Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Bth/2022/PN Pwt 1.ALFAN AZIZ
2.AMIR AZIZ
1.Menteri Keuangan Republik Indonesia di Jakarta Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negera dan Kanwil Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta Cq. Pejabat Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto
2.Pimpinan PT. BPR. Bank Surya Yudha Kencana
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 4/Pdt.Bth/2022/PN Pwt
Tanggal Surat Kamis, 06 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALFAN AZIZ
2AMIR AZIZ
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIZALDI NASUTION SE SH MHALFAN AZIZ
2RIZALDI NASUTION SE SH MHAMIR AZIZ
Tergugat
NoNama
1Menteri Keuangan Republik Indonesia di Jakarta Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negera dan Kanwil Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta Cq. Pejabat Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto
2Pimpinan PT. BPR. Bank Surya Yudha Kencana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Perlawanan PARA PELAWAN untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PARA PELAWAN adalah PARA PELAWAN yang benar.
  3. Menyatakan pelaksanaan penjualan  lelang hak tanggungan tidak dapat dilaksanakan oleh PARA TERLAWAN terhadap atas kepemilikan PARA PELAWAN yaitu:
  1. Tanah dan Bangunan seluas 339 m2 dengan SHM nomor: 00503 atas nama ALFAN AZIZ ( PELAWAN I ) yang terletak di Desa Pernasidi, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Propinsi Jawa Tengah;
  2. Tanah dan Bangunan seluas 351 m2 dengan SHM nomor: 00487 atas nama ALFAN AZIZ ( PELAWAN I ) yang terletak di Desa Pernasidi, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Propinsi Jawa Tengah;
  3. Tanah Perkarangan seluas 196 m2 dengan SHM nomor: 00565 atas nama AMIR AZIZI ( PELAWAN II ) yang terletak di Desa Pernasidi, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Propinsi Jawa Tengah;
  4. Tanah Perkarangan seluas 861 m2 dengan SHM nomor: 00566 atas nama AMIR AZIZ ( PELAWAN II )

yang terletak di Desa Pernasidi, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Propinsi Jawa Tengah

 

  1. Menyatakan kerugian PARA PELAWAN  total sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah )
  2. Menghukum PARA TERLAWAN membayar dwangsom/uang paksa kepada PARA PELAWAN sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
  3. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorrad);
  4. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Apabila pengadilan Negeri Purwokerto  berpendapat lain maka :

SUBSIDIAIR :

Dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak