| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 18/Pdt.G/2026/PN Pwt | Drs. MARDJOKO | 1. SOLICHIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2026/PN Pwt | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 03 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
(1). Tanah / Bangunan kantor dan workshop, terletak di Jalan Dokter Sutomo nomor 19 B, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 003, Kelurahan Gunungsimping, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, dengan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) nomor: 503/148/IMB/33/V/2012 tertanggal 28 Mei 2012. Dengan bukti kepemilikan berupa:
(2). Tanah / Bangunan Hotel “Grand Trisula”, terletak di Jalan D.I. Panjaitan nomor 77, RT 006 RW 004, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dengan IMB nomor: 503.645/SK/206-PUK/1993 tertanggal 19 Oktober 1993. Dengan bukti kepemilikan berupa :
(3). Tanah / Bangunan Perum BTN Bumi Mekar Permai, Jalan Nanas nomor 06, RT 005 RW 011, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, IMB nomor: 648/1500/BID tertanggal 07 Maret 2016.
(4). Tanah / Bangunan Perum BTN Bumi Mekar Permai, Jalan Markisa nomor 05, RT 005 RW 011, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, IMB nomor: 648/1498/BID tertanggal 07 Maret 2016.
(5). Tanah / Bangunan Perum BTN Bumi Mekar Permai, Jalan Nanas nomor 10, RT 005 RW 011, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, IMB nomor: 648/1500/BID tertanggal 07 Maret 2016.
(6). Tanah / Bangunan Perum BTN Bumi Mekar Permai, Jalan Markisa nomor 03, RT 004 RW 011, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, IMB nomor: 648/1498/BID tertanggal 07 Maret 2016.
(7). Tanah / Bangunan Perum BTN Bumi Mekar Permai, Jalan Markisa nomor 07, RT 004 RW 011, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, IMB nomor: 648/1500/BID.PERIZINAN tertanggal 07 Maret 2016.
(8). Tanah Kosong, Perum Rivaria Blok A nomor 34, RT 001 RW 010, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok, Jawa Barat.
(9). Satu Unit Ruko, Komplek Ruko Luwuk Shopping Mall nomor T.18, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
(10). Sebidang Tanah Kosong, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Balantang, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
(11). Toko / Bangunan Workshop dan Mess Karyawan, terletak di Jalan Trans Luwuk – Batui, Desa Honbola, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, dengan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) nomor : 503 / 109 / BPMPPT / IMB / V / 2015 tertanggal 18 Februari 2015. Dengan bukti kepemilikan berupa:
Ketiga Sertipikat Hak Milik tersebut tercatat atas nama H. SOLICHIN, dengan total luas tanah ± 17.541 m2 (kurang lebih tujuh belas ribu lima ratus empat puluh satu meter persegi) dan total luas bangunan ± 2.250 m2 (dua ribu dua ratus lima puluh meter persegi). (12). Kendaraan umum lebih dari 8 (delapan) tahun, tercatat atas nama PT. EPTCO DIAN PERSADA, antara lain:
(13). Alat Berat, tercatat atas nama PT. EPTCO DIAN PERSADA, antara lain:
(14). Tanah dan Bangunan, terletak di Gang Ani nomor 33, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 016, Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Dengan bukti kepemilikan berupa:
Ketiga Sertipikat Hak Milik tersebut tercatat atas nama SOLICHIN; (15). Tanah dan Bangunan, terletak di Komplek Batununggal Indah, Jalan Batununggal Mulia XIII Nomor 20, Kelurahan Mengger, Kecamatan Batununggal Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat. Dengan bukti kepemilikan berupa:
Kedua Sertipikat Hak Guna Bangunan tersebut tercatat atas nama AZKHA ERDHIANTO; 6. Menyatakan hukumnya putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi dan PK. ; 7. Biaya perkara menurut hukum ; ---------------------------------------- atau ------------------------------------------------------- Apabila Pengadilan Negeri Purwokerto berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
