Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PN Pwt PT. BPR DANA MITRA SAKTI 1.RASIWAN
2.SUTIYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Pwt
Tanggal Surat Selasa, 17 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR DANA MITRA SAKTI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RASIWAN
2SUTIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Maftukhah Khoeriyah,SHI. DkkRASIWAN
2Maftukhah Khoeriyah,SHI. DkkSUTIYAH
Nilai Sengketa(Rp) 96.834.789,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Surat Perjanjian Kredit: 056/PK/BPR-DMS/III/2025  yang disepakati dan ditandatangani oleh   PARA TERGUGAT dan PENGGUGAT;
  3. Menyatakan demi hukum bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan pinjaman dengan rincian sebagai berikut:
  1. Outstanding Pokok : Rp88.333.310,00
  2. Penalty : Rp3.750.000,00
  3. Denda : Rp421.383,00
  4.  Tunggakan Bunga : Rp3.080.096,00
  5. Bunga bln Pelunasan : Rp1.250.000,00

________________+

TOTAL : Rp96.834.789,00

( Sembilan Puluh enam Juta delapan ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh Sembilan rupiah )

 

Tetap dan/atau menyerahkan agunan berupa: 

 

Bukti Kepemilikan tanah beserta segala sesuatu yang berada dan berdiri  diatasnya berupa Tanah seluas 275 M2, sesuai SHM No.1004/Tipar Kidul, SU No.866/Tipar Kidul/1999 Tanggal 11/12/1999, Sertifikat Atas Nama Sutiyah (TERGUGAT II) yang terletak di desa Tipar Kidul, Kec. Ajibarang, Kab. Banyumas

Untuk dilakukan penjualan secara lelang bilamana perlu dilakukan permohonan sita eksekusi agunan guna pelunasan pinjaman atas fasilitas kredit yang diterima oleh PARA TERGUGAT dan apabila nilai penjualan kurang dari nilai kewajiban pelunasan, maka  PARA TERGUGAT berkewajiban untuk menyelesaikan kekurangan kewajiban pelunasan;

  1. Menyatakan apabila  PARA TERGUGAT tidak membayar hutangnya sebesar Rp96.834.789,00 (Sembilan Puluh enam Juta delapan ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh Sembilan rupiah) sekaligus kepada PENGGUGAT maka untuk menutup/membayar hutangnya tersebut akan dilakukan penjualan lelang dan/atau sita eksekusi agunan;

 

  1. Menghukum PARA  TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.  

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak