Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Pwt DJOCHRA POLDA JATENG CQ POLRES BANYUMAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Pwt
Tanggal Surat Rabu, 10 Mei 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DJOCHRA
Termohon
NoNama
1POLDA JATENG CQ POLRES BANYUMAS
Advokat
Petitum Permohonan

Kami yang bertanda tangan di bawah ini : FAJAR ANDI NUGROHO. S.H., M.Hum, adalah Advokat/ Pengacara-Konsultan Hukum yang beralamat Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 86 Purwokerto, Telp. : 085 228 016 195. Bahwa sesuai Surat Kuasa Khusus tertanggal,  09 Mei  2023,  dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Klien kami :

Nama            : DJOCHRA
N.I.K.            : 3302261503440001
Agama             : Islam
Tempat/Tgl. Lahir    : Purbalingga, 15-03-1944
Pekerjaan         : Mengurus Rumah Tangga
Kewarganegaraan    : Warga Negara Indonesia
Alamat            : Jl. A Yani No. 41, RT. 004/RW.009,
              Kel. /Desa. Sokanegara, Kec. Purwokerto Timur,
              Kab. Banyumas
Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai PEMOHON PRAPERADILAN

Dengan ini mengajukan permohonan  Praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, melawan :

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH DI SEMARANG CQ KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BANYUMAS  SELAKU PENYIDIK

Beralamat di Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100. Purwokerto

Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai TERMOHON PRAPERADILAN

Bahwa dengan ini Pemohon Praperadilan mengajukan permohonan   Praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut :

I.    DASAR HUKUM PRAPERADILAN.

01.    Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) disebutkan : Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :

a.    Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.
b.    Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.  
c.    Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

02.    Bahwa apa yang dirumuskan dalam Pasal 1 Angka 10 KUHAP tersebut dipertegas dalam Pasanl 77 KUHAP yang menyebutkan: Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :

a.    Sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b.    Ganti rugi dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

03.    Bahwa amar  putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 21 /PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 menyatakan :

1.3. Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, No. 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945  sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.
1.4  Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, No. 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat  sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.
04.    Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 21 /PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 tersebut diatas, maka objek Praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 huruf a KUHAP adalah telah diperluas yaitu termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.

05.    Bahwa selanjutnya dalam Pasal 80 KUHAP berbunyi sebagai berikut  : Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya penyidikan atau penuntutan  dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang  berkepentingan, kepada pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.

06.    Bahwa mengingat  Penghentian Penyidikkan, termasuk ruang lingkup wewenang Praperadilan dan Pengadilan Negeri dalam hal ini Pengadilan Negeri Purwokerto berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan Praperadilan tentang Penghentian Penyidikkan yang diajukan oleh Pemohon Praperadilan. maka  sangat beralasan Praperadilan yang dimohonkan oleh Pemohon atas tindakan Termohon yang menghentikan Penyidikkan Laporan Polisi  No.Pol : LP / B / 07 / I / 2023 / SPKT / POLRESTA BANYUMAS / POLDA JAWA  TENGAH, tanggal 14 Januari 2023, Sesuai Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/97/III/2023/Reskrim  Tentang    Penghentian   Penyidikan, Tertanggal 30 Maret 2023,  dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPP.Sidik/9/III/2023/Reskrim, Tanggal 30 Maret 2023,  demi hukum untuk dikabulkan.


II.    ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN.

Bahwa adapun yang menjadi dasar dan alasan diajukannya  permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut :
BAHWA TINDAKAN TERMOHON PRAPERADILAN DALAM MELAKUKAN  PENYIDIKKAN LAPORAN POLISI  NO.POL : LP / B / 07 / I / 2023 / SPKT / POLRESTA BANYUMAS / POLDA JAWA  TENGAH, TANGGAL 14 JANUARI 2023,  SEBELUMNYA TELAH DIDAHULUI DENGAN ADANYA TINDAKAN PENYELIDIKAN YANG MENDASARKAN ATAS  PENGADUAN POLISI TERTANGGAL, 18 JANUARI 2022,  ATAS NAMA NY. DJOCHRA DI POLRESTA BANYUMAS.

01.    Bahwa Pemohon Praperadilan adalah Pelapor dalam perkara Laporan Polisi  No.Pol : LP / B / 07 / I / 2023 / SPKT / POLRESTA BANYUMAS / POLDA JAWA  TENGAH, tanggal 14 Januari 2023, dengan Terlapor Sdr. Tommy Limantoro Sanjaya,  atas dugaan tindak pidana  pemalsuan surat dan atau tindak pidana barangsiapa menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam sesuatu akte autentik tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian dan atau tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat  (2)  KUHPidana dan atau Pasal 266 KUHPIdana dan atau Pasal 372 KUHPidana. (Hal tersebut diatas,  sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTL/07/I/2023/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/ POLDA JAWA TENGAH, tanggal 14 Januari 2023).

02.    Bahwa rangkaian perbuatan  tindak pidana yang patut diduga dilakukan oleh Terlapor Sdr. TOMMY LIMANTORO SANJAYA adalah dilakukan sebagai berikut :
 
a.    Bahwa berawal dari sejak sekira awal bulan September 2015, sekira pukul 13.00, wib bertempat di rumah Pelapor alamat Jl. Ahmad Yani No. 41 Rt. 004 Rw. 009 Kel. Sokanegara Kec. Purwokerto Timur Kab. Banyumas, pada saat terjadinya kesepakatan pinjam uang antara Pelapor dengan Sdr. TOMMY LIMANTORO SANJAYA dengan besar pinjaman sesuai plafond sesuai Hak Tanggungan sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu milyar lima ratus juta rupiah), yang dipasangkan Hak Tanggungan oleh Notaris MARIA EMELIA WIDYANTI ISKANDAR, tanggal 25 September 2015. Yang di tanda tangani oleh Pelapor selaku pemilik jaminan dan pihak Sdr. TOMMY LIMANTORO SANJAYA dan pihak Notaris.

b.    Yang pada sekira tanggal 09 September 2015, sekira pukul 10.00, wib Pelapor menerima pinjaman dari Sdr. TOMMY LIMANTORO SANJAYA sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah).  
 
c.    Dan.pada tanggal 16 September 2015,sekira pukul 12.00, wib, Pelapor menerima uang dari Sdr. TOMMY LIMANTORO SANJAYA sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah).

d.    Pada tanggal 21 September 2015, sekira pukul 12.00, wib, Pelapor menerima uang dari Sdr. TOMMY LIMANTORO SANJAYA sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
 
e.    Dan pada tanggal 26 September 2015, sekira pukul 12.00, wib, Pelapor menerima uang dari Sdr. TOMMY LIMANTORO SANJAYA, sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). dengan total uang yang Pelapor terima dari Sdr. TOMMY LIMANTORO SANJAYA sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).

f.    Dan pada sekira akhir bulan September 2015, sekira pukul 12.00, wib, Pelapor meminta tolong kepada anak Pelapor yang bernama Sdr. MOCHAMAD ZAKARIA untuk meminta sisa plafond pinjaman uang kepada Sdr. TOMMY LIMANTORO SANJAYA sebesar Rp. 700.000.000,- (Tujuh ratus juta rupiah), namun Pelapor  tidak di kasih oleh Sdr. TOMMY dengan alasan akan merubah kesepakatan pembagian hasil yang sudah di sepakati antara Sdr. TOMMY LIMANTORO SANJAYA dengan anak pelapor Sdr. MOCHAMAD ZAKARIA.

g.    Dan karena sudah berulang kali Pelapor meminta kepada Sdr. TOMMY LIMANTORO SANJAYA tidak dikasih untuk kekurangan sisa besar Plafond¸ dan pada sekira tanggal 26 Januari 2016, Pelapor mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Purwokerto atas gugatan Perdata wanprestasi dengan Tergugat Sdr. TOMMY LIMANTORO SANJAYA dan Notaris MARIA EMELIA WIDYANTI ISKANDAR dengan Perkara Nomor : 04/Pdt.G/2016/PN. PWT, tanggal 28 Januari 2016.  Dengan hasil Putusan sebagai berikut  :

MENGADILI :

1.    Dalam Konvensi
Dalam Eksepsi
-    Menolak Eksepsi Turut Tergugat untuk seluruhnya.

Dalam Pokok Perkara
-    Menolak Penggugat untuk suluruhnya.

2.    Dalam Rekonvensi.
-    Mengabulkan gugatan penggugat Rekonvensi untuk sebagian.
-    Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah lalai memenuhi kewajibanya/ cidera janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat  Rekonvensi.
-    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh hutangnya kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
-    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar bunga sebesar 1,5 % perbulan di hitung dari sejak tanggal 16 Oktober 2015 sampai dengan di bayar lunas hutang-hutang Tergugat Rekonvensi.
-    Menolak gugatan selain dan selebihnya.

Diputus pada hari Selasa tanggal 22 Nopember 2016.

h.    Dan pada sekira tanggal 05 Desember 2016, Pelapor atas nama Djochra,  melakukan upaya banding, dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang melalui Pengadilan Negeri Purwokerto dengan Nomor : 190/Pdt/ 2017/PT SMG, dengan putusan :

MENGADILI :
-    Menerima Permohonan Banding dari pembanding semula Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi .
-    Memperbaiki putusan Purwokerto tanggal 22 Nopember 2016 Nomor : 04/Pdt.G/2016/PN.PWT yang di mohonkan banding tersebut, sekedar yang berkaitan dengan besaran bunga dalam Rekonvensi, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

Dalam Konvensi :
Dalam Eksepsi :
-    Menolak Eksepsi turut Tergugat untuk seluruhnya:

Dalam Pokok Perkara :
-    Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya :

Dalam Rekonvensi :
-    Mengabulkan gugatan Rekonvensi untuk Sebagian.
-    Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah lali memenuhi kewajibanya/ cidera janji (wanpredtasi) terhadap penggugat Rekonvensi.
-    Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar seluruh hutangnya kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
-    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar bunga sebesar 0,5 % perbulan terhitung dari sejak tanggal 16 Oktober 2015 sampai dengan dibayar lunas hutang-hutang tergugat Rekonvensi.
-    Menolak gugatan selain dan selebihnya.

Diputus pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2017.

i.    Pada tanggal 02 Agustus 2017, Pelapor atas nama Djochra mengajukan kasasi di Pengadilan Negeri Purwokerto dengan Nomor : 2937K/Pdt/2018, Dengan Putusan :

MENGADILI
-    Menolak permohonan Kasasi dari DJOCHRA, tersebut.
-    Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar Perkara dalam tingkaat Kasasi ini sejumlah Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).

Diputus pada tanggal 30 Nopember 2018.

j.    Pada sekira tanggal 28 Mei 2019, Terlapor Sdr. TOMMY LIMANTORO SANJAYA melalui Kuasanya yang bernama R. SUNU YULIMAWAN, SH mengajukan permohonan lelang di KPKNL Purwokerto atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 0001 atas nama Pemilik DJOCHRA, atas sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan permanen seluas 1028 m2 (Seribu dua puluh delapan meter persegi), yang terletak di Kel. Sokanegara Kec. Purwokerto Timur Kab. Banyumas, dengan menggunakan syarat berupa : Rincian hutang Sdri. DJOCHRA terhitung dari sejak tanggal 17 September 2016 sampai dengan tanggal 17 Juli 2019, sebesar total Rp. 1.816.834.656,- (Satu milyar delapan ratus enam belas juta delapan ratus tiga puluh empat ribu enam ratus lima puluh enam rupiah) atas dasar Perjanjian Kredit tanggal 17 September 2015, antara Sdr. TOMMY LIMANTORO  SANJAYA Selaku Kreditur dengan Sdri. DJOCHRA Selaku Debitur.

(Bahwa dalam perhitungan total hutang  Rp. 1.816.834.656,- (Satu milyar delapan ratus enam belas juta delapan ratus tiga puluh empat ribu enam ratus lima puluh enam rupiah) yang dibuat oleh Terlapor  Sdr. Tommy Limantoro Sanjaya,  secara sepihak dan tanpa ijin dari Pelapor, senyatanya  didalamnya memperhitungkan juga mengenai Biaya Jasa Pengacara sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dan succes fee Pengacara sebesar Rp. 550.000.000,00 )lima ratus lima puluh juta rupiah), biaya Appersial sebesar Rp. 5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah) yang notabenya  bukan termasuk kewajiban hutang dari: Pelapor atas nama Djochra, selain itu juga memperhitungkan biaya pengurusan  pelelangan sebesar Rp. 100.000.000,00 (saratus juta rupiah). yang mana dimasukkan sebagai perhitungan  hutang  juga, padahal berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan  Tingkat Pertama pada  Pengadilan  Negeri  Purwokerto No. 04/ Pdt. G/ 2016/ PN. Pwt, tertanggal  22 Nopember 2016, Juncto Putusan Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Semarang Nomor  : 190/PDT/2017/PT.SMG, Tertanggal 21 Juni 2017, Juncto putusan  Majelis Hakim Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor  : 2937 K/PDT/2018, Tertanggal 30 Nopember 2018, hal-hal tersebut tidak diputuskan).

k.    Pada tanggal 23 Agustus 2019, Terlapor Sdr. TOMMY LIMANTORO SANJAYA  melakukan penjualan lelang di KPKNL Purwokerto yang diikuti oleh 1 (Satu) orang peserta pemenang lelang dengan harga sebesar Rp. 2.496.168.168,- (Dua milyar empat ratus Sembilan puluh enam juta seratus delapan puluh ribu seratus enam puluh delapan rupiah) berdasarkan Risalah Lelang Nomor : 487/44/2019, tanggal 23 Agustus 2019.

l.    Pada sekira tanggal 16 September 2019, sekira pukul 18.00, wib, Pelapor menerima surat Pemberitahuan uang sisa Lelang yang di anter suruhan Sdr. R. SUNU YULIMAWAN, SH selaku Kuasa Hukum dari Terlapor Sdr. TOMMY LIMANTORO SANJAYA yang berisi : tentang Sisa uang sebesar Rp. 567.005.944.44, (Lima ratus enam puluh tujuh juta lima ribu Sembilan ratus empat puluh empat ribu empat puluh empat rupiah) atas Hak Tanggungan Nomor ; 06090/2015 Atas Objek Hak Tanggungan berupa : Sebidang tanah danm banguna diatasnya tercatat Hak Milik Nomor : 00001/ Sokanegara, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 24 Oktober 2011, Nomor: 00022/Sokanegara/2011, seluas 1.028 m2 dengan nomor Identifikasi Bidang tanah (NIB) : 11.27.73.04.00950, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan (SPPT PBB Nomor Objek Pajak (NOP) : 33.02.730.001.002-0020.0 ;

m.    Sehingga atas kejadian tersebut Pelapor merasa dirugikan oleh Terlapor, karena berdasarkan surat pemberitahuan uang sisa lelang tersebut, Terlapor diduga membuat dan menggunakan surat rincian hutang yang tidak sesuai sesuai dengan dengan kebenaran hutang Pelapor, yaitu sebagaimana putusan gugatan wanprestasi a quo yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijdse) adalah sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan bunga sebesar 0.5 % perbulan sejak tanggal 16 Oktober 2015;

n.    Sehingga atas kejadian tersebut juga Pelapor merasa di rugikan oleh Terlapor  Sdr. TOMMY LIMANTORO SANJAYA, berupa : Sebidang tanah dan bangunan diatasnya tercatat Hak Milik Nomor : 00001/ Sokanegara, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 24 Oktober 2011, Nomor: 00022/Sokanegara/2011, seluas 1.028 m2 dengan nomor Identifikasi Bidang tanah ( NIB) : 11.27.73.04.00950, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan (SPPT PBB Nomor Objek Pajak ( NOP) : 33.02.730.001.002-0020.0, senilai diatas Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah).

03.    Bahwa laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu tindak pidana kepada  pejabat yang diberi kewenangan berdasarkan KUHAP, dalam hal ini yang diberikan  kewenangan adalah Penyelidik menurut ketentuan pasal 103 ayat (1) KUHAP apabila  penyelidik menerima laporan atau pengaduan harus segera melakukan penyelidikan yang  diperlukan.

04.    Bahwa terkait  penyelidikan diatur dalam pasal 1 butir 4 “Penyelidik adalah  pejabat polisi Negara Republik Indonesia yang diberi kewenangan oleh undang-undang ini  untuk melakukan penyelidikan “

05.    Bahwa penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 butir 5  KUHAP adalah :  “serangkaian tindakan penyelidik mencari dan menemukan suatu peristiwa yang  diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan  menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini “. Dan dalam penjelasan KUHAP menyatakan :  Bahwa penyelidikan merupakan tindakan tahap pertama permulaan dari penyidikan,  sehingga penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi penyidikan.  Penyelidikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari fungsi penyidikan, sehingga  penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub dari pada fungsi penyidikan  yang mendahului tindakan lain yaitu penindakan yang berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan dan  penyerahan berkas kepada penuntut umum, sehingga tindakan penyelidikan oleh pejabat  penyelidik dimaksudkan atau ditujukan untuk mengumpulkan “bukti permulaan” atau  “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan ;

06.    Bahwa wewenang penyelidik secara tegas disebutkan dalam Pasal 5  KUHAP :
1)    Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 4
a.    Karena kewajibannya mempunyai wewenang :
1.    Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana ;
2.    Mencari keterangan dan barang bukti ;
3.    Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri ;
4.    Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab ;

b.    Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa :
1.    Penangkapan,larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan ;
2.    Pemeriksaan dan penyitaan surat ;
3.    Mengambil sidik jari dan memotret seorang ;
4.    Membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik ‘

2)    Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a dan b kepada penyidik ;
:
07.    Bahwa  tindakan penyelidikan penekanannya diletakkan pada tindakan “ mencari dan menemukan  suatu peristiwa yang dianggap atau dapat diduga sebagai suatu tindak pidana, dari hasil  penyelidikan tersebut baru bisa ditentukan apakah hasil penyelidikan dapat ditingkatkan  menjadi proses penyidikan yang penekanannya pada tindakan berdasarkan hasil penyidikan  mencari serta mengumpulkan bukti supaya tindak pidana yang ditemukan dapat menjadi  terang serta agar dapat menemukan dan menentukan siapa pelaku tindak pidana ;

08.    Bahwa Termohon Praperadilan dalam hal melakukan  penyidikkan   Laporan Polisi  No.Pol : LP / B / 07 / I / 2023/ SPKT / POLRESTA BANYUMAS / POLDA JAWA  TENGAH, tanggal 14 Januari 2023,   senyatanya didahului adanya tindakan Penyelidikkan yakni atas dasar  adanya Surat Pengaduan  Polisi tertanggal 18 Januari 2022, atas nama Pengadu Ny. Djochra, (Sesuai Tanda Terima Laporan Pengaduan,   tertanggal 18 Januari 2022, atas nama Pengadu Sdri. Djochra).

09.    Bahwa atas adanya  Surat Pengaduan Polisi tertanggal 18 Januari 2022 tersebut, Termohon Praperadilan telah melakukan Penyelidikkan dan telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.Lidik/142.a/II/2022/Reskrim. Tanggal 10 Januari 2022,  (Hal ini sesuai dengan Surat tertanggal 11 Februari 2022, dengan  Nomor : SP2HP/87/II/RES.3.2./2022/Reskrim, Klarifikasi : Biasa, Lampiran :-, Perihal : surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikkan).

10.    Bahwa dalam perkara a quo, Pemohon Praperadilan telah menerima Surat tertanggal 3 April 2022, dengan  Nomor : SP2HP/164/IV/2022/Reskrim, Klarifikasi : Biasa, Lampiran :-, Perihal : surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikkan, yang mana pada pokoknya berbunyi dalam point 2 dan 3, sebagai berikut :
2. Bersama ini diberitahukan kepada Saudari bahwa perkara yang saudari laporkan di Polresta Banyumas dari sejak hari kami tanggal 10 Februari 2022 telah dimulai penyelidikkan.
3. Tindakan yang sudah dilakukan oleh Penyidik/Penyelidik Sat. Reskrim Polresta adalah telah melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap saksi-saksi dan Terlapor Sdr. TOMMY LIMANTORO SANJAYA, Tempat/ Tanggal Lahir : Banyumas, 18 Januari 1987, WNI, Wiraswsta, Alamat Tinggal : Jl. Jenderal Sudirman No. 830, RT.001, RW. 001, Kel. Purwokerto Kidul, Kec. Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas, NIK. : 3302241801870004. dan Sdr. SUGIARTO, dilahirkan di Purwokerto, 10 April 1986 (umur 36 Tahun), Jenis Kelamin laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Pendidikan Terakhir : SMA, Alamat sesuai KTP : Jl. Gempol Raya Gang Sikam, RT.005, RW. 001, Kel. Kunciran, Kec. Pinang, Kota Tanggerang, Propinsi Banten. No. Hp. 081320005789.

11.    Bahwa Pemohon Praperadilan telah menerima Surat tertanggal 6 Juni 2022, dengan  Nomor : SP2HP/358/VI/RES.7.4./2022/Reskrim, Klarifikasi : Biasa, Lampiran :-, Perihal : surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikkan, yang mana pada pokoknya berbunyi dalam point 2 sebagai berikut :
2. Bersama ini diberitahukan kepada saudari bahwa atas perkara yang saudari laporkan di Polresta Banyumas saat ini masih dalam tahap penyelidikkan, dan telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan Ahli, yang selanjutnya akan dilakukan gelar perkara.

12.    Bahwa  Pemohon Praperadilan telah menerima surat tertanggal 09 Nopember 2022,  dari Polresta Banyumas, dengan  Surat Nomor : SP2HP/706/XI.RES.7.4./2022/ Reskrim. Klasifikasi : Biasa, Lampiran : -, Perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, yang mana pada pokok nya dalam point 2 menjelaskan sebagai berikut :
2. Bersama ini diberitahukan kepada Saudari bahwa atas perkara yang saudari laporkan di Polresta Banyumas setelah dilakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil gelar perkara ditemukan adanya tindak pidana, namun untuk dilakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan kembali kepada saksi-saksi.

(Bahwa dari surat tersebut diatas, terlihat jelas Penyelidik Polresta Banyumas, setelah melakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil gelar perkara, telah menemukan adanya tindak pidana,  serta selain itu merujuk surat tersebut diatas Penyelidik Polresta Banyumas telah juga  telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Lanjutan Nomor : Sp.Lidik. Lan/142.c/II/2022/Reskrim. Tanggal 08 Nopember  2022).

13.    Bahwa  Termohon Praperadilan setelah melakukan penyelidikan  dan melakukan gelar perkara sebagai mana tersebut diatas, dan telah menemukan adanya tindak pidana, maka Termohon Praperadilan meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan, serta kemudian  membuatkan Laporan Polisi sesuai Laporan Polisi  No.Pol : LP / B / 07 / I / 2023 / SPKT / POLRESTA BANYUMAS / POLDA JAWA  TENGAH, tanggal 14 Januari 2023. (Hal ini sesuai dengan Surat Tanda Terima laporan polisi Nomor : STTPL/07/I/2023/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/ POLDA JAWA TENGAH,  Tertanggal 14 Januari 2023).

TINDAKAN  PENYIDIKAN YANG DILAKUKAN OLEH TERMOHON PRAPERADILAN DALAM HAL  INI, PENYIDIK POLRESTA BANYUMAS DALAM PENANGANAN PERKARA  LAPORAN POLISI  NO.POL : LP / B / 07 / I / 2023 / SPKT / POLRESTA BANYUMAS / POLDA JAWA  TENGAH, TANGGAL 14 JANUARI 2023.

14.    Bahwa  yang dimaksud Penyidikan menurut Pasal 1 Angka 2 KUHAP adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
15.    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 2 KUHAP tersebut maka penyidik dalam rangkaian tindakan penyidikan melakukan suatu proses pengumpulan bukti yang dengan bukti tersebut kemudian membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan penyidik menemukan tersangka dalam satu tindak pidana sehingga tidak serta merta penyidik menemukan tersangka sebelum pengumpulan bukti. Artinya ketika akan ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik, harus melalui proses atau rangkaian tindakan penyidikan dengan cara mengumpulkan bukti yang dengan bukti tersebut penyidik menemukan tersangkanya, bukan secara subjektif penyidik menemukan tersangka tanpa mengumpulkan bukti. Rangkaian tindakan tersebut merupakan cara atau prosedur hukum yang wajib ditempuh untuk mencapai proses penetapan tersangka.

16.    Bahwa proses dari Penyelidikkan ke tahap Penyidikkan perkara in casu, ditegaskan pula oleh Termohon Praperadilan dalam suratnya  tertanggal 16 Januari 2023, dengan  Surat Nomor : SP2HP/45/I.2023/ Reskrim. Klasifikasi : Biasa, Lampiran : -, Perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikkan, yang mana pada pokok nya dalam point 2 menjelaskan sebagai berikut :
2. Bersama ini kami beritahukan kepada Saudara bahwa perkara yang saudara laporkan di Polresta Banyumas dari Proses Penyelidikan ke Proses Penyidikkan.

17.    Bahwa setelah  adanya Laporan Polisi  No.Pol : LP / B / 07 / I / 2023 / SPKT / POLRESTA BANYUMAS / POLDA JAWA  TENGAH, TAnggal 14 Januari 2023, Termohon Praperadilan telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikkan Nomor : SP. Sidik/09.a/I/2023/Reskrim, tanggal 16 Januari 2023, yang mana kemudian atas dasar hal tersebut,  Termohon Praperadilan juga telah  menyampaikan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan Nomor : SPDP / 09 / I / 2023, tanggal 16 Januari 2023, kepada   Kepala  Kejaksaan Negeri Purwokerto, dengan  tembusan surat salah satunya  kepada Pemohon Praperadilan  selaku Pelapor, dan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tersebut telah diterima oleh Pemohon Praperadilan selaku Pelapor, pada tanggal 16 Januari 2023.

18.    Bahwa selanjutnya  merujuk pada Surat Perintah Penyidikkan Nomor : SP. Sidik/09.a/I/2023/Reskrim, tanggal 16 Januari 2023,  Termohon Praperadilan  telah melakukan tindakan Penyidikkan  antara lain :
a.    Melakukan pemeriksaan Saksi Pelapor Sdri. Djochra.
b.    Melakukan pemeriksaan Saksi Sdr. MOCHAMAD ZAKARIA Alias KIKI
c.    Melakukan pemeriksaan Saksi  SATINI
d.    Melakukan penyitaan barang bukti dari Sdri. Djochra berupa :
1)    2 (dua)  Lembar Asli Surat PEMBERITAHUAN UANG SISA LELANG dari R. SUNU YULIMAWAN, SH, No. : 06/SP.IX/2019, tanggal 16 September 2019 sebesar Rp. 567.005.944.44, (Lima ratus enam puluh tujuh juta lima ribu Sembilan ratus empat puluh empat ribu empat puluh empat rupiah).
2)    1 (satu) berkas Asli SALINAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO No.  04/Pdt.G/2016/PN. PWT, tanggal 22 Nopember 2016 PERKARA PERDATA ANTARA DJOCHRA MELAWAN 1. TOMY LIMANTORO SANJAYA, 2. MARIA EMELIA WIDYANTI I, SH.
3)    1 (satu) berkas Asli SALINAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGI SEMARANG PERKARA PERDATA BANDING Register  Nomor : 190/Pdt/ 2017/PT SMG Jo Nomor : 04/Pdt.G/2016/PN. PWT.
4)    1 (satu) berkas Asli SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI Nomor : 2937K/Pdt/2018 Jo Nomor : 04/Pdt.G/2016/PN. PWT.
(sesuai Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP /11.a /I /2023/ Reskrim, tanggal 16 Januari  2023).
e.    Melakukan pemeriksaan Saksi BPN Kab. Banyumas Sdr. R. SRIWINARNO Als. WINARNO
f.    Melakukan pemeriksaan Saksi Asisten Pejabat Lelang KPKNL, Sdr. NUR ABADHI, S.Mn.
g.    Melakukan pemeriksaan Saksi Pejabat lelang KPKNL Sdr. FERI SURYANTO, SE
h.    Melakukan Pemeriksaan Ahli Perdata dari Universitas Wijayakusuma Purwokerto Sdri, DR. ELLY KRISTIANI PURWENDAH, SH. M.Hum.
i.    Melakukan Pemeriksaan Ahli Pidana dari Universitas Wahid Hasyim (UNWAHAS) Sdr. Prof. Dr. MAHMUTAROM HR.SH.M.H.
j.    Melakukan Pemeriksaan Saksi Kepala Cabang Kantor Jasa Penilai Publik SUGIANTO PRASODJO  DAN REKAN, Sdr. DEA MURTY. SE.SH.MAPPI (Cert).
k.    Mengirimkan Surat panggilan Saksi kepada Sdr. SUGIARTO, Selaku Pemenang lelang sebanyak 2 (kali) terdiri :
1)    Surat Panggilan Ke-I (Satu), dengan No. Pol. : S.Pgl/10/I/2023/Reskrim, tanggal 16 Januari 2023,
2)    Surat Panggilan Ke-II (Dua), dengan No. Pol. : S.Pgl/10.a/I/2023/Reskrim, tanggal 23 Januari 2023,
(Sampai saat ini, yang bersangkutan tidak datang dan tidak memberikan keterangan sebagai Saksi).
l.    Mengirimkan Surat Panggilan saksi kepada Sdr. TOMMY LIMANTORO SANJAYA, SE Als. TOMMY sebanyak 1 (satu) kali dengan Surat Panggilan Ke-I (satu),  dengan No. Pol. : S.Pgl/36/II/2023/Reskrim, tanggal 08 Februari 2023, (Sampai saat ini tidak datang dan tidak memberikan keterangan sebagai Saksi).
m.    Mengajukan Permintaan ijin Penyitaan minuta warkah risalah lelang kepada  KEPALA KPKNL Purwokerto dengan Nomor : B/65/I/2023/Reskrim, tanggal 18 Januari 2023. (sampai saat ini  Penyitaan minuta warkah risalah lelang kepada  KEPALA KPKNL Purwokerto belum sempurna dilakukan, karena belum diserahkan kepada Penyidik Polresta Banyumas).

(Bahwa hal tersebut diatas, sesuai dengan surat tertanggal 14 Februari 2023,  dari Polresta Banyumas, dengan  Surat Nomor : SP2HP/210/I/2023/ Reskrim. Klasifikasi : Biasa, Lampiran : -, Perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikkan).

TINDAKAN TERMOHON PRAPERADILAN YANG MELAKUKAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN PERKARA LAPORAN POLISI NO. : LP/B/07/I/2023/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH, TANGGAL 14 JANUARI 2023, SESUAI  SURAT KETETAPAN NOMOR : S.TAP/97/III/2023/RESKRIM  TENTANG    PENGHENTIAN   PENYIDIKAN, TERTANGGAL 30 MARET 2023,  DAN SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN NOMOR : SPP.SIDIK/9/III/2023/RESKRIM, TANGGAL 30 MARET 2023, DENGAN ALASAN KARENA TIDAK CUKUP BUKTI ADALAH  TIDAK SAH.

19.    Bahwa dalam  ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP disebutkan bahwa “dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya”;

20.    Bahwa  Termohon Praperadilan telah mengeluarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/97/III/2023/Reskrim  Tentang    Penghentian   Penyidikan, Tertanggal 30 Maret 2023,  dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPP.Sidik/9/III/2023/Reskrim, Tanggal 30 Maret 2023, yang mana pada pokoknya menghentikan  Laporan Polisi  No.Pol : LP / B / 07 / I / 2023 / SPKT / POLRESTA BANYUMAS / POLDA JAWA  TENGAH, tanggal 14 Januari 2023, dengan alasan karena tidak cukup bukti.

21.    Bahwa  alasan Termohon Praperadilan dalam menghentikan penyidikan Laporan Polisi  No.Pol : LP / B / 07 / I / 2023 / SPKT / POLRESTA BANYUMAS / POLDA JAWA  TENGAH, tanggal 14 Januari 2023,  dengan alasan karena tidak cukup bukti,  ADALAH TIDAK SAH, hal ini didasarkan atas  :

a.    Bahwa  untuk dapat mengetahui bahwa dalam suatu penyidikan tidak terdapat cukup bukti, maka harus diketahui kapankah hasil penyidikan dipandang sebagai cukup bukti. Sedangkan untuk dapat dinyatakan sebagai cukup bukti ialah tersedianya minimal dua alat bukti yang sah untuk membuktikan bahwa benar telah terjadi suatu tindak pidana dan tersangkalah sebagai pelaku tindak pidana tersebut. Untuk itu sepatutnya penyidik berpedoman kepada ketentuan Pasal 183 KUHAP yang menegaskan prinsip “batas minimal pembuktian” (sekurang-kurangnya ada dua alat bukti), dan alat bukti yang sah tersebut telah ditentukan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP yang meliputi: a. Keterangan Saksi, b. Keterangan Ahli, c. Surat, d, Petunjuk, e. Keterangan Terdakwa.

b.    Bahwa perlu juga diperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014. tanggal 28 April 2015, yang mana  menjelaskan  selain memuat perluasan obyek pra peradilan, juga  memberikan batasan hukum akan  hal-hal sebagai berikut :
1.1  Frase “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, No. 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945  sepanjang tidak dimaknai “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
1.2  Frase “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, No. 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat   sepanjang tidak dimaknai “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

c.    Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas bahwa dugaan tindak pidana  yang dilaporkan oleh Pemohon Praperadilan kepada Termohon Praperadilan adalah terkait atas dugaan tindak pidana  pemalsuan surat dan atau tindak pidana barangsiapa menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam sesuatu akte autentik tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian dan atau tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat  (2)  KUHPidana dan atau Pasal 266 KUHPIdana dan atau Pasal 372 KUHPidana, yang mana  kemudian oleh Termohon Praperadilan telah dinaikkan status Penyelidikan ke penyidikkan. (Artinya : peristiwa dugaan tindak pidananya telah ditemukan oleh Termohon Praperadilan).

d.    Bahwa selanjutnya dalam tahapan penyidikkan  tersebut, ternyata Termohon Praperadilan atas dasar adanya Laporan Polisi  No.Pol : LP / B / 07 / I / 2023 / SPKT / POLRESTA BANYUMAS / POLDA JAWA  TENGAH, tanggal 14 Januari 2023, dan Surat Perintah Penyidikkan Nomor : SP. Sidik/09.a/I/2023/Reskrim, tanggal 16 Januari 2023,  Termohon  telah melakukan tindakan Penyidikkan  antara lain :

1).    Pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang saksi yakni :
a)    Melakukan pemeriksaan Saksi Pelapor Sdri. Djochra.
b)    Melakukan pemeriksaan Saksi Sdr. MOCHAMAD ZAKARIA Alias KIKI.
c)    Melakukan pemeriksaan Saksi  SATINI,
d)    Melakukan pemeriksaan Saksi BPN Kab. Banyumas Sdr. R. SRIWINARNO Als. WINARNO,
e)    Melakukan pemeriksaan Saksi Asisten Pejabat Lelang KPKNL, Sdr. NUR ABADHI, S.Mn.
f)    Melakukan pemeriksaan Saksi Pejabat lelang KPKNL Sdr. FERI SURYANTO, SE
g)    Melakukan Pemeriksaan Saksi Kepala Cabang Kantor Jasa Penilai Publik SUGIANTO PRASODJO  DAN REKAN, Sdr. DEA MURTY. SE.SH.MAPPI (Cert).

2).    Pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang ahli yakni :
a)    Melakukan Pemeriksaan Ahli Perdata dari Universitas Wijayakusuma Purwokerto Sdri, DR. ELLY KRISTIANI PURWENDAH, SH. M.Hum.
b)    Melakukan Pemeriksaan Ahli Pidana dari Universitas Wahid Hasyim (UNWAHAS) Sdr. Prof. Dr. MAHMUTAROM HR.SH.M.H.

3).    Melakukan penyitaan terhadap alat bukti  surat;  dari Sdri. Djochra berupa :
a)    2 (dua)  Lembar Asli Surat PEMBERITAHUAN UANG SISA LELANG dari R. SUNU YULIMAWAN, SH, No. : 06/SP.IX/2019, tanggal 16 September 2019 sebesar Rp. 567.005.944.44, (Lima ratus enam puluh tujuh juta lima ribu Sembilan ratus empat puluh empat ribu empat puluh empat rupiah).
b)    1 (satu) berkas Asli SALINAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO No.  04/Pdt.G/2016/PN. PWT, tanggal 22 Nopember 2016 PERKARA PERDATA ANTARA DJOCHRA MELAWAN 1. TOMY LIMANTORO SANJAYA, 2. MARIA EMELIA WIDYANTI I, SH.
c)    1 (satu) berkas Asli SALINAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGI SEMARANG PERKARA PERDATA BANDING Register  Nomor : 190/Pdt/ 2017/PT SMG Jo Nomor : 04/Pdt.G/2016/PN. PWT.
d)    1 (satu) berkas Asli SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI Nomor : 2937K/Pdt/2018 Jo Nomor : 04/Pdt.G/2016/PN. PWT.
(Sesuai Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP /11.a /I /2023/ Reskrim, tanggal 16 Januari  2023).

4).    Mengajukan Permintaan ijin Penyitaan minuta warkah risalah lelang kepada  KEPALA KPKNL Purwokerto dengan Nomor : B/65/I/2023/Reskrim, tanggal 18 Januari 2023.

22.    Bahwa dengan melihat alat-alat bukti yang telah diperoleh oleh Termohon Praperadilan  sebagaimana tersebut diatas, maka sesungguhnya baik kualitas maupun jumlah alat bukti tersebut telah memenuhi batas minimal pembuktian, yakni adanya minimal dua alat bukti sebagaimana  yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. (dalam perkara a quo, telah ditemukan alat bukti yakni Keterangan Saksi, Keterangan  Ahli, dan Surat).
23.    Bahwa oleh karena tindakan Penyidikkan  oleh Termohon  Praperadilan adalah telah  memenuhi syarat minimal 2 (dua) alat bukti yang sah, maka penghentian penyidikan yang dilakukan Termohon Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/97/III/2023/Reskrim  Tentang    Penghentian   Penyidikan, Tertanggal 30 Maret 2023,  dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPP.Sidik/9/III/2023/Reskrim, Tanggal 30 Maret 2023, yang mana pada pokoknya menghentikan  Laporan Polisi  No.Pol : LP / B / 07 / I / 2023 / SPKT / POLRESTA BANYUMAS / POLDA JAWA  TENGAH, tanggal 14 Januari 2023,  adalah tidak sah.

TINDAKAN PENYIDIKKAN YANG DILAKUKAN TERMOHON PRAPERADILAN BELUM MAKSIMAL, SEHINGGA PENGHENTIAN PENYIDIKKAN YANG DILAKUKAN OLEH TERMOHON ADALAH PREMATUR.

24.    Bahwa untuk menyatakan suatu penyidikkan tidak cukup bukti maka sepatutnya Termohon Praperadilan selaku Penyidik  harus sudah  dengan maksimal melakukan penyidikan dengan mengumpulkan alat-alat bukti yang bisa dijadikan dasar kesimpulan tersebut.

25.    Bahwa Termohon Praperadilan, dalam tahapan Penyidikkan perkara    Laporan Polisi  No.Pol : LP / B / 07 / I / 2023 / SPKT / POLRESTA BANYUMAS / POLDA JAWA  TENGAH, tanggal 14 Januari 2023, sama sekali belum maksimal,  hal ini dikarenakan sampai dengan adanya Penghentian penyidikkan perkara    Laporan Polisi  No.Pol : LP / B / 07 / I / 2023 / SPKT / POLRESTA BANYUMAS / POLDA JAWA  TENGAH, tanggal 14 Januari 2023, yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan pada tanggal 30 Maret 2023,  ternyata atas nama Saksi-saksi  SUGIARTO Bin NATJINLOK,  dan Saksi Terlapor atas nama   TOMMY LIMANTORO SANJAYA dalam tahapan Penyidikkan setelah adanya laporan polisi belum pernah diperiksa dan belum dimintai keterangan sebagai Saksi, dikarenakan tidak hadir tanpa alasan yang sah, namun atas hal tersebut  Termohon Praperadilan tidak melakukan upaya hukum lanjutan, termasuk memanggil lagi saksi-saksi tersebut guna memberikan keterangan, ataupun melakukan upaya paksa lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku).

26.    Bahwa selain itu juga, ternyata Termohon Praperadilan belum juga secara maksimal melakukan penyitaan terhadap minuta warkah risalah lelang dari  KEPALA KPKNL Purwokerto, hal ini dikarenakan Termohon Praperadilan baru mengajukan Permintaan ijin Penyitaan minuta warkah risalah lelang kepada  KEPALA KPKNL Purwokerto dengan Nomor : B/65/I/2023/Reskrim, tanggal 18 Januari 2023, dan belum diserahkan,  namun akan tetapi Termohon Praperadilan sudah terlebih dahulu menghentikan  penyidikkan  Laporan Polisi  No.Pol : LP / B / 07 / I / 2023 / SPKT / POLRESTA BANYUMAS / POLDA JAWA  TENGAH, tanggal 14 Januari 2023.
Perhatikan : Minuta warkah risalah lelang dari KPKNL yang akan dilakukan penyitaan oleh Penyidik Polresta Banyumas sebagaimana tersebut diatas, adalah salah satu bukti yang cukup menentukan, akan  ada atau tidaknya dugaan pindak pidana pemalsuan surat dan atau tindak pidana barangsiapa menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam sesuatu akte autentik tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian dan atau tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat  (2)  KUHPidana dan atau Pasal 266 KUHPIdana dan atau Pasal 372 KUHPidana, yang diduga dilakukan oleh Terlapor Sdr. Tommy Limantoro Sanjaya.

27.    BAHWA OLEH KARENA TERMOHON PRAPERADILAN BELUM  MEMERIKSA DAN MEMINTA ATAU MENDAPATKAN  KETERANGAN   SAKSI ATAS NAMA SUGIARTO BIN NATJINLOK,  DAN SAKSI TERLAPOR ATAS NAMA   TOMMY LIMANTORO SANJAYA, SERTA BELUM JUGA  MELAKUKAN PENYITAAN MINUTA WARKAH RISALAH LELANG DARI  KEPALA KPKNL PURWOKERTO,  MAKA TERBUKTI  TERMOHON PRAPERADILAN BELUM MAKSIMAL DALAM MELAKUKAN PROSES PENYIDIKAN MAKA OLEH KARENANYA PENGHENTIAN PENYIDIKAN LAPORAN POLISI  NO.POL : LP / B / 07 / I / 2023 / SPKT / POLRESTA BANYUMAS / POLDA JAWA  TENGAH, TANGGAL 14 JANUARI 2023, YANG DILAKUKAN OLEH TERMOHON PRAPERADILAN SEBAGAIMANA  SURAT KETETAPAN NOMOR : S.TAP/97/III/2023/RESKRIM  TENTANG    PENGHENTIAN   PENYIDIKAN, TERTANGGAL 30 MARET 2023,  DAN SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN NOMOR : SPP.SIDIK/9/III/2023/RESKRIM, TANGGAL 30 MARET 2023,  DENGAN ALASAN KARENA TIDAK CUKUP BUKTI, ADALAH PREMATUR SEHINGGA DINYATAKAN TIDAK SAH;

28.    Bahwa dengan tidak sahnya Penghentian Penyidikkan yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan, maka sepatutnya Pemohon  Praperadilan  meminta agar diperintahkan kepada  Termohon Praperadilan untuk mencabut Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/97/III/2023/Reskrim  Tentang    Penghentian   Penyidikan, Tertanggal 30 Maret 2023,  dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPP.Sidik/9/III/2023/Reskrim, Tanggal 30 Maret 2023, yang mana pada pokoknya menghentikan  Laporan Polisi  No.Pol : LP / B / 07 / I / 2023 / SPKT / POLRESTA BANYUMAS / POLDA JAWA  TENGAH, tanggal 14 Januari 2023,  serta menerbitkan surat perintah penyidikan lanjutan;

29.    Bahwa sepatutnya juga  di perintahkan  kepada Termohon Praperadilan untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara pidana dalam Laporan Polisi  No.Pol : LP / B / 07 / I / 2023 / SPKT / POLRESTA BANYUMAS / POLDA JAWA  TENGAH, tanggal 14 Januari 2023, serta   melimpahkan perkaranya ke Kejaksaan yang berwenang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ;

30.    Bahwa Pemohon, Praperadilan menuntut juga agar diperintahkan  kepada Termohon Praperadilan untuk mentaati dan melaksanakan isi putusan Pengadilan Negeri Purwokerto.

31.    Bahwa mengingat Termohon Praperadilan pihak yang dikalahkan maka, sepatutnya membebankan biaya perkara kepada Termohon Praperadilan sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

III.    PERMOHONAN

Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan dalil-dalil sebagaimana Pemohon Praperadilan uraikan di atas, maka mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto untuk berkenan menerima permohonan Praperadilan ini dan kemudian memeriksanya untuk selanjutnya memberikan putusan sebagai berikut :

MENGADILI :

1.    Mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan tidak sah penghentian penyidikan yang dilakukan Termohon Praperadilan atas  Laporan Polisi  No.Pol : LP / B / 07 / I / 2023 / SPKT / POLRESTA BANYUMAS / POLDA JAWA  TENGAH, tanggal 14 Januari 2023, sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/97/III/2023/Reskrim  Tentang    Penghentian   Penyidikan, Tertanggal 30 Maret 2023,  dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPP.Sidik/9/III/2023/Reskrim, Tanggal 30 Maret 2023.
3.    Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk mencabut Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/97/III/2023/Reskrim  Tentang    Penghentian   Penyidikan, Tertanggal 30 Maret 2023,  dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPP.Sidik/9/III/2023/Reskrim, Tanggal 30 Maret 2023,  tersebut serta menerbitkan surat perintah penyidikan lanjutan.
4.    Memerintahkan kepada Termohon Praperadilan untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara pidana dalam Laporan Polisi  No.Pol : LP / B / 07 / I / 2023 / SPKT / POLRESTA BANYUMAS / POLDA JAWA  TENGAH, tanggal 14 Januari 2023, serta melimpahkan perkaranya ke kejaksaan yang berwenang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
5.    Memerintahkan kepada Termohon Praperadilan untuk mentaati dan melaksanakan isi putusan Pengadilan Negeri Purwokerto.
6.    Membebankan biaya perkara kepada Termohon Praperadilan sesuai peraturan Perundang-undangan.

A T A U :

-    Seandainya Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan prinsip-prinsip peradilan yang baik.

Demikian ini kami sampaikan, atas perhatian dan perkenan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto,   kami haturkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya