Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2026/PN Pwt 1.FEDI ARIF RAKHMAN, S.H.
2.MARYANI WIDIYASTUTI, SH
3.WIDI ASTUTI, S.H.
4.ERNAWATI. S, SH
YUSUF RAMDANI Bin SOLIS ALINDA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2026/PN Pwt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-525B/M.3.14/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FEDI ARIF RAKHMAN, S.H.
2MARYANI WIDIYASTUTI, SH
3WIDI ASTUTI, S.H.
4ERNAWATI. S, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSUF RAMDANI Bin SOLIS ALINDA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

------- Bahwa YUSUF RAMDANI Bin SOLIS ALINDA  dan saksi AN AN SETIAWAN Alias AA Bin (Alm) CARMANA (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekitar pukul 02.15 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan November 2025 bertempat di halaman Ruko Ukraina Gadget dan Aksesoris ikut Jalan Prof. HR Boenyamin, Rt 002 Rw 004, Kelurahan Pabuwaran, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berwenang mengadili, ”melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”,  perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara  antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 3 November 2025 sekitar pukul 21.00 Wib saksi AN AN SETIAWAN Alias AA Bin (Alm) CARMANA menceritakan kepada terdakwa bahwa pada hari Selasa tanggal 4 November 2025 pukul 05.30 Wib saksi AN AN SETIAWAN Alias AA Bin (Alm) CARMANA akan berangkat dari Jakarta menuju ke Batam untuk mengambil narkotika jenis sabu. Selanjutnya pada keesokan harinya sekitar pukul 13.00 wib, terdakwa dihubungi oleh Sdr. IMAM (DPO) yang menggunakan handphone milik saksi AN AN SETIAWAN Alias AA Bin (Alm) CARMANA lalu terdakwa diminta untuk mencari mobil yang nantinya akan digunakan untuk menjemput saksi AN AN SETIAWAN Alias AA Bin (Alm) CARMANA di Bandara Ahmad Yani Semarang sekitar pukul 19.00 wib dan kemudian bersama-sama mengantar narkotika jenis sabu ke Purwokerto. Setelah itu, terdakwa dikirimi uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui rekening Seabank atas nama Eni Melin yang berdasarkan penyampaian saksi AN AN SETIAWAN Alias AA Bin (Alm) CARMANA bahwa uang tersebut ditransfer oleh Sdr. IMAM (DPO) untuk menyewa mobil.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Nana Heryana dan menyewa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna putih nomor polisi B-2001-KRA milik saksi Siti Solihah kemudian sekitar pukul 14.00 wib, terdakwa langsung menuju ke Semarang. Sampai pada pukul 19.00 wib terdakwa masih di jalan tol sehingga terdakwa dan saksi AN AN SETIAWAN Alias AA Bin (Alm) CARMANA sepakat untuk bertemu di taman Weleri Kendal. Pada saat di Kendal, terdakwa bertemu saksi AN AN SETIAWAN Alias AA Bin (Alm) CARMANA dengan ditemani seseorang yang memakai sweater warna abu-abu lalu bersama-bersama pergi ke hotel dekat taman Weleri Kendal, setelah itu didalam kamar nomor 205 terdakwa bersama saksi AN AN SETIAWAN Alias AA Bin (Alm) CARMANA dan orang yang memakai sweater warna abu-abu membagi narkotika jenis sabu seberat 100 (seratus) gram menjadi 8 (delapan) bagian sesuai arahan dari Sdr. IMAM (DPO) yaitu 4 (empat) plastik klip masing-masing beratnya 5 (lima) gram, 3 (tiga) plastik klip masing-masing beratnya 10 (sepuluh) gram, dan 1 (satu) plastik klip beratnya 50 (lima puluh) gram. Selain itu, orang yang memakai sweater warna abu-abu juga memberikan 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu seberat 10 (sepuluh) gram untuk dibawa ke Purwokerto bersama kedelapan plastik klip yang lain.
  • Bahwa sebelum pergi ke Purwokerto, terdakwa bersama saksi AN AN SETIAWAN Alias AA Bin (Alm) CARMANA dan orang yang memakai sweater warna abu-abu sempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara mengambil sebagian dari 1 (satu) plastik klip seberat 10 (sepuluh) gram kemudian menghisap menggunakan pipet kaca secara bergantian. Setelah selesai mengkonsumsi, orang yang memakai sweater warna abu-abu meninggalkan kamar hotel sedangkan terdakwa dan saksi YUSUF RAMDANI Bin SOLIS ALINDA menuju ke Purwokerto sekitar pukul 23.00 Wib menggunakan mobil Daihatsu Terios warna putih No.Pol : B-2001-KRA yang dikendarai oleh terdakwa sambil membawa tas slempang warna coklat berisi 9 (sembilan) plastik klip narkotika jenis sabu.
  • Bahwa pada hari Rabu dini hari tanggal 5 November 2025 sekitar pukul 01.30 Wib terdakwa dan saksi AN AN SETIAWAN Alias AA Bin (Alm) CARMANA sampai di Purwokerto, setelah itu saksi AN AN SETIAWAN Alias AA Bin (Alm) CARMANA mengemas 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu yang beratnya 5 (lima) gram dan 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu yang beratnya 10 (sepuluh) gram dengan cara membungkusnya memakai tisu dan melilitnya dengan lakban hitam lalu memasukkan kedalam bungkus makanan ringan bertuliskan CHOCOPIE, kemudian saksi AN AN SETIAWAN Alias AA Bin (Alm) CARMANA meletakkan sesuai dengan titik lokasi yang dikirim oleh Sdr. IMAM (DPO) melalui google map yaitu di halaman Ruko Ukraina Gadget dan Aksesoris. Selanjutnya terdakwa dan saksi AN AN SETIAWAN Alias AA Bin (Alm) CARMANA melaporkan kepada Sdr. IMAM (DPO) dengan cara mengirim foto dimana bungkusan chocopie berisi narkotika jenis sabu sudah diletakkan, dan berikutnya terdakwa bersama dengan saksi AN AN SETIAWAN Alias AA Bin (Alm) CARMANA menunggu dari dalam mobil sampai dengan ada orang yang akan mengambil bungkusan narkotika jenis sabu tersebut.
  • Sekitar pukul 02.15 Wib pada saat saksi Eko Wahyuli, saksi Bambang Subroto bersama anggota polisi lain sedang melakukan patroli di daerah Pabuwaran di Jalan Prof. HR Boenyamin kemudian melihat ada mobil dengan nomor polisi luar daerah yaitu Daihatsu Terios warna Putih nomor polisi : B-2001-KRA berhenti di halaman Ruko Ukraina Gadget dan Aksesoris, lalu dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan saksi AN AN SETIAWAN Alias AA Bin (Alm) CARMANA yang mana pada awalnya mengatakan sedang menunggu orang, namun setelah dilakukan pengecekan handphone, saksi AN AN SETIAWAN Alias AA Bin (Alm) CARMANA kemudian mengakui sedang mengirim narkotika jenis sabu, dan terdakwa juga mengakui menyimpan narkotika jenis sabu dalam tas slempang warna coklat yang berada di bawah tempat duduk sopir sehingga selanjutnya saksi Eko Wahyuli, saksi Bambang Subroto bersama anggota polisi lain melakukan penggeledahan di dalam mobil disaksikan oleh 2 (orang) saksi dari lingkungan sekitar yaitu saksi Ardiazriel Afrizal dan saksi Darto, hasilnya di bawah tempat duduk sopir ditemukan tas slempang warna coklat milik terdakwa yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) plastik klip yang dibungkus sobekan plastik warna putih bertuliskan Indomaret. Selain didalam mobil, ditemukan pula 2 (dua) plastik klip dalam bungkusan Chocopie yang berada di pinggir Jalan Prof. HR Boenyamin Kelurahan Pabuwaran Kecamatan Purwokerto Utara tidak jauh dari tempat terdakwa dan saksi AN AN SETIAWAN Alias AA Bin (Alm) CARMANA diamankan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah Nomor LAB: 3500/NNF/2025 tanggal 6 November 2025 diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. BB-8879/2025/NNF berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 86,4085 gram dan sisa serbuk kristal setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat bersih serbuk kristal 85,7004 gram
  2. BB-8880/2025/NNF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi urine sebanyak 78 ml milik YUSUF RAMDANI Bin SOLIS ALINDA

adalah POSITIF METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

  • Bahwa terdakwa dan saksi AN AN SETIAWAN Alias AA Bin (Alm) CARMANA melakukan permufakatan jahat sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa memiliki ijin dari pihak atau pejabat yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, reagensia diagnostik, atau reagensia laboratorium.

--------Perbuatan terdakwa YUSUF RAMDANI Bin SOLIS ALINDA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

-------- Bahwa ia terdakwa YUSUF RAMDANI Bin SOLIS ALINDA dan saksi AN AN SETIAWAN Alias AA Bin (Alm) CARMANA (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekitar pukul 02.15 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan November 2025 bertempat di halaman Ruko Ukraina Gadget dan Aksesoris ikut Jalan Prof. HR Boenyamin, Rt 002 Rw 004, Kelurahan Pabuwaran, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berwenang mengadili, ”turut serta melakukan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”,  perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara  antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 3 November 2025 sekitar pukul 21.00 Wib saksi AN AN SETIAWAN Alias AA Bin (Alm) CARMANA menceritakan kepada terdakwa bahwa pada hari Selasa tanggal 4 November 2025 pukul 05.30 Wib saksi AN AN SETIAWAN Alias AA Bin (Alm) CARMANA akan berangkat dari Jakarta menuju ke Batam untuk mengambil narkotika jenis sabu. Selanjutnya pada keesokan harinya sekitar pukul 13.00 wib, terdakwa dihubungi oleh Sdr. IMAM (DPO) yang menggunakan handphone milik saksi AN AN SETIAWAN Alias AA Bin (Alm) CARMANA lalu terdakwa diminta untuk mencari mobil yang nantinya akan digunakan untuk menjemput saksi AN AN SETIAWAN Alias AA Bin (Alm) CARMANA di Bandara Ahmad Yani Semarang sekitar pukul 19.00 wib dan kemudian bersama-sama mengantar narkotika jenis sabu ke Purwokerto. Setelah itu, terdakwa dikirimi uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui rekening Seabank atas nama Eni Melin yang berdasarkan penyampaian saksi AN AN SETIAWAN Alias AA Bin (Alm) CARMANA bahwa uang tersebut ditransfer oleh Sdr. IMAM (DPO) untuk menyewa mobil.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Nana Heryana dan menyewa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna putih nomor polisi B-2001-KRA milik saksi Siti Solihah kemudian sekitar pukul 14.00 wib, terdakwa langsung menuju ke Semarang. Sampai pada pukul 19.00 wib terdakwa masih di jalan tol sehingga terdakwa dan saksi AN AN SETIAWAN Alias AA Bin (Alm) CARMANA sepakat untuk bertemu di taman Weleri Kendal. Pada saat di Kendal, terdakwa bertemu saksi AN AN SETIAWAN Alias AA Bin (Alm) CARMANA dengan ditemani seseorang yang memakai sweater warna abu-abu lalu bersama-bersama pergi ke hotel dekat taman Weleri Kendal, setelah itu didalam kamar nomor 205 terdakwa bersama saksi AN AN SETIAWAN Alias AA Bin (Alm) CARMANA dan orang yang memakai sweater warna abu-abu membagi  narkotika jenis sabu seberat 100 (seratus) gram menjadi 8 (delapan) bagian sesuai arahan dari Sdr. IMAM (DPO) yaitu 4 (empat) plastik klip masing-masing beratnya 5 (lima) gram, 3 (tiga) plastik klip masing-masing beratnya 10 (sepuluh) gram, dan 1 (satu) plastik klip beratnya 50 (lima puluh) gram. Selain itu, orang yang memakai sweater warna abu-abu juga memberikan 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu seberat 10 (sepuluh) gram untuk dibawa ke Purwokerto bersama kedelapan plastik klip yang lain.
  • Bahwa sebelum pergi ke Purwokerto, terdakwa bersama saksi AN AN SETIAWAN Alias AA Bin (Alm) CARMANA dan orang yang memakai sweater warna abu-abu sempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara mengambil sebagian dari 1 (satu) plastik klip seberat 10 (sepuluh) gram kemudian menghisap menggunakan pipet kaca secara bergantian. Setelah selesai mengkonsumsi, orang yang memakai sweater warna abu-abu meninggalkan kamar hotel sedangkan terdakwa dan saksi YUSUF RAMDANI Bin SOLIS ALINDA menuju ke Purwokerto sekitar pukul 23.00 Wib menggunakan mobil Daihatsu Terios warna putih No.Pol : B-2001-KRA yang dikendarai oleh terdakwa sambil membawa tas slempang warna coklat berisi 9 (sembilan) plastik klip narkotika jenis sabu.
  • Bahwa pada hari Rabu dini hari tanggal 5 November 2025 sekitar pukul 01.30 Wib terdakwa dan saksi AN AN SETIAWAN Alias AA Bin (Alm) CARMANA sampai di Purwokerto, setelah itu saksi AN AN SETIAWAN Alias AA Bin (Alm) CARMANA mengemas 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu yang beratnya 5 (lima) gram dan 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu yang beratnya 10 (sepuluh) gram dengan cara membungkusnya memakai tisu dan melilitnya dengan lakban hitam lalu memasukkan kedalam bungkus makanan ringan bertuliskan CHOCOPIE, kemudian saksi AN AN SETIAWAN Alias AA Bin (Alm) CARMANA meletakkan sesuai dengan titik lokasi yang dikirim oleh Sdr. IMAM (DPO) melalui google map yaitu di halaman Ruko Ukraina Gadget dan Aksesoris. Selanjutnya terdakwa dan saksi AN AN SETIAWAN Alias AA Bin (Alm) CARMANA melaporkan kepada Sdr. IMAM (DPO) dengan cara mengirim foto dimana bungkusan chocopie berisi narkotika jenis sabu sudah diletakkan, dan berikutnya terdakwa bersama dengan saksi AN AN SETIAWAN Alias AA Bin (Alm) CARMANA menunggu dari dalam mobil sampai dengan ada orang yang akan mengambil bungkusan narkotika jenis sabu tersebut.
  • Sekitar pukul 02.15 Wib pada saat saksi Eko Wahyuli, saksi Bambang Subroto bersama anggota polisi lain sedang melakukan patroli di daerah Pabuwaran di Jalan Prof. HR Boenyamin kemudian melihat ada mobil dengan nomor polisi luar daerah yaitu Daihatsu Terios warna Putih nomor polisi : B-2001-KRA berhenti di halaman Ruko Ukraina Gadget dan Aksesoris, lalu dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan saksi AN AN SETIAWAN Alias AA Bin (Alm) CARMANA yang mana pada awalnya mengatakan sedang menunggu orang, namun setelah dilakukan pengecekan handphone, saksi AN AN SETIAWAN Alias AA Bin (Alm) CARMANA kemudian mengakui sedang mengirim narkotika jenis sabu, dan terdakwa juga mengakui menyimpan narkotika jenis sabu dalam tas slempang warna coklat yang berada di bawah tempat duduk sopir sehingga selanjutnya saksi Eko Wahyuli, saksi Bambang Subroto bersama anggota polisi lain melakukan penggeledahan di dalam mobil disaksikan oleh 2 (orang) saksi dari lingkungan sekitar yaitu saksi Ardiazriel Afrizal dan saksi Darto, hasilnya di bawah tempat duduk sopir ditemukan tas slempang warna coklat milik terdakwa yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) plastik klip yang dibungkus sobekan plastik warna putih bertuliskan Indomaret. Selain didalam mobil, ditemukan pula 2 (dua) plastik klip dalam bungkusan Chocopie yang berada di pinggir Jalan Prof. HR Boenyamin Kelurahan Pabuwaran Kecamatan Purwokerto Utara tidak jauh dari tempat terdakwa dan saksi AN AN SETIAWAN Alias AA Bin (Alm) CARMANA diamankan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah Nomor LAB: 3500/NNF/2025 tanggal 6 November 2025 diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut :
    1. BB-8879/2025/NNF berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 86,4085 gram dan sisa serbuk kristal setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat bersih serbuk kristal 85,7004 gram
    2. BB-8880/2025/NNF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi urine sebanyak 78 ml milik YUSUF RAMDANI Bin SOLIS ALINDA

adalah POSITIF METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

  • Bahwa terdakwa dan saksi AN AN SETIAWAN Alias AA Bin (Alm) CARMANA telah memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa memiliki ijin dari pihak atau pejabat yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, reagensia diagnostik, atau reagensia laboratorium.

----------Perbuatan terdakwa YUSUF RAMDANI Bin SOLIS ALINDA diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana Jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya