Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Pwt 1.MOCHAMAD ZAKARIA BIN ALI ISLAM ALM
2.PRIAN RISTIARTO Bin YONNO ESTIYADI Alm
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Cq Direktur Reserse Kriminal Umum POLDA JATENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Pwt
Tanggal Surat Rabu, 07 Feb. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MOCHAMAD ZAKARIA BIN ALI ISLAM ALM
2PRIAN RISTIARTO Bin YONNO ESTIYADI Alm
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Cq Direktur Reserse Kriminal Umum POLDA JATENG
Advokat
Petitum Permohonan

A.    LEGAL STANDING DAN DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

1.    Perlu dipahami dan diketahui bahwa terlahirnya Lembaga Praperadilan adalah karena terinspirasi oleh prinsip-prinsip yang bersumber dari adanya hak Habeas Corpus dalam sistem peradilan Anglo Saxon, yang memberikan jaminan fundamental terhadap hak asasi manusia. Habeas Corpus Act memberikan hak pada seseorang melalui suatu surat perintah pengadilan menuntut pejabat yang melaksanakan hukum pidana formil tersebut agar tidak melanggar hukum (ilegal) atau tegasnya melaksanakan hukum pidana tersebut benar-benar sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini untuk menjamin bahwa penegakan hukum yang dilakukan benar-benar bertujuan untuk memberikan Kepastian Hukum dan Keadilan.

2.    Bahwa pada hakekatnya pranata Praperadilan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Bab X Bagian Kesatu KUHAP dan Bab XII Bagian Kesatu KUHAP merupakan sarana untuk mengawasi secara horizontal terhadap penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (Penyelidik, Penyidik dan Penuntut Umum). Dalam hal wewenang dilaksanakan secara sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum, dengan maksud atau tujuan lain di luar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP, maka pengujian atas keabsahan penggunaan wewenang tersebut dilakukan melalui paranata Praperadilan, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap warga negara (in casu PEMOHON)

3.    Bahwa Lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam pasal 77 s/d 83 KUHAP adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan yang dilakukan oleh penyidik/penuntut umum sudah sesuai dengan undang-undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi dengan administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan juga menyangkut sah atau tidaknya tindakan penyidik/penuntut umum didalam penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan.

4.    Bahwa dengan adanya Lembaga Praperadilan maka Hukum Acara pidana memiliki fungsi pengawasan baik terhadap perilaku warga masyarakat maupun terhadap perilaku para penegak hukum yang berperan dalam proses bekerjanya secara pidana.

5.    Bahwa apabila kita menyimak pendapat S. Tanubroto, yang mengatakan bahwa keberadaan Lembaga Praperadilan sebenarnya memberikan peringatan :
a)    Agar penegak hukum harus hati-hati dalam melakukan tindakan hukumnya dan setiap tindakan hukum harus didasarkan kepada ketentuan hukum yang berlaku, dalam arti ia harus mampu menahan diri serta menjauhkan diri dari tindakan sewenang-wenang.
b)    Ganti rugi dan rehabilitasi merupakan upaya untuk melindungi warga Negara yang diduga melakukan kejahatan yang ternyata tanpa didukung dengan bukti-bukti yang meyakinkan sebagai akibat dari sikap dan perlakuan penegak hukum yang tidak mengindahkan prinsip hak-hak asasi manusia.
c)    Hakim dalam menentukan ganti kerugian harus memperhitungkan dan mempertimbangkan dengan seksama, baik untuk kepentingan orang yang dirugikan maupun dari sudut kemampuan financial pemerintah dalam memenuhi dan melaksanakan putusan itu.
d)    Dalam rehabilitasi berarti orang itu telah dipulihkan haknya sesuai dengan keadaan semula yang diduga telah melakukan kejahatan
e)    Kejujuran untuk menjiwai KUHAP harus diimbangi dengan integriatas dan dedikasi dari aparat penegak hukum, karena tanpa adanya keseimbangan itu semuanya akan sia-sia belaka.

Selain itu menurut pendapat Indriyanto Seno Adji bahwa KUHAP merupakan Lembaga Praperadilan untuk melindungi seseorang dalam pemeriksaan pendahuluan terhadap tindakan-tindakan kepolisian dan atau kejaksaan yang melanggar hukum dan merugikan seseorang, dimana Lembaga Praperadilan ini berfungsi sebagai Lembaga Pengawas terhadap upaya paksa yang dilaksanakan oleh Pejabat Penyidik dalam batasan tertentu.

6.    Bahwa atas uraian di atas, yaitu Lembaga Praperadilan sebagai upaya pengawasan penggunaan wewenang maka segala tindakan haruslah sesuai aturan oleh karena Indonesia adalah Negara Hukum dimana penggunaan wewenang tersebut haruslah bertujuan demi tegaknya hukum, keadilan serta kepastian hukum, sebagaimana telah dituangkan dalam Konsiderans Menimbang huruf (a) dan (c) KUHAP yang dengan sendirinya menjadi spirit atau ruh atau jiwanya KUHAP, yang berbunyi :
(a) “Bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
(c)  “Bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu dibidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing kearah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselengaranya Negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.”

Selanjutnya, ditegaskan kembali dalam Penjelasan Umum KUHAP, tepatnya pada angka 2 paragraf ke-6 yang berbunyi :
“...pembangunan yang sedemikian itu di bidang hukum acara pidana bertujuan, agar masyarakat dapat menghayati hak dan kewajibannya dan agar dapat dicapai serta ditingkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing kearah tegak mantapnya hukum, keadilan dan perlindungan yang merupakan pengayoman terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia, ketertiban dan kepastian hukum demi tegaknya Republik Indonesia sebagai negara hukum sesuai dengan pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945.”

7.    Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau yang lebih dikenal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa :
“Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :
a.    Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.
b.    Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.  
c.    Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

8.    Bahwa apa yang dirumuskan dalam Pasal 1 Angka 10 KUHAP tersebut dipertegas dalam Pasal 77 KUHAP yang menyebutkan :
“Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
a.    Sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b.    Ganti rugi dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”

9.    Bahwa sebagaimana juga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PPU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 menetapkan :
“Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.”

10.    Bahwa selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 yang menetapkan :
“Obyek Praperadilan adalah :
a.    sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan;
b.    ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”

11.    Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka objek Praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 huruf a KUHAP adalah telah diperluas yaitu termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. Oleh karena itu, maka penetapan tersangka tersebut termasuk ruang lingkup wewenang Praperadilan dan Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan Praperadilan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka.

12.    Bahwa apabila dalam peraturan perundang-undangan atau Hukum Acara Pidana tidak mengatur mengenai adanya lembaga koreksi yang dapat ditempuh oleh seseorang, maka hal itu tidak berarti kesalahan Termohon tidak boleh dikoreksi, melainkan kesalahan tersebut harus dikoreksi melalui lembaga peradilan dalam hal ini melalui lembaga Praperadilan, yang dibentuk untuk melindungi hak asasi seseorang (Tersangka) dari kesalahan/kesewenangan yang dilakukan oleh penegak hukum dalam hal ini Termohon. Tentunya, hakim tidak dapat menolak hanya dengan alasan karena tidak ada dasar hukumnya atau karena tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, peranan hakim untuk menemukan hukum memperoleh tempat yang seluas-luasnya. Hal ini secara tegas dan jelas telah diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 10 ayat (1)

“Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan menggalinya”.

Pasal 5 ayat (1)

“Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”.

13.    Bahwa tindakan penyidik untuk menentukan seseorang sebagai Tersangka merupakan salah satu proses dari sistem penegakan hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, oleh karenanya proses tersebut haruslah diikuti dan dijalankan dengan prosedur yang benar sebagaimana diatur dan ditentukan dalam KUHAP atau perundang-undangan yang berlaku. Artinya, setiap proses yang akan ditempuh haruslah dijalankan secara benar dan tepat sehingga asas Kepastian Hukum dapat terjaga dengan baik dan pada gilirannya hak asasi yang akan dilindungi tetap dapat dipertahankan. Apabila prosedur yang harus diikuti untuk mencapai proses tersebut (penetapan tersangka) tidak dipenuhi, maka sudah barang tentu proses tersebut menjadi cacat dan haruslah dikoreksi/dibatalkan.

14.    Bahwa penetapan status seseorang sebagai Tersangka in casu Pemohon, yang tidak dilakukan berdasarkan hukum/tidak sah, jelas menimbulkan hak hukum bagi seseorang untuk melakukan upaya hukum berupa koreksi dan/atau pengujian terhadap keabsahan melalui Lembaga Praperadilan. Upaya penggunaan hak yang demikian itu selain sesuai dengan spirit atau ruh atau jiwa KUHAP, juga sesuai dan dijamin dalam ketentuan Pasal 17 UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), yang berbunyi :
“Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar”.

Pasal 28 D ayat (1) UUD Negara RI 1945 menentukan :
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Sehingga dengan demikian secara jelas dan tegas UUD Negara RI 1945 mengatur perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi setiap warga Negara Terlebih lagi, negara Republik Indonesia telah meratifikasi International Covenant On Civil and Political Right atau Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (“ICCPR”), yakni melalui Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil and Political Right (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) (“UU KOVENAN INTERNASIONAL”). ICCPR yang telah diratifikasi melalui UU KOVENAN INTERNASIONAL, merupakan salah satu instrumen Internasional utama yang berisi mengenai pengukuhan pokok-pokok Hak Asasi Manusia. Dalam ketentuan yang telah diratifikasi tersebut, negara telah berjanji untuk memberikan jaminan guna melakukan pemulihan terhadap seseorang yang hak-hak nya telah dilanggar dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas institusi negara/penegak hukum,

Dengan demikian mengacu kepada ruh atau asas fundamental KUHAP, (perlindungan hak asasi manusia) Jo. ketentuan Pasal 17 UU HAM Jo. Pasal 2 angka 3 huruf a dan b ICCPR yang telah diratifikasi melalui UU KOVENAN INTERNASIONAL, maka pengujian atas keabsahan penggunaan wewenang Aparatur Negara dalam melaksanakan KUHAP melalui lembaga Praperadilan telah secara sah mengalami perluasan sistematis (de systematische interpretatie) termasuk meliputi penggunaan wewenang Penyidik yang bersifat mengurangi atau membatasi hak seseorang seperti diantaranya menetapkan seseorang sebagai tersangka secara tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, sehingga tidak hanya terbatas pada pengujian wewenang yang ditentukan dalam Pasal 77 KUHAP yaitu :
(a) Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan
(b)    Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

15.    Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, sangatlah beralasan dan cukup alasan hukumnya (legal standing) bagi PEMOHON untuk mengajukan permohonan Praperadilan a-quo, oleh karenanya permohonan a-quo patut dinyatakan diterima, serta alasan lain adalah permohonan a-quo masih dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh undang-undang.

16.    Bahwa oleh karena itu  juga maka sangat beralasan Praperadilan yang dimohonkan oleh Pemohon I dan Pemohon II atas tindakan Termohon yang menetapkan PEMOHON I dan PEMOHON II in casu atas nama Mochamad Zakaria Bin Ali Islam (Alm)  sebagai Tersangka I, dan Prian Ristiarto Bin Yonno Estiyadi (alm) sebagai Tersangka II, sebagaimana Surat Dirreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor : B/7016/VI/RES.1.9/2023/Ditreskrimum Perihal : Pemberitahuan Peningkatan Status dari Terlapor menjadi Tersangka, tertanggal  Semarang,  20 Juni 2023, Maka oleh karenanya, demi hukum untuk dikabulkan.

B.    OBJEK PERMOHONAN PRAPERADILAN

Objek permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon adalah Surat Dirreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Tengah selaku Penyidik, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dengan Surat Nomor : B/7016/VI/RES.1.9/2023/Ditreskrimum, Klasifikasi : BIASA, Lampiran : -, Perihal: Pemberitahuan Peningkatan Status dari Terlapor menjadi Tersangka, tertanggal, Semarang,  20 Juni 2023, yang mana pada pokoknya berbunyi :   dengan  Rujukan  :
a.    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b.    Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan tindak Pidana.
c.    Laporan Polisi Nomor : LP/B/508/X/2021/SPKT/Polda Jawa Tengah, Tanggal 19 Oktober 2021, atas nama Pelapor Sdr. Nico Tanzil.
d.    Surat Perintah Penyidikkan Nomor : Sp. Sidik/334.b/II/2023/Ditreskrimum, Tanggal 24 Februari 2023.

Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, diinformasikan kepada Ka. bahwa  Laporan Polisi Nomor : LP/B/508/X/2021/SPKT/Polda Jawa Tengah, Tanggal  18 Oktober 2021, atas Nama Pelapor Sdr. Nico Tanzil Dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik dan membuat akta autentik palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP dan Pasal 266 KUHP, yang diduga dilakukan oleh Sdr. Mochmad Zakaria dan Sdr. Prian Ristiarto, SH , pada tanggal 13 Juni 2023, telah ditetapkan sebagai Tersangka.

C.    FUNDAMENTUM PETENDI PERMOHONAN PRAPERADILAN

Bahwa yang menjadi dasar dan alasan permohonan (grondslag van de lis) permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut :

I.    FAKTA-FAKTA
Bahwa PEMOHON I dan PEMOHON II Praperadilan dalam hal ini bermaksud menyampaikan sekilas urutan waktu dan fakta hukum yang terjadi sehingga PEMOHON I dan PEMOHON II ditetapkan sebagai Tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, Menempatkan Keterangan Palsu Kedalam Akta Authentik dan Membuat Akta Authentik Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP dan Pasal 266 KUHP atas nama Pelapor oleh Sdr. Nico Tanzil sebagai berikut :

1.    Bahwa awalnya Damarus Tan dan Ny. Maria Indajang dalam kedudukan sebagai Pihak Pertama selaku  Penjual  dengan Pemohon I Atas Nama Mochamad Zakaria Bin Ali Islam (Alm) dan Yudho Santoso, dalam kedudukan sebagai Pihak Kedua selaku Pembeli, telah sepakat jual beli atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 1328/Tambaksogra, Surat Ukur/Gambar Situasi No. 3212/1992, Seluas 13.145 M2 (tiga belas ribu seratus empat puluh lima meter persegi) atas nama DAMARUS TAN, hal ini sesuai dengan Perikatan Jual Beli (PJB) pada tanggal 3 September 2013, yang telah  dilegalisasai oleh Pemohon  II atas nama  Prian Ristiarto Bin Yonno Estiyadi (alm), selaku Notaris- PPAT Purwokerto dengan Nomor Legalisasi : 3091/L/2013, Tanggal 3 September 2013.

2.    Bahwa selain dibuatnya Perikatan Jual Beli (PJB) sebagaimana tersebut diatas, disepakati juga dibuat Akta Kuasa Menjual dihadapan Notaris sebagaimana Akta Kuasa Menjual No. 203, tertanggal 3 September 2013, dihadapan  Pemohon  II atas nama  Prian Ristiarto Bin Yonno Estiyadi (alm), Notaris- PPAT Purwokerto, guna urusan menghadap kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang, Pejabat Kantor Pertanahan Kab. Banyumas di Purwokerto memberikan keterangan-keterangan dan pemberitahuan, membuat, suruh membuat, dan mengajukan serta menandatangani akta-kata dan surat-surat lain yang diperlukan, menetapkan perjanjian-perjanjian yang dianggap baik dan bermanfaat oleh Penerima Kuasa, menyerahkan apa yang dijualnya itu kepada pembelinya, menerima uang harga penjualannya yang untuk itu memberikan kuitansinya, memberi kuasa untuk mengurus balik Namanya ke atas nama pembelinya, memilih domisili dan singkatnya melaksanakan segala sesuatu pekerjaan yang dianggap perlu dan berfaedah untuk urusan tersebut dengan tidak ada yang dikecualikan sedikitpun (dimaknai termasuk juga pemecahan dan penurunan hak atas tanah)

3.    Bahwa dalam pelaksanaan/penggunaan Akta Kuasa Menjual No. 203, tertanggal 3 September 2013, yang  di buat oleh Pemohon II atas nama Prian Ristiarto Bin Yonno Estiyadi (alm), selaku Notaris- PPAT Purwokerto tersebut, tidak ada penyalahgunaan atau pelanggaran hukumnya namun telah dilakukan sesuai dengan peruntukkannya dan telah sesuai juga dengan  peraturan yang berlaku.

4.    Bahwa Sertifikat Hak Milik No. 1328/Tambaksogra, Surat Ukur/Gambar Situasi No. 3212/1992, Seluas 13.145 M2 (tiga belas ribu seratus empat puluh lima meter persegi) atas nama DAMARUS TAN, telah dilakukan pemecahan menjadi 3 Sertifikat Hak milik yaitu:
a.    Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02078 Surat Ukur/Gambar Situasi No. 00025/Tambaksogra/2013, tertanggal 26 Nopember 2013, seluas 2.678 m2, atas nama Damarus Tan;
b.    Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02079 Surat Ukur/Gambar Situasi No. 00026/Tambaksogra/2013, tertanggal 26 Nopember 2013, seluas 5.146 m2, atas nama Damarus Tan;
c.    Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02080 Surat Ukur/Gambar Situasi No. 00025/Tambaksogra/2013, tertanggal 26 Nopember 2013, seluas 5.010 m2, atas nama Damarus Tan;

5.    Bahwa sebelum proses penerbitan sertipikat hasil Sertifikat Hak Milik No. 1328/Tambaksogra,  Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas telah melakukan  proses yaitu :
a.    Pengukuran untuk mengetahui luas dan letak dari fisik bidang tanah yang dimohon ;
b.    Pengumuman untuk memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk mengajukan keberatan apabila dirugikan dengan penerbitan sertipikat a quo, hal ini  sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria No. 2 Tahun 1962,

Dari kedua kegiatan tersebut, senyatanya juga  didahului dengan permohonan oleh pemohon yang berhak dengan melampirkan bukti-bukti kepemilikan bidang tanah yang dimohon, yang semua itu membuktikan prosesnya telah dilakukan secara benar;

6.    Bahwa kemudian terhadap ke-3 (tiga) Sertifikat Hak Milik hasil pecahan Sertifikat Hak Milik No. 1328/Tambaksogra sebagaiman tersebut diatas,  dilakukan proses penurunan Status hak/degradasi hak dari semula Sertifikat Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan, atas sertifikat :
a.    Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2078/Tambaksogra seluas 2.678 m2 berubah menjadi Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00282/Tambaksogra;
b.    Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2079/Tambaksogra seluas 5.146 m2 berubah menjadi Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00281/Tambaksogra;
c.    Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2080/Tambaksogra seluas 5.010 m2 berubah menjadi Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00233/Tambaksogra;

Bahwa  Penurunan Status hak atau degradasi hak, telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dalam tata cara pendaftaran tanah dengan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan (UU NO. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria jo PP NO.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah)

7.    Bahwa dihadapan  Pemohon  II atas nama  Prian Ristiarto Bin Yonno Estiyadi (alm), selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), telah dibuatkan antara lain  :
a)    Akta Jual Beli No. 887/2013, tanggal 13 Desember 2013, dihadapan Prian Ristiarto, SH. Notaris-PPAT di Purwokerto atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00233/Tambaksogra/2013, tanggal 26 Nopember 2013, luas 5010 m2, SPPTPBB Nomor : 33.02.210.002.010-0084.0, seharga Rp. 102.000.000,- (seratus dua juta rupiah)
b)    Akta jual Beli Nomor 401/2014, tanggal 20 Mei 2014, dihadapan Prian Ristiarto, SH, Notaris-PPAT di Purwokerto, atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00282, Surat Ukur Nomor : 000025/Tambaksogra/2013, tanggal 26 Nopember 2013, luas 2678 m2, SPPTPBB Nomor : 33.02.210.002.010-0084.0, seharga Rp. 53.560.000,-
c)    Akta jual Beli Nomor 402/2014, tanggal 20 Mei 2014, dihadapan Prian Ristiarto, SH, Notaris-PPAT di Purwokerto, atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00281, Surat Ukur Nomor : 000026/Tambaksogra/2013, tanggal 26 Nopember 2013, luas 5146 m2, SPPTPBB Nomor : 33.02.210.002.010-0084.0, seharga Rp. 102.920.000,-  

Bahwa proses dan pembuatan ketiga Akta Jual Beli (selanjutnya disebut AJB) tersebut adalah sah secara hukum, dan juga terkait dengan proses mutasi balik nama sertifikatnya telah dilakukan menurut prosedur yang berlaku dalam jual beli serta tata cara pendaftaran tanah dengan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan (Pasal 19 UU NO.5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria jo Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 40 PP NO. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah).

Bahwa dalam pembuatan ke-3 (ketiga) AJB tersebut, PEMOHON I menandatangi AJB tersebut dalam kapasitasnya selaku kuasa dari DAMARUS TAN (Ayah Pelapor), yang mana pemberian kuasa tersebut telah juga mendapat persetujuan dari Istrinya yaitu Ny. MARIA INDAJANG, hal ini sesuai dengan Akta Kuasa Menjual No. 203, tertanggal 3 September 2013, yang juga di buat oleh Prian Ristiarto, SH, Notaris-PPAT Purwokerto. Bahwa Akta Kuasa Jual tersebut samapai sekarang tidak pernah ada pembatalan ataupun dibatalkan oleh Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

8.    Bahwa Pemohon I telah melakukan pembayaran jual beli atas objek tanah sebagaimana Perikatan Jual Beli tertanggal 3 September 2013 dan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 203 tanggal 3 September 2013 yakni sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 1328/Tambaksogra, Surat Ukur/Gambar Situasi No. 3212/1992, Seluas 13.145 M2 (tiga belas ribu seratus empat puluh lima meter persegi) atas nama DAMARUS TAN, sebagaimana bukti pembayaran Cek Bank Internasional Indonesia Cab. Purwokerto No CD 147789 tanggal 2 Mei 2014 senilai Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) dan tanda terima pembayaran tertanggal 28 April 2014, yang mana mencantumkan klausul bahwa pembayaran ceque ini akan digunakan kembali untuk investasi pada property, maka apabila surat kesepakatan antara Damarus Tan dengan Mochamad Zakaria (Pemohon I) sudah ditanda tangani oleh kedua belah pihak ceque BII Nomor CD 147789 akan dikembalikan sebagai modal investasi property Perumahan Bukit Intan Permai.

9.    Bahwa pada tanggal 01 Juli 2014 dibuat Surat Kesepakatan antara Damarus Tan dan Mochamad Zakaria (Pemohon I) yang pada intinya untuk menyepakati:
-    Pembayaran atas sebidang tanah HM No. 1328 di Desa Tambaksogra luas tanah 13.145 m2 dengan surat ukur No. 3212/1992 tanggal 18 November 1992 atas nama Damarus Tan yang telah dibeli oleh Pihak Kedua (Pemohon I) dengan pembayaran sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah)
-    Dengan pembelian tanah di atas kemudian dari pihak kedua (Pemohon I) akan mendirikan perumahan BUKIT INTAN PERMAI yang akan di Kelola sepenuhnya oleh pihak kedua dari segala sesuatunya, akan tetapi pihak kedua berjanji dan menyepakati bersama pihak kedua juga tertuang dalam surat kesepakatan ini untuk membagi hasil keuntungan proyek perumahan tersebut sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada pihak ke satu yang mana pembayaran tanah dan pembagian hasil dari proyek tersebut akan dibayarkan pada akhir proyek / proyek tersebut selesai.

10.    Bahwa sebelum masa proyek perumahan sebagaimana surat kesepakatan tanggal 01 Juli 2014 selesai, justru Pihak Damarus Tan, Maria Indajang maupun ahli warisnya (i.c Nico Tanzil, dkk) mengajukan beberapa kali gugatan perdata di Pengadilan Negeri Purwokerto antara lain sesuai surat gugatan tertanggal 26 maret 2015, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwokerto, dibawah daftar register Nomor : 13/Pdt.G/2015/PN. Pwt,  Damarus Tan alias Abun (sebagai Penggugat I), Ny. Maria Indajang (sebagai Penggugat II), selanjutnya disebut sebagai Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonpensi, mengajukan gugatan terhadap : 1. Mochmad Zakaria (sebagai Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi I), 2. Yudho Santoso (sebagai Tergugat II), 3. Direktur PT. Rifa Perkasa sebagai Tergugat III Konvensi/Penggugat Rekonvensi II), 4. Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia di Jakarta C.q Kepala Kantor Wilayah Kementerian Negara Agraria dan Tata Ruang Propisni Jawa Tengah di Semarang, c. q Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas, sebagai Turut Tergugat.
 
Bahwa PETITUM Gugatannya adalah sebagai berikut :
1)    Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya,
2)    Menyatakan hukumnya bahwa Tergugat I dan tergugat II telah melanggar pasal 5 Perikatan Jual Beli tertanggal 3 September 2013,
3)    Menyatakan hukumnya bahwa sesuai pasal 2 Perikatan jual beli tertanggal 3 September 2013 segala kuasa menjual yang ada bersifat Acessoir, tidak bisa berdiri sendiri dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan perikatan Jual Beli itu sendiri;
4)    Menyatakan hukumnya bahwa Perikatan Jual Beli (PJB) tertanggal 3 Spetember 2013 dan Surat Kuasa untuk menjual No. 203 tertanggal 3 Sptember 2013 batal demi hukum;
5)    Menyatakan hukumnya bahwa segala Pemecahan, penurunan hak/delegasi, peralihan hak, perubahan nama dan atau sebab perubahan lain yang timbul, yang didasarkan pada Perikatan Jual Beli (PJB) tertanggal 3 Sptember 2013 dan Surat Kuasa untuk menjual No. 203 tertanggal 3 September 2013 adalah tidak sah menurut hukum;
6)    Menyatakan hukumnya bahwa segala akta, akta autentik dan atau surat-surat yang ada/timbul sebagai akibat adanya Perikatan Jual beli (PJB) tertanggal 3 september 2013 tidak mempunyai kekuatan hukum;
7)    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, tergugat III dan atau siapa saja yang menguasai dan memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan barang sengketa dalam keadaan kosong beserta surat-suratnya kepada para Penggugat segera seketika dan tanpa syarat bila perlu dengan bantuan alat negara (Polisi);
8)    Menghukum Turut Tergugat untuk membantu mengembalikan status dan kepemilikan barang sengketa , baik secara riil maupun administratif/persuratan ( Vide : Posita angka 1) kepadadan atas nama Penggugat I;
9)    Menyatakan sah dna berharga Sita Jaminan ( COnservatoir Beslaag) yang telah diletakan oleh Pengadilan;
10)    Menyatakan putusannya dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, banding maupun Kasasi ( Oit Voerbaar bij vorraad);
11)    Membebankan biaya perkara menurut hukum;

------------------------------------ Atau -----------------------------------

Apabila Pengadilan berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya

Bahwa atas adanya gugatan perkara Nomor : 13/Pdt.G/2015/PN.Pwt, sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, pada tanggal 17 September 2015,  telah memberikan putusan yang mana amarnya berbunyi sebagai berikut :

M E N G A D I L I :

DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
-    Menolak Eksepsi Tergugat

DALAM POKOK PERKARA
-    Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya
DALAM REKONVENSI
-    Menolak gugatan penggugat seluruhnya

DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
-    Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sebesar Rp 912.000,- (sembilan ratus dua belas ribu rupiah).

Bahwa kemudian atas adanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, perkara Nomor : 13/Pdt.G/2015/PN.Pwt, pada tanggal 17 September 2015, sebagaimana tersebut diatas, Damarus Tan dan Ny. Maria Indajang sebagai Para pembanding/ semula Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi, mengajukan upaya hukum banding, yang terregister dengan Nomor : 515/PDT/2015/PT.SMG, yang mana kemudian telah diputus pada tanggal 02 Februari 2016, dengan amar berbunyi sebagai berikut :

M E N G A D I L I

Menerima permohonan Banding dari Para Pembanding I semula Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi dan Pembanding II semula Tergugat II Konvensi ;

DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI :
-    Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 17 September 2015 Nomor : 13 / Pdt.G / 2015 / PN. Pwt ;

DALAM POKOK PERKARA :
-    Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 17 September 2015 Nomor : 13 / Pdt.G / 2015 / PN. Pwt yang dimohonkan Banding tersebut ;

Dengan Mengadili Sendiri

1.    Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi / Para Pembanding I sebahagian;
2.    Menyatakan hukumnya bahwa Terbanding I / Turut Terbanding I semula Tergugat I Konvensi dan Terbanding II / Pembanding II semula Tergugat II Konvensi telah melanggar Pasal 5 Perikatan Jual Beli tertanggal 03 September 2013;
3.    Menyatakan hukumnya bahwa sesuai Pasal 2 Perikatan Jual Beli tertanggal 03 September 2013, Surat Kuasa Menjual yang ada bersifat Accessoir;
4.    Menyatakan hukumnya bahwa Surat Perikatan Jual Beli (PJB) tertanggal 03 September 2013 dan Akta Kuasa Untuk Menjual No. 203 tertanggal 03 September 2013 batal demi hukum;
5.    Menyatakan hukumnya bahwa segala pemecahan, penurunan hak / degradasi, peralihan hak, perubahan nama dan atau sebab perubahan lain yang timbul, yang didasarkan pada Perikatan Jual Beli (PJB) tertanggal 03 September 2013  dan Surat Kuasa Untuk Menjual No. 203 tertanggal 03 September 2013 adalah tidak sah menurut hukum;
6.    Menyatakan hukumnya bahwa segala Akta, Akta Authentik dan atau surat-surat yang ada timbul sebagai akibat adanya Perikatan Jual Beli (PJB) tertanggal 03 September 2013  tidak mempunyai kekuatan  hukum;
7.    Menghukum Terbanding I / Turut Terbanding I semula Tergugat I Konvensi dan Terbanding II / Pembanding II semula Tergugat II Konvensi serta Terbanding III / Turut Terbanding II semula Tergugat III Konvensi dan atau siapa saja yang menguasai dan memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan barang sengketa dalam keadaan kosong beserta surat-suratnya kepada Para Pembanding I semula Para Penggugat Konvensi segera seketika dan tanpa syarat, bila perlu dengan bantuan alat Negara (Polri);
8.    Menghukum Turut Terbanding III semula Turut Tergugat Konvensi untuk membantu mengembalikan status dan kepemilikan barang sengketa, baik secara riil maupun administratif / persuratan kepada dan atas nama Pembanding I semula Penggugat I Konvensi ;
9.    Menolak gugatan Para Pembanding I semula Para Penggugat Konvensi selain dan selebihnya ;

DALAM REKONVENSI :
-    Menolak gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;

DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
-    Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, ditingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) ;

Bahwa kemudian atas adanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang, Perkara Nomor : 515/Pdt/2015/PT.SMG, tanggal 02 Februari 2016, kemudian 1. Mochamad Zakaria (sebagai Pemohon Kasasai I juga sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi I/ Terbanding I juga sebagai Turut Terbanding I), 2. Direktur PT. Rifa Perkasa (Pemohon Kasasi II juga sebagai Termohon Kasasi dahulu  Tergugat III Konvensi/ Penggugat Rekonvensi II/ Terbanding III juga sebagai Turut Terbanding II), 3. Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia di Jakarta C.q Kepala Kantor Wilayah Kementerian Negara Agraria dan Tata Ruang Propisni Jawa Tengah di Semarang, c. q Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas, sebagai Pemohon Kasasi III juga sebagai Termohon Kasasi dahulu Turut Tergugat Konvensi/ Turut Terbanding III,  4. Yudho Santoso (sebagai Pemohon Kasasi IV juga sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat II Konvensi/ Pembanding II juga sebagai Terbanding II), mengajukan upaya hukum Kasasi, yang terregister dengan Nomor : 301 K/Pdt/2017, yang mana telah diputus pada tanggal 26 April 2017, amar berbunyi sebagai  berikut :

MENGADILI :

-    Mengabulkan Permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi : 1. Mochamad Zakaria,2. direktur pt rifa perkasa , 3 Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang /Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas dan 4. Yudho Santoso
-    Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 515/PDT/2015/PT SMG tanggal 2 Februari 2016 yang menguatkan dalam Eksepsi dan membatalkan dalam pokok perkara Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 13/Pdt.g/2015/PN Pwt tanggal 17 September 2015;

MENGADILI SENDIRI :

Dalam Konvensi :
Dalam Eksepsi :
-    Menolak Eksepsi Tergugat I, tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat tersebut;

Dalam Pokok Perkara :
1.    Mengabulkan gugatan para penggugat sebagian;
2.    Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan pebuatan melawan cidera janji atau Wanprestasil;
3.    Menghukum Tergugat I tergugat II untuk membayar utangnya sejumlah Rp. 900.000.000 ( sembilan ratus juta rupiah) ditambah dengan pembayaran bunga sebesar 6 (enam) persen pertahu sejak gugatn diajukan hingga putusan berkekuatan hukum tetap;
4.    Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
 
Dalam Rekonvensi :
-    Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi I/Tergugat I konvensi dan Penggugat Rekonvensi II /Tergugat III Konvensi seluruhnya;

Dalam Konvensi Dan Rekonvensi :
-    Menghukum para termohon Kasasi dahuliu para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi/Para Pembanding I untuk membayar biaya perkara dalam semua tinggak peradilan yang dalam tinggat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah);

Bahwa kemudian atas adanya putusan  Majelis Hakim Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, Perkara Nomor : 301 K/Pdt/2017, yang mana telah diputus pada tanggal 26 April 2017, kemudian Damarus Tan alias Abun (sebagai Penggugat I), Ny. Maria Indajang (sebagai Penggugat II), selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon Peninjauan Kembali/ Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonpensi, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, yang terregister dengan Nomor : 872 PK/Pdt/2018, yang mana telah diputus pada tanggal 21 Desember 2018, amar berbunyi sebagai  berikut :

MENGADILI :

-    Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali : DAMARUS TAN Alias ABUN dan NY. MARIA INDAJANG tersebut;
-    Menghukum Para Pemohon Peninjauan Kembali untuk mebayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam perkara Peninjauan Kembali sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus).

Bahwa dasar penolakkan Permohonan Peninjuan Kembali yang diajukan oleh Para Pemohon Peninjauan Kembali : DAMARUS TAN Alias ABUN dan NY. MARIA INDAJANG, dalam perkara tersebut diatas, adalah sebagaimana yang tercantum dalam pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Agung dalam tingkat Peninjauan Kembali Nomor : 872 PK/Pdt/2018 (hal. 11 s.d 12), yang mana pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa setelah membaca dan meneliti memori peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali para pihak dihubungkan dengan pertimbangan hukum putusan kasasi Judex Juris dalam perkara a quo, ternyata tidak ditemukan suatu kekhilafan hakim ataupun kekeliruan yang nyata, dimana Tergugat I dan Tergugat II terbukti telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat dalam Konvensi sehingga Tergugat I dan Tergugat II dihukum untuk menyerahkan harga penjualan ketiga bidang tanah tersebut kepada Penggugat dalam Konvensi disertai dengan bunga moratoir sebesar 6 % per tahun dan hal ini telah sesuai dengan surat kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat I yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 1 Juli 2014;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Para Pemohon Peninjauan Kembali DAMARUS TAN alias ABUN dan kawan, tersebut harus ditolak;

11.    Bahwa atas adanya putusan No.  13/Pdt.G/2015/PN.Pwt, Jo. No. 515/Pdt/2015/PT.SMG jo. No. 301 K/Pdt/2017, kemudian Damarus Tan dan Maria Indajang sebagai Pemohon Eksekusi mengajukan permohonan  Eksekusi dengan suratnya tertanggal 12 Februari 2018, kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, yang mana kemudian atas permohonan eksekusi/ pelaksanaan putusan tersebut dikeluarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 02/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Pwt, tanggal 01 Maret 2018, dan kemudian atas :

*    Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor ; 02078, Surat Ukur / Gambar situasi No. 00025/Tambaksogra/2013, Tertanggal 26 Nopember 2013, Seluas 2.678 m2, atas nama Damarus Tan, dan atau Surat-surat dan bukti-bukti lain yang terkait, terletak di Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas :

-    Sebelah Utara        : Saluran Air
-    Sebelah Timur    : Saluran Air
-    Sebelas Selatan     : Jalan Raya
-    Sebelah Barat        : Tanah SHM No. 02079

Dan tanah a quo telah berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00282

*    Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor ; 02079, Surat Ukur / Gambar situasi No. 00026/Tambaksogra/2013, Tertanggal 26 Nopember 2013, Seluas 5.146 m2, atas nama Damarus Tan, dan atau Surat-surat dan bukti-bukti lain yang terkait, terletak di Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas :
-    Sebelah Utara        : Hadisuwito dan Saluran Air
-    Sebelah Timur    : Tanah SHM No. 02078
-    Sebelas Selatan     : Jalan Raya
-    Sebelah Barat        : Semula HGB No. 00233, kemudian
berubah menjadi  SHGB lebih kecil/
  Perumahan

Dan tanah a quo telah berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00281

telah dibebani Sita Eksekusi (Executorial Beslag),  sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banyumas Nomor : 01/Pen.Pdt/Del.Sita. Eks/2018/PN.Bms Jo. Nomor : 02/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Pwt Jo No.  13/Pdt.G/2015/PN.Pwt, Jo. No. 515/Pdt/2015/PT.SMG jo. No. 301 K/Pdt/2017,  yang dikeluarkan atas dasar adanya Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 02/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Pwt Jo No.  13/Pdt.G/2015/PN.Pwt, Jo. No. 515/Pdt/2015/PT.SMG jo. No. 301 K/Pdt/2017, dan telah dilakukan Pelaksanaan Sita Eksekusi-nya (Executorial Beslag) oleh Pengadilan Negeri Banyumas, hal ini sesuai Berita Acara Sita Eksekusi (Executorial Beslag) Nomor : 01/Pen.Pdt/Del.Sita.Eks/2018/PN.Bms Jo. Nomor : 02/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Pwt Jo No.  13/Pdt.G/2015/PN.Pwt, Jo. No. 515/Pdt/2015/PT.SMG jo. No. 301 K/Pdt/2017, tertanggal 16 Oktober 2018,

12.    Bahwa atas dasar adanya Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banyumas Nomor : 01/Pen.Pdt/Del.Sita .Eks/2018/PN.Bms Jo .Nomor : 02/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Pwt Jo No.  13/Pdt.G/2015/PN.Pwt, Jo. No. 515/Pdt/2015/PT.SMG jo. No. 301 K/Pdt/2017,  yang dikeluarkan atas dasar adanya Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 02/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Pwt Jo No.  13/Pdt.G/2015/PN.Pwt, Jo. No. 515/Pdt/2015/PT.SMG jo. No. 301 K/Pdt/2017, dan telah dilakukan Pelaksanaan Sita Eksekusi-nya (Executorial Beslag) oleh Pengadilan Negeri Banyumas, (hal ini sesuai Berita Acara Sita Eksekusi (Executorial Beslag) Nomor : 01/Pen.Pdt/Del.Sita . Eks/2018/PN.Bms Jo. Nomor : 02/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Pwt Jo No.  13/Pdt.G/2015/PN.Pwt, Jo. No. 515/Pdt/2015/PT.SMG jo. No. 301 K/Pdt/2017, tertanggal 16 Oktober 2018), kemudian PT. RIFA PERKASA mengajukan gugatan Perlawanan yang diajukan di Pengadilan Negeri Banyumas, yang mana terregister dengan Nomor Perkara : 1/Pdt.Bth/2020/PN Bms dan telah diputus pada tanggal.  15 September  2020, dengan amarnya berbunyi sebagai berikut :

MENGADILI
DALAM EKSEPSI:
-    Menolak Eksepsi Para Terlawan untuk seluruhnya;

DALAM POKOK PERKARA:
1.    Mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk sebagian;
2.    Menyatakan PELAWAN sebagai PELAWAN yang baik dan benar serta beralasan hukum.
3.    Menyatakan OBJEK SENGKETA atas :
*    Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 02078, Surat Ukur / Gambar situasi No. 00025/Tambaksogra/2013, Tertanggal 26 Nopember 2013, Seluas 2.678 m2, atas nama Damarus Tan, dan atau Surat-surat dan bukti-bukti lain yang terkait, terletak di Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas :
•    Sebelah Utara    : Saluran Air
•    Sebelah Timur    : Saluran Air
•    Sebelas Selatan    : Jalan Raya
•    Sebelah Barat    : Tanah SHM No. 02079
Dan tanah a quo telah berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00282

*    Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 02079, Surat Ukur / Gambar situasi No. 00026/Tambaksogra/2013, Tertanggal 26 Nopember 2013, Seluas 2.678 m2, atas nama Damarus Tan, dan atau Surat-surat dan bukti-bukti lain yang terkait, terletak di Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas :
•    Sebelah Utara    : Hadisuwito dan Saluran Air
•    Sebelah Timur    : Tanah SHM No. 02078
•    Sebelas Selatan    : Jalan Raya
•    Sebelah Barat    : Semula HGB  No. 00233,
Kemudian berubah menjadi SHGB lebih kecil/
Dan tanah a quo telah berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00281 adalah adalah milik sah dari PELAWAN.
4.    Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya Penetapan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor: 02/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Pwt Jo No.  13/Pdt.G/2015/PN.Pwt, Jo. No. 515/Pdt/2015/PT.SMG jo. No. 301 K/Pdt/2017, yang telah dilakukan  Pelaksanaan Sita Eksekusi (Executorial Beslag)-nya oleh Pengadilan Negeri Banyumas, sesuai Berita Acara Sita Eksekusi (Executorial Beslag) Nomor : 01/Pen.Pdt/Del.Sita . Eks/2018/PN.Bms Jo. Nomor : 02/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Pwt Jo No.  13/Pdt.G/2015/PN.Pwt, Jo. No. 515/Pdt/2015/PT.SMG jo. No. 301 K/Pdt/2017, tertanggal 16 Oktober 2018.
5.    Memerintahkan untuk mengangkat Sita Eksekusi (Executorial Beslag), atas tanah-tanah :
*    Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor ; 02078, Surat Ukur / Gambar situasi No. 00025/Tambaksogra/2013, Tertanggal 26 Nopember 2013, Seluas 2.678 m2, atas nama Damarus Tan, dan atau Surat-surat dan bukti-bukti lain yang terkait, terletak di Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas :
•    Sebelah Utara     : Saluran Air
•    Sebelah Timur    : Saluran Air
•    Sebelas Selatan    : Jalan Raya
•    Sebelah Barat    : Tanah SHM No. 02079
Dan tanah a quo telah berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00282

*    Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor ; 02079, Surat Ukur / Gambar situasi No. 00026/Tambaksogra/2013, Tertanggal 26 Nopember 2013, Seluas 2.678 m2, atas nama Damarus Tan, dan atau Surat-surat dan bukti-bukti lain yang terkait, terletak di Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas :
•    Sebelah Utara    : Hadisuwito dan Saluran Air
•    Sebelah Timur    : Tanah SHM No. 02078
•    Sebelas Selatan    : Jalan Raya
•    Sebelah Barat    : Semula HGB No. 00233,
kemudian berubah menjadi SHGB lebih kecil/

Dan tanah a quo telah berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00281

Yang sebelumnya dibebani Sita Eksekusi (Executorial Beslag),  sesuai Penetapan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 02/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Pwt Jo No.  13/Pdt.G/2015/PN.Pwt, Jo. No. 515/Pdt/2015/PT.SMG jo. No. 301 K/Pdt/2017, yang telah dilakukan Pelaksanaan Sita Eksekusi (Executorial Beslag)-nya oleh Pengadilan Negeri Banyumas, sesuai Berita Acara Sita Eksekusi (Executorial Beslag) Nomor : 01/Pen.Pdt/Del.Sita.Eks/2018/PN.Bms Jo. Nomor : 02/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Pwt Jo No.  13/Pdt.G/2015/PN.Pwt, Jo. No. 515/Pdt/2015/PT.SMG jo. No. 301 K/Pdt/2017, tertanggal 16 Oktober 2018.
6.    Menghukum TURUT TERLAWAN untuk tunduk terhadap isi putusan ini;
7.    Menghukum para TERLAWAN untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp3.844.000,00 (tiga juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah);
8.    Menolak Perlawanan Pelawan untuk selain dan selebihnya;

Bahwa kemudian terhadap  Putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor 1/Pdt.Bth/2020/PN Bms, tanggal 15 September 2020, Damustan dan Maria Indajang, mengajukan upaya banding, dan telah diputus dengan Putusan Pengadilan Tingkat banding Pada pengadilan Tinggi Semarang, dengan Nomor : 465/PDT/2020/PT SMG, tertanggal 11 Desember  2020, yang mana amarnya berbunyi  :

M E N G A D I L I :

1.    Menerima permohonan banding dari Pembanding I dan II semula Terlawan IV dan Terlawan III;
2.    Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor 1/Pdt.Bth/2020/PN Bms tanggal 15 September 2020 yang diajukan banding;
3.    Menghukum Pembanding I dan II semula Terlawan IV dan III membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Bahwa atas Putusan Pengadilan Tingkat banding Pada pengadilan Tinggi Semarang, dengan Nomor : 465/PDT/2020/PT SMG, tertanggal 11 Desember  2020, Pemohon Kasasi I : Ny. MARIA INDAJANG dan Para Pemohon kasasi II : PARA AHLI WARIS DAMARUSTAN alias ABUN (Almarhum), yaitu : 1. NY. MARIA INDAJANG, 2. NATARINA, 3. NICO TANZIL, 4. FERNANDUS TANZIL tersebut, mengajukan upaya hukum kasasi, dan telah diputus dengan Putusan Nomor :  3675 K/PDT/2021, tertanggal  23 Desember  2021, yang mana amarnya berbunyi sebagai berikut :

MENGADILI:

1.    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : Ny. MARIA INDAJANG dan Para Pemohon kasasi II : PARA AHLI WARIS DAMARUSTAN alias ABUN (Almarhum), yaitu : 1. NY. MARIA INDAJANG, 2. NATARINA, 3. NICO TANZIL, 4. FERNANDUS TANZIL tersebut;
2.    Menghukum Pemohon Kasasi I dan Para Pemohon Kasasi II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);

Bahwa dasar pertimbangan  permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : Ny. MARIA INDAJANG dan Para Pemohon kasasi II : PARA AHLI WARIS DAMARUSTAN alias ABUN (Almarhum), yaitu : 1. NY. MARIA INDAJANG, 2. NATARINA, 3. NICO TANZIL, 4. FERNANDUS TANZIL, ditolak adalah sebagaimana yang tercantum dalam  Pertimbangan hukum Putusan Nomor :  3675 K/PDT/2021, tertanggal  23 Desember  2021, (hal.10 s.d 11), yang mana pada pokoknya berbunyi  sebagai berikut :

    Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
    Menimbang, setelah meneliti Memori Kasasi tanggal 11 Februari 2021 dan tanggal 9 Februari 2021 dan Kontra Memori Kasasi tanggal 1 Maret 2021, dan tanggal 25 Februari 2021 dihubungkan dengan pertimbangan judex factie dalam hal ini Pengadilan Tinggi Semarang yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Banyumas, tidak salah menerapakan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
    Bahwa Pelawan dapat membuktikan dalil kepemilikannya atas objek sengketa yang diperoleh dari Jual beli dengan Terlawan I dan terlawan II yang mewakili Terlawan III dan Terlawan IV, jual beli tersebutkan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan Akta Jual beli Nomor : 401/2014, dan Akta Jual Beli Nomor : 402/2014, sehingga Pelawan sebagai Pembeli beritikad baik haris dilindungi menurut hukum.
    Bahwa alas an Kasasi Pemohon Kasasi selebihnya tidak dapat dibenarkan karena merupakan penilaian terhadap hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan yang tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi.
    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, ternyata putusan judec facti/ Pengadilan Tinggi Semarang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum, dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I, Ny. Maria Indajang dan Para Pemohon Kasasi II, Para Ahli waris dari DAMARUS TAN Alias ABUN (Almarhum), yaitu 1. Ny. Maria Indajang, 2. Natarina, 3. Nico Tanzil, 4. Fernandus Tanzil tersebut harus ditolak.  

13.    Bahwa sepeninggal dari Alm. Damarus  Tan, ternyata Ahli warisnya yakni antara lain 1. NY. MARIA INDAJANG, 2. NATARINA, 3. NICO TANZIL, 4. FERNANDUS TANZIL, sebagai para Penggugat/ Tergugat Rekonpensi mengajukan gugatan lagi, 1. PRIAN RISTIARTO (sebagai Tergugat I Konpensi). 2. MOCHAMAD ZAKARIA (sebagai Tergugat II Konpensi) 3. YUDHO SANTOSO (Tergugat III Konpesni), 4. DIREKTUR PT. RIFA PERKASA (Tergugat IV Konpensi/ Penggugat Rekopensi) 5. MENTERI NEGARA AGRARIA DAN TATA RUANG REPUBLIK INDONESIA di JAKARTA Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG Propinsi Jawa Tengah di Semarang Cq. KEPALA KANTOR AGRARIA DAN TATA RUANG/KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANYUMAS (Tergugat V Konpensi), di Pengadilan Negeri Purwokerto, dengan Register Perkara Nomor : 52/Pdt.G/2022/PN.Pwt, dan telah diputus pada tanggal : 21 Nov. 2022, dan amarnya berbunyi sebagai berikut :

MENGADILI:
Dalam Konvensi;
Dalam Eksepsi;
-    Mengabulkan eksepsi Tergugat I Konvensi, Tergugat II Konvensi dan Tergugat IV Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
Dalam Pokok Perkara;
-    Menyatakan gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi  tidak dapat diterima;
Dalam Rekonvensi;
-    Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat IV Konvensi tidak dapat diterima;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi;
-    Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.317.500,00 (satu juta tiga ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah);

Bahwa atas adanya  Putusan perkara Nomor : 52/Pdt.G/2022/PN.Pwt, pada pengadilan Negeri Purwokerto yang telah diputus pada tanggal : 21 Nov. 2022,  kemudian 1. NY. MARIA INDAJANG, 2. NATARINA, 3. NICO TANZIL, 4. FERNANDUS TANZIL, sebagai  para Pemohon Banding semula   para Penggugat/ Tergugat Rekonpensi, mengajukan upaya hukum banding yang mana teregister dengan perkara Nomor : 2/Pdt/2023/PT SMG, dan perkara banding tersebut telah diputus pada tanggal 02 Febuari 2023, dengan amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I:

-    Menerima permintaan banding dari Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi;
-    Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 52/Pdt.G/2022/PN. Pwt. tanggal 21 Nopember 2022 yang dimintakan banding tersebut;
-    Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara untuk dua tingkat peradilan, sedangkan di tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Bahwa kemudian atas  adanya Putusan Tingkat Banding dari Pengadilan Tinggi Semarang,  Nomor : 2/Pdt/2023/PT SMG, yang telah diputus pada tanggal 02 Feb. 2023, Para Pemohon Kasasi 1. NY MARIA INDAJANG., 2., NATARIA., 3 NICO TANZIL., 4. FERNANDUS TANZIL, mengajukan upaya hukum kasasi, yang mana terregister dengan Nomor Perkara : 2585 K/Pdt/2023, yang mana telah diputus pada tanggal 01 November 2023, dengan amar putusan sebagi berikut :

MENGADILI

1.    Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi 1. NY MARIA INDAJANG., 2., NATARIA., 3 NICO TANZIL., 4. FERNANDUS TANZIL tersebut;
2.    Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp. 500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah )

Bahwa dasar pertimbangan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi 1. NY MARIA INDAJANG., 2., NATARIA., 3 NICO TANZIL., 4. FERNANDUS TANZIL, ditolak, sebagaimana pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor Perkara : 2585 K/Pdt/2023, tanggal 01 November 2023, (hal.13 s.d 14), yang mana pada pokoknya berbunyi:

     Menimbang, bahwa terhadap alasan - alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
    Bahwa alas an-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara seksama memori ksai tanggal 3 Maret 2023 dan Kontra Memori Kasasi tanggal 15 Maret 2023, dihubungan dengan pertimbangan Judex Facti (Pengadilan Tinggi Semarang yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto) tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
-    Bahwa Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV tentang gugatan Penggugat Nebis in Idem dapat dikabulkan, oleh karena terhadap perkara aquo, pernah diputus dalam perkara terdahuluyang telah berkekuatan hukum tetap (BHT), yaitu Putusan Peninjuan Kembali Nomor : 872 PK/PDT/2018 Junto Nomor : 301 K/PDT/2017 Junto Nomor 515/Pdt/2015/PT.SMG Juncto Nomor :13/PDT.G/2015/PN.PWT, dan putusan bersifat positif, dimana subjek, objek maupun tuntutannya sama dengan perkar aquo, maka gugatan Para Penggugat nebis in idem.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, ternyata bahawa putusan Judex Factie dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum  dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang duajukan oleh Para Pemohon Kasasi : Ny. Maria Indajang dan kawan-kawanya tersebut harus ditolak.

14.    Bahwa Bahwa dari putusan-putusan tersebut diatas, yang mana telah berkekuatan hukum tetap,  baik dalam pertimbangan hukum maupun dalam amar putusannya, terlihat jelas adanya fakta hukum  :
a.    Hubungan hukum yang sebenarnya terjadi antara Damarus Tan Dan Ny. Maria Indajang dengan Mochamad Zakaria Dan Yudho Santoso, merujuk pada Putusan Peninjauan Kembali   Perkara Perdata Makhamah Agung Republik Indonesia No. 872 Pk/Pdt/2018, Tertanggal 21 Desember 2018 Jo. Putusan Perkara Perdata Makhamah Agung Republik Indonesia No. 301 K/Pdt/2017, Jo. Putusan Perkara Perdata Pengadilan Tinggi Jawa Tengah No. 515/Pdt/2015/PtT Smg Jo Putusan Perkara Perdata Pengadilan Negeri Purwokerto No. 13/Pdt.G/2015/ PN.Pwt yang telah berkekuatan hukum tetap, adalah bukan perbuatan pidana tapi wanprestasi yakni yang mana Mochamad Zakaria dan Yudho Santoso, dihukum untuk membayar utangnya sejumlah  Rp. 900.000.000,- (Sembilan Ratus Juta Rupiah) Ditambah Dengan Pembayaran Bunga Sebesar 6 (Enam) Persen Pertahun Sejak Gugatan Diajukan Hingga Putusan Berkekuatan Hukum Tetap.

b.    Bahwa senyatanya juga selain itu, merujuk Berita Acara Penitipan uang Pembayaran Melaksanakan isi Putusan Nomor : 872 PK/PDT/2018 Jo Nomor 301 K/PDT/2017 Jo. Nomor 515/PDT/2015/OT.SMG Jo. Nomor 13/PDT.G/2015/PN.PWT, No. 1/PDT.P.Kons/2023/PN.Pwt, tanggal 27 Desember 2023, yang mana pada pokoknya menjelaskan : Mochmad Zakaria telah menitipkan uang Rp. 1.035.000.000,- (satu milyar tiga puluh lima juta rupiah) untuk memenuhi isi putusan perkara Nomor : 872 PK/PDT/2018 Jo Nomor 301 K/PDT/2017 Jo. Nomor 515/PDT/2015/PT.SMG Jo. Nomor 13/PDT.G/2015/PN.PWT.

c.    Bahwa mengingat hal tersebut diatas, Sdr. Nico Tanzil sebagai ahli waris Damrus Tan, tidak mempunyai Legal Standing (kedudukan hukum)  sebagai Pelapor, dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/508/X/2021/SPKT/Polda Jawa Tengah, Tanggal  18 Oktober 2021, dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik dan membuat akta autentik palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP dan Pasal 266 KUHP, hal ini didasarkan atas ketidakadaan hak keperdataan terkait kepemilikan dari Sdr. Nico Tanzil terkait  Sertifikat Hak Milik 1328/ Tambaksogra, beserta hasil pemecahanya dan penururunan haknya, dan juga dengan adanya  putusan perkara Nomor : 872 PK/PDT/2018 Jo Nomor 301 K/PDT/2017 Jo. Nomor 515/PDT/2015/OT.SMG Jo. Nomor 13/PDT.G/2015/PN.PWT, yang mana telah dijalankan, menunjukkan hak-hak dari Damarus Tan dan Ny. Maria Indajang telah terpenuhi. (tidak ada kerugian yang dialaminya).

15.    Bahwa dari fakta hukum yang telah diuji dalam persidangan perdata, maka sejak tanggal 21 Desember 2018 maka HAK KEPERDATAAN ATAU KEPEMILIKAN HAK Damarus Tan – Maria Indajang dan seluruh ahli warisnya (i.c Nico Tanzil sebagai Pelapor) terhadap objek tanah SHM No. 01328 yang telah dipecah sempurna menjadi 3 (tiga) SHM (SHM No. 02078, SHM No. 02079, SHM No. 02080) TELAH BERAKHIR.

Dengan demikian Pelapor Nico Tanzil tidak memiliki legal standing untuk melaporkan objek perkara terkait SHM No. 02078 yang telah berubah menjadi SHGB No. 00282 dan SHM No. 02079 yang telah berubah menjadi SHGB No. 00281 sebagaimana LP Nomor: LP/B/508/X/2021/SPKT/Polda Jateng tanggal 18 Oktober 2021 dengan Pelapor an. Nico Tanzil;

II.    TENTANG HUKUMNYA
SURAT PERINTAH PENYIDIKAN CACAT HUKUM ATAU TIDAK SAH
16.    Bahwa atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/508/X/2021/SPKT/POLDA JATENG, Tanggal 18 Oktober 2021 atas nama Pelapor Nico Tanzil, Penyidik Ditreskrimum POLDA JAWA TENGAH, pertanggal 17 JUni 2022, telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikkan Nomor : Sp. Sidik/334.b/VI/2022/Ditreskrimum, tanggal 17 Juni 2022, yang mana  atas dasar adanya Surat Perintah Penyidikkan sebagaimana tersebut diatas, Penyidik telah mengirimkan  Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) NOMOR : B/87/VI/RER.1.9./2022/DITRESKRIMUM, Tertanggal 20 Juni 2022, dari Direskrimum Polda Jawa Tengah telah disampaikan Ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. (PEMOHON selaku Terlapor sudah memerima SPDP tersebut);

17.    Bahwa kemudian, Termohon telah menetapkan PEMOHON I dan PEMOHON II sebagai Tersangka I dan Tersangka II pada tanggal 13 Juni 2023, dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/508/X/2021/SPKT/Polda Jawa Tengah, Tanggal  18 Oktober 2021, atas Nama Pelapor Sdr. Nico Tanzil dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik dan membuat akta autentik palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP dan Pasal 266 KUHP, berdasarkan Surat Nomor : B/7016/VI/RES.1.9/2023/Ditreskrimum, tertanggal 20 Juni 2023, Perihal : Pemberitahuan Peningkatan Status dari Terlapor menjadi Tersangka;

18.    Bahwa Surat Nomor : B/7016/VI/RES.1.9/2023/Ditreskrimum, tertanggal 20 Juni 2023, Perihal : Pemberitahuan Peningkatan Status dari Terlapor menjadi Tersangka, disebutkan rujukan surat tersebut adalah  sebagai berikut :
a.    Undang-undang Nomor : 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia ,
b.    Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019, tentang Penyidikan Tindak Pidana.
c.    Laporan Polisi Nomor : LP/B/508/X/2021/SPKT/Polda Jawa Tengah, Tanggal  18 Oktober 2021, atas Nama Pelapor Sdr. Nico Tanzil.
d.    Surat Perintah Penyidikkan Nomor : Sp. Sidik/334.b/II/2023/Ditreskrimum, Tanggal 24 Februari 2023;

19.    Bahwa dalam Rujukan Point d,  Surat Nomor : B/7016/VI/RES.1.9/2023/Ditreskrimum, tertanggal 20 Juni 2023, Perihal : Pemberitahuan Peningkatan Status dari Terlapor menjadi Tersangka,  disebutkan adanya : Surat Perintah Penyidikkan Nomor: Sp. Sidik/334.b/II/2023/Ditreskrimum, Tanggal 24 Februari 2023, namun senyatanya terkait Surat Perintah penyidikan sebagaimana tersebut diatas, Pemohon I dan Pemohon II tidak pernah mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikkan (SPDP)-nya.

20.    Bahwa telah terjadi penyimpangan formal prosedural (Hukum Acara Pidana), mengingat  kemudian ternyata  Penyidik Ditreskrimum POLDA JAWA TENGAH, dalam melakukan tindakan Penyidikkan sampai dengan sekarang (Pemanggilan Saksi dan Tersangka)  berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikkan Nomor : Sp. Sidik/334.b/II/2023/Ditreskrimum, tanggal 24 Februari 2023, bukan Surat Perintah Penyidikkan Nomor : Sp. Sidik/334.b/VI/2022/Ditreskrimum, tanggal 17 Juni 2022;

21.    Bahwa terkait adanya Surat Perintah Penyidikkan Nomor : Sp. Sidik/334.b/II/2023/Ditreskrimum, tanggal 24 Februari 2023, senyata-nyatanya, Pemohon selaku  Terlapor sampai saat ini tidak pernah sekalipun mendapatkan atau tidak menerima SPDP terkait adanya Surat Perintah Penyidikkan Nomor : Sp. Sidik/334.b/II/2023/Ditreskrimum, tanggal 24 Februari 2023 tersebut;

22.    Bahwa Pasal 109 Ayat (1) KUHAP berbunyi :  “dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum.” Selanjutnya  dalam putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang amarnya menyatakan ”Pasal 109 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa ‘penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum’ tidak dimaknai penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan”.

Bahwa dikaitkan dengan Putusan MK tersebut diatas,  oleh karena adanya kewajiban Penyidik dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor, namun faktanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), merujuk pada Surat Perintah Penyidikkan Nomor : Sp. Sidik/334.b/II/2023/Ditreskrimum, Tanggal 24 Februari 2023,    tidak diberikan kepada Terlapor atau keluarganya sampai dengan sekarang,   sehingga menyebabkan Surat Perintah Penyidikkan Nomor : Sp. Sidik/334.b/II/2023/Ditreskrimum, Tanggal 24 Februari 2023,  cacat hukum.

Bahwa tidak pernah ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas Surat Perintah Penyidikkan Nomor : Sp. Sidik/334.b/II/2023/Ditreskrimum, tanggal 24 Februari 2023. Dengan demikian atas hal tersebut diatas, dengan tidak adanya SPDP maka secara hukum penyidikan terjadi cacat formil dan hasil penyidikan dianggap tidak sah secara hukum;

23.    Bahwa selain hal tersebut, mengingat  fakta-nya Termohon tidak mengeluarkan  Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikkan (SPDP), yang merujuk pada Surat Perintah Penyidikkan Nomor : Sp. Sidik/334.B/II/2023/Ditreskrimum, Tanggal 24 Februari 2023,  Namun  yang Termohon terbitkan  adalah Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikkan (SPDP) yakni :

a.    Surat Nomor: B/87/ VI/RES.1.9.2022/Ditreskrimum, Klarifikasi : Biasa, Lampiran : -, Perihal : Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikkan, tertanggal Semarang, 20 Juni 2022, Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, yang mana dalam surat tersebut disebutkan rujukannya hurug d. adalah :  Surat Perintah Penyidikkan Nomor : Sp. Sidik/334.b/VI/2022/Ditreskrimum, Tanggal 17 Juni 2022.
b.    Surat Nomor: B/87/ VI/RES.1.9.2023/Ditreskrimum, Klarifikasi : Biasa, Lampiran : -, Perihal : Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikkan, tertanggal Semarang, 13 Juni 2023, Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, yang mana dalam surat tersebu

Pihak Dipublikasikan Ya