Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2026/PN Pwt Ambar Mu’arifah 1.Chamoro Yulianto
2.Retno Winarni
3.Fattah Adi Purnomo
4.Rahmat Iwan Purnomo
5.Anita Suryawati
6.Freddi Hadi Wibowo
7.Putri Maharani
8.Sofiana Septi Lestari
9.Sofyan Apriliyanto
10.Sofyan Yanuar
11.Dhorey Sumadi M
12.Eko Suroso
13.Syaiful Santoso
14.Yuni Astuti
15.Sudiro
16.Slamet Riyanto
17.Maryani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2026/PN Pwt
Tanggal Surat Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ambar Mu’arifah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Chamoro Yulianto
2Retno Winarni
3Fattah Adi Purnomo
4Rahmat Iwan Purnomo
5Anita Suryawati
6Freddi Hadi Wibowo
7Putri Maharani
8Sofiana Septi Lestari
9Sofyan Apriliyanto
10Sofyan Yanuar
11Dhorey Sumadi M
12Eko Suroso
13Syaiful Santoso
14Yuni Astuti
15Sudiro
16Slamet Riyanto
17Maryani
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Alex Irawan Supriyatmoko, S.H.Fattah Adi Purnomo
2Alex Irawan Supriyatmoko, S.H.Rahmat Iwan Purnomo
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR (Utama):

  1. ?Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. ?Menyatakan sah dan berharga transaksi jual beli antara Penggugat dan Para Tergugat atas Objek Sengketa.
  3. ?Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi.
  4. ?Menghukum Para Tergugat untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB). Apabila Para Tergugat lalai, maka Putusan ini berlaku sebagai pengganti tanda tangan/persetujuan Para Tergugat dalam proses Balik Nama di BPN.
  5. ?Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Objek Sengketa agar tidak dipindah tangankan oleh Para Tergugat.

?SUBSIDER (Jika Hakim Berpendapat Lain):

  1. ?Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengembalikan uang Penggugat sebesar Rp 158.000.000,- plus uang selamatan Rp10.000.000,- dan administrasi balik nama Rp 7.000.000,- (Total Rp175.000.000,-) secara tunai dan seketika.
  2. ?Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi bunga 9% dari Rp175.000.000 sejak tahun sejak 2022 yaitu sebesar Rp 63.000.000 tunai dan seketika.
  3. ?Menghukum Para Tergugat membayar uang ganti rugi immaterial sebesar Rp100.000.000,- Tunai dan seketika.

Menyatakan bahwa apabila para tergugat tidak melaksanakan pembayaran ganti rugi secara sukarela maka objek sengketa akan dilelang oleh negara dan hasilnya digunakan untuk melunasi kewajiban para tergugat kepada penggugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak