| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 310/Pid.B/2009/PN.Pwt | ANSORI | BASUKI WIDIASTOMO. S.Pt Bin SASTRO WIDODO | Pengiriman Berkas PK |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Des. 2009 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 310/Pid.B/2009/PN.Pwt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA PRIMAIR : Bahwa terdakwa BASUKI WIDIASTOMO, S.Pt, Bin SASTRO WIDODO yang diangkat Gubernur Kepala Daearah Tk. I Jawa Tengah menjadi Pegawai Negeri Sipil dengan Keputusan Gubernur Kepala DaerahTk. I Jawa Tengah, Nomor : 82.1/1066/1987 tanggal 26 Januari 1987, pada waktu yang tiak dapat ditentukan lagi secara pasti, antara tahun 2008 sanpai dengan bulan Januari 2009 atau setidak - tidaknya pada waktu - waktu lain dalam tahun 2008 sampai bulan Januari 2009, bertempat di desa Cingebul, Kec. Lumbir Kab,. Banyumas atau setidak - tidaknya di tempat lain yang masih termasuk Daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokertoyang berdasarkan pasal 84 KUHAP dapat disidangkan di Pengadilan Negeri Purwokert, secara berturut-turut sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang berlanjut, telah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, bahwa perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.1 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP SUBSIDAIR : Bahwa terdakwa BASUKI WIDIASTOMO, S.Pt, Bin SASTRO WIDODO yang diangkat Gubernur Kepala Daearah Tk. I Jawa Tengah menjadi Pegawai Negeri Sipil dengan Keputusan Gubernur Kepala DaerahTk. I Jawa Tengah, Nomor : 82.1/1066/1987 tanggal 26 Januari 1987, pada waktu yang tiak dapat ditentukan lagi secara pasti, antara tahun 2008 sanpai dengan bulan Januari 2009 atau setidak - tidaknya pada waktu - waktu lain dalam tahun 2008 sampai bulan Januari 2009, bertempat di desa Cingebul, Kec. Lumbir Kab,. Banyumas atau setidak - tidaknya di tempat lain yang masih termasuk Daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokertoyang berdasarkan pasal 84 KUHAP dapat disidangkan di Pengadilan Negeri Purwokert, secara berturut-turut sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang berlanjut,an atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian, bahwa perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.1 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau : KEDUA : Bahwa terdakwa BASUKI WIDIASTOMO, S.Pt, Bin SASTRO WIDODO yang diangkat Gubernur Kepala Daearah Tk. I Jawa Tengah menjadi Pegawai Negeri Sipil dengan Keputusan Gubernur Kepala DaerahTk. I Jawa Tengah, Nomor : 82.1/1066/1987 tanggal 26 Januari 1987, pada waktu yang tiak dapat ditentukan lagi secara pasti, antara tahun 2008 sanpai dengan bulan Januari 2009 atau setidak - tidaknya pada waktu - waktu lain dalam tahun 2008 sampai bulan Januari 2009, bertempat di desa Cingebul, Kec. Lumbir Kab,. Banyumas atau setidak - tidaknya di tempat lain yang masih termasuk Daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokertoyang berdasarkan pasal 84 KUHAP dapat disidangkan di Pengadilan Negeri Purwokert, secara berturut-turut sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang berlanjut, pegawai negeri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi diri, bahwa perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.1 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
