Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/Pdt.Bth/2019/PN Pwt 1.SUKIRMAN
2.SALAMAH
3.TAJRI
4.TAHYATI
5.TOHADI
6.TRIYATUN
7.CAHYANI
8.TITI SULATSRI
1.DIREKTUR PT BPR ARTHA MARTOYUDAN
2.SANYOTO WIDODO
3.ASEP SETIAWAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 78/Pdt.Bth/2019/PN Pwt
Tanggal Surat Kamis, 28 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUKIRMAN
2SALAMAH
3TAJRI
4TAHYATI
5TOHADI
6TRIYATUN
7CAHYANI
8TITI SULATSRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGOES DJATMIKO,SH.MHSUKIRMAN
2AGOES DJATMIKO,SH.MHSALAMAH
3AGOES DJATMIKO,SH.MHTAJRI
4AGOES DJATMIKO,SH.MHTAHYATI
5AGOES DJATMIKO,SH.MHTOHADI
6AGOES DJATMIKO,SH.MHTRIYATUN
7AGOES DJATMIKO,SH.MHCAHYANI
8AGOES DJATMIKO,SH.MHTITI SULATSRI
9SUKMAWAN ARI WIBOWO, S.H.SUKIRMAN
10SUKMAWAN ARI WIBOWO, S.H.SALAMAH
11SUKMAWAN ARI WIBOWO, S.H.TAJRI
12SUKMAWAN ARI WIBOWO, S.H.TAHYATI
13SUKMAWAN ARI WIBOWO, S.H.TOHADI
14SUKMAWAN ARI WIBOWO, S.H.TRIYATUN
15SUKMAWAN ARI WIBOWO, S.H.CAHYANI
16SUKMAWAN ARI WIBOWO, S.H.TITI SULATSRI
Tergugat
NoNama
1DIREKTUR PT BPR ARTHA MARTOYUDAN
2SANYOTO WIDODO
3ASEP SETIAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sebagai hukum, bahwa Surat Pernyataan Waris Nomor : 140/146/2018 tertanggal 20 Februari 2018 yang disaksikan dan dibenarkan serta dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa Cilongok yaitu H. KHANA NUROHMAN, S.H. dan dikuatkan dengan Surat Nomor : 594/04/18 tertanggal 20 Februari 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Camat Kecamatan Cilongok yaitu Drs. LUKMAN NAZARUDIN adalah benar dan sah, oleh sebab itu PELAWAN adalah ahli waris yang sah dari Alm. DJENAB ;
  3. Menyatakan sebagai hukum, bahwa PELAWAN adalah pelawan yang baik, jujur dan benar (allgoed opposant) ;
  4. Menyatakan sebagai hukum, bahwa harta peninggalan Alm. DJENAB yaitu harta peninggalan berupa tanah dengan luas 2340 m2 terletak di Desa Cilongok Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas dikenal setempat dengan nama SHM No.94 atas nama JENAB YASMIREDJA, dengan batas- batas sebagai berikut :Sebelah Utara          : Tanah Dahulu a/n Rasitem ist. Martadji sekarang menjadi a/n Nangimah / Sudarno ;Sebelah Selatan      : Tanah a/n Ritem Ist. Sadjuri ; Sebelah Barat          : Tanah a/n Sukirman, Tanah Dahulu a/n Sujono sekarang a/n Sukimah /  Akhmadi dan Tanah a/n Tirtamedja als Nilam ;Sebelah Timur          : Jalan Desa ;Adalah merupakan hak PARA PELAWAN yang peralihannya berdasarkan waris;
  5. Menyatakan sebagai hukum, bahwa Surat Keterangan Warisan Nomor : 185.2/XI/08 tertanggal 05 November 2008 yang dibuat oleh Terlawan II dan dibenarkan oleh TASUN selaku Kepala Desa Cilongok adalah tidak benar dan tidak sah oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya ;
  6. Menyatatakan sebagai hukum, bahwa proses balik nama SHM No.94 yang dilakukan oleh TERLAWAN II dan diterbitkan oleh TURUT TERLAWAN II pada tanggal 20 November 2008 dari semula tercatat atas nama JENAB YASMIREDJA menjadi tercatat atas nama TERLAWAN II adalah cacat hukum dan tidak sah oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya ;
  7. Menyatakan sebagai hukum, bahwa proses jual beli SHM No. 94 antara TERLAWAN II dengan TERLAWAN III dihadapan TURUT TERLAWAN I pada hari Senin tanggal 22 September 2014 sebagaimana termuat dalam Akta Jual beli Nomor : 519 / 2014 adalah cacat hukum dan tidak sah oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
  8. Menyatakan sebagai hukum, bahwa TERLAWAN II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena memalsukan surat keterangan warisan yaitu Surat Keterangan Warisan Nomor : 185.2/XI/08 tertanggal 05 November 2008, telah melakukan proses balik nama SHM No.94 dan diterbitkan oleh TURUT TERLAWAN II dari semula tercatat atas nama JENAB YASMIREDJA menjadi tercatat atas nama TERLAWAN II tertanggal 20 November 2008 dengan dasar perubahannya adalah pewarisan dan telah melakukan proses jual beli SHM No.94 kepada TERLAWAN III dihadapan TURUT TERLAWAN I termuat dalam Akta Jual beli Nomor : 519 / 2014 tertanggal 22 September 2014;
  9. Menyatakan sebagai hukum, bahwa proses balik nama SHM No.94 yang dilakukan oleh TERLAWAN III dan diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT II pada tanggal 06 Oktober 2014 dari semula tercatat atas nama TERLAWAN II menjadi tercatat atas nama TERLAWAN III adalah cacat hukum dan tidak sah oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya
  10. Menyatakan sebagai hukum, bahwa perbuatan TERLAWAN III menggunakan SHM No.94 sebagai hak agunan di PT. BANK BPR ARTHA MARTOYUDAN (TERLAWAN I) adalah tidak sah oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya ;
  11. Menyatakan sebagai hukum, bahwa TERLAWAN III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena melakukan pembelian terhadap SHM No.94 dari TERLAWAN II dihadapan TURUT TERLAWAN I termuat dalam Akta Jual beli Nomor : 519 / 2014 tertanggal 22 September 2014, telah melakukan proses balik nama SHM No.94 dan diterbitkan oleh TURUT TERLAWAN II dari semula tercatat atas nama TERLAWAN II menjadi tercatat atas nama TERLAWAN III dengan dasar perubahan adalah Akta Jual beli Nomor : 519 / 2014 tertanggal 22 September 2014 dan telah menjadikan SHM No.94 sebagai hak agunan kepada TERLAWAN I sedangkan SHM No.94 merupakan hak dari PELAWAN ;
  12. Menyatakan sebagai hukum, bahwa Permohonan Eksekusi Hak Tanggungan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Purwokerto dengan Register Perkara Nomor : 06/Pdt.Eks/2019/PN.Pwt oleh TERLAWAN I adalah tidak sah dan harus dinyatakan ditolak dengan segala akibat hukumnya ;
  13. Menyatakan sebagai hukum, bahwa TERLAWAN I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena menerima SHM No.94 menjadi hak agunan dan memohonkan eksekusi di Pengadilan Negeri Purwokerto dengan register perkara Nomor : 06/Pdt.Eks/2019/PN.Pwt, sedangkan SHM No.94 bukanlah milik dari TERLAWAN III melainkan merupakan hak dari PELAWAN ; 
  14. Menghukum TERLAWAN I untuk segera dan tanpa syarat menyerahkan SHM No.94 kepada PELAWAN paling lambat 15 (lima belas) hari sejak dibacakannya  putusan ini ;
  15. Menghukum TERLAWAN II dan TERLAWAN III untuk mengembalikan SHM No. 94 ke atas nama semula yaitu JAENAB YASMIREDJA untuk selanjutnya meyerahkan secara suka rela SHM No. 94 tersebut kepada PELAWAN ;
  16. Menghukum TURUT TERLAWAN I mematuhi dan melaksanakan isi putusan ini ;
  17. Menghukum dan memerintahkan TURUT TERLAWAN II untuk mengembalikan dan menerbitkan SHM No.94 ke atas nama semula yaitu menjadi tercatat atas nama JAENAB YASMIREDJA ; 
  18. Menyatakan sebagai hukum, bahwa oleh karena perlawanan ini didasarkan pada bukti-bukti yang otentik maka Pelawan mohon agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi maupun upaya hukum lainnya ;
  19. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada PARA TERLAWAN secara tanggung renteng ;

SUBSIDAIR

Atau apabila Pengadilan Negeri Purwokerto berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak