| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ----------------------------------
- Menyatakan Sah Demi Hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fidusia Nomor : 031372240054 tanggal 25 Maret 2024; ---------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar pelunasan kewajiban kepada Penggugat secara lunas dan seketika selambat lambatnya 14 (empat belas) hari sejak putusan ini dibacakan dan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) sebesar Rp. 17.440.500,- (tujuh belas juta empat ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut: ----------------
- Angsuran tertunggak = Rp. 10.324.000,-
- Denda keterlambatan angsuran berjalan = Rp. 2.116.500,-
- Biaya Penagihan = Rp. 5.000.000,-
- Total = Rp. 17.440.500,-
(tujuh belas juta empat ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah)
- Menghukum Para Tergugat dan/ atau pihak manapun yang menguasai Obyek Jaminan Fidusia untuk menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merek/Type: Honda/ Brio Satya DD1 1.2 E M/T, Tahun: 2015, Warna: Hitam Mutiara, Nomor Rangka: MHRDD1770FJ557468, Nomor Mesin: L12B31460429, No Polisi R 1984 MK, Nomor BPKB: Q-05392904, STNK atas nama Endang Susanti kepada Penggugat tanpa syarat apapun, dan untuk selanjutnya dijual lelang guna memenuhi kewajiban Para Tergugat, Apabila Para Tergugat tidak membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat dalam waktu yang sudah ditentukan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Penggugat mempunyai hak atas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan Merek/Type: Honda/ Brio Satya DD1 1.2 E M/T, Tahun: 2015, Warna: Hitam Mutiara, Nomor Rangka: MHRDD1770FJ557468, Nomor Mesin: L12B31460429, No Polisi R 1984 MK, Nomor BPKB: Q-05392904, STNK atas nama Endang Susanti; -------------------
- Menyatakan pengamanan atau Eksekusi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan Merek/Type: Honda/ Brio Satya DD1 1.2 E M/T, Tahun: 2015, Warna: Hitam Mutiara, Nomor Rangka: MHRDD1770FJ557468, Nomor Mesin: L12B31460429, No Polisi R 1984 MK, Nomor BPKB: Q-05392904, STNK atas nama Endang Susanti Sah Demi Hukum; ------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul; ---------------------------
------------------------------------------------------------- atau ------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). ------------------------------------------------------------------------------------------------
|