI :
- Memerintahkan Turut Tergugat II (Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas) untuk memblokir SHM No. 01304 luas 919 m2 atas nama Hadi Sugito Samijo sampai putusan berkekuatan hukum tetap ; -------------------------------------------------
- Melarang Tergugat II melakukan proses balik nama atau pengalihan hak atas objek sengketa;-----------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; -------------------------------------
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; --------------
- Menyatakan penetapan harga limit lelang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; ------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan proses lelang atas SHM No. 01304 seluas 919 m2 atas nama Hadi Sugito Samijo cacat hukum ; ---------------------------------------------------------------------
- Menyatakan risalah lelang tanggal 26 Februari 2026 tidak sah ; ------------------------
- Menyatakan lelang tanggal 26 Februari 2026 batal demi hukum ; ----------------------
- Menyatakan Tergugat II tidak berhak atas objek sengketa ; -----------------------------
- Menyatakan Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp.1.575.000.000,00. (satu milyar lima ratus tujuh puluhlima juta rupiah ) secara tanggung renteng yang dibayarkan secara tunai dan seketika ; ---
- Menyatakan Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian imateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah ) ; -----------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap SHM No. 01304 seluas 919 m2 atas nama Hadi Sugito Samijo a quo ; ---------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap SHM No. 01304 seluas 919 m2 atas nama Hadi Sugito Samijo ; -------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pelaksanaan putusan sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ; -------------
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ; --------------
- Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ; ---------------------------
-------------------------------------- Atau ---------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ; - |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |