Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2024/PN Pwt 1.MOCHAMAD ZAKARIA BIN ALI ISLAM ALM
2.PRIAN RISTIARTO Bin YONNO ESTIYADI Alm
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Cq Direktur Reserse Kriminal Umum POLDA JATENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Pwt
Tanggal Surat Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MOCHAMAD ZAKARIA BIN ALI ISLAM ALM
2PRIAN RISTIARTO Bin YONNO ESTIYADI Alm
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Cq Direktur Reserse Kriminal Umum POLDA JATENG
Advokat
Petitum Permohonan

I.    DASAR HUKUM PRAPERADILAN

01.    Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan :

“Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :

a.    Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.
b.    Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.  
c.    Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”

02.    Bahwa apa yang dirumuskan dalam Pasal 1 Angka 10 KUHAP tersebut dipertegas dalam Pasal 77 KUHAP yang menyebutkan :

“Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :

a.    Sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b.    Ganti rugi dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”

03.    Bahwa amar putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 21 /PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 menyatakan :

1.3. Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, No. 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.

1.4 Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, No. 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat  sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.

04.    Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 21 /PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 tersebut diatas, maka objek Praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 huruf a KUHAP adalah telah diperluas yaitu termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.

05.    Bahwa selanjutnya dalam Pasal 80 KUHAP berbunyi sebagai berikut  :

“Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya penyidikan atau penuntutan  dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan, kepada pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.”

06.    Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka penetapan tersangka tersebut termasuk ruang lingkup wewenang Praperadilan dan Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan Praperadilan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka.


II.    KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO UNTUK MEMERIKSA DAN MEMUTUSKAN PRAPERADILAN YANG DIAJUKAN OLEH PEMOHON I DAN PEMOHON II.

01.    Bahwa Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, berbunyi :

“Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.”

02.    Bahwa Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, yang menyatakan:

(1).    Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara,mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya ;
(2).    Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan ;

03.    Bahwa Pemohon I dan Pemohon II in casu mengajukan permohonan praperadilan berkaitan dengan adanya penetapan tersangka terhadap diri Pemohon I dan Pemohon II oleh Termohon karena Pemohon I dan Pemohon II diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik dan membuat akta autentik palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, dan Pasal 266 KUHP, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/508/X/2021/SPKT/Polda Jawa Tengah, Tanggal  18 Oktober 2021, atas Nama Pelapor Sdr. Nico Tanzil, yang mana dugaan tindak pidana yang dilaporkan  tersebut diduga terkait  :

a.    Akta Kuasa Menjual No. 203, tertanggal 3 September 2013, yang di buat oleh PRIAN Ristiaro, SH, Notaris- PPAT Purwokerto;
b.    Akta Jual Beli No. 887/2013, tanggal 13 Desember 2013, dihadapan Prian Ristiarto, SH. Notaris- PPAT di Purwokerto;
c.    Akta jual Beli Nomor 401/2014, tanggal 20 Mei 2014, dihadapan Prian Ristiarto, SH, Notaris-PPAT di Purwokerto;
d.    Akta jual Beli Nomor 402/2014, tanggal 20 Mei 2014, dihadapan Prian Ristiarto, SH, Notaris-PPAT di Purwokerto;

Yang semuanya di buat di Kantor Notaris dan PPAT Kab. Banyumas PRIAN RISTIARTO, SH, yang beralamat di Jl Kalibener Gang I No. 02 Purwokerto, dan Proses Pemecahan dan Penurunan Hak SHM 1328/ Tambaksogra di Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas, yang bearlamat di   Jl. Jend. Sudirman No.356-358, Kranjimuntang, Purwanegara, Kec. Purwokerto Tim., Kabupaten Banyumas, yang semuanya itu merupakan masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, dengan saksi-saksi yang sebagian besar berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto;

04.    Bahwa acara pemeriksaan praperadilan dilakukan secara cepat, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP bahwa: pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya;

05.    Bahwa pemeriksaan perkara praperadilan adalah menjadi kewenangan Pengadilan negeri dimana tindak pidana diduga dilakukan;

06.    Bahwa berdasarkan fakta dan keadaan tersebut dihubungkan dengan ketentuan dalam KUHAP, maka Pengadilan Negeri Purwokerto berwenang untuk melakukan pemeriksaan permohonan praperadilan dalam perkara a quo;

III.    OBJEK PERMOHONAN PRAPERADILAN

Objek Permohonan Praperadilan dalam perkara aquo adalah Penetapan Tersangka oleh Termohon  terhadap  Pemohon I sebagai Tersangka I sesuai Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/67/VI/2023/Ditreskrimum tanggal 20 Juni 2023,  atas nama Mochamad Zakaria  Bin Ali Islam (Alm). dan Pemohon II sebagai Tersangka II, sesuai Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/68/VI/2023/Ditreskrimum tanggal 20 Juni 2023,  atas nama Prian Ristiarto Bin Yonno Estiyadi (Alm). Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/508/X/2021/SPKT/Polda Jawa Tengah, Tanggal 18 Oktober 2021, atas Nama Pelapor Sdr. Nico Tanzil dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik dan membuat akta autentik palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP dan Pasal 266 KUHP, Yang mana hal tersebut telah  diberitahukan dalam Surat Nomor : B/7016/VI/RES.1.9/2023/Ditreskrimum, tertanggal 20 Juni 2023, Perihal : Pemberitahuan Peningkatan Status dari Terlapor menjadi Tersangka dan Surat Nomor : B/87.a/VIII/RES.1.9/2024/Ditreskrimum, Klasifikasi : BIASA, Lampiran : -, Perihal : Pemberitahuan dimulainya Penyidikan lanjutan, tertanggal, Semarang,  23 Agustus 2024.

IV.    ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN.

1.    Bahwa awalnya Termohon dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/508/X/2021/SPKT/Polda Jawa Tengah, Tanggal 18 Oktober 2021, atas Nama Pelapor Sdr. Nico Tanzil atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik dan membuat akta autentik palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP dan Pasal 266 KUHP, telah melakukan Tindakan penyidikan berupa :

a.    Penetapan Tersangka kepada Pemohon I atas nama  MOCHAMAD ZAKARIA  BIN ALI ISLAM (Alm) sebagai TERSANGKA I, sesuai Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/67/VI/2023/Ditreskrimum tanggal 20 Juni 2023,  atas nama MOCHAMAD ZAKARIA  BIN ALI ISLAM (Alm). dan
b.    Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon II atas nama PRIAN RISTIARTO BIN YONNO ESTIYADI (Alm) sebagai Tersangka II, sesuai Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/68/VI/2023/Ditreskrimum tanggal 20 Juni 2023,  atas nama PRIAN RISTIARTO BIN YONNO ESTIYADI (Alm).

Yang mana hal tersebut telah diberitahukan dalam Surat Nomor : B/7016/VI/RES.1.9/2023/Ditreskrimum, tertanggal 20 Juni 2023, Perihal : Pemberitahuan Peningkatan Status dari Terlapor menjadi Tersangka;

2.    Bahwa terkait Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Pemohon I dan Pemohon II, sebagaimana telah diberitahukan dalam  Surat Nomor : B/7016/VI/RES.1.9/2023/Ditreskrimum, tertanggal 20 Juni 2023, Perihal : Pemberitahuan Peningkatan Status dari Terlapor menjadi Tersangka, senyatanya telah diperiksa dan diputus serta dinyatakan tidak sah secara hukum, oleh Pengadilan Negeri Purwokert0,  dalam Putusan Nomor : 01/Pid.Pra/2024/PN Pwt, tertanggal 05 Maret 2024, yang mana pada pokoknya amarnya berbunyi :

MENGADILI :

DALAM EKSEPSI
•    Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya;

DALAM POKOK PERKARA
1.    Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon I Mochamad Zakaria Bin Ali Islam (alm) dan Pemohon II Prian Ristiarto Bin Yonno Estiyadi (alm) untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon I dan Pemohon II, berdasarkan Surat Nomor: B/7016/VI/RES.1.9/2023/Ditreskrimum, tertanggal 20 Juni 2023, perihal Pemberitahuan Peningkatan Status dari Terlapor menjadi Tersangka, oleh Termohon adalah tidak sah menurut hukum;
3.    Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon I dan Pemohon II berdasarkan Surat Perintah Penyidikkan Nomor: Sp.Sidik/334.b/II/2023/ Ditreskrimum, tanggal 24 Februari 2023 oleh Termohon adalah tidak sah menurut hukum;
4.    Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon I dan Pemohon II oleh Termohon;
5.    Menyatakan Pelapor tidak memiliki kapasitas sebagai Pelapor oleh karena peristiwa dilaporkan sama sekali tidak berkaitan dengan baik terhadap Pemohon I dan Pemohon II;
6.    Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/B/508/X/2021/SPKT/Polda Jawa Tengah, tanggal 18 Oktober 2021, atas nama Pelapor Sdr. Nico Tanzil Dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik dan membuat akta autentik palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP dan Pasal 266 KUHP, terhadap Pemohon I dan Pemohon II;
7.    Memulihkan Hak Pemohon I dan Pemohon II dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
8.    Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Termohon;

3.    Bahwa pertimbangan hukum yang dijadikan dasar dalam memutus Perkara Nomor : 01/Pid.Pra/2024/PN Pwt, tertanggal 05 Maret 2024, (tersebut dalam hal 77 s.d hal. 80).  adalah sebagai berikut :

“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti Termohon bertanda T-14 a, yakni fotocopy Surat Ketetapam tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/67/VI/2023/Ditreskrimum, tanggal 20 Juni 2023 a.n. Mochmad Zakaria, bukti Termohon T-14 b yakni fotocopy Surat Ketetapam tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/68/VI/2023/Ditreskrimum, tanggal 20 Juni 2023 a.n. Prian Ristiyarto, serta bukti Termohon bertanda T-14.c dan bukti Para Pemohon bertanda P.I.II-3, berupa  Surat Nomor : B/7016/VI/RES.1.9/2023/Ditreskrimum, tertanggal 20 Juni 2023, Perihal : Pemberitahuan Peningkatan Status dari Terlapor menjadi Tersangka, yang mana pada pokoknya menjelaskan,  pada tanggal 13 Juni 2023, Termohon telah melakukan Penetapan Tersangka  kepada Pemohon I atas nama :  Mochamad Zakaria sebagai Tersangka I, dan Pemohon II atas nama : Prian Ristiarto sebagai Tersangka II, dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/508/X/2021/SPKT/Polda Jawa Tengah, Tanggal  18 Oktober 2021, atas Nama Pelapor Sdr. Nico Tanzil Dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik dan membuat akta autentik palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP dan Pasal 266 KUHP.”

“Menimbang, bahwa dari bukti Para Pemohon bertanda P.I,II-3 dan bukti Termohon T-14.c, yakni Surat Nomor : B/7016/VI/RES.1.9/2023/Ditreskrimum, tertanggal 20 Juni 2023, Perihal : Pemberitahuan Peningkatan Status dari Terlapor menjadi Tersangka,  disebutkan dan dicantumkan dasar rujukannya dalam huruf d. : Surat Perintah Penyidikkan Nomor: Sp. Sidik/334.b/II/2023/Ditreskrimum, Tanggal 24 Februari 2023”

Menimbang, pada bukti para Pemohon bertanda  bukti  P.I,II-6 yakni : Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/725/VI/2023/Ditreskrimum, tertanggal 20 Juni 2023, yang mana pada berisi pokoknya : Memanggil  Prian Ristiarto Bin Yonno Estiyadi (alm) sebagai Tersangka, bukti para pemohon bertanda  P.I,II-7 yaitu  Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/726/VI/2023/Ditreskrimum, tertanggal 20 Juni 2023, yang mana pada pokoknya  Memanggil :  Mochamad Zakaria Bin Ali Islam (Alm) sebagai Tersangka, bukti para pemohon bertanda P.I,II-8 berupa  Fotocopy Surat Panggilan Ke-2 Nomor : S.Pgl/1282.a/V/2023/Ditreskrimum,tertanggal 4 mei 2023, yang mana pada pokoknya  Memanggil :  DIAN FITRIASIH sebagai SAKSI, dan bukti Pemohon bertanda  P.I,II-9 berupa  Fotocopy Surat Panggilan Ke-2 Nomor : S.Pgl/1283.a/V/2023/Ditreskrimum, tertanggal 4 mei 2023, yang mana pada pokoknya  Memanggil :  SUCI SUSWATI sebagai SAKSI; dicantumkan dasar rujukkannya adalah Surat Perintah Penyidikkan Nomor: Sp. Sidik/334.b/II/2023/Ditreskrimum, Tanggal 24 Februari 2023. Ternyata dasar Termohon melakukan penetapan tersangka kepada Pemohon dan pemeriksaan terhadap Pemohon I dan Pemohon II selaku Tersangka dan saksi-saksi  atas nama DIAN FITRIASIH, dan   SUCI SUSWATI adalah Surat Perintah Penyidikkan Nomor: Sp. Sidik/334.b/II/2023/Ditreskrimum, Tanggal 24 Februari 2023.”

“Menimbang, bahwa pada bukti para Pemohon bertanda P.I,II-4 dan bukti Termohon bertanda T-8 yakni Surat Nomor: B/87/ VI/RES.1.9.2022/Ditreskrimum, Klarifikasi : Biasa, Lampiran : -, Perihal : Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikkan, tertanggal Semarang, 20 Juni 2022, Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, yang mana dalam surat tersebut disebutkan rujukannya hurug d. adalah :  Surat Perintah Penyidikkan Nomor : Sp. Sidik/334.b/VI/2022/Ditreskrimum, Tanggal 17 Juni 2022, serta bukti Para Pemohon bertanda P.I.II-5 dan bukti Termohon bertanda T-8.c berupa  Surat Nomor: B/87/ VI/RES.1.9.2023/Ditreskrimum, Klarifikasi : Biasa, Lampiran : -, Perihal : Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikkan, tertanggal Semarang, 13 Juni 2023, Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, yang mana dalam surat tersebut rujukannya huruf f, adalah :  Surat Perintah Penyidikkan Nomor : Sp. Sidik/334.b/VI/2023/Ditreskrimum, Tanggal 12 Juni 2023.”

“Menimbang, bahwa terkait adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/508/X/2021/SPKT/Polda Jawa Tengah, Tanggal  18 Oktober 2021, atas Nama Pelapor Sdr. Nico Tanzil, telah mengeluarkan adanya Surat Perintah Penyidikkan, yang berulang-ulang, yang berbeda nomor, dan tanggal suratnya. dan berbeda dengan Surat Perintah Penyidikkan Nomor: Sp. Sidik/334.b/II/2023/Ditreskrimum, Tanggal 24 Februari 2023, yang dijadikan dasar rujukan dalam penetapan Tersangka terhadap Pemohon I dan pemohon II.”

“Menimbang, bahwa Surat Perintah Penyidikan hanya dapat digunakan untuk satu kali laporan polisi, hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tentang Penyidikan Tindak Pidana, dan dengan adanya dua atau lebih surat SPRINDIK yang berbeda akan mengakibat ketidak pastian hukum dan dapat menimbulkan ketidakadilan;”
 
“Menimbang, bahwa Termohon tidak dapat menunjukan bukti telah memberikan SPDP terkait Surat Perintah Penyidikkan Nomor: Sp. Sidik/334.b/II/2023/Ditreskrimum, Tanggal 24 Februari 2023, yang mana menjadi dasar penetapan tersangka bagi Pemohon I dan Pemohon II.”

Menimbang, bahwa dari alat bukti surat yang diajukan di persidangan, ditemukan adanya tindakan Termohon untuk melakukan serangkaian Tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti berdasarkan Surat Perintah Penyidikkan Nomor: Sp. Sidik/334.b/II/2023/Ditreskrimum, Tanggal 24 Februari 2023.”

“Menimbang, bahwa dalam Pasal 13 ayat (3) Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, ditegaskan  setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, dibuat SPDP oleh sebab itu, sejatinya antara Spindik dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak dapat dipisahkan atau dibedakan secara prinsipiil.”

“Menimbang, bahwa sesuai Pasal 14 Perkap No. 6 Tahun 2019, disetaskan juga bahwa SPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan;”

“Menimbang bahwa ternyata  Termohon  tidak  menjalankan Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mana berkewajiban memberikan SPDP kepada Penuntut Umum, Pelpor/ Terlapor, maka Tindakan Terlapor tersebut merupakan suatu tindakan inkonstitusional berdasarkan Putusan MK nomor 130/PUU-XIII/2015”
 
“Menimbang bahwa dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan diatas maka hakim praperadilan berkesimpulan bahwa oleh karena Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang merujuk pada  Surat Perintah Penyidikkan Nomor: Sp. Sidik/334.b/II/2023/Ditreskrimum, Tanggal 24 Februari 2023, tidak diberikan kepada Terlapor atau keluarganya ataupun korban atau Pelapor sampai dengan sekarang, sementara di dalam Putusan MK mewajibkan hal tersebut terhitung atau dengan limit waktu 7 hari sehingga terlapor atau tersangka atau keluarganya dapat mempersiapkan diri menghadapi penuntutan dan sebagainya sehingga menyebabkan Surat Perintah Penyidikkan Nomor: Sp. Sidik/334.b/II/2023/Ditreskrimum, Tanggal 24 Februari 2023 cacat hukum karena Pemohon  tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)-nya, sedangkan hal tersebut wajib dilakukan oleh termohon ;”

“Menimbang, dengan Surat Perintah Penyidikkan Nomor: Sp. Sidik/334.b/II/2023/Ditreskrimum, Tanggal 24 Februari 2023 telah dinyatakan cacat hukum, sehingga berdampak hukum terhadap  rangkaian proses penetapan tersangka sepanjang didasari oleh Surat Perintah Penyidikkan Nomor: Sp. Sidik/334.b/II/2023/Ditreskrimum, Tanggal 24 Februari 2023m tersebut adalah cacat Hukum dan dinyatakan tidak sah;”\

“Menimbang selanjutnya oleh karena Penyidikan yang dilakukan oleh termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikkan Nomor: Sp. Sidik/334.b/II/2023/Ditreskrimum, Tanggal 24 Februari 2023 tersebut adalah cacat Hukum dan dinyatakan tidak sah maka penyidikan terhadap Pemohon juga dinyatakan tidak sah;”

4.    Bahwa setelah adanya Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto,  Nomor : 01/Pid.Pra/2024/PN Pwt, tertanggal 05 Maret 2024, selanjutnya Termohon  melakukan penghetian penyidikkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/508/X/2021/SPKT/Polda Jawa Tengah, tanggal 18 Oktober 2021, atas nama Pelapor Sdr. Nico Tanzil, Termohon mengeluarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S.Sidik/87.a/IV/RES.19/2024/Ditreskrimum, tanggal 30 April 2024, dan .Surat Perintah Penghentian Penyidikkan Nomor : SP3/334.c/IV/RES.1.9./2024/Ditreskrimum. Tanggal 30 April 2024. sebagaimana Surat Nomor B / 4745 / IV / RES.1.9. / 2024 / Ditreskrimum tertanggak 30 April 2024 Perihal Surat Pemberitahuan Pengehentian Penyidikan dan Surat Nomor B/160/IV/RES.1.9./2024/Ditreskrimum tertanggal 30 April 2024 perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, (Tembusannya telah diberikan kepada Pelapor dan Tersangka).

5.    Bahwa namun kemudian  pada tanggal 24 Agustus 2024, Pemohon I dan Pemohon II, telah mendapatkan  Surat Dirreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Tengah selaku Penyidik, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dengan Surat Nomor : B/87.a/VIII/RES.1.9/2024/Ditreskrimum, Klasifikasi : BIASA, Lampiran : -, Perihal : Pemberitahuan dimulainya Penyidikan lanjutan, tertanggal, Semarang,  23 Agustus 2024, yang mana  pada pokoknya dalam surat tersebut  diberitahukan kepada Ka. (Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah). Bahwa penyidik pada hari  Jumat, tanggal 23 Agustus 2024 telah memulai penyidikkan lanjutan perkara dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat, menempatkan keterangan Palsu kedalam Akata Autentik  dan membuat akta autentik palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP dan Pasal 266 KUHP, yang terjadi diwilayah hukum POLDA Jawa Tengah, dengan Identitas Tersangka I atas nama  MOCHAMAD ZAKARIA  BIN ALI ISLAM (Alm), dan Tersangka II atas nama PRIAN RISTIARTO BIN YONNO ESTIYADI (Alm).

6.    Bahwa rujukan Surat Nomor : B/87.a/VIII/RES.1.9/2024/Ditreskrimum, Klasifikasi : BIASA, Lampiran : -, Perihal : Pemberitahuan dimulainya Penyidikan lanjutan, tertanggal, Semarang,  23 Agustus 2024, sebagaimana disebutkan dalam angka. 1 adalah sebagai berikut :

1.    Rujukan :
a.    Laporan Polisi Nomor : LP/B/508/X/2021/SPKT/Polda Jawa Tengah, Tanggal  18 Oktober 2021, dengan Pelapor a.n Sdr. Nico Tanzil.
b.    Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/334.b/VI/2022/Ditreskrimum, tanggal 17 Juni 2922.
c.    Surat Perintah Tugas Nomor : SP. Gas/334/VI/2022/Ditreskrimum, tanggal 17 Juni 2922.
d.    Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikkan Nomor : SPDP/87/VI/RES.1.9/2022/Ditreskrimum, tanggal 20 Juni 2022.
e.    Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikkan Nomor : SPDP/87/VI/RES.1.9/2023/Ditreskrimum, tanggal 13 Juni 2023.
f.    Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/67/VI/2023/Ditreskrimum tanggal 20 Juni 2023,  atas nama MOCHAMAD ZAKARIA  BIN ALI ISLAM (Alm).
g.    Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/68/VI/2023/Ditreskrimum tanggal 20 Juni 2023,  atas nama PRIAN RISTIARTO BIN YONNO ESTIYADI (Alm).
h.    Surat Ketetapan tentang Penetapan Penghentian Penyidikan  Nomor : S.Sidik/87.a/IV/RES.19/2024/Ditreskrimum, tanggal 30 April 2024.
i.    Surat Perintah Penghentian Penyidikkan Nomor : SP3/334.c/IV/RES.1.9./2024/Ditreskrimum. Tanggal 30 April 2024.
j.    Putusan Praperadilan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 4/Pid.Pra/2024/PN.Smg, tanggal 10 Juni 2024, Perihal Tidak sahnya Penghentian Penyidikkan.
k.    Surat ketetapan tentang Penetapan Pencabutan penghentian Penyidikkan Nomor : SK. Sidik / 87.b/VIII/RES. 1.9./2024/ Ditreskrimum, tanggal 22 Agustus 2024.
l.    Surat Perintah Penyidikkan Lanjutan Nomor : SP.Sidik/334.c/VIII/2024/Ditreskrimum, tanggal 23 Agustus 2024.
m.    Surat Perintah tugas penyidikan lanjutan Nomor : SP.Gas/334.a/VIII/2024/Ditreskrimum, tanggal 23 Agustu 2024.

7.    Bahwa dari Surat Nomor : B/87.a/VIII/RES.1.9/2024/Ditreskrimum, Klasifikasi : BIASA, Lampiran : -, Perihal : Pemberitahuan dimulainya Penyidikan lanjutan, tertanggal, Semarang,  23 Agustus 2024, ditemukan fakta Termohon telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikkan Lanjutan Nomor : SP.Sidik/334.c/VIII/2024/Ditreskrimum, tanggal 23 Agustus 2024, yang hal tersebut menjadi dasar bagi Termohoin untuk memulai penyidikan lanjutan  perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik dan membuat akta autentik palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, dan Pasal 266 KUHP, sesuai  Laporan Polisi Nomor : LP/B/508/ X/2021/ SPKT/Polda Jawa Tengah tanggal 18 Oktober 2021, atas nama Pelapor Sdr.  Nico Tanzil, dengan Tersangka I atas nama MOCHAMAD ZAKARIA  BIN ALI ISLAM (ALM) dan Tersangka II atas nama PRIAN RISTIARTO BIN YONNO ESTIYADI (ALM), padahal secara hukum tindakan  Termohon sebagaimana tersebut diatas,  adalah Tindakan yang tidak sah secara hukum, hal ini berdasarkan :

a.    Bahwa faktanya sebelum Termohon mengeluarkan Surat Perintah Penyidikkan Lanjutan Nomor : SP.Sidik/334.c/VIII/2024/Ditreskrimum, tanggal 23 Agustus 2024, sebagaimana diberitahukan dalam  Surat Nomor : B/87.a/VIII/RES.1.9/2024/Ditreskrimum, Klasifikasi : BIASA, Lampiran : -, Perihal : Pemberitahuan dimulainya Penyidikan lanjutan, tertanggal, Semarang,  23 Agustus 2024, telah ada  Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto,  Nomor : 01/Pid.Pra/2024/PN Pwt, tertanggal 05 Maret 2024, yang menyatakan Penetapan Tersangka  yang dilakukan oleh Termohon, kepada Pemohon I dan Pemohon II, telah dinyatakan tidak sah secara hukum, dan diperintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan Laporan Polisi Nomor : LP/B/508/X/2021/SPKT/Polda Jawa Tengah, tanggal 18 Oktober 2021, atas nama Pelapor Sdr. Nico Tanzil Dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik dan membuat akta autentik palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP dan Pasal 266 KUHP, terhadap Pemohon I dan Pemohon II.

b.    Bahwa merujuk pada  Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto,  Nomor : 01/Pid.Pra/2024/PN Pwt, tertanggal 05 Maret 2024, telah terbukti  dan ditemukan fakta hukum yakni :  
1).    Bahwa dalam Surat Nomor : B/7016/VI/RES.1.9/2023/Ditreskrimum, tertanggal 20 Juni 2023, Perihal : Pemberitahuan Peningkatan Status dari Terlapor menjadi Tersangka,  disebutkan dan dicantumkan dasar rujukannya dalam huruf d. : Surat Perintah Penyidikkan Nomor: Sp. Sidik/334.b/II/2023/Ditreskrimum, Tanggal 24 Februari 2023,

2).    Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang merujuk pada  Surat Perintah Penyidikkan Nomor: Sp. Sidik/334.b/II/2023/Ditreskrimum, Tanggal 24 Februari 2023, yang menjadi dasar Tindakan Termohon dalam menetapkan Tersangka I  atas nama MOCHAMAD ZAKARIA  BIN ALI ISLAM (ALM) dan Tersangka II atas nama PRIAN RISTIARTO BIN YONNO ESTIYADI (ALM), tidak diberikan kepada Terlapor atau keluarganya ataupun korban atau Pelapor sampai dengan sekarang, sementara di dalam Putusan MK nomor 130/PUU-XIII/2015 mewajibkan hal tersebut terhitung atau dengan limit waktu 7 hari sehingga terlapor atau tersangka atau keluarganya dapat mempersiapkan diri menghadapi penuntutan dan sebagainya sehingga menyebabkan Surat Perintah Penyidikkan Nomor: Sp. Sidik/334.b/II/2023/Ditreskrimum, Tanggal 24 Februari 2023 cacat hukum karena Pemohon I dan Pemohon II  tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)-nya, sedangkan hal tersebut wajib dilakukan oleh Termohon.

3).    Bahwa karena Surat Perintah Penyidikkan Nomor: Sp. Sidik/334.b/II/2023/Ditreskrimum, Tanggal 24 Februari 2023 telah dinyatakan cacat hukum, sehingga berdampak hukum terhadap rangkaian proses penetapan tersangka sepanjang didasari oleh Surat Perintah Penyidikkan Nomor: Sp. Sidik/334.b/II/2023/Ditreskrimum, Tanggal 24 Februari 2023 tersebut adalah cacat Hukum dan dinyatakan tidak sah;

c.    Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Termohon  dalam melanjutkan  kembali Penyidikan terhadap Tersangka I  atas nama MOCHAMAD ZAKARIA  BIN ALI ISLAM (ALM) dan Tersangka II atas nama PRIAN RISTIARTO BIN YONNO ESTIYADI (ALM), sesuai Surat Perintah Penyidikkan Lanjutan Nomor : SP.Sidik/334.c/VIII/2024/Ditreskrimum, tanggal 23 Agustus 2024, adalah melanjutkan tindakan penyidikkan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah secara hukum, dan sebelumnya telah diperintahkan untuk dihentikan penyidikkannya, yang mana hal tersebut menunjukan Tindakan Termohon tersebut adalah penyimpangan hukum yang nyata, dan berdampak hukum tindakan lanjutan penyidikkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/508/ X/2021/ SPKT/Polda Jawa Tengah tanggal 18 Oktober 2021, atas nama Pelapor Sdr.  Nico Tanzil, tidak sah secara hukum.

d.    Bahwa Termohon ternyata juga dalam melakukan tindakan penyidikkan lanjutan, sesuai Surat Perintah Penyidikkan Lanjutan Nomor : SP.Sidik/334.c/VIII/2024/Ditreskrimum, tanggal 23 Agustus 2024,  masih menggunakan alat  bukti yang sebelumnya, yakni alat bukti  yang telah diuji dalam  Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto,  Nomor : 01/Pid.Pra/2024/PN Pwt, tertanggal 05 Maret 2024, bukan alat bukti  yang sah dan berbeda dengan alat bukti sebelumnya, sedangkan disisi lain Tindakan penyidikkan yang dilakukan Termohon, termasuk rangkaian proses penetapan tersangka terhadap Pemohon I dan Pemohon II tersebut telah dinyatakan tidak sah secara hukum.

PERHATIKAN :
-    Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, dalam Pasal 2 ayat (3) disebutkan : Putusan Praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan Penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.

-    Putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 angka 3.11 yang dalam Pertimbagan Hukum yang merupakan kaidah hukumnya menyatakan: “alat bukti yang diperoleh secara tidak sah tidak mempunyai nilai pembuktian sehingga harus dikesampingkan oleh hakim atau dianggap tidak mempunyai nilai pembuktian oleh pengadilan;”

8.    Bahwa dalam Surat Nomor : B/87.a/VIII/RES.1.9/2024/Ditreskrimum, Klasifikasi : BIASA, Lampiran : -, Perihal : Pemberitahuan dimulainya Penyidikan lanjutan, tertanggal, Semarang,  23 Agustus 2024, disebutkan dan dicantumkan dasar rujukannya dalam angka 1 huruf j.  : Putusan Praperadilan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 4/Pid.Pra/2024/PN.Smg, tanggal 10 Juni 2024, Perihal Tidak sahnya Penghentian Penyidikkan.

Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor  : 04/Pid.Pra/2024/PN.Smg, pada tanggal 10 Juni 2024, dengan amar sebagai berikut :
MENGADILI :

(1)    Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
(2)    Menyatakan Laporan Polisi Nomor : LP/B/508/X/2021/SPKT/Polda Jawa Tengah tanggal 18 Oktober 2021 adalah  SAH dan berdasar hukum;
(3)    Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Terlapor I (Mochamad Zakaria) dan Terlapor II (Prian Ristiarto) berdasarkan Surat Nomor : B / 7016 / VI / RES.1.9. / 2023 / Ditreskrimum tertanggal 20 Juni 2023 , Perihal Pemberitahuan Peningkatan Status dari Terlapor menjadi Tersangka adalah SAH MENURUT HUKUM ;
(4)    Menyatakan Putusan PraPeradilan No. 1/Pra.Pid/2024/PN.Pwt tanggal 5 Maret 2024 Cacat Formil dan Tidak SAH;
(5)    Menyatakan Penghentian Penyidikan yang dilakukan Termohon Berdasarkan Surat Nomor B /  4745 / IV / RES.1.9. / 2024 / Ditreskrimum tertanggak 30 April 2024 Perihal Surat Pemberitahuan Pengehentian Penyidikan dan Surat Nomor B/160/IV/RES.1.9./2024/Ditreskrimum tertanggal 30 April 2024 perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, ADALAH TIDAK SAH;
(6)    Memerintahkan Termohon untuk membuka kembali atau melanjutkan kembali Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/508/ X/2021/ SPKT/Polda Jawa Tengah tanggal 18 Oktober 2021, atas nama Nico Tanzil (Pemohon) dalam tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik dan membuat akta autentik palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, dan Pasal 266 KUHP, Terhadap Terlapor I (Mochamad Zakaria) dan Terlapor II (Prian Ristiarto);
(7)    Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

9.    Bahwa terkait adanya  putusan Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri  Semarang  Nomor  : 04/Pid.Pra/2024/PN.Smg, pada tanggal 10 Juni 2024,  yang dalam amarnya putusannya telah :  Menyatakan Putusan Praperadilan No. 1/Pra.Pid/2024/PN.Pwt tanggal 5 Maret 2024 Cacat Formil dan Tidak SAH, menunjukkan telah melampaui batas kewenangan mengadilinya, dan juga dalam putusan Praperadilan tersebut  ditemukan indikasi penyelundupan hukum, sehingga dapat mengakibatkan putusan yang saling bertentangan dan menimbulkan ketidakpastian hukum, hal ini didasarkan atas alasan hukum sebagai berikut  :

a.    Bahwa Hakim praperadilan secara hukum  tidak bisa menyatakan putusan Hakim Peradilan yang sebelumnya telah diputus Cacat Formil dan Tidak Sah dikarenakan hal tersebut bukan objek dari praperadilan.

Bahwa objek Praperadilan telah diatur secara limitatif, yakni dalam Pasal 1 Angka 10 KUHAP dan dipertegas dalam Pasal 77 KUHAP yang menyebutkan :

“Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :

a.    Sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b.    Ganti rugi dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”

Dan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 21 /PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 tersebut diatas, maka objek Praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 huruf a KUHAP adalah telah diperluas yaitu termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.

b.    Hakim Pengadilan Negeri tidak bisa membatallkan putusan Hakim Pengadilan Negeri yang setingkat.

c.    Bahwa dalam putusan praperadilan tidak bisa dimintakan, banding, kasasi, dan peninjauan Kembali, hal ini sesuai :
1).    Bahwa Pasal 83 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, menegaskan Terhadap putusan praperadilan   tidak dapat dimintakan banding;
2).    bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-IX/2011 menghapus pemberian hak banding kepada penyidik dan penuntut umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) KUHAP sehingga terhadap putusan praperadilan tidak dapat lagi diajukan upaya hukum banding;
3).    bahwa Pasal 45A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung menentukan larangan diajukan kasasi terhadap putusan Praperadilan;
4).    bahwa Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 memberikan kewenangan Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawahnya dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman, termasuk Praperadilan;
5).    bahwa Rapat Pleno Kamar Pidana hari Selasa tanggal 2 Februari 2016 menentukan Putusan Praperadilan tidak dapat diajukan Peninjauan Kembali (PK);
6).    bahwa dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, disebutkan : Pasal 3 (1) Putusan Praperadilan tidak dapat diajukan peninjauan kembali.

d.    Bahwa dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, Pasal 2 ayat (2) disebutkan : Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara.

(FAKTA YANG TERJADI : Bahwa  dalam putusan Hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri  Semarang  Nomor  : 04/Pid.Pra/2024/PN.Smg, pada tanggal 10 Juni 2024, Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Semarang senyatanya  tidak menilai aspek formil, namun telah jauh menilai Putusan Praperadilan No. 1/Pra.Pid/2024/PN.Pwt tanggal 5 Maret 2024, dan bahkan menyatakan dalam amar putusannya menilai Putusan Praperadilan No. 1/Pra.Pid/2024/PN.Pwt tanggal 5 Maret 2024, Cacat Formil dan Tidak SAH).

10.    Bahwa selain itu juga perlu disampaikan, sejak awal perkara yang terjadi dalam perkar a quo adalah perkara perdata, bukan pidana hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.    Bahwa awalnya Damarus Tan dan Ny. Maria Indajang   dalam kedudukan sebagai Pihak Pertama selaku  Penjual  dengan Pemohon I Atas Nama Mochamad Zakaria Bin Ali Islam (Alm)  dan Yudho Santoso, dalam kedudukan sebagai Pihak Kedua selaku Pembeli, telah memperjual belikan  sebidang tanah  sesuai Hak Milik No. 1328/Tambaksogra, Surat Ukur/Gambar Situasi No. 3212/1992, Seluas 13.145 M2 (tiga belas ribu seratus empat puluh lima meter persegi) atas nama DAMARUS TAN, hal ini sesuai dengan Perikatan Jual Beli (PJB) pada tanggal 3 September 2013, yang telah  dilegalisasai oleh Pemohon  II atas nama  Prian Ristiarto Bin Yonno Estiyadi (alm), selaku Notaris- PPAT Purwokerto dengan Nomor Legalisasi : 3091/L/2013, Tanggal 3 September 2013.

b.    Bahwa selain dibuatnya Perikatan Jual Beli (PJB) sebagaimana tersebut diatas, dibuat pula   Akta Kuasa Menjual No. 203, tertanggal 3 September 2013, dihadapan  Pemohon  II atas nama  Prian Ristiarto Bin Yonno Estiyadi (alm), Notaris- PPAT Purwokerto, yang mana Akta kuasa Menjual tersebut merupakan bagian tidak  terpisahkan dengan perikatan Jual Beli (PJB) pada tanggal 3 September 2013.

c.    Bahwa dalam pelaksanaan/ penggunaan Akta Kuasa Menjual No. 203, tertanggal 3 September 2013, yang  di buat oleh Pemohon II atas nama Prian Ristiarto Bin Yonno Estiyadi (alm), selaku Notaris- PPAT Purwokerto tersebut, tidak ada penyalahgunaan atau pelanggaran hukumnya namun telah dilakukan sesuai dengan peruntukkannya dan telah sesuai juga dengan  peraturan yang berlaku.

d.    Bahwa Sertifikat Hak Milik No. 1328/Tambaksogra, Surat Ukur/Gambar Situasi No. 3212/1992, Seluas 13.145 M2 (tiga belas ribu seratus empat puluh lima meter persegi) atas nama DAMARUS TAN, telah dilakukan pemecahan menjadi 3 Sertifikat Hak milik yaitu:

1)    Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02078 Surat Ukur/Gambar Situasi No. 00025/Tambaksogra/2013, tertanggal 26 Nopember 2013, seluas 2.678 m2, atas nama Damarus Tan
2)    Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02079 Surat Ukur/Gambar Situasi No. 00026/Tambaksogra/2013, tertanggal 26 Nopember 2013, seluas 5.146 m2, atas nama Damarus Tan.
3)    Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02080 Surat Ukur/Gambar Situasi No. 00025/Tambaksogra/2013, tertanggal 26 Nopember 2013, seluas 5.010 m2, atas nama Damarus Tan.

Bahwa Sertifikat Hak Milik No. 1328/Tambaksogra telah dilakukan Pemecahan secara sempurna oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas sebagai pihak yang berwenang dalam pendaftaran tanah, dan telah juga sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dalam tata cara pendaftaran tanah dengan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan (UU NO.5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria jo PP NO.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah).

e.    Bahwa sebelum proses penerbitan sertipikat hasil Sertifikat Hak Milik No. 1328/Tambaksogra,  Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas telah melakukan  proses yaitu :
1).    Pengukuran untuk mengetahui luas dan letak dari fisik bidang tanah yang dimohon ;
2).    Pengumuman untuk memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk mengajukan keberatan apabila dirugikan dengan penerbitan sertipikat a quo, hal ini  sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria No.2 Tahun 1962,

Dari kedua kegiatan tersebut, senyatanya juga  didahului dengan permohonan oleh pemohon yang berhak dengan melampirkan bukti-bukti kepemilikan bidang tanah yang dimohon, yang semua itu membuktikan prosesnya telah dilakukan secara benar ;

f.    Bahwa kemudian terhadap ke-3 (tiga) Sertifikat Hak Milik hasil pecahan Sertifikat Hak Milik No. 1328/Tambaksogra sebagaiman tersebut diatas,  dilakukan proses penurunan Status hak/degradasi hak dari semula Sertifikat Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan, atas sertifikat :

1)    Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02078/Tambaksogra, seluas 2.678 m2, berubah menjadi Hak Guna Bangunan Nomor : 00282/Tambaksogra.
2)    Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02079/Tambaksogra, seluas 5.146 m2, berubah menjadi Hak Guna Bangunan Nomor : 00281/Tambaksogra.
3)    Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02080/Tambaksogra, seluas 5.010 m2, berubah menjadi Hak Guna Bangunan Nomor : 00233/Tambaksogra.

Bahwa  Penurunan Status hak/degradasi hak, telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dalam tata cara pendaftaran tanah dengan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan (UU No.5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria jo PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah),

g.    Bahwa dihadapan  Pemohon  II atas nama  Prian Ristiarto Bin Yonno Estiyadi (alm), selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), telah dibuatkan antara lain  :
1).    Akta Jual Beli No. 887/2013, tanggal 13 Desember 2013, dihadapan Prian Ristiarto, SH. Notaris- PPAT di Purwokerto atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00233/Tambaksogra/2013, tanggal 26 Nopember 2013, luas 5010 m2, SPPTPBB Nomor : 33.02.210.002.010-0084.0, seharga Rp. 102.000.000,- (seratus dua juta rupiah).
2).    Akta jual Beli Nomor 401/2014, tanggal 20 Mei 2014, dihadapan Prian Ristiarto, SH, Notaris-PPAT di Purwokerto, atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00282, Surat Ukur Nomor : 000025/Tambaksogra/2013, tanggal 26 Nopember 2013, luas 2678 m2, SPPTPBB Nomor : 33.02.210.002.010-0084.0, seharga Rp. 53.560.000,-
3).    Akta jual Beli Nomor 402/2014, tanggal 20 Mei 2014, dihadapan Prian Ristiarto, SH, Notaris-PPAT di Purwokerto, atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00281, Surat Ukur Nomor : 000026/Tambaksogra/2013, tanggal 26 Nopember 2013, luas 5146 m2, SPPTPBB Nomor : 33.02.210.002.010-0084.0, seharga Rp. 102.920.000,-  

Yang mana adalah sah secara hukum, dan juga terkait dengan proses mutasi balik nama sertifikatnya telah  dilakukan menurut prosedur yang berlaku dalam jual beli serta tata cara pendaftaran tanah dengan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan (Pasal 19 UU NO.5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria jo Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 40 PP NO. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah).

(Dalam pembuatan ke-3 (ketiga)  AJB, tersebut, Pemohon I Atas Nama Mochamad Zakaria Bin Ali Islam (Alm), dan Yudo Santoso  menandatangi AJB tersebut dalam kapasitasnya selaku  kuasa dari Damarus Tan, yang mana pemberian kuasa tersebut telah juga mendapat persetujuan dari Istrinya yaitu Ny. Maria Indajang, hal ini sesuai  Akta Kuasa Menjual No. 203, tertanggal 3 September 2013, yang juga di buat oleh Pemohon  II atas nama  Prian Ristiarto Bin Yonno Estiyadi (alm), Notaris- PPAT Purwokerto – Akta Kuasa Jual tersebut samapai sekarang tidak dibatalkan oleh Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap).

h.    Bahwa sesuai surat gugatan tertanggal 26 maret 2015, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwokerto, dibawah daftar register Nomor : 13/Pdt.G/2015/PN. Pwt, Damarus Tan alias Abun (sebagai Penggugat I), Ny. Maria Indajang (sebagai Penggugat II), selanjutnya disebut sebagai Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonpensi, mengajukan gugatan terhadap : 1. Mochmad Zakaria (sebagai Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi I), 2. Yudho Santoso (sebagai Tergugat II), 3. Direktur PT. Rifa Perkasa sebagai Tergugat III Konvensi/ Penggugat Rekonvensi II), 4. Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia di Jakarta C.q Kepala Kantor Wilayah Kementerian Negara Agraria dan Tata Ruang Propisni Jawa Tengah di Semarang, c. q Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas, sebagai Turut Tergugat;

Bahwa PETITUM Gugatannya adalah sebagai berikut :
1)    Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya,
2)    Menyatakan hukumnya bahwa Tergugat I dan tergugat II telah melanggar pasal 5 Perikatan Jual Beli tertanggal 3 September 2013,
3)    Menyatakan hukumnya bahwa sesuai pasal 2 Perikatan jual beli tertanggal 3 September 2013 segala kuasa menjual yang ada bersifat Acessoir, tidak bisa berdiri sendiri dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan perikatan Jual Beli itu sendiri;
4)    Menyatakan hukumnya bahwa Perikatan Jual Beli (PJB) tertanggal 3 Spetember 2013 dan Surat Kuasa untuk menjual No. 203 tertanggal 3 Sptember 2013 batal demi hukum;
5)    Menyatakan hukumnya bahwa segala Pemecahan, penurunan hak/delegasi, peralihan hak, perubahan nama dan atau sebab perubahan lain yang timbul, yang didasarkan pada Perikatan Jual Beli (PJB) tertanggal 3 Sptember 2013 dan Surat Kuasa untuk menjual No. 203 tertanggal 3 September 2013 adalah tidak sah menurut hukum;
6)    Menyatakan hukumnya bahwa segala akta, akta autentik dan atau surat-surat yang ada/timbul sebagai akibat adanya Perikatan Jual beli (PJB) tertanggal 3 september 2013 tidak mempunyai kekuatan hukum;
7)    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, tergugat III dan atau siapa saja yang menguasai dan memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan barang sengketa dalam keadaan kosong beserta surat-suratnya kepada para Penggugat segera seketika dan tanpa syarat bila perlu dengan bantuan alat negara (Polisi);
8)    Menghukum Turut Tergugat untuk membantu mengembalikan status dan kepemilikan barang sengketa , baik secara riil maupun administratif/persuratan ( Vide : Posita angka 1) kepadadan atas nama Penggugat I;
9)    Menyatakan sah dna berharga Sita Jaminan ( COnservatoir Beslaag) yang telah diletakan oleh Pengadilan;
10)    Menyatakan putusannya dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, banding maupun Kasasi ( Oit Voerbaar bij vorraad);
11)    Membebankan biaya perkara menurut hukum;
------------------------------------Atau ---------------------------
Apabila Pengadilan berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya

Bahwa atas adanya gugatan perkara Nomor : 13/Pdt.G/2015/PN.Pwt, sebagaimana tersebut diatas,  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, pada tanggal 17 September 2015,  telah memberikan putusan yang mana amarnya berbunyi sebagai berikut :

MENGADILI :

DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
-    Menolak Eksepsi Tergugat

DALAM POKOK PERKARA
-    Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya
DALAM REKONVENSI
-    Menolak gugatan penggugat seluruhnya

DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
-    Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sebesar Rp 912.000,- (sembilan ratus dua belas ribu rupiah).

Bahwa kemudian atas adanya putusan  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, perkara Nomor : 13/Pdt.G/2015/PN.Pwt, pada tanggal 17 September 2015, sebagaimana tersebut diatas, Damarus Tan dan Ny. Maria Indajang sebagai Para pembanding/ semula Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi, mengajukan upaya hukum banding, yang terregister dengan Nomor : 515/Pdt/2015/PT.SMG, yang mana kemudian telah diputus pada tanggal 02 Februari 2016, dengan amar berbunyi sebagai berikut :

M E N G A D I L I

Menerima permohonan Banding dari Para Pembanding I semula Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi dan Pembanding II semula Tergugat II Konvensi ;

DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI :
-    Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 17 September 2015 Nomor : 13 / Pdt.G / 2015 / PN. Pwt ;

DALAM POKOK PERKARA :
-    Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 17 September 2015 Nomor : 13 / Pdt.G / 2015 / PN. Pwt yang dimohonkan Banding tersebut ;

Dengan Mengadili Sendiri

1.    Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi / Para Pembanding I sebahagian ;
2.    Menyatakan hukumnya bahwa Terbanding I / Turut Terbanding I semula Tergugat I Konvensi dan Terbanding II / Pembanding II semula Tergugat II Konvensi telah melanggar Pasal 5 Perikatan Jual Beli tertanggal 03 September 2013 ;
3.    Menyatakan hukumnya bahwa sesuai Pasal 2 Perikatan Jual Beli tertanggal 03 September 2013, Surat Kuasa Menjual yang ada bersifat Accessoir ;
4.    Menyatakan hukumnya bahwa Surat Perikatan Jual Beli (PJB) tertanggal 03 September 2013 dan Akta Kuasa Untuk Menjual No. 203 tertanggal 03 September 2013 batal demi hukum ;
5.    Menyatakan hukumnya bahwa segala pemecahan, penurunan hak / degradasi, peralihan hak, perubahan nama dan atau sebab perubahan lain yang timbul, yang didasarkan pada Perikatan Jual Beli (PJB) tertanggal 03 September 2013 dan Surat Kuasa Untuk Menjual No. 203 tertanggal 03 September 2013 adalah tidak sah menurut hukum ;
6.    Menyatakan hukumnya bahwa segala Akta, Akta Authentik dan atau surat-surat yang ada timbul sebagai akibat adanya Perikatan Jual Beli (PJB) tertanggal 03 September 2013 tidak mempunyai kekuatan hukum;
7.    Menghukum Terbanding I / Turut Terbanding I semula Tergugat I Konvensi dan Terbanding II / Pembanding II semula Tergugat II Konvensi serta Terbanding III / Turut Terbanding II semula Tergugat III Konvensi dan atau siapa saja yang menguasai dan memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan barang sengketa dalam keadaan kosong beserta surat-suratnya kepada Para Pembanding I semula Para Penggugat Konvensi segera seketika dan tanpa syarat, bila perlu dengan bantuan alat Negara (Polri);
8.    Menghukum Turut Terbanding III semula Turut Tergugat Konvensi untuk membantu mengembalikan status dan kepemilikan barang sengketa, baik secara riil maupun administratif / persuratan kepada dan atas nama Pembanding I semula Penggugat I Konvensi;
9.    Menolak gugatan Para Pembanding I semula Para Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;

DALAM REKONVENSI :

Menolak gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;

DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :

Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, ditingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) ;

Bahwa kemudian atas adanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang, Perkara Nomor : 515/Pdt/2015/PT.SMG, tanggal 02 Februari 2016, kemudian 1. Mochamad Zakaria (sebagai Pemohon Kasasi I juga sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi I/ Terbanding I juga sebagai Turut Terbanding I), 2. Direktur PT. Rifa Perkasa (Pemohon Kasasi II juga sebagai Termohon Kasasi dahulu  Tergugat III Konvensi/ Penggugat Rekonvensi II/ Terbanding III juga sebagai Turut Terbanding II), 3. Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia di Jakarta C.q Kepala Kantor Wilayah Kementerian Negara Agraria dan Tata Ruang Propisni Jawa Tengah di Semarang, c. q Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas, sebagai Pemohon Kasasi III juga sebagai Termohon Kasasi dahulu Turut Tergugat Konvensi/ Turut Terbanding III,  4. Yudho Santoso (sebagai Pemohon Kasasi IV juga sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat II Konvensi/ Pembanding II juga sebagai Terbanding II), mengajukan upaya hukum Kasasi, yang terregister dengan Nomor : 301 K/Pdt/2017, yang mana telah diputus pada tanggal 26 April 2017, amar berbunyi sebagai  berikut :

MENGADILI :
-    Mengabulkan Permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi : 1. Mochamad Zakaria,2. direktur pt rifa perkasa , 3 Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang /Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas dan 4. Yudho Santoso;
-    Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 515/PDT/2015/PT SMG tanggal 2 Februari 2016 yang menguatkan dalam Eksepsi dan membatalkan dalam pokok perkara Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 13/Pdt.g/2015/PN Pwt tanggal 17 September 2015;

MENGADILI SENDIRI :

Dalam Konvensi :
Dalam Eksepsi :
-    Menolak Eksepsi Tergugat I, tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat tersebut;

Dalam Pokok Perkara :
1.    mengabulkan gugatan para penggugat sebagian;
2.    Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan pebuatan melawan cidera janji atau Wanprestasil;
3.    Menghukum Tergugat I tergugat II untuk membayar utangnya sejumlah Rp. 900.000.000 ( sembilan ratus juta rupiah) ditambah dengan pembayaran bunga sebesar 6 (enam) persen pertahu sejak gugatn diajukan hingga putusan berkekuatan hukum tetap;
4.    Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
 
Dalam Rekonvensi ;
-    Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi I/Tergugat I konvensi dan Penggugat Rekonvensi II /Tergugat III Konvensi seluruhnya;

Dalam Konvensi Dan Rekonvensi :
-    Menghukum para termohon Kasasi dahuliu para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi/Para Pembanding I untuk membayar biaya perkara dalam semua tinggak peradilan yang dalam tinggat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah);

Bahwa kemudian atas adanya putusan Majelis Hakim Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, Perkara Nomor : 301 K/Pdt/2017, yang mana telah diputus pada tanggal 26 April 2017, kemudian Damarus Tan alias Abun (sebagai Penggugat I), Ny. Maria Indajang (sebagai Penggugat II), selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon Peninjauan Kembali/ Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonpensi, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, yang terregister dengan Nomor : 872 PK/Pdt/2018, yang mana telah diputus pada tanggal 21 Desember 2018, amar berbunyi sebagai  berikut :
MENGADILI :

-    Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali : DAMARUS TAN Alias ABUN dan NY. MARIA INDAJANG tersebut;
-    Menghukum Para Pemohon Peninjauan Kembali untuk mebayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam perkara Peninjauan Kembali sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus).

Bahwa dasar penolakkan Permohonan Peninjuan Kembali yang diajukan oleh Para Pemohon Peninjauan Kembali : DAMARUS TAN Alias ABUN dan NY. MARIA INDAJANG, dalam perkara tersebut diatas, adalah sebagaimana yang tercantum dalam pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Agung dalam tingkat Peninjauan Kembali Nomor : 872 PK/Pdt/2018 (hal. 11 s.d 12), yang mana pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :

“Bahwa keberatan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebaai berikut :

- Bahwa setelah membaca dan meneliti memori peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali para pihak dihubungkan dengan pertimbangan hukum putusan kasasi Judex Juris dalam perkara a quo, ternyata tidak ditemukan suatu kekhilafan hakim ataupun kekeliruan yang nyata, dimana Tergugat I dan Tergugat II terbukti telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat dalam Konvensi sehingga Tergugat I dan Tergugat II dihukum untuk menyerahkan harga penjualan ketiga bidang tanah tersebut kepada Penggugat dalam Konvensi disertai dengan bunga moratoir sebesar 6 % per tahun dan hal ini telah sesuai dengan surat kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat I yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 1 Juli 2014;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Para Pemohon Peninjauan Kembali DAMARUS TAN alias ABUN dan kawan, tersebut harus ditolak;”

i.    Bahwa atas adanya putusan No. 13/Pdt.G/2015/PN.Pwt, Jo. No. 515/Pdt/2015/PT.SMG jo. No. 301 K/Pdt/2017, kemudian Damarus Tan dan Maria Indajang sebagai Pemohon Eksekusi mengajukan permohonan  Eksekusi dengan suratnya tertanggal 12 Februari 2018, kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, yang mana kemudian atas permohonan eksekusi/ pelaksanaan putusan tersebut dikeluarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 02/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Pwt, tanggal 01 Maret 2018, dan kemudian atas :

-    Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor ; 02078, Surat Ukur / Gambar situasi No. 00025/Tambaksogra/2013, Tertanggal 26 Nopember 2013, Seluas 2.678 m2, atas nama Damarus Tan, dan atau Surat-surat dan bukti-bukti lain yang terkait, terletak di Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas :

-    Sebelah Utara        : Saluran Air
-    Sebelah Timur    : Saluran Air
-    Sebelas Selatan     : Jalan Raya
-    Sebelah Barat        : Tanah SHM No. 02079

Dan tanah a quo telah berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00282

-    Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor ; 02079, Surat Ukur / Gambar situasi No. 00026/Tambaksogra/2013, Tertanggal 26 Nopember 2013, Seluas 5.146 m2, atas nama Damarus Tan, dan atau Surat-surat dan bukti-bukti lain yang terkait, terletak di Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas :
-    Sebelah Utara        : Hadisuwito dan Saluran Air
-    Sebelah Timur    : Tanah SHM No. 02078
-    Sebelas Selatan     : Jalan Raya
-    Sebelah Barat        : Semula HGB No. 00233, kemudian
berubah menjadi SHGB lebih kecil/Perumahan
Dan tanah a quo telah berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00281;

Telah dibebani Sita Eksekusi (Executorial Beslag), sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banyumas Nomor : 01/Pen.Pdt/Del.Sita . Eks/2018/PN.Bms Jo. Nomor : 02/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Pwt Jo No.  13/Pdt.G/2015/PN.Pwt, Jo. No. 515/Pdt/2015/PT.SMG jo. No. 301 K/Pdt/2017, yang dikeluarkan atas dasar adanya Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 02/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Pwt Jo No.  13/Pdt.G/2015/PN.Pwt, Jo. No. 515/Pdt/2015/PT.SMG jo. No. 301 K/Pdt/2017, dan telah dilakukan Pelaksanaan Sita Eksekusi-nya (Executorial Beslag) oleh Pengadilan Negeri Banyumas, hal ini sesuai Berita Acara Sita Eksekusi (Executorial Beslag) Nomor : 01/Pen.Pdt/Del.Sita . Eks/2018/PN.Bms Jo. Nomor : 02/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Pwt Jo No.  13/Pdt.G/2015/PN.Pwt, Jo. No. 515/Pdt/2015/PT.SMG jo. No. 301 K/Pdt/2017, tertanggal 16 Oktober 2018,

j.    Bahwa atas dasar adanya Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banyumas Nomor : 01/Pen.Pdt/Del.Sita .Eks/2018/PN.Bms Jo .Nomor : 02/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Pwt Jo No.  13/Pdt.G/2015/PN.Pwt, Jo. No. 515/Pdt/2015/PT.SMG jo. No. 301 K/Pdt/2017, yang dikeluarkan atas dasar adanya Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 02/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Pwt Jo No.  13/Pdt.G/2015/PN.Pwt, Jo. No. 515/Pdt/2015/PT.SMG jo. No. 301 K/Pdt/2017, dan telah dilakukan Pelaksanaan Sita Eksekusi-nya (Executorial Beslag) oleh Pengadilan Negeri Banyumas, (hal ini sesuai Berita Acara Sita Eksekusi (Executorial Beslag) Nomor : 01/Pen.Pdt/Del.Sita . Eks/2018/PN.Bms Jo. Nomor : 02/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Pwt Jo No.  13/Pdt.G/2015/PN.Pwt, Jo. No. 515/Pdt/2015/PT.SMG jo. No. 301 K/Pdt/2017, tertanggal 16 Oktober 2018), kemudian PT. RIFA PERKASA mengajukan gugatan Perlawanan yang diajukan di Pengadilan Negeri Banyumas, yang mana terregister dengan Nomor Perkara : 1/Pdt.Bth/2020/PN Bms dan telah diputus pada tanggal.  15 September 2020, dengan amarnya berbunyi sebagai berikut :

MENGADILI

DALAM EKSEPSI:
-    Menolak Eksepsi Para Terlawan untuk seluruhnya;

DALAM POKOK PERKARA:
1.    Mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk sebagian;
2.    Menyatakan PELAWAN sebagai PELAWAN yang baik dan benar serta beralasan hukum.
3.    Menyatakan OBJEK SENGKETA atas ;
•    Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor ; 02078, Surat Ukur / Gambar situasi No. 00025/Tambaksogra/2013, Tertanggal 26 Nopember 2013, Seluas 2.678 m2, atas nama Damarus Tan, dan atau Surat-surat dan bukti-bukti lain yang terkait, terletak di Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas :
•    Sebelah Utara    : Saluran Air
•    Sebelah Timur    : Saluran Air
•    Sebelas Selatan    : Jalan Raya
•    Sebelah Barat    : Tanah SHM No. 02079

Dan tanah a quo telah berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00282

•    Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor ; 02079, Surat Ukur / Gambar situasi No. 00026/Tambaksogra/2013, Tertanggal 26 Nopember 2013, Seluas 2.678 m2, atas nama Damarus Tan, dan atau Surat-surat dan bukti-bukti lain yang terkait, terletak di Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas :
•    Sebelah Utara        : Hadisuwito dan Saluran Air
•    Sebelah Timur        : Tanah SHM No. 02078
•    Sebelas Selatan     : Jalan Raya
•    Sebelah Barat        : Semula HGB No. 00233,
kemudian berubah menjadi SHGB lebih kecil/Perumahan
 
Dan tanah a quo telah berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00281 adalah adalah milik sah dari PELAWAN.

4.    Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya Penetapan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor: 02/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Pwt Jo No.  13/Pdt.G/2015/PN.Pwt, Jo. No. 515/Pdt/2015/PT.SMG jo. No. 301 K/Pdt/2017, yang telah dilakukan  Pelaksanaan Sita Eksekusi (Executorial Beslag)-nya oleh Pengadilan Negeri Banyumas, sesuai Berita Acara Sita Eksekusi (Executorial Beslag) Nomor : 01/Pen.Pdt/Del.Sita . Eks/2018/PN.Bms Jo. Nomor : 02/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Pwt Jo No.  13/Pdt.G/2015/PN.Pwt, Jo. No. 515/Pdt/2015/PT.SMG jo. No. 301 K/Pdt/2017, tertanggal 16 Oktober 2018.
5.    Memerintahkan untuk mengangkat Sita Eksekusi (Executorial Beslag), atas tanah-tanah :
-    Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor ; 02078, Surat Ukur / Gambar situasi No. 00025/Tambaksogra/2013, Tertanggal 26 Nopember 2013, Seluas 2.678 m2, atas nama Damarus Tan, dan atau Surat-surat dan bukti-bukti lain yang terkait, terletak di Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas :
•    Sebelah Utara    : Saluran Air
•    Sebelah Timur    : Saluran Air
•    Sebelas Selatan    : Jalan Raya
•    Sebelah Barat    : Tanah SHM No. 02079
Dan tanah a quo telah berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00282
-    Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor ; 02079, Surat Ukur / Gambar situasi No. 00026/Tambaksogra/2013, Tertanggal 26 Nopember 2013, Seluas 2.678 m2, atas nama Damarus Tan, dan atau Surat-surat dan bukti-bukti lain yang terkait, terletak di Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas :
•    Sebelah Utara        : Hadisuwito dan Saluran Air
•    Sebelah Timur        : Tanah SHM No. 02078
•    Sebelas Selatan     : Jalan Raya
•    Sebelah Barat        : Semula HGB No. 00233,
kemudian berubah menjadi SHGB lebih kecil/Perumahan
Dan tanah a quo telah berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00281

Yang sebelumnya dibebani Sita Eksekusi (Executorial Beslag), sesuai Penetapan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 02/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Pwt Jo No.  13/Pdt.G/2015/PN.Pwt, Jo. No. 515/Pdt/2015/PT.SMG jo. No. 301 K/Pdt/2017, yang telah dilakukan Pelaksanaan Sita Eksekusi (Executorial Beslag)-nya oleh Pengadilan Negeri Banyumas, sesuai Berita Acara Sita Eksekusi (Executorial Beslag) Nomor : 01/Pen.Pdt/Del.Sita.Eks/2018/PN.Bms Jo. Nomor : 02/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Pwt Jo No.  13/Pdt.G/2015/PN.Pwt, Jo. No. 515/Pdt/2015/PT.SMG jo. No. 301 K/Pdt/2017, tertanggal 16 Oktober 2018.
6.    Menghukum TURUT TERLAWAN untuk tunduk terhadap isi putusan ini;
7.    Menghukum para TERLAWAN untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp3.844.000,00 (tiga juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah);
8.    Menolak Perlawanan Pelawan untuk selain dan selebihnya;

Bahwa kemudian terhadap Putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor 1/Pdt.Bth/2020/PN Bms, tanggal 15 September 2020, Damustan dan Maria Indajang, mengajukan upaya banding, dan telah diputus dengan Putusan Pengadilan Tingkat banding Pada pengadilan Tinggi Semarang, dengan Nomor : 465/PDT/2020/PT SMG, tertanggal 11 Desember  2020, yang mana amarnya berbunyi  :

M E N G A D I L I :

1.    Menerima permohonan banding dari Pembanding I dan II semula Terlawan IV dan Terlawan III;
2.    Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor 1/Pdt.Bth/2020/PN Bms tanggal 15 September 2020 yang diajukan banding;
3.    Menghukum Pembanding I dan II semula Terlawan IV dan III membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Bahwa atas Putusan Pengadilan Tingkat banding Pada pengadilan Tinggi Semarang, dengan Nomor : 465/PDT/2020/PT SMG, tertanggal 11 Desember  2020, Pemohon Kasasi I : Ny. MARIA INDAJANG dan Para Pemohon kasasi II : PARA AHLI WARIS DAMARUSTAN alias ABUN (Almarhum), yaitu : 1. NY. MARIA INDAJANG, 2. NATARINA, 3. NICO TANZIL, 4. FERNANDUS TANZIL tersebut, mengajuka

Pihak Dipublikasikan Ya