Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2026/PN Pwt 1.FEDI ARIF RAKHMAN, S.H.
2.MARYANI WIDIYASTUTI, SH
3.WIDI ASTUTI, S.H.
4.AFRI ERAWATI. SH
AN AN SETIAWAN Alias AA Bin Alm CARMANA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2026/PN Pwt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-525C/M.3.14/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FEDI ARIF RAKHMAN, S.H.
2MARYANI WIDIYASTUTI, SH
3WIDI ASTUTI, S.H.
4AFRI ERAWATI. SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AN AN SETIAWAN Alias AA Bin Alm CARMANA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :
-------Bahwa ia terdakwa AN AN SETIAWAN Alias AA Bin (Alm.) CARMANA dan saksi YUSUF RAMDANI Bin SOLIS ALINDA (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekitar pukul 02.15 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan November 2025 bertempat di halaman Ruko Ukraina Gadget dan Aksesoris ikut Jalan Prof. HR Boenyamin, Rt 002 Rw 004, Kelurahan Pabuwaran, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berwenang mengadili, ”melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”,  perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara  antara lain sebagai berikut :
-    Berawal sekitar awal bulan Oktober 2025 terdakwa menerima telefon melalui whatsapp dari Sdr. IMAM (DPO) dengan nomor +60 135449626 yang mana Sdr. IMAM (DPO) ini adalah orang yang pernah menjalani hukuman bersama terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam Provinsi Kepulauan Riau, setelah itu terdakwa mendapat tawaran dari Sdr. IMAM (DPO) untuk mengambil 100 (seratus) gram narkotika jenis sabu dari Batam Provinsi Kepulauan Riau dan mengantarkannya ke Pulau Jawa dengan iming-iming imbalan uang Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Awalnya terdakwa sempat ragu dan menanyakan pendapat saksi YUSUF RAMDANI Bin SOLIS ALINDA mengenai tawaran mengambil narkotika jenis sabu di Batam tersebut, namun kemudian karena ada iming-iming imbalan uang, akhirnya terdakwa pun menyampaikan setuju kepada Sdr. IMAM (DPO). Beberapa waktu kemudian, sekitar hari Senin tanggal 3 November 2025 sekitar pukul 13.00 Wib pada saat terdakwa sedang berada di rumahnya di Kampung Tonjong Rt 002 Rw 009, Desa Padaulun, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, terdakwa ditelefon oleh Sdr. IMAM (DPO) melalui whatsapp dan diminta mengambil narkotika jenis sabu dari Batam untuk diantar ke Kendal, lalu sekitar pukul 18.31 Wib terdakwa menerima uang keberangkatan dari Bandung ke Jakarta sebesar Rp 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditransfer dari Seabank ke aplikasi DANA milik terdakwa, dan juga terdakwa mendapat tiket pesawat tujuan Jakarta-Batam dari Sdr. IMAM (DPO) dengan keberangkatan hari Selasa tanggal 4 November 2025 pukul 05.30 Wib. Malam sebelum berangkat, sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi YUSUF RAMDANI Bin SOLIS ALINDA dan menceritakan kepada saksi YUSUF RAMDANI Bin SOLIS ALINDA bahwa terdakwa akan berangkat ke Batam untuk mengambil narkotika jenis sabu. Keesokan harinya, terdakwa pun terbang dari Bandara Soekarno Hatta menuju Bandara Hang Nadim, dan sekitar pukul 07.10 Wib terdakwa tiba di Batam kemudian terdakwa dijemput oleh Sdr. IMAM (DPO) lalu diajak ke sebuah kos di daerah Nagoya Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Pada saat di dalam kos terdakwa menerima 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu sebanyak 100 (seratus) gram dari Sdr. IMAM (DPO) namun tujuan pengiriman bukan lagi ke Kendal, melainkan ke Purwokerto selanjutnya terdakwa menghubungi saksi YUSUF RAMDANI Bin SOLIS ALINDA dan Sdr. IMAM (DPO) meminta untuk dicarikan mobil serta nantinya menjemput terdakwa di Bandara Ahmad Yani Semarang. Saksi YUSUF RAMDANI Bin SOLIS ALINDA pun menyanggupi permintaan tersebut. 
-    Bahwa masih di hari Selasa tanggal 4 November 2025 sekitar pukul 14.00 Wib, terdakwa hendak pulang kembali ke Semarang naik pesawat sambil membawa narkotika jenis sabu sebanyak sekitar 100 (seratus) gram dengan cara terdakwa memasukkan kedalam sebuah plastik klip lalu membungkus menggunakan kondom kemudian membentuknya seperti kapsul besar setelah itu memasukkan ke dalam lubang anus agar aman dari deteksi pemindai di bandara. Namun sekitar pukul 15.30 Wib sebelum terbang dari Batam, terdakwa diberitahu oleh Sdr. IMAM (DPO) bahwa nanti ada orang yang dalam satu pesawat yang juga membawa narkotika jenis sabu, setelah itu terdakwa sempat menemui orang tersebut yang ternyata menggunakan sweater warna abu-abu. Dan sekitar pukul 17.30 Wib terdakwa tiba di Bandara Ahmad Yani Semarang kemudian terdakwa pergi ke toilet masjid dekat bandara untuk mengeluarkan narkotika jenis sabu lalu terdakwa cuci dan terdakwa simpan didalam tas. Selanjutnya oleh karena saksi YUSUF RAMDANI Bin SOLIS ALINDA belum tiba di bandara, maka terdakwa dan saksi YUSUF RAMDANI Bin SOLIS ALINDA sepakat untuk bertemu di taman Weleri Kendal kemudian sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa bersama orang yang menggunakan sweater warna abu-abu menaiki mobil grab menuju taman Weleri Kendal. Sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi YUSUF RAMDANI Bin SOLIS ALINDA lalu terdakwa bersama saksi YUSUF RAMDANI Bin SOLIS ALINDA dan orang yang memakai sweater warna abu-abu pergi ke hotel yang telah dipesan oleh Sdr. IMAM (DPO) didekat taman Weleri Kendal dengan kamar nomor 205, dan setelah itu di dalam kamar tersebut terdakwa bersama orang yang memakai sweater warna abu-abu serta saksi YUSUF RAMDANI Bin SOLIS ALINDA membagi narkotika jenis sabu menjadi 8 (delapan) bagian sesuai arahan Sdr. IMAM (DPO) menggunakan timbangan  yaitu 4 (empat) plastik klip masing-masing beratnya 5 (lima) gram, 3 (tiga) plastik klip masing-masing beratnya 10 (sepuluh) gram, dan 1 (satu) plastik klip beratnya 50 (lima puluh) gram. 
-    Bahwa atas arahan Sdr. IMAM (DPO), terdakwa sempat meminta narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) plastik klip seberat 10 (sepuluh) gram kepada orang yang memakai sweater warna abu-abu untuk turut membawanya ke Purwokerto, dan terhadap 1 (satu) plastik klip seberat 10 (sepuluh) gram tersebut terdakwa diminta menunggu perintah selanjutnya dari Sdr. IMAM (DPO), namun kemudian terdakwa bersama saksi YUSUF RAMDANI Bin SOLIS ALINDA dan orang yang memakai sweater warna abu-abu tersebut sempat menggunakan narkotika jenis sabu dengan cara mengambil sebagian dari 1 (satu) plastik klip seberat 10 (sepuluh) gram kemudian menghisap menggunakan pipet kaca secara bergantian. Setelah mengkonsumsi, orang yang memakai sweater warna abu-abu meninggalkan kamar hotel selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wib terdakwa dan saksi YUSUF RAMDANI Bin SOLIS ALINDA menuju ke Purwokerto menggunakan mobil Daihatsu Terios warna putih No.Pol : B-2001-KRA dimana saksi YUSUF RAMDANI Bin SOLIS ALINDA yang mengendarai mobil sambil membawa tas slempang warna coklat yang berisi 9 (sembilan) plastik klip berisi narkotika jenis sabu. 
-    Bahwa pada hari Rabu dini hari tanggal 5 November 2025 sekitar pukul 01.30 Wib terdakwa dan saksi  YUSUF RAMDANI Bin SOLIS ALINDA sampai di Purwokerto, setelah itu terdakwa mengemas 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu yang beratnya 5 (lima) gram dan 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu yang beratnya 10 (sepuluh) gram dengan cara membungkusnya memakai tisu dan melilitnya dengan lakban hitam lalu memasukkan kedalam bungkus makanan ringan bertuliskan CHOCOPIE, kemudian terdakwa letakkan sesuai dengan titik lokasi yang dikirim oleh Sdr. IMAM (DPO) melalui google map yaitu di halaman Ruko Ukraina Gadget dan Aksesoris. Selanjutnya terdakwa laporkan kepada Sdr. IMAM (DPO) dengan cara mengirim foto dimana bungkusan chocopie berisi narkotika jenis sabu sudah diletakkan, selain terdakwa, saksi YUSUF RAMDANI Bin SOLIS ALINDA juga mengirim foto lengkap dengan keterangan gambar kepada Sdr. IMAM (DPO), kemudian terdakwa bersama dengan saksi YUSUF RAMDANI Bin SOLIS ALINDA menunggu dari dalam mobil sampai dengan ada orang yang mengambil bungkusan narkotika jenis sabu tersebut.
-    Sekitar pukul 02.15 Wib pada saat saksi Eko Wahyuli, saksi Bambang Subroto bersama anggota polisi lain yang sedang melakukan patroli di daerah Pabuwaran di Jalan Prof. HR Boenyamin kemudian melihat ada mobil dengan nomor polisi luar daerah yaitu DAIHATSU TERIOS warna Putih nopol : B-2001-KRA berhenti di halaman Ruko Ukraina Gadget dan Aksesoris, lalu dilakukan interogasi kepada terdakwa dan saksi YUSUF RAMDANI Bin SOLIS ALINDA yang mana pada awalnya mengaku sedang menunggu orang, namun setelah dilakukan pengecekan terhadap handphone milik terdakwa ditemukan pesan dan foto dalam whatsapp antara terdakwa dengan Sdr. IMAM (DPO) menggunakan nomor +60 135449626 yang dinamai erorrr  dimana saat itu para anggota polisi duga berkaitan dengan narkotika sehingga ditanyakan kembali kepada terdakwa maksud dari pesan dalam whatsapp tersebut, dan setelah itu barulah terdakwa mengakui sedang mengirim narkotika jenis sabu, kemudian saksi Eko Wahyuli, saksi Bambang Subroto bersama anggota polisi lain terlebih dahulu melakukan penggeledahan di dalam mobil Daihatsu Terios No.Pol : B-2001-KRA disaksikan oleh 2 (orang) saksi dari lingkungan sekitar yaitu saksi Ardiazriel Afrizal dan saksi Darto, hasilnya di bawah tempat duduk sopir ditemukan tas slempang warna coklat milik saksi YUSUF RAMDANI Bin SOLIS ALINDA yang didalamnya berisi barang berupa narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) plastik klip yang dibungkus sobekan plastik warna putih bertuliskan Indomaret. Selain narkotika jenis sabu dalam mobil, terdakwa juga menunjukkan keberadaan narkotika jenis sabu yang lain yaitu dalam bungkusan Chocopie yang berisi 2 (dua) plastik klip di pinggir Jalan Prof. HR Boenyamin Kelurahan Pabuwaran Kecamatan Purwokerto Utara tidak jauh dari tempat terdakwa dan saksi YUSUF RAMDANI Bin SOLIS ALINDA diamankan. 
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah Nomor LAB: 3501/NNF/2025 tanggal 6 November 2025 diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut : 
1)    BB-8881/2025/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 14,4877 gram dan sisa serbuk kristal setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat bersih serbuk kristal 14,2487 gram
2)    BB-8882/2025/NNF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi urine sebanyak 110 ml milik AN AN SETIAWAN Alias AA Bin (Alm) CARMANA
adalah POSITIF METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
-    Bahwa  terdakwa dan saksi YUSUF RAMDANI Bin SOLIS ALINDA melakukan permufakatan jahat sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa memiliki ijin dari pihak atau pejabat yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, reagensia diagnostik, atau reagensia laboratorium.
--------Perbuatan terdakwa AN AN SETIAWAN Alias AA Bin (Alm) CARMANA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR :
-------- Bahwa ia terdakwa AN AN SETIAWAN Alias AA Bin (Alm.) CARMANA dan saksi YUSUF RAMDANI Bin SOLIS ALINDA (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekitar pukul 02.15 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan November 2025 bertempat di halaman Ruko Ukraina Gadget dan Aksesoris ikut Jalan Prof. HR Boenyamin, Rt 002 Rw 004, Kelurahan Pabuwaran, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berwenang mengadili, ”turut serta melakukan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”,  perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara  antara lain sebagai berikut:
-    Berawal sekitar awal bulan Oktober 2025 terdakwa menerima telefon melalui whatsapp dari Sdr. IMAM (DPO) dengan nomor +60 135449626 yang mana Sdr. IMAM (DPO) ini adalah orang yang pernah menjalani hukuman bersama terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam Provinsi Kepulauan Riau, setelah itu terdakwa mendapat tawaran dari Sdr. IMAM (DPO) untuk mengambil 100 (seratus) gram narkotika jenis sabu dari Batam Provinsi Kepulauan Riau dan mengantarkannya ke Pulau Jawa dengan iming-iming imbalan uang Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Awalnya terdakwa sempat ragu dan menanyakan pendapat saksi YUSUF RAMDANI Bin SOLIS ALINDA mengenai tawaran mengambil narkotika jenis sabu di Batam tersebut, namun kemudian karena ada iming-iming imbalan uang, akhirnya terdakwa pun menyampaikan setuju kepada Sdr. IMAM (DPO). Beberapa waktu kemudian, sekitar hari Senin tanggal 3 November 2025 sekitar pukul 13.00 Wib pada saat terdakwa sedang berada di rumahnya di Kampung Tonjong Rt 002 Rw 009, Desa Padaulun, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, terdakwa ditelefon oleh Sdr. IMAM (DPO) melalui whatsapp dan diminta mengambil narkotika jenis sabu dari Batam untuk diantar ke Kendal, lalu sekitar pukul 18.31 Wib terdakwa menerima uang keberangkatan dari Bandung ke Jakarta sebesar Rp 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditransfer dari Seabank ke aplikasi DANA milik terdakwa, dan juga terdakwa mendapat tiket pesawat tujuan Jakarta-Batam dari Sdr. IMAM (DPO) dengan keberangkatan hari Selasa tanggal 4 November 2025 pukul 05.30 Wib. Malam sebelum berangkat, sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi YUSUF RAMDANI Bin SOLIS ALINDA dan menceritakan kepada saksi YUSUF RAMDANI Bin SOLIS ALINDA bahwa terdakwa akan berangkat ke Batam untuk mengambil narkotika jenis sabu. Keesokan harinya, terdakwa pun terbang dari Bandara Soekarno Hatta menuju Bandara Hang Nadim, dan sekitar pukul 07.10 Wib terdakwa tiba di Batam kemudian terdakwa dijemput oleh Sdr. IMAM (DPO) lalu diajak ke sebuah kos di daerah Nagoya Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Pada saat di dalam kos terdakwa menerima 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu sebanyak 100 (seratus) gram dari Sdr. IMAM (DPO) namun tujuan pengiriman bukan lagi ke Kendal, melainkan ke Purwokerto selanjutnya terdakwa menghubungi saksi YUSUF RAMDANI Bin SOLIS ALINDA dan Sdr. IMAM (DPO) meminta untuk dicarikan mobil serta nantinya menjemput terdakwa di Bandara Ahmad Yani Semarang. Saksi YUSUF RAMDANI Bin SOLIS ALINDA pun menyanggupi permintaan tersebut. 
-    Bahwa masih di hari Selasa tanggal 4 November 2025 sekitar pukul 14.00 Wib, terdakwa hendak pulang kembali ke Semarang naik pesawat sambil membawa narkotika jenis sabu sebanyak sekitar 100 (seratus) gram dengan cara terdakwa memasukkan kedalam sebuah plastik klip lalu membungkus menggunakan kondom kemudian membentuknya seperti kapsul besar setelah itu memasukkan ke dalam lubang anus agar aman dari deteksi pemindai di bandara. Namun sekitar pukul 15.30 Wib sebelum terbang dari Batam, terdakwa diberitahu oleh Sdr. IMAM (DPO) bahwa nanti ada orang yang dalam satu pesawat yang juga membawa narkotika jenis sabu, setelah itu terdakwa sempat menemui orang tersebut yang ternyata menggunakan sweater warna abu-abu. Dan sekitar pukul 17.30 Wib terdakwa tiba di Bandara Ahmad Yani Semarang kemudian terdakwa pergi ke toilet masjid dekat bandara untuk mengeluarkan narkotika jenis sabu lalu terdakwa cuci dan terdakwa simpan didalam tas. Selanjutnya oleh karena saksi YUSUF RAMDANI Bin SOLIS ALINDA belum tiba di bandara, maka terdakwa dan saksi YUSUF RAMDANI Bin SOLIS ALINDA sepakat untuk bertemu di taman Weleri Kendal kemudian sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa bersama orang yang menggunakan sweater warna abu-abu menaiki mobil grab menuju taman Weleri Kendal. Sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi YUSUF RAMDANI Bin SOLIS ALINDA lalu terdakwa bersama saksi YUSUF RAMDANI Bin SOLIS ALINDA dan orang yang memakai sweater warna abu-abu pergi ke hotel yang telah dipesan oleh Sdr. IMAM (DPO) didekat taman Weleri Kendal dengan kamar nomor 205, dan setelah itu di dalam kamar tersebut terdakwa bersama orang yang memakai sweater warna abu-abu serta saksi YUSUF RAMDANI Bin SOLIS ALINDA membagi narkotika jenis sabu menjadi 8 (delapan) bagian menggunakan timbangan  sesuai arahan Sdr. IMAM (DPO) yaitu 4 (empat) plastik klip masing-masing beratnya 5 (lima) gram, 3 (tiga) plastik klip masing-masing beratnya 10 (sepuluh) gram, dan 1 (satu) plastik klip beratnya 50 (lima puluh) gram. 
-    Bahwa atas arahan Sdr. IMAM (DPO), terdakwa sempat meminta narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) plastik klip seberat 10 (sepuluh) gram kepada orang yang memakai sweater warna abu-abu untuk turut membawanya ke Purwokerto, dan terhadap 1 (satu) plastik klip seberat 10 (sepuluh) gram tersebut terdakwa diminta menunggu perintah selanjutnya dari Sdr. IMAM (DPO), namun kemudian, terdakwa bersama saksi YUSUF RAMDANI Bin SOLIS ALINDA dan orang yang memakai sweater warna abu-abu tersebut sempat menggunakan narkotika jenis sabu dengan cara mengambil sebagian dari 1 (satu) plastik klip seberat 10 (sepuluh) gram kemudian menghisap menggunakan pipet kaca secara bergantian. Setelah mengkonsumsi, orang yang memakai sweater warna abu-abu meninggalkan kamar hotel selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wib terdakwa dan saksi YUSUF RAMDANI Bin SOLIS ALINDA menuju ke Purwokerto menggunakan mobil Daihatsu Terios warna putih No.Pol : B-2001-KRA dimana saksi YUSUF RAMDANI Bin SOLIS ALINDA yang mengendarai mobil sambil membawa tas slempang warna coklat yang berisi 9 (sembilan) plastik klip berisi narkotika jenis sabu. 
-    Bahwa pada hari Rabu dini hari tanggal 5 November 2025 sekitar pukul 01.30 Wib terdakwa dan saksi  YUSUF RAMDANI Bin SOLIS ALINDA sampai di Purwokerto, setelah itu terdakwa mengemas 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu yang beratnya 5 (lima) gram dan 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu yang beratnya 10 (sepuluh) gram dengan cara membungkusnya memakai tisu dan melilitnya dengan lakban hitam lalu memasukkan kedalam bungkus makanan ringan bertuliskan CHOCOPIE, kemudian terdakwa letakkan sesuai dengan titik lokasi yang dikirim oleh Sdr. IMAM (DPO) melalui google map yaitu di halaman Ruko Ukraina Gadget dan Aksesoris. Selanjutnya terdakwa laporkan kepada Sdr. IMAM (DPO) dengan cara mengirim foto dimana bungkusan chocopie berisi narkotika jenis sabu sudah diletakkan, selain terdakwa, saksi YUSUF RAMDANI Bin SOLIS ALINDA juga mengirim foto lengkap dengan keterangan gambar kepada Sdr. IMAM (DPO), kemudian terdakwa bersama dengan saksi YUSUF RAMDANI Bin SOLIS ALINDA menunggu dari dalam mobil sampai dengan ada orang yang mengambil bungkusan narkotika jenis sabu tersebut.
-    Sekitar pukul 02.15 Wib pada saat saksi Eko Wahyuli, saksi Bambang Subroto bersama anggota polisi lain yang sedang melakukan patroli di daerah Pabuwaran di Jalan Prof. HR Boenyamin kemudian melihat ada mobil dengan nomor polisi luar daerah yaitu DAIHATSU TERIOS warna Putih nopol : B-2001-KRA berhenti di halaman Ruko Ukraina Gadget dan Aksesoris, lalu dilakukan interogasi kepada terdakwa dan saksi YUSUF RAMDANI Bin SOLIS ALINDA yang mana pada awalnya mengaku sedang menunggu orang, namun setelah dilakukan pengecekan terhadap handphone milik terdakwa ditemukan pesan dan foto dalam whatsapp antara terdakwa dengan Sdr. IMAM (DPO) menggunakan nomor +60 135449626 yang dinamai erorrr  dimana saat itu para anggota polisi duga berkaitan dengan narkotika sehingga ditanyakan kembali kepada terdakwa maksud dari pesan dalam whatsapp tersebut, dan setelah itu barulah terdakwa mengakui sedang mengirim narkotika jenis sabu, kemudian saksi Eko Wahyuli, saksi Bambang Subroto bersama anggota polisi lain terlebih dahulu melakukan penggeledahan di dalam mobil Daihatsu Terios No.Pol : B-2001-KRA disaksikan oleh 2 (orang) saksi dari lingkungan sekitar yaitu saksi Ardiazriel Afrizal dan saksi Darto, hasilnya di bawah tempat duduk sopir ditemukan tas slempang warna coklat milik saksi YUSUF RAMDANI Bin SOLIS ALINDA yang didalamnya berisi barang berupa narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) plastik klip yang dibungkus sobekan plastik warna putih bertuliskan Indomaret. Selain narkotika jenis sabu dalam mobil, terdakwa juga menunjukkan keberadaan narkotika jenis sabu yang lain yaitu dalam bungkusan Chocopie yang berisi 2 (dua) plastik klip di pinggir Jalan Prof. HR Boenyamin Kelurahan Pabuwaran Kecamatan Purwokerto Utara tidak jauh dari tempat terdakwa dan saksi YUSUF RAMDANI Bin SOLIS ALINDA diamankan. 
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah Nomor LAB: 3501/NNF/2025 tanggal 6 November 2025 diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut : 
1)    BB-8881/2025/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 14,4877 gram dan sisa serbuk kristal setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat bersih serbuk kristal 14,2487 gram;
2)    BB-8882/2025/NNF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi urine sebanyak 110 ml milik AN AN SETIAWAN Alias AA Bin (Alm) CARMANA.
adalah POSITIF METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
-    Bahwa  terdakwa dan saksi YUSUF RAMDANI Bin SOLIS ALINDA telah memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa memiliki ijin dari pihak atau pejabat yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, reagensia diagnostik, atau reagensia laboratorium.

----------Perbuatan terdakwa AN AN SETIAWAN Alias AA Bin (Alm) CARMANA diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana Jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya