Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.S/2021/PN Pwt GUNTORO JANGKUNG WISNU MURDIYANTO, S.H MICHAEL HALIN PRASETYO alias MICHAEL bin HANANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 4/Pid.S/2021/PN Pwt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-2128/M.3.14/Enz.2/08/2021
Penuntut Umum
NoNama
1GUNTORO JANGKUNG WISNU MURDIYANTO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MICHAEL HALIN PRASETYO alias MICHAEL bin HANANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
--------- Bahwa ia Terdakwa MICHAEL HALIN PRASETYO alias MICHAEL bin HANANTO pada hari Minggu tanggal 23 Mei 2021 sekira jam 18.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di Kantor Warna Sampurna Advertising Jalan Kol. Sugiri No.16 Rt.05 Rw.07 Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya sejak bulan Oktober 2020 terdakwa telah menggunakan Narkotika jenis sabu, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 23 Mei 2021 sekitar jam 12.30 WIB terdakwa memesan Narkotika jenis sabu kepada saksi ANDRIANTO RACHMAT dan mentransfer uang sejumlah Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) ke no. Rek BCA atas nama ARIF WIJANARKO No.Rek 0462124102 dengan menggunakan M.banking dari Bank BCA no.Rek 2820124734 atas nama terdakwa dengan menggunakan handphone milik terdakwa sendiri, kemudian sekira jam 17.30 WIB saksi ANDRIANTO RACHMAT mengirimkan lokasi alamat peletakan barang berupa sabu tersebut dengan perkataan “1F#jln ks tubun perum new shapire regency masuk perempatan pertama belok kiri bahan depan warung sembako media plastik putih sebelah tehel sesuai titik”. Selanjutnya terdakwa langsung pergi menuju alamat dan mengambil sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna putih, selanjutnya sekira jam 18.00 WIB terdakwa pergi ke Kantor Warna Sampurna Advertising di Jalan Kol. Sugiri No. 16 Rt 005 / Rw 007 Kec. Purwokerto Timur Kab. Banyumas, untuk menggunakan sabu tersebut dengan cara terdakwa membuat bong dengan bahan yaitu 1 (satu) buah botol ukuran kecil menggunakan botol bekas handsanitizer yang di isi air tidak penuh, kemudian dilubangi tutup botol  tersebut menjadi 2 (dua) lubang dengan besar lubang tersebut seukuran sedotan, dan setelah itu menyiiapkan 2 (dua) potong sedotan yang kemudian dimasukan kepada masing masing lubang tersebut, yang satu mengambang diatas air dan yang satunya masuk kedalam air setelah itu untuk sedotan yang masuk kedalam air unjung luarnya di beri pipet terbuat dari kaca dan setelah alat bong tersebut jadi kemudian menyendok sabu tersebut dengan potongan sedotan yang diruncingkan untuk dimasukan kedalam pipet kaca tersebut dan dibakar dengan korek api dengan nyala api kecil sambil terdakwa hisap ujung potongan sedotan yang satunya seperti layaknya orang merokok sampai dengan sabu di dalam pipet tersebut habis dan dilakukan berulang kali, setelah terdakwa menggunakan / mengkonsumsi sabu untuk sisa sabu terdakwa simpan kedalam  sebuah kotak warna hijau bertuliskan USB CHARGE dan dimasukan kedalam 1 (satu) buah dus kamera warna putih beserta alat yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu yaitu 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah potongan sedotan plastik yang ujungnya diruncingkan, 1 (satu) buah Bong (alat hisap sabu lengkap dengan pipet dan sedotan dan  1 (satu) buah korek api warna hijau dan kemudian dus kamera warna putih tersebut terdakwa letakan diatas almari tempat terdakwa bekerja. Namun akhirnya pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021 sekira jam 13.30 WIB di Kantor Warna Sampurna Advertising Jalan Kol. Sugiri No.16 Rt.05 Rw.07 Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas terdakwa dapat ditangkap petugas Kepolisian Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas
----------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a jo. Pasal 54 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya