| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 3/Pid.Pra/2024/PN Pwt | 1.MOCHAMAD ZAKARIA BIN ALI ISLAM ALM 2.PRIAN RISTIARTO Bin YONNO ESTIYADI Alm |
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Cq Direktur Reserse Kriminal Umum POLDA JATENG | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Agu. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2024/PN Pwt | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 27 Agu. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Petitum Permohonan | I. DASAR HUKUM PRAPERADILAN 01. Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan : “Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang : a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka. 02. Bahwa apa yang dirumuskan dalam Pasal 1 Angka 10 KUHAP tersebut dipertegas dalam Pasal 77 KUHAP yang menyebutkan : “Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang : a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; 03. Bahwa amar putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 21 /PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 menyatakan : 1.3. Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, No. 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. 1.4 Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, No. 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. 04. Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 21 /PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 tersebut diatas, maka objek Praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 huruf a KUHAP adalah telah diperluas yaitu termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. 05. Bahwa selanjutnya dalam Pasal 80 KUHAP berbunyi sebagai berikut : “Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan, kepada pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.” 06. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka penetapan tersangka tersebut termasuk ruang lingkup wewenang Praperadilan dan Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan Praperadilan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka.
01. Bahwa Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, berbunyi : “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.” 02. Bahwa Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, yang menyatakan: (1). Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara,mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya ; 03. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II in casu mengajukan permohonan praperadilan berkaitan dengan adanya penetapan tersangka terhadap diri Pemohon I dan Pemohon II oleh Termohon karena Pemohon I dan Pemohon II diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik dan membuat akta autentik palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, dan Pasal 266 KUHP, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/508/X/2021/SPKT/Polda Jawa Tengah, Tanggal 18 Oktober 2021, atas Nama Pelapor Sdr. Nico Tanzil, yang mana dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut diduga terkait : a. Akta Kuasa Menjual No. 203, tertanggal 3 September 2013, yang di buat oleh PRIAN Ristiaro, SH, Notaris- PPAT Purwokerto; Yang semuanya di buat di Kantor Notaris dan PPAT Kab. Banyumas PRIAN RISTIARTO, SH, yang beralamat di Jl Kalibener Gang I No. 02 Purwokerto, dan Proses Pemecahan dan Penurunan Hak SHM 1328/ Tambaksogra di Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas, yang bearlamat di Jl. Jend. Sudirman No.356-358, Kranjimuntang, Purwanegara, Kec. Purwokerto Tim., Kabupaten Banyumas, yang semuanya itu merupakan masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, dengan saksi-saksi yang sebagian besar berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto; 04. Bahwa acara pemeriksaan praperadilan dilakukan secara cepat, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP bahwa: pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya; 05. Bahwa pemeriksaan perkara praperadilan adalah menjadi kewenangan Pengadilan negeri dimana tindak pidana diduga dilakukan; 06. Bahwa berdasarkan fakta dan keadaan tersebut dihubungkan dengan ketentuan dalam KUHAP, maka Pengadilan Negeri Purwokerto berwenang untuk melakukan pemeriksaan permohonan praperadilan dalam perkara a quo; III. OBJEK PERMOHONAN PRAPERADILAN Objek Permohonan Praperadilan dalam perkara aquo adalah Penetapan Tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon I sebagai Tersangka I sesuai Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/67/VI/2023/Ditreskrimum tanggal 20 Juni 2023, atas nama Mochamad Zakaria Bin Ali Islam (Alm). dan Pemohon II sebagai Tersangka II, sesuai Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/68/VI/2023/Ditreskrimum tanggal 20 Juni 2023, atas nama Prian Ristiarto Bin Yonno Estiyadi (Alm). Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/508/X/2021/SPKT/Polda Jawa Tengah, Tanggal 18 Oktober 2021, atas Nama Pelapor Sdr. Nico Tanzil dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik dan membuat akta autentik palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP dan Pasal 266 KUHP, Yang mana hal tersebut telah diberitahukan dalam Surat Nomor : B/7016/VI/RES.1.9/2023/Ditreskrimum, tertanggal 20 Juni 2023, Perihal : Pemberitahuan Peningkatan Status dari Terlapor menjadi Tersangka dan Surat Nomor : B/87.a/VIII/RES.1.9/2024/Ditreskrimum, Klasifikasi : BIASA, Lampiran : -, Perihal : Pemberitahuan dimulainya Penyidikan lanjutan, tertanggal, Semarang, 23 Agustus 2024. IV. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN. 1. Bahwa awalnya Termohon dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/508/X/2021/SPKT/Polda Jawa Tengah, Tanggal 18 Oktober 2021, atas Nama Pelapor Sdr. Nico Tanzil atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik dan membuat akta autentik palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP dan Pasal 266 KUHP, telah melakukan Tindakan penyidikan berupa : a. Penetapan Tersangka kepada Pemohon I atas nama MOCHAMAD ZAKARIA BIN ALI ISLAM (Alm) sebagai TERSANGKA I, sesuai Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/67/VI/2023/Ditreskrimum tanggal 20 Juni 2023, atas nama MOCHAMAD ZAKARIA BIN ALI ISLAM (Alm). dan Yang mana hal tersebut telah diberitahukan dalam Surat Nomor : B/7016/VI/RES.1.9/2023/Ditreskrimum, tertanggal 20 Juni 2023, Perihal : Pemberitahuan Peningkatan Status dari Terlapor menjadi Tersangka; 2. Bahwa terkait Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Pemohon I dan Pemohon II, sebagaimana telah diberitahukan dalam Surat Nomor : B/7016/VI/RES.1.9/2023/Ditreskrimum, tertanggal 20 Juni 2023, Perihal : Pemberitahuan Peningkatan Status dari Terlapor menjadi Tersangka, senyatanya telah diperiksa dan diputus serta dinyatakan tidak sah secara hukum, oleh Pengadilan Negeri Purwokert0, dalam Putusan Nomor : 01/Pid.Pra/2024/PN Pwt, tertanggal 05 Maret 2024, yang mana pada pokoknya amarnya berbunyi : MENGADILI : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 3. Bahwa pertimbangan hukum yang dijadikan dasar dalam memutus Perkara Nomor : 01/Pid.Pra/2024/PN Pwt, tertanggal 05 Maret 2024, (tersebut dalam hal 77 s.d hal. 80). adalah sebagai berikut : “Menimbang, bahwa berdasarkan bukti Termohon bertanda T-14 a, yakni fotocopy Surat Ketetapam tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/67/VI/2023/Ditreskrimum, tanggal 20 Juni 2023 a.n. Mochmad Zakaria, bukti Termohon T-14 b yakni fotocopy Surat Ketetapam tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/68/VI/2023/Ditreskrimum, tanggal 20 Juni 2023 a.n. Prian Ristiyarto, serta bukti Termohon bertanda T-14.c dan bukti Para Pemohon bertanda P.I.II-3, berupa Surat Nomor : B/7016/VI/RES.1.9/2023/Ditreskrimum, tertanggal 20 Juni 2023, Perihal : Pemberitahuan Peningkatan Status dari Terlapor menjadi Tersangka, yang mana pada pokoknya menjelaskan, pada tanggal 13 Juni 2023, Termohon telah melakukan Penetapan Tersangka kepada Pemohon I atas nama : Mochamad Zakaria sebagai Tersangka I, dan Pemohon II atas nama : Prian Ristiarto sebagai Tersangka II, dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/508/X/2021/SPKT/Polda Jawa Tengah, Tanggal 18 Oktober 2021, atas Nama Pelapor Sdr. Nico Tanzil Dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik dan membuat akta autentik palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP dan Pasal 266 KUHP.” “Menimbang, bahwa dari bukti Para Pemohon bertanda P.I,II-3 dan bukti Termohon T-14.c, yakni Surat Nomor : B/7016/VI/RES.1.9/2023/Ditreskrimum, tertanggal 20 Juni 2023, Perihal : Pemberitahuan Peningkatan Status dari Terlapor menjadi Tersangka, disebutkan dan dicantumkan dasar rujukannya dalam huruf d. : Surat Perintah Penyidikkan Nomor: Sp. Sidik/334.b/II/2023/Ditreskrimum, Tanggal 24 Februari 2023” Menimbang, pada bukti para Pemohon bertanda bukti P.I,II-6 yakni : Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/725/VI/2023/Ditreskrimum, tertanggal 20 Juni 2023, yang mana pada berisi pokoknya : Memanggil Prian Ristiarto Bin Yonno Estiyadi (alm) sebagai Tersangka, bukti para pemohon bertanda P.I,II-7 yaitu Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/726/VI/2023/Ditreskrimum, tertanggal 20 Juni 2023, yang mana pada pokoknya Memanggil : Mochamad Zakaria Bin Ali Islam (Alm) sebagai Tersangka, bukti para pemohon bertanda P.I,II-8 berupa Fotocopy Surat Panggilan Ke-2 Nomor : S.Pgl/1282.a/V/2023/Ditreskrimum,tertanggal 4 mei 2023, yang mana pada pokoknya Memanggil : DIAN FITRIASIH sebagai SAKSI, dan bukti Pemohon bertanda P.I,II-9 berupa Fotocopy Surat Panggilan Ke-2 Nomor : S.Pgl/1283.a/V/2023/Ditreskrimum, tertanggal 4 mei 2023, yang mana pada pokoknya Memanggil : SUCI SUSWATI sebagai SAKSI; dicantumkan dasar rujukkannya adalah Surat Perintah Penyidikkan Nomor: Sp. Sidik/334.b/II/2023/Ditreskrimum, Tanggal 24 Februari 2023. Ternyata dasar Termohon melakukan penetapan tersangka kepada Pemohon dan pemeriksaan terhadap Pemohon I dan Pemohon II selaku Tersangka dan saksi-saksi atas nama DIAN FITRIASIH, dan SUCI SUSWATI adalah Surat Perintah Penyidikkan Nomor: Sp. Sidik/334.b/II/2023/Ditreskrimum, Tanggal 24 Februari 2023.” “Menimbang, bahwa pada bukti para Pemohon bertanda P.I,II-4 dan bukti Termohon bertanda T-8 yakni Surat Nomor: B/87/ VI/RES.1.9.2022/Ditreskrimum, Klarifikasi : Biasa, Lampiran : -, Perihal : Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikkan, tertanggal Semarang, 20 Juni 2022, Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, yang mana dalam surat tersebut disebutkan rujukannya hurug d. adalah : Surat Perintah Penyidikkan Nomor : Sp. Sidik/334.b/VI/2022/Ditreskrimum, Tanggal 17 Juni 2022, serta bukti Para Pemohon bertanda P.I.II-5 dan bukti Termohon bertanda T-8.c berupa Surat Nomor: B/87/ VI/RES.1.9.2023/Ditreskrimum, Klarifikasi : Biasa, Lampiran : -, Perihal : Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikkan, tertanggal Semarang, 13 Juni 2023, Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, yang mana dalam surat tersebut rujukannya huruf f, adalah : Surat Perintah Penyidikkan Nomor : Sp. Sidik/334.b/VI/2023/Ditreskrimum, Tanggal 12 Juni 2023.” “Menimbang, bahwa terkait adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/508/X/2021/SPKT/Polda Jawa Tengah, Tanggal 18 Oktober 2021, atas Nama Pelapor Sdr. Nico Tanzil, telah mengeluarkan adanya Surat Perintah Penyidikkan, yang berulang-ulang, yang berbeda nomor, dan tanggal suratnya. dan berbeda dengan Surat Perintah Penyidikkan Nomor: Sp. Sidik/334.b/II/2023/Ditreskrimum, Tanggal 24 Februari 2023, yang dijadikan dasar rujukan dalam penetapan Tersangka terhadap Pemohon I dan pemohon II.” “Menimbang, bahwa Surat Perintah Penyidikan hanya dapat digunakan untuk satu kali laporan polisi, hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tentang Penyidikan Tindak Pidana, dan dengan adanya dua atau lebih surat SPRINDIK yang berbeda akan mengakibat ketidak pastian hukum dan dapat menimbulkan ketidakadilan;” Menimbang, bahwa dari alat bukti surat yang diajukan di persidangan, ditemukan adanya tindakan Termohon untuk melakukan serangkaian Tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti berdasarkan Surat Perintah Penyidikkan Nomor: Sp. Sidik/334.b/II/2023/Ditreskrimum, Tanggal 24 Februari 2023.” “Menimbang, bahwa dalam Pasal 13 ayat (3) Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, ditegaskan setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, dibuat SPDP oleh sebab itu, sejatinya antara Spindik dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak dapat dipisahkan atau dibedakan secara prinsipiil.” “Menimbang, bahwa sesuai Pasal 14 Perkap No. 6 Tahun 2019, disetaskan juga bahwa SPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan;” “Menimbang bahwa ternyata Termohon tidak menjalankan Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mana berkewajiban memberikan SPDP kepada Penuntut Umum, Pelpor/ Terlapor, maka Tindakan Terlapor tersebut merupakan suatu tindakan inkonstitusional berdasarkan Putusan MK nomor 130/PUU-XIII/2015” “Menimbang, dengan Surat Perintah Penyidikkan Nomor: Sp. Sidik/334.b/II/2023/Ditreskrimum, Tanggal 24 Februari 2023 telah dinyatakan cacat hukum, sehingga berdampak hukum terhadap rangkaian proses penetapan tersangka sepanjang didasari oleh Surat Perintah Penyidikkan Nomor: Sp. Sidik/334.b/II/2023/Ditreskrimum, Tanggal 24 Februari 2023m tersebut adalah cacat Hukum dan dinyatakan tidak sah;”\ “Menimbang selanjutnya oleh karena Penyidikan yang dilakukan oleh termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikkan Nomor: Sp. Sidik/334.b/II/2023/Ditreskrimum, Tanggal 24 Februari 2023 tersebut adalah cacat Hukum dan dinyatakan tidak sah maka penyidikan terhadap Pemohon juga dinyatakan tidak sah;” 4. Bahwa setelah adanya Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto, Nomor : 01/Pid.Pra/2024/PN Pwt, tertanggal 05 Maret 2024, selanjutnya Termohon melakukan penghetian penyidikkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/508/X/2021/SPKT/Polda Jawa Tengah, tanggal 18 Oktober 2021, atas nama Pelapor Sdr. Nico Tanzil, Termohon mengeluarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S.Sidik/87.a/IV/RES.19/2024/Ditreskrimum, tanggal 30 April 2024, dan .Surat Perintah Penghentian Penyidikkan Nomor : SP3/334.c/IV/RES.1.9./2024/Ditreskrimum. Tanggal 30 April 2024. sebagaimana Surat Nomor B / 4745 / IV / RES.1.9. / 2024 / Ditreskrimum tertanggak 30 April 2024 Perihal Surat Pemberitahuan Pengehentian Penyidikan dan Surat Nomor B/160/IV/RES.1.9./2024/Ditreskrimum tertanggal 30 April 2024 perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, (Tembusannya telah diberikan kepada Pelapor dan Tersangka). 5. Bahwa namun kemudian pada tanggal 24 Agustus 2024, Pemohon I dan Pemohon II, telah mendapatkan Surat Dirreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Tengah selaku Penyidik, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dengan Surat Nomor : B/87.a/VIII/RES.1.9/2024/Ditreskrimum, Klasifikasi : BIASA, Lampiran : -, Perihal : Pemberitahuan dimulainya Penyidikan lanjutan, tertanggal, Semarang, 23 Agustus 2024, yang mana pada pokoknya dalam surat tersebut diberitahukan kepada Ka. (Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah). Bahwa penyidik pada hari Jumat, tanggal 23 Agustus 2024 telah memulai penyidikkan lanjutan perkara dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat, menempatkan keterangan Palsu kedalam Akata Autentik dan membuat akta autentik palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP dan Pasal 266 KUHP, yang terjadi diwilayah hukum POLDA Jawa Tengah, dengan Identitas Tersangka I atas nama MOCHAMAD ZAKARIA BIN ALI ISLAM (Alm), dan Tersangka II atas nama PRIAN RISTIARTO BIN YONNO ESTIYADI (Alm). 6. Bahwa rujukan Surat Nomor : B/87.a/VIII/RES.1.9/2024/Ditreskrimum, Klasifikasi : BIASA, Lampiran : -, Perihal : Pemberitahuan dimulainya Penyidikan lanjutan, tertanggal, Semarang, 23 Agustus 2024, sebagaimana disebutkan dalam angka. 1 adalah sebagai berikut : 1. Rujukan : 7. Bahwa dari Surat Nomor : B/87.a/VIII/RES.1.9/2024/Ditreskrimum, Klasifikasi : BIASA, Lampiran : -, Perihal : Pemberitahuan dimulainya Penyidikan lanjutan, tertanggal, Semarang, 23 Agustus 2024, ditemukan fakta Termohon telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikkan Lanjutan Nomor : SP.Sidik/334.c/VIII/2024/Ditreskrimum, tanggal 23 Agustus 2024, yang hal tersebut menjadi dasar bagi Termohoin untuk memulai penyidikan lanjutan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik dan membuat akta autentik palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, dan Pasal 266 KUHP, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/508/ X/2021/ SPKT/Polda Jawa Tengah tanggal 18 Oktober 2021, atas nama Pelapor Sdr. Nico Tanzil, dengan Tersangka I atas nama MOCHAMAD ZAKARIA BIN ALI ISLAM (ALM) dan Tersangka II atas nama PRIAN RISTIARTO BIN YONNO ESTIYADI (ALM), padahal secara hukum tindakan Termohon sebagaimana tersebut diatas, adalah Tindakan yang tidak sah secara hukum, hal ini berdasarkan : a. Bahwa faktanya sebelum Termohon mengeluarkan Surat Perintah Penyidikkan Lanjutan Nomor : SP.Sidik/334.c/VIII/2024/Ditreskrimum, tanggal 23 Agustus 2024, sebagaimana diberitahukan dalam Surat Nomor : B/87.a/VIII/RES.1.9/2024/Ditreskrimum, Klasifikasi : BIASA, Lampiran : -, Perihal : Pemberitahuan dimulainya Penyidikan lanjutan, tertanggal, Semarang, 23 Agustus 2024, telah ada Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto, Nomor : 01/Pid.Pra/2024/PN Pwt, tertanggal 05 Maret 2024, yang menyatakan Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon, kepada Pemohon I dan Pemohon II, telah dinyatakan tidak sah secara hukum, dan diperintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan Laporan Polisi Nomor : LP/B/508/X/2021/SPKT/Polda Jawa Tengah, tanggal 18 Oktober 2021, atas nama Pelapor Sdr. Nico Tanzil Dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik dan membuat akta autentik palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP dan Pasal 266 KUHP, terhadap Pemohon I dan Pemohon II. b. Bahwa merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto, Nomor : 01/Pid.Pra/2024/PN Pwt, tertanggal 05 Maret 2024, telah terbukti dan ditemukan fakta hukum yakni : 2). Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang merujuk pada Surat Perintah Penyidikkan Nomor: Sp. Sidik/334.b/II/2023/Ditreskrimum, Tanggal 24 Februari 2023, yang menjadi dasar Tindakan Termohon dalam menetapkan Tersangka I atas nama MOCHAMAD ZAKARIA BIN ALI ISLAM (ALM) dan Tersangka II atas nama PRIAN RISTIARTO BIN YONNO ESTIYADI (ALM), tidak diberikan kepada Terlapor atau keluarganya ataupun korban atau Pelapor sampai dengan sekarang, sementara di dalam Putusan MK nomor 130/PUU-XIII/2015 mewajibkan hal tersebut terhitung atau dengan limit waktu 7 hari sehingga terlapor atau tersangka atau keluarganya dapat mempersiapkan diri menghadapi penuntutan dan sebagainya sehingga menyebabkan Surat Perintah Penyidikkan Nomor: Sp. Sidik/334.b/II/2023/Ditreskrimum, Tanggal 24 Februari 2023 cacat hukum karena Pemohon I dan Pemohon II tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)-nya, sedangkan hal tersebut wajib dilakukan oleh Termohon. 3). Bahwa karena Surat Perintah Penyidikkan Nomor: Sp. Sidik/334.b/II/2023/Ditreskrimum, Tanggal 24 Februari 2023 telah dinyatakan cacat hukum, sehingga berdampak hukum terhadap rangkaian proses penetapan tersangka sepanjang didasari oleh Surat Perintah Penyidikkan Nomor: Sp. Sidik/334.b/II/2023/Ditreskrimum, Tanggal 24 Februari 2023 tersebut adalah cacat Hukum dan dinyatakan tidak sah; c. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Termohon dalam melanjutkan kembali Penyidikan terhadap Tersangka I atas nama MOCHAMAD ZAKARIA BIN ALI ISLAM (ALM) dan Tersangka II atas nama PRIAN RISTIARTO BIN YONNO ESTIYADI (ALM), sesuai Surat Perintah Penyidikkan Lanjutan Nomor : SP.Sidik/334.c/VIII/2024/Ditreskrimum, tanggal 23 Agustus 2024, adalah melanjutkan tindakan penyidikkan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah secara hukum, dan sebelumnya telah diperintahkan untuk dihentikan penyidikkannya, yang mana hal tersebut menunjukan Tindakan Termohon tersebut adalah penyimpangan hukum yang nyata, dan berdampak hukum tindakan lanjutan penyidikkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/508/ X/2021/ SPKT/Polda Jawa Tengah tanggal 18 Oktober 2021, atas nama Pelapor Sdr. Nico Tanzil, tidak sah secara hukum. d. Bahwa Termohon ternyata juga dalam melakukan tindakan penyidikkan lanjutan, sesuai Surat Perintah Penyidikkan Lanjutan Nomor : SP.Sidik/334.c/VIII/2024/Ditreskrimum, tanggal 23 Agustus 2024, masih menggunakan alat bukti yang sebelumnya, yakni alat bukti yang telah diuji dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto, Nomor : 01/Pid.Pra/2024/PN Pwt, tertanggal 05 Maret 2024, bukan alat bukti yang sah dan berbeda dengan alat bukti sebelumnya, sedangkan disisi lain Tindakan penyidikkan yang dilakukan Termohon, termasuk rangkaian proses penetapan tersangka terhadap Pemohon I dan Pemohon II tersebut telah dinyatakan tidak sah secara hukum. PERHATIKAN : - Putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 angka 3.11 yang dalam Pertimbagan Hukum yang merupakan kaidah hukumnya menyatakan: “alat bukti yang diperoleh secara tidak sah tidak mempunyai nilai pembuktian sehingga harus dikesampingkan oleh hakim atau dianggap tidak mempunyai nilai pembuktian oleh pengadilan;” 8. Bahwa dalam Surat Nomor : B/87.a/VIII/RES.1.9/2024/Ditreskrimum, Klasifikasi : BIASA, Lampiran : -, Perihal : Pemberitahuan dimulainya Penyidikan lanjutan, tertanggal, Semarang, 23 Agustus 2024, disebutkan dan dicantumkan dasar rujukannya dalam angka 1 huruf j. : Putusan Praperadilan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 4/Pid.Pra/2024/PN.Smg, tanggal 10 Juni 2024, Perihal Tidak sahnya Penghentian Penyidikkan. Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 04/Pid.Pra/2024/PN.Smg, pada tanggal 10 Juni 2024, dengan amar sebagai berikut : (1) Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ; 9. Bahwa terkait adanya putusan Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 04/Pid.Pra/2024/PN.Smg, pada tanggal 10 Juni 2024, yang dalam amarnya putusannya telah : Menyatakan Putusan Praperadilan No. 1/Pra.Pid/2024/PN.Pwt tanggal 5 Maret 2024 Cacat Formil dan Tidak SAH, menunjukkan telah melampaui batas kewenangan mengadilinya, dan juga dalam putusan Praperadilan tersebut ditemukan indikasi penyelundupan hukum, sehingga dapat mengakibatkan putusan yang saling bertentangan dan menimbulkan ketidakpastian hukum, hal ini didasarkan atas alasan hukum sebagai berikut : a. Bahwa Hakim praperadilan secara hukum tidak bisa menyatakan putusan Hakim Peradilan yang sebelumnya telah diputus Cacat Formil dan Tidak Sah dikarenakan hal tersebut bukan objek dari praperadilan. Bahwa objek Praperadilan telah diatur secara limitatif, yakni dalam Pasal 1 Angka 10 KUHAP dan dipertegas dalam Pasal 77 KUHAP yang menyebutkan : “Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang : a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; Dan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 21 /PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 tersebut diatas, maka objek Praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 huruf a KUHAP adalah telah diperluas yaitu termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. b. Hakim Pengadilan Negeri tidak bisa membatallkan putusan Hakim Pengadilan Negeri yang setingkat. c. Bahwa dalam putusan praperadilan tidak bisa dimintakan, banding, kasasi, dan peninjauan Kembali, hal ini sesuai : d. Bahwa dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, Pasal 2 ayat (2) disebutkan : Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara. (FAKTA YANG TERJADI : Bahwa dalam putusan Hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 04/Pid.Pra/2024/PN.Smg, pada tanggal 10 Juni 2024, Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Semarang senyatanya tidak menilai aspek formil, namun telah jauh menilai Putusan Praperadilan No. 1/Pra.Pid/2024/PN.Pwt tanggal 5 Maret 2024, dan bahkan menyatakan dalam amar putusannya menilai Putusan Praperadilan No. 1/Pra.Pid/2024/PN.Pwt tanggal 5 Maret 2024, Cacat Formil dan Tidak SAH). 10. Bahwa selain itu juga perlu disampaikan, sejak awal perkara yang terjadi dalam perkar a quo adalah perkara perdata, bukan pidana hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut : b. Bahwa selain dibuatnya Perikatan Jual Beli (PJB) sebagaimana tersebut diatas, dibuat pula Akta Kuasa Menjual No. 203, tertanggal 3 September 2013, dihadapan Pemohon II atas nama Prian Ristiarto Bin Yonno Estiyadi (alm), Notaris- PPAT Purwokerto, yang mana Akta kuasa Menjual tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dengan perikatan Jual Beli (PJB) pada tanggal 3 September 2013. c. Bahwa dalam pelaksanaan/ penggunaan Akta Kuasa Menjual No. 203, tertanggal 3 September 2013, yang di buat oleh Pemohon II atas nama Prian Ristiarto Bin Yonno Estiyadi (alm), selaku Notaris- PPAT Purwokerto tersebut, tidak ada penyalahgunaan atau pelanggaran hukumnya namun telah dilakukan sesuai dengan peruntukkannya dan telah sesuai juga dengan peraturan yang berlaku. d. Bahwa Sertifikat Hak Milik No. 1328/Tambaksogra, Surat Ukur/Gambar Situasi No. 3212/1992, Seluas 13.145 M2 (tiga belas ribu seratus empat puluh lima meter persegi) atas nama DAMARUS TAN, telah dilakukan pemecahan menjadi 3 Sertifikat Hak milik yaitu: 1) Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02078 Surat Ukur/Gambar Situasi No. 00025/Tambaksogra/2013, tertanggal 26 Nopember 2013, seluas 2.678 m2, atas nama Damarus Tan Bahwa Sertifikat Hak Milik No. 1328/Tambaksogra telah dilakukan Pemecahan secara sempurna oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas sebagai pihak yang berwenang dalam pendaftaran tanah, dan telah juga sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dalam tata cara pendaftaran tanah dengan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan (UU NO.5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria jo PP NO.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah). e. Bahwa sebelum proses penerbitan sertipikat hasil Sertifikat Hak Milik No. 1328/Tambaksogra, Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas telah melakukan proses yaitu : Dari kedua kegiatan tersebut, senyatanya juga didahului dengan permohonan oleh pemohon yang berhak dengan melampirkan bukti-bukti kepemilikan bidang tanah yang dimohon, yang semua itu membuktikan prosesnya telah dilakukan secara benar ; f. Bahwa kemudian terhadap ke-3 (tiga) Sertifikat Hak Milik hasil pecahan Sertifikat Hak Milik No. 1328/Tambaksogra sebagaiman tersebut diatas, dilakukan proses penurunan Status hak/degradasi hak dari semula Sertifikat Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan, atas sertifikat : 1) Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02078/Tambaksogra, seluas 2.678 m2, berubah menjadi Hak Guna Bangunan Nomor : 00282/Tambaksogra. Bahwa Penurunan Status hak/degradasi hak, telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dalam tata cara pendaftaran tanah dengan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan (UU No.5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria jo PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah), g. Bahwa dihadapan Pemohon II atas nama Prian Ristiarto Bin Yonno Estiyadi (alm), selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), telah dibuatkan antara lain : Yang mana adalah sah secara hukum, dan juga terkait dengan proses mutasi balik nama sertifikatnya telah dilakukan menurut prosedur yang berlaku dalam jual beli serta tata cara pendaftaran tanah dengan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan (Pasal 19 UU NO.5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria jo Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 40 PP NO. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah). (Dalam pembuatan ke-3 (ketiga) AJB, tersebut, Pemohon I Atas Nama Mochamad Zakaria Bin Ali Islam (Alm), dan Yudo Santoso menandatangi AJB tersebut dalam kapasitasnya selaku kuasa dari Damarus Tan, yang mana pemberian kuasa tersebut telah juga mendapat persetujuan dari Istrinya yaitu Ny. Maria Indajang, hal ini sesuai Akta Kuasa Menjual No. 203, tertanggal 3 September 2013, yang juga di buat oleh Pemohon II atas nama Prian Ristiarto Bin Yonno Estiyadi (alm), Notaris- PPAT Purwokerto – Akta Kuasa Jual tersebut samapai sekarang tidak dibatalkan oleh Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap). h. Bahwa sesuai surat gugatan tertanggal 26 maret 2015, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwokerto, dibawah daftar register Nomor : 13/Pdt.G/2015/PN. Pwt, Damarus Tan alias Abun (sebagai Penggugat I), Ny. Maria Indajang (sebagai Penggugat II), selanjutnya disebut sebagai Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonpensi, mengajukan gugatan terhadap : 1. Mochmad Zakaria (sebagai Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi I), 2. Yudho Santoso (sebagai Tergugat II), 3. Direktur PT. Rifa Perkasa sebagai Tergugat III Konvensi/ Penggugat Rekonvensi II), 4. Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia di Jakarta C.q Kepala Kantor Wilayah Kementerian Negara Agraria dan Tata Ruang Propisni Jawa Tengah di Semarang, c. q Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas, sebagai Turut Tergugat; Bahwa PETITUM Gugatannya adalah sebagai berikut : Bahwa atas adanya gugatan perkara Nomor : 13/Pdt.G/2015/PN.Pwt, sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, pada tanggal 17 September 2015, telah memberikan putusan yang mana amarnya berbunyi sebagai berikut : MENGADILI : DALAM KONVENSI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Bahwa kemudian atas adanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, perkara Nomor : 13/Pdt.G/2015/PN.Pwt, pada tanggal 17 September 2015, sebagaimana tersebut diatas, Damarus Tan dan Ny. Maria Indajang sebagai Para pembanding/ semula Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi, mengajukan upaya hukum banding, yang terregister dengan Nomor : 515/Pdt/2015/PT.SMG, yang mana kemudian telah diputus pada tanggal 02 Februari 2016, dengan amar berbunyi sebagai berikut : M E N G A D I L I Menerima permohonan Banding dari Para Pembanding I semula Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi dan Pembanding II semula Tergugat II Konvensi ; DALAM KONVENSI DALAM POKOK PERKARA : Dengan Mengadili Sendiri 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi / Para Pembanding I sebahagian ; DALAM REKONVENSI : Menolak gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, ditingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) ; Bahwa kemudian atas adanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang, Perkara Nomor : 515/Pdt/2015/PT.SMG, tanggal 02 Februari 2016, kemudian 1. Mochamad Zakaria (sebagai Pemohon Kasasi I juga sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi I/ Terbanding I juga sebagai Turut Terbanding I), 2. Direktur PT. Rifa Perkasa (Pemohon Kasasi II juga sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat III Konvensi/ Penggugat Rekonvensi II/ Terbanding III juga sebagai Turut Terbanding II), 3. Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia di Jakarta C.q Kepala Kantor Wilayah Kementerian Negara Agraria dan Tata Ruang Propisni Jawa Tengah di Semarang, c. q Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas, sebagai Pemohon Kasasi III juga sebagai Termohon Kasasi dahulu Turut Tergugat Konvensi/ Turut Terbanding III, 4. Yudho Santoso (sebagai Pemohon Kasasi IV juga sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat II Konvensi/ Pembanding II juga sebagai Terbanding II), mengajukan upaya hukum Kasasi, yang terregister dengan Nomor : 301 K/Pdt/2017, yang mana telah diputus pada tanggal 26 April 2017, amar berbunyi sebagai berikut : MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : Dalam Konvensi : Dalam Pokok Perkara : Dalam Konvensi Dan Rekonvensi : Bahwa kemudian atas adanya putusan Majelis Hakim Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, Perkara Nomor : 301 K/Pdt/2017, yang mana telah diputus pada tanggal 26 April 2017, kemudian Damarus Tan alias Abun (sebagai Penggugat I), Ny. Maria Indajang (sebagai Penggugat II), selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon Peninjauan Kembali/ Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonpensi, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, yang terregister dengan Nomor : 872 PK/Pdt/2018, yang mana telah diputus pada tanggal 21 Desember 2018, amar berbunyi sebagai berikut : - Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali : DAMARUS TAN Alias ABUN dan NY. MARIA INDAJANG tersebut; Bahwa dasar penolakkan Permohonan Peninjuan Kembali yang diajukan oleh Para Pemohon Peninjauan Kembali : DAMARUS TAN Alias ABUN dan NY. MARIA INDAJANG, dalam perkara tersebut diatas, adalah sebagaimana yang tercantum dalam pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Agung dalam tingkat Peninjauan Kembali Nomor : 872 PK/Pdt/2018 (hal. 11 s.d 12), yang mana pada pokoknya berbunyi sebagai berikut : “Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat : “Bahwa keberatan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebaai berikut : - Bahwa setelah membaca dan meneliti memori peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali para pihak dihubungkan dengan pertimbangan hukum putusan kasasi Judex Juris dalam perkara a quo, ternyata tidak ditemukan suatu kekhilafan hakim ataupun kekeliruan yang nyata, dimana Tergugat I dan Tergugat II terbukti telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat dalam Konvensi sehingga Tergugat I dan Tergugat II dihukum untuk menyerahkan harga penjualan ketiga bidang tanah tersebut kepada Penggugat dalam Konvensi disertai dengan bunga moratoir sebesar 6 % per tahun dan hal ini telah sesuai dengan surat kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat I yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 1 Juli 2014; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Para Pemohon Peninjauan Kembali DAMARUS TAN alias ABUN dan kawan, tersebut harus ditolak;” i. Bahwa atas adanya putusan No. 13/Pdt.G/2015/PN.Pwt, Jo. No. 515/Pdt/2015/PT.SMG jo. No. 301 K/Pdt/2017, kemudian Damarus Tan dan Maria Indajang sebagai Pemohon Eksekusi mengajukan permohonan Eksekusi dengan suratnya tertanggal 12 Februari 2018, kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, yang mana kemudian atas permohonan eksekusi/ pelaksanaan putusan tersebut dikeluarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 02/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Pwt, tanggal 01 Maret 2018, dan kemudian atas : - Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor ; 02078, Surat Ukur / Gambar situasi No. 00025/Tambaksogra/2013, Tertanggal 26 Nopember 2013, Seluas 2.678 m2, atas nama Damarus Tan, dan atau Surat-surat dan bukti-bukti lain yang terkait, terletak di Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Saluran Air Dan tanah a quo telah berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00282 - Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor ; 02079, Surat Ukur / Gambar situasi No. 00026/Tambaksogra/2013, Tertanggal 26 Nopember 2013, Seluas 5.146 m2, atas nama Damarus Tan, dan atau Surat-surat dan bukti-bukti lain yang terkait, terletak di Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas : Telah dibebani Sita Eksekusi (Executorial Beslag), sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banyumas Nomor : 01/Pen.Pdt/Del.Sita . Eks/2018/PN.Bms Jo. Nomor : 02/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Pwt Jo No. 13/Pdt.G/2015/PN.Pwt, Jo. No. 515/Pdt/2015/PT.SMG jo. No. 301 K/Pdt/2017, yang dikeluarkan atas dasar adanya Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 02/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Pwt Jo No. 13/Pdt.G/2015/PN.Pwt, Jo. No. 515/Pdt/2015/PT.SMG jo. No. 301 K/Pdt/2017, dan telah dilakukan Pelaksanaan Sita Eksekusi-nya (Executorial Beslag) oleh Pengadilan Negeri Banyumas, hal ini sesuai Berita Acara Sita Eksekusi (Executorial Beslag) Nomor : 01/Pen.Pdt/Del.Sita . Eks/2018/PN.Bms Jo. Nomor : 02/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Pwt Jo No. 13/Pdt.G/2015/PN.Pwt, Jo. No. 515/Pdt/2015/PT.SMG jo. No. 301 K/Pdt/2017, tertanggal 16 Oktober 2018, j. Bahwa atas dasar adanya Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banyumas Nomor : 01/Pen.Pdt/Del.Sita .Eks/2018/PN.Bms Jo .Nomor : 02/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Pwt Jo No. 13/Pdt.G/2015/PN.Pwt, Jo. No. 515/Pdt/2015/PT.SMG jo. No. 301 K/Pdt/2017, yang dikeluarkan atas dasar adanya Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 02/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Pwt Jo No. 13/Pdt.G/2015/PN.Pwt, Jo. No. 515/Pdt/2015/PT.SMG jo. No. 301 K/Pdt/2017, dan telah dilakukan Pelaksanaan Sita Eksekusi-nya (Executorial Beslag) oleh Pengadilan Negeri Banyumas, (hal ini sesuai Berita Acara Sita Eksekusi (Executorial Beslag) Nomor : 01/Pen.Pdt/Del.Sita . Eks/2018/PN.Bms Jo. Nomor : 02/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Pwt Jo No. 13/Pdt.G/2015/PN.Pwt, Jo. No. 515/Pdt/2015/PT.SMG jo. No. 301 K/Pdt/2017, tertanggal 16 Oktober 2018), kemudian PT. RIFA PERKASA mengajukan gugatan Perlawanan yang diajukan di Pengadilan Negeri Banyumas, yang mana terregister dengan Nomor Perkara : 1/Pdt.Bth/2020/PN Bms dan telah diputus pada tanggal. 15 September 2020, dengan amarnya berbunyi sebagai berikut : MENGADILI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Dan tanah a quo telah berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00282 • Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor ; 02079, Surat Ukur / Gambar situasi No. 00026/Tambaksogra/2013, Tertanggal 26 Nopember 2013, Seluas 2.678 m2, atas nama Damarus Tan, dan atau Surat-surat dan bukti-bukti lain yang terkait, terletak di Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas : 4. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya Penetapan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor: 02/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Pwt Jo No. 13/Pdt.G/2015/PN.Pwt, Jo. No. 515/Pdt/2015/PT.SMG jo. No. 301 K/Pdt/2017, yang telah dilakukan Pelaksanaan Sita Eksekusi (Executorial Beslag)-nya oleh Pengadilan Negeri Banyumas, sesuai Berita Acara Sita Eksekusi (Executorial Beslag) Nomor : 01/Pen.Pdt/Del.Sita . Eks/2018/PN.Bms Jo. Nomor : 02/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Pwt Jo No. 13/Pdt.G/2015/PN.Pwt, Jo. No. 515/Pdt/2015/PT.SMG jo. No. 301 K/Pdt/2017, tertanggal 16 Oktober 2018. Yang sebelumnya dibebani Sita Eksekusi (Executorial Beslag), sesuai Penetapan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 02/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Pwt Jo No. 13/Pdt.G/2015/PN.Pwt, Jo. No. 515/Pdt/2015/PT.SMG jo. No. 301 K/Pdt/2017, yang telah dilakukan Pelaksanaan Sita Eksekusi (Executorial Beslag)-nya oleh Pengadilan Negeri Banyumas, sesuai Berita Acara Sita Eksekusi (Executorial Beslag) Nomor : 01/Pen.Pdt/Del.Sita.Eks/2018/PN.Bms Jo. Nomor : 02/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Pwt Jo No. 13/Pdt.G/2015/PN.Pwt, Jo. No. 515/Pdt/2015/PT.SMG jo. No. 301 K/Pdt/2017, tertanggal 16 Oktober 2018. Bahwa kemudian terhadap Putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor 1/Pdt.Bth/2020/PN Bms, tanggal 15 September 2020, Damustan dan Maria Indajang, mengajukan upaya banding, dan telah diputus dengan Putusan Pengadilan Tingkat banding Pada pengadilan Tinggi Semarang, dengan Nomor : 465/PDT/2020/PT SMG, tertanggal 11 Desember 2020, yang mana amarnya berbunyi : M E N G A D I L I : 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding I dan II semula Terlawan IV dan Terlawan III; Bahwa atas Putusan Pengadilan Tingkat banding Pada pengadilan Tinggi Semarang, dengan Nomor : 465/PDT/2020/PT SMG, tertanggal 11 Desember 2020, Pemohon Kasasi I : Ny. MARIA INDAJANG dan Para Pemohon kasasi II : PARA AHLI WARIS DAMARUSTAN alias ABUN (Almarhum), yaitu : 1. NY. MARIA INDAJANG, 2. NATARINA, 3. NICO TANZIL, 4. FERNANDUS TANZIL tersebut, mengajuka |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
