Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
109/Pdt.Bth/2024/PN Pwt Yayan Setiawan 1.Direktur PT Bank Tabungan Negara (Persero), TBK, Kantor Cabang Purwokerto
2.Kementrian Keuangan Republik Indonesia C.Q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara C.Q Kantor Wilayah IX Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Semarang C.Q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Purwokerto
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 109/Pdt.Bth/2024/PN Pwt
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yayan Setiawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dewi Hardjanti,SHYayan Setiawan
Tergugat
NoNama
1Direktur PT Bank Tabungan Negara (Persero), TBK, Kantor Cabang Purwokerto
2Kementrian Keuangan Republik Indonesia C.Q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara C.Q Kantor Wilayah IX Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Semarang C.Q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Purwokerto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Mengabulkan tuntutan provisi untuk seluruhnya,
  2. Menangguhkan terlebih dahulu Surat Penetapan Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang No.S-3533/KNL.0906/2024, tanggal 30 September 2024,, selama proses persidangan hingga perkara a quo mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde),

 

DALAM POKOK PERKARA :

PRIMER :

  1. Mengabulkan perlawanan yang diajukan Pelawan  untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan dengan identitas sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
  1. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya SHM No.01610/Pabuaran, terletak di Perumahan Puri Intan No.23, Pabuaran, Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas dengan luas tanah 150 m2 atas nama WIWID Rahmawati.---------------
  1. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar serta beralasan hukum.
  2. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Terlawan  merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan Pelawan..
  3. Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum dengan segala akibat hukumnya atas Surat Penetapan Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang No.S-3533/KNL.0906/2024, tanggal 30 September 2024.------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Memerintahkan agar Terlawan memberikan kesempatan kepada Pelawan untuk melakukan restrukturisasi pinjaman sesuai program pemerintah dalam rangka pelunasan sisa pokok kredit dari Pelawan, dengan cara diangsur sampai lunas.
  5. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lainnya dari Terlawan.
  6. Menghukum Terlawan  membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto berpendapat lain mohon putusan yang seadil–adilnya (Ex aequo et bono ). ------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak