| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2023/PN Pwt | UNTUNG PURNOMO alias UNTUNG Bin SUDAR DIPOSURATMOJO | Presiden Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Cq. Kepala Kepolisian Resort Banyumas | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Mar. 2023 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2023/PN Pwt | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 13 Mar. 2023 | ||||
| Nomor Surat | 01/III/2023 | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | Yang bertandatangan di bawah ini, Saya, ANDREY WIDJITRISNANTO S.H. Advokat & Konsultan Hukum, beralamat di Jalan Martadireja II, Gang Sitihinggil 2, Mersi, Purwokerto, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 Februari 2023 akan bertindak untuk dan atas nama UNTUNG PURNOMO alias UNTUNG Bin SUDAR DIPOSURATMOJO, tempat tanggal lahir Banyumas, 17 Desember 1972, jenis kelamin Laki-laki, agama Islam, beralamat di jalan Kober, RT 003 / RW 003, Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat , Kabupaten Banyumas, selanjutnya disebut PEMOHON ;---------------------------------------------------------- Bahwa PEMOHON dengan hormat mengajukan permohonan sidang pra peradilan berkenaan dengan penangkapan dan penahanan secara tidak sah yang diperbuat oleh Presiden Republik Indonesia Cq Kepala kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa tengah Cq Kepala Kepolisian Resort Kota Banyumas, selanjutnya disebut TERMOHON. Adapun duduk persoalannya sebagai berikut : 01.Bahwa PEMOHON adalah pengurus dan sekaligus pengasuh pada yayasan panti asuhan SABDO KALIMOSODO, yang berdiri pada 27 November 2013, beralamat di Jalan Kober Gg Masjid RT 003 / RW 003, Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto barat, Kabupaten Banyumas dan disamping itu PEMOHON juga memiliki pekerjaan sampingan sebagai juru pijat.;---------------------------------------------------------------------- 02.Bahwa dari sekian anak-anak yang diasuh pada yayasan terdapat seorang anak yang bernama MISTI ANENGSI alias MISTI Binti TUGINEM, umur kurang lebih 17 tahun, jenis kelamin perempuan, pekerjaan pelajar, dan anak tersebut telah diasuh oleh YAYASAN SABDO KALIMOSODO sejak kelas 5 SD dan sekarang menginjak kelas 2 Sekolah Menengah Umum.;---------------------------------------------------------------------- 03.Bahwa pada sekitar akhir bulan Desember 2022 telah datang ke kantor YAYASAN SABDO KALIMOSODO seorang laki-laki yang mengaku dari kepolisian untuk mengajak MISTI ANENGSI guna mengurus dan mendapatkan bantuan sosial;----------- 04.Bahwa sebagai pengasuh yang bertanggung jawab terhadap keamanan anak asuhnya dan juga untuk mengetahui kebenaran dari apa yang dikatakan oleh petugas kepolisian tersebut maka PEMOHON mengikuti kendaraan yang membawa MISTI tersebut yang rupa-rupanya mengarah ke kantor TERMOHON ;---------------------------------------------- 05.Bahwa setiba di kantor TERMOHON, MISTI diajak ke suatu ruangan dan sedangkan PEMOHON diminta untuk masuk ke ruangan lain.;-------------------------------------------- 06.Bahwa di dalam ruangan yang dimasuki PEMOHON telah menunggu 2 orang petugas yang kemudian menanyakan berbagai hal kepada PEMOHON yang berkisar kepada tindakan pencabulan yang diperbuat PEMOHON terhadap MISTI ANENGSI, yang semuanya itu dituangkan dalam berita acara pemeriksaan;------------------------------------ 07.Bahwa yang jelas PEMOHON menolak bila tindakan PEMOHON disebut sebagai pencabulan, karena apa yang diperbuat oleh PEMOHON adalah upaya untuk menyembuhkan sakitnya MISTI ANENGSI melalui cara pemijatan tradisional sesuai dengan profesi PEMOHON sebagai tukang pijat;----------------------------------------------- 08.Bahwa pada 5 Februari 2023, PEMOHON dihubungi oleh TERMOHON melalui aplikasi whattsapp untuk datang ke kantor TERMOHON guna dimintai keterangan tambahan, yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan;---------------------- 09.Bahwa apa yang dialami PEMOHON sebagaimana diuraikan pada angka 03 sampai 08 , TERMOHON tidak pernah memberikan surat panggilan resmi kepada PEMOHON guna dimintai keterangannya ;--------------------------------------------------------------------- 10.Bahwa pada 10 Februari 2023 PEMOHON memperoleh surat panggilan dari TERMOHON untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka, Nomor surat : Sp.Gil/45/II/2023/RESKRIM, dimana dasar dibuatnya surat panggilan diantaranya adalah Laporan Polisi Nomor : LP/B/18/II/2023/SPKT/SATRESKRIM/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 06 Februari 2023.;---------------------- 11.Bahwa dari dasar dibuatnya surat panggilan tersebut maka semakin jelas bahwa dugaan tindak pidana yang ditujukan kepada PEMOHON adalah mendasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP/B/18/II/2023/SPKT/SATRESKRIM/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 06 Februari 2023, yang dilaporkan oleh korban atau orang yang mewakilinya;------------------------------------------------------ 12.Bahwa pada 14 Februari 2023 PEMOHON telah memenuhi panggilan TERMOHON untuk dimintai keterangan sebagai tersangka yang selanjutnya PEMOHON dikenakan tindakan penangkapan sebagaimana tertuang dalam surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/23/II/2023/RESKRIM, tanggal 14 Februari 2023 dan tindakan penahanan sebagaimana tersebut dalam surat perintah penahanan Nomor SP.Han/31/II/2023/RESKRIM, tanggal 14 Februari 2023 ;------------------------------------ 13.Bahwa berkaitan dengan apa yang diuraikan pada angka 03 sampai dengan 12 perlu dan penting disampaikan hal-hal sebagai berikut : a. Apakah tindakan TERMOHON sebagaimana tersebut pada angka 03 sampai dengan angka 09 merupakan tindakan sesuai dengan wewenangnya atau diluar prosedur hukum. a.laporan dan / atau pengaduan ; dan dan sedangkan ayat 2 menyebutkan, “ dalam hal terdapat informasi mengenai adanya dugaan tindak pidana, dibuat laporan informasi dan dapat dilakukan penyelidikan sebelum adanya laporan dan / atau pengaduan dengan dilengkapi surat perintah. Bahwa dapat disimpulkan dengan berdasarkan pada peraturan Kapolri dimaksud maka laporan dan / atau pengaduan dan surat perintah penyelidikan adalah bersifat wajib bila TERMOHON hendak melakukan tindakan penyelidikan dan sebaliknya bila dalam hal terdapat informasi mengenai adanya dugaan tindak pidana maka wajib dibuat laporan informasi (oleh warga masyarakat atau petugas ) dan dapat dilakukan penyelidikan sebelum adanya laporan dan / atau pengaduan dengan dilengkapi surat perintah, dengan kata lain adanya surat laporan dan atau surat pengaduan maupun surat perintah penyelidikan wajib atau harus ada dan setidak-tidaknya diberitahukan secara tertulis atau lisan kepada PEMOHON saat dimintai keterangan. Dalam perkara aquo PEMOHON sama sekali tidak pernah diberitahukan atau ditunjukan surat-surat dimaksud. Dengan demikian sangat beralasan kiranya tindakan TERMOHON sebagaimana diuraikan pada angka 03 sampai dengan 09 merupakan kesewenang-wenangan tanpa didasari aturan hukum yang jelas. Bahwa sepintas apa yang diuraikan pada angka 10 sampai dengan 12 merupakan suatu tindakan penyidikan oleh TERMOHON diantaranya adalah melalui pemangggilan tersangka, tindakan penangkapan dan tindakan penahanan. Tetapi yang menjadi masalah adalah apakah tindakan pemanggilan tersangka atau dalam hal ini adalah PEMOHON telah sesuai dengan aturan yang berlaku? Bahwa menurut Perkap Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana khususnya ketentuan Pasal 13 disebutkan : -Ayat 1 Penyidikan dilakukan dengan dasar : Sedangkan dalam Pasal 17 disebutkan dalam Ayat 1, “ Pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 huruf adalah dilakukan secara tertulis dengan menerbitkan surat panggilan atas dasar Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan. Bahwa dari ketentuan Pasal 13 dan 16 tersebut maka TERMOHON wajib untuk mencantumkan dasar Laporan Polisi dan surat perintah penyidikan di dalam surat panggilan yang ditujukan kepada PEMOHON .Tetapi faktanya adalah lain karena dalam surat panggilan Nomor Sp.Gil/45/II/2023/RESKRIM tanggal 10 Februari 2023, TERMOHON tidak mencantumkan surat perintah penyidikan sebagai dasar diterbitkannya surat panggilan. Bahwa tidak dicantumkannya surat perintah penyidikan tersebut adalah identik dengan tidak ada kewenangan TERMOHON untuk menetapkan PEMOHON sebagai tersangka termasuk di dalamnya untuk melakukan penangkapan dan penahanan, sehingga sangat beralasan kiranya PEMOHON menyebut tindakan paksa penangkapan dan penahanan yang dilakukan TERMOHON adalah tidak sah. 14.Bahwa pada 14 Februari 2023, PEMOHON telah dilakukan penangkapan dan ditindaklanjuti dengan penahanan yang berlangsung hingga permohonan praperadilan ini diajukan. 15.Bahwa karena penangkapan dan penahanan terhadap diri PEMOHON dilakukan secara tidak sah sedangkan disisi lain PEMOHON telah kehilangan mata pencaharian dari akibat tindakan tersebut maka sangat wajar kiranya PEMOHON menuntut ganti rugi meteriil terhadap diri TERMOHON yang harus dibayar tunai dan sekaligus yakni sebesar Rp 100.000,- per hari terhitung sejak tanggal 14 Februari 2023 sampai dengan PEMOHON dikeluarkan dari tahanan. 16.Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas dimohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto berkenan kiranya untuk menerima permohonan sidang praperadilan ini, memeriksa dan mengadilinya serta selanjutnya memutuskan : a.Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya. Atau bila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan dan Masyarakat. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
