Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Pwt PT BPR MITRA GEMA MANDIRI ALLYAN VICKY NUR PRATIKTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Pwt
Tanggal Surat Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR MITRA GEMA MANDIRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ALLYAN VICKY NUR PRATIKTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 202.192.697,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan wanprestasi/cidera janji atas kewajibannya membayarkan Pinjamannya kepada Pihak Penggugat selaku kreditur;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayarkan semua kewajibannya kepada Pihak Penggugat sebesar Rp. 202.192.697,00,- (Dua ratus dua juta seratus Sembilan puluh dua ribu enam ratus Sembilan puluh tujuh rupiah) dengan rincian : Sisa Pokok Hutang : Rp. 151.000.000,-,Bunga Tunggakan : Rp. 11,023,792,00-, Denda keterlambatan : Rp. 40,168,905,00,-;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap :

Sebidang tanah dan bangunan yang tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 01216/Pasirmuncang sebagaimana diuraikan dalam surat ukur/Gambar situasi tanggal 11 April 2018 Nomor 00237/Pasirmuncang/2018, seluas 132 m2 (serratus tiga puluh dua meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 11.27.72.03.00911 dan SPPT PBB (NOP) : 33.02.720.004.017-0014.0 terletak di :

 

Provinsi : Jawa Tengah

Kabupaten/Kota : Banyumas

Kecamatan : Purwokerto Barat

Desa/Kelurahan : Pasirmuncang

Atas nama pemegang hak adalah Tuan ALLYAN VICKY NUR PRATIKTO/Tergugat;

 

6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan dan mengosongkan dari apa dan siapa saja yang menguasai obyek jaminan yang telah disebutkan dalam Perjanjian Kredit antara Penggugat selaku Kreditur dan Tergugat selaku Debitur untuk bisa di lakukan upaya penjualan guna melunasi dan menyelesaikan semua kewajiban Tergugat kepada Penggugat;

7. Menghukum pihak Tergugat dengan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari setiap lalai memenuhi Putusan terhitung sejak Gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

8. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun Para Tergugat mengajukan upaya hukum lainnya.

9. Menghukum pihak Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

ATAU:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya (Ex aquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak