INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 13/Pdt.Bth/2025/PN Pwt | Mochamad Zakaria Bin Ali Islam | 1.SUGIARTO 2.DJOCHRA |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Feb. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 13/Pdt.Bth/2025/PN Pwt | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 11 Feb. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | 1/KPAM-GTN/2/2025 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | DALAM PROVISI :
1. Mengabulkan tuntutan provisi untuk seluruhnya,
2. Menangguhkan terlebih dahulu Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 1/Pen.Pdt.Eks/2025/PN.Pwt Jo. Nomor : 7 /Pen.Pdt.Eks/2020/PN.Pwt, Tanggal 10 Januari 2025, selama proses persidangan hingga perkara a quo mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde),
DALAM POKOK PERKARA :
PRIMER :
1. Mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet), yang diajukan Pelawan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar serta beralasan hukum.
3. Menyatakan secara hukum Pelaksanaan eksekusi merujuk pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, Nomor : 7 /Pen.Pdt.Eks/2020/PN.Pwt, telah dilaksanakan dan telah selesai, sehingga sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat pada Pelawan maupun Terlawan I dan Terlawan II.
4. Menyatakan Penyerahan uang sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), sebagai Uang Muka pembelian tanah milik sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 00001, yang terletak di Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Propinsi Jawa Tengah, seluas 1.028 m2 (seribu dua puluh delapan meter persegi), diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 00022/Sokanegara/2011, tanggal 24 Oktober 2011, awalnya terdaftar atas nama : DJOCHRA (Terlawan II), dan sekarang beralih keatas nama SUGIARTO (Terlawan I), oleh Pelawan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwokerto untuk disimpan ke dalam rekening Kantor Pengadilan Negeri Purwokerto sebagaimana perintah Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, adalah sah secara hukum.
5. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk menaati dan menjalankan terkait kesepakatan jual beli atas sebidang tanah milik sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 00001, yang terletak di Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Propinsi Jawa Tengah, seluas 1.028 m2 (seribu dua puluh delapan meter persegi), diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 00022/Sokanegara/2011, tanggal 24 Oktober 2011, awalnya terdaftar atas nama : DJOCHRA (Terlawan II), dan sekarang beralih keatas nama SUGIARTO (Terlawan I), yang mana sebelumnya tanah dengan identitas tersebut diatas, telah dijalankan eksekusinya sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 7 /PEN.PDT.EKS/2020/PN.PWT. dan telah dinyatakan selesai.
6. Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum dengan segala akibat hukumnya atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 1/Pen.Pdt.Eks/2025/PN.Pwt Jo. Nomor : 7 /Pen.Pdt.Eks/2020/PN.Pwt, Tanggal 10 Januari 2025.
7. Menyatakan putusan perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lainnya dari Terlawan.
8. Menghukum Terlawan membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto berpendapat lain mohon putusan yang seadil–adilnya (Ex aequo et bono ). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
