Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2025/PN Pwt BRI KANTOR CABANG AJIBARANG 1.SARWAN
2.RUMINAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2025/PN Pwt
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KANTOR CABANG AJIBARANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SARWAN
2RUMINAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 102.015.980,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat  seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 102.015.980,- (Seratus Dua Juta Lima Belas Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No 00210 dengan luas 207m2 Atas nama Sarwan suami Ruminah  di Desa Glempang Kec Pekuncen yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat :
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak