Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2012/PN Pwt ENDANG SUSIJANTI SUSANTO PT.HUTCHISON CP TELECOMMUNICATIONS Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Sep. 2012
Klasifikasi Perkara Sewa Menyewa
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2012/PN Pwt
Tanggal Surat Selasa, 18 Sep. 2012
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ENDANG SUSIJANTI SUSANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS TRI SUSANTOENDANG SUSIJANTI SUSANTO
Tergugat
NoNama
1PT.HUTCHISON CP TELECOMMUNICATIONS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk keseluruhan;----------
  2. Menyatakan hukumnya bahwa perjanjian sewa menyewa antara penggugat dan tergugat jo nomor : PKS.110090 M/2011/111/0607 tanggal 06 Juni 2007 Jo Berita Acara Kesepakatan Nomor : 110090 M/2008/087/0607 tanggal 06 Juni 2007 telah berakhir pada tanggal 05 Juli 2012 dengan segala akibat hukumnya;-------------------------
  3. Menyatakan hukumnya bahwa pelaksanaan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu;---------------
  4. Menghukum tergugat untuk membayar uang sewa tenggang selama dua bulan kepada penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) tunai seketika tanpa syarat apapun;-----
  5. Menghukum tergugat untuk membayar kepada Penggugat ,kerugian keuntungan yang diharapkan sebesar Rp. 1.500.000.000,- ( satu ,ilyar lima ratus juta rupiah) tunai seketika tanpa syarat apapun;-------
  6. Menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat kerugian imateriil atas hilangnya kepercayaan pihak lain kepada Penggugat sebesar rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah) tunai seketika tanpa syarat apapun;--------------
  7. Menghukum tergugat untuk membayar denda kepada Penggugat atas keterlambatan pembongkaran/pencopotan peralatan komunikasi milik tergugat sebesar Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah) perhari yang dihitung sejak tanggal 05 September 2012 sampai dengan adanya pelaksanaan putusan (eksekusi);------------
  8. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwang soom) kepda penggugat sebesar Rp.5.000.000 ( lima juta rupiah) untuk tiap hari lalai melaksanakan putusan pengadilan;-------
  9. Menghukum tergugat untuk segera membongkar/mencopot peralatan komunikasi yang berada ditempat penggugat yang disewakan kepada tergugat dan atau penggugat membongkar/mencopot peralatan komunikasi milik tergugat dengan biaya dan segala akibat/kerusakan yang ditanggung oleh tergugat;--------------
  10. Menyatakan sah dan berharga sita jamin (Consevatoir beslag)atas peralatan komunikasi milik tergugat yang berada ditempat penggugat yang disewa oleh tergugat dan atau peralatan komunikasi lain milik tergugat yang berada dalam wilayah hukum eks karisidenan Banyumas dan atau di wilayah jawa tengah;--------------
  11. Menyatakan hukumnya peralatan komunikasi milik tergugat yang berada pada tempat penggugat yang disewa oleh tergugat dan atau yang beada ditempat lain yang berada di Wilayah hukum eks karisidenan Banyumas dan atau di Wilayah Jawa Tengah dijual lelang secara umum guna memenuhi putusan pengadilan atas perkara ini, apabila tergugat tidak mau melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela dan serta merta;----------

Atau :

Apabila Pengadilan Negeri Purwokerto berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya;------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak