Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
13/Pid.C/2026/PN Pwt ARIS GUNAWAN BAMBANG NUGROHO, S.E Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 13/Pid.C/2026/PN Pwt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/01/V/2026/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ARIS GUNAWAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG NUGROHO, S.E[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira Pukul 22.45 Wib atau setidak tidaknya dikurun waktu di Tahun 2026 bertempat di warung milik Sdr. BAMBANG NUGROHO, SE., yang beralamat di Komplek Terminal Baturraden alamat turut Desa Karangmangu Rt.007 Rw.002, Kec. Baturraden, Kab. Banyumas, Jawa Tengah, atau setidak tidaknya masih di wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berhak mengadili perkara ini.Terdakwa Sdr. BAMBANG NUGROHO, SE., telah menjual minuman beralkohol berupa 4 (empat) botol miras dengan rincian 1 (satu) botol Anggur Kolesom Cap orang Tua 17% dengan harga Rp 75.000,-/ botol, 1 (satu) botol Anggur Merah Cap orang Tua 19% dengan harga Rp 75.000,-/ botol, dan 2 (dua) botol Bir Singaraja 4,8 % dengan harga Rp 50.000,-/ botol.

  Berawal pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira Pukul 21.00 Wib saksi - saksi AIPDA NUR CAHYO dan BRIPKA ARIS BUDI SETYONO, keduanya selaku anggota Kepolisian yang berdinas di Polsek Baturraden Polresta Banyumas mendapatkan informasi bahwa di warung 99 milik Sdr. BAMBANG NUGROHO, SE., yang beralamat di Komplek Terminal Baturraden alamat turut Desa Karangmangu Rt.007 Rw.002, Kec. Baturraden, Kab. Banyumas, Jawa Tengah menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi surat izin dari pejabat yang berwenang. Atas informasi tersebut saksi - saksi AIPDA NUR CAHYO dan BRIPKA ARIS BUDI SETYONO di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Baturraden Polresta Banyumas AIPTU ARIS GUNAWAN, SH., mengecek kios milik terdakwa dan didapati minuman beralkohol berupa 4 (empat) botol miras dengan rincian 1 (satu) botol Anggur Kolesom Cap orang Tua 17% dengan harga Rp 75.000,-/ botol, 1 (satu) botol Anggur Merah Cap orang Tua 19% dengan harga Rp 75.000,-/ botol, dan 2 (dua) botol Bir Singaraja 4,8 % dengan harga Rp 50.000,-/ botol.. Ketika Saksi AIPDA NUR CAHYO dan BRIPKA ARIS BUDI SETYONO menanyakan surat izin penjualan minuman beralkohol kepada terdakwa Sdr. BAMBANG NUGROHO, SE., dan terdakwa menjawab menjual minuman beralkohol tersebut tidak dilengkapi surat izin dari pejabat yang berwenang terdakwa Sdr. BAMBANG NUGROHO, SE., menjual minuman beralkohol sejak bulan Maret 2026 hingga sekarang. Guna proses Tindak Pidana Ringan lebih lanjut Saksi AIPDA NUR CAHYO dan BRIPKA ARIS BUDI SETYONO mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) botol miras dengan rincian 1 (satu) botol Anggur Kolesom Cap orang Tua 17% dengan harga Rp 75.000,-/ botol, 1 (satu) botol Anggur Merah Cap orang Tua 19% dengan harga Rp 75.000,-/ botol, dan 2 (dua) botol Bir Singaraja 4,8 % dengan harga Rp 50.000,-/ botol.

Pihak Dipublikasikan Ya