Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.Bth/2022/PN Pwt 1.Darko Rudiyono
2.Sri Sutiansah
PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Pusat. cq. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Purwokerto, cq. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. KCP Kroya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 32/Pdt.Bth/2022/PN Pwt
Tanggal Surat Kamis, 02 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Darko Rudiyono
2Sri Sutiansah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Pusat. cq. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Purwokerto, cq. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. KCP Kroya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Memerintahkan kepada TERLAWAN untuk melakukan penaksiran ulang SHM No. 00074 yang terletak di Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Propinsi Jawa Tengah an. Sri Sutiansah dengan luas 685 m2 dengan Standar Penilaian Indonesia menggunakan appraisal.
  2. Memerintahkan TERLAWAN untuk tidak memindahtangankan SHM No. 00074 yang terletak di Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Propinsi Jawa Tengah an. Sri Sutiansah dengan luas 685 m2 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap.
  3. Memerintahkan kepada TERLAWAN untuk tidak melakukan pelelangan karena PELAWAN masih sanggup membayar sisa pinjaman dengan angsuran setiap bulannya Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan akan segera melunasi ketika salah satu tanah pekarangan milik PELAWAN terjual.
  4. Memerintahkan TURUT TERLAWAN untuk melakukan penundaan lelang sampai dokumen lelang dinyatakan lengkap oleh Pengadilan.

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PELAWAN untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PELAWAN adalah satu-satunya pemilik dari tanah yang sah sebagaimana yang tercatat dalam SHM No. 00074 yang terletak di Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Propinsi Jawa Tengah an. Sri Sutiansah dengan luas 685 m2
  3. Memerintahkan TERLAWAN agar segera melengkapi dokumen persyaratan lelang yang belum ada, yaitu persetujuan PELAWAN sebagai pemilik obyek yang akan dilelang.
  4. Memerintahkan TURUT TERLAWAN I untuk melakukan penundaan pelaksanaan lelang.
  5. Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor: 2011/KRY/058/BNI BWU; Bahwa PELAWAN mendapatkan Fasilitas Kredit BNI WIRAUSAHA Aflopend, batal demi hukum.
  6. Memerintahkan PELAWAN dan TERLAWAN untuk membuat perjanjian kredit sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan diawasi oleh TURUT TERLAWAN II.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada banding, verset, maupun kasasi. 
  8. Menghukum TERLAWAN untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah perhari) terhitung sejak bulan putusan berkekuatan hukum tetap sampai putusan dilaksanakan apabila tidak melaksanakan isi putusan persidangan secara suka rela.
  9. Menghukum TERLAWAN secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak