Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2019/PN Pwt ADRIANUS AMIYANTO Kepala Kepolisian Resor Banyumas Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2019/PN Pwt
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2019
Nomor Surat 00/11/2019
Pemohon
NoNama
1ADRIANUS AMIYANTO
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Banyumas
Advokat
Petitum Permohonan
Purwokerto, 04 November 2019
Perihal : Permohonan Praperadilan
Lampiran :
 
 
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto
Jl. Gerilya No. 241
Purwokerto
 
 
Dengan segala hormat,
 
Yang bertandatangan dibawah ini :
 
N a m a : ADRIANUS AMIYANTO
Tempat, tanggal lahir : Pangkalan Brandan, 23 September 1971
Kewarganegaraan : Indonesia
Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat : Perumahan Bumi Arca Indah Blok 3/5B Arcawinangun, Purwokerto Timur
Pekerjaan : Swasta
 
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, yang selanjutnya disebut sebagai PEMOHON.
 
Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap :
 
Presiden Republik Indonesia;
Cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia;
Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah;
Cq. Kepala Kepolisian Resor Banyumas;
 
yang selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai TERMOHON.
 
Adapun alasan PEMOHON mengajukan Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut :
 
I. FAKTA-FAKTA HUKUM
 
1. Bahwa Permohonan Praperadilan ini diajukan dengan berdasarkan Ketentuan Pasal 77 serta Pasal 80 dan Pasal 81 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai berikut :
Pasal 77 KUHAP :
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
a. Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
 
Pasal 80 KUHAP :
Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.
 
Pasal 81 KUHAP :
Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebut alasannya.
 
2. Bahwa prinsip yang terkandung dalam Praperadilan adalah dengan maksud dan tujuan untuk menjalankan pengawasan horizontal demi mencegah tindakan yang melawan hukum maupun perundang-undangan berlaku; yang kemungkinan dapat terjadi serta dilakukan para pelaksana penegak hukum.
 
Bahwa fungsi kontrol yang demikian tersebut akan lebih nampak dan efektif manakala setiap tindakan yang menyimpang dari ketentuan undang-undang dapat untuk dicegah atau dilakukan tindakan hukum guna meluruskan kembali sesuai dengan ketentuan dari perundang-undangan yang berlaku, demi tegaknya hukum dan keadilan serta kepastian hukum di Indonesia.
 
3. Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Maret 2018 dengan bertempat di Pengadilan Negeri Kelas 1B Purwokerto, telah dilaksanakan Persidangan Insidentil dalam pemeriksaan PEMBERIAN TEGURAN terhadap Pelaksanaan Putusan Perkara No. 10/Pdt.G/2015/PN.Pwt jo. No. 538/Pdt/ 2015/PT.Smg jo. No. 2768 K/Pdt/2016, antara para pihak berperkara yaitu :
 
ADRIANUS AMIYANTO, beralamat di Perumahan Bumi Arca Indah Blok 3/5B, Arcawinangun, Purwokerto Timur; semula sebagai Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi, yang kemudian pada saat itu sebagai PEMOHON EKSEKUSI;
 
M e l a w a n :
 
MARIA REGINA ORYZA, pekerjaan Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Perumahan Dosen Unsoed No. 15 Purwokerto; semula sebagai Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi, yang kemudian pada saat itu sebagai TERMOHON EKSEKUSI.
 
4. Bahwa pemberian teguran dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto terhadap sdri. MARIA REGINA ORYZA, terkait sikapnya yang bersikeras tidak mau melaksanakan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang mengatur perihal pembagian harta bersama diantara kedua pihak berperkara; yang mana putusan pengadilan tersebut dengan sengaja diabaikan sdri. MARIA REGINA ORYZA yang sejak semula memang telah bermaksud menguasai sendiri keseluruhan daripada obyek harta bersama yang ada.
 
5. Bahwa pada Persidangan Insidentil tanggal 08 Maret 2018 tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto telah memerintahkan kepada sdri. MARIA REGINA ORYZA agar dalam tenggang waktu 8 (delapan) hari setelah dilakukannya peneguran tersebut, yang bersangkutan harus melaksanakan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tersebut dengan cara sukarela.
 
6. Bahwa atas teguran tersebut, sdri. MARIA REGINA ORYZA telah memberi jawaban kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto sebagaimana terangkum dalam BERITA ACARA TEGORAN (AANMANING) No. 01/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Pwt jo. No. 10/Pdt.G/2015/PN.Pwt jo. No. 538/ Pdt/2015/PT.Smg jo. No. 2768 K/Pdt/2016 sebagai berikut :
“Bahwa pada pokoknya ia mengerti maksud dari peneguran tersebut, dan memohon agar pelaksanaan putusan pengadilan tersebut dapat dilaksanakan secara baik-baik/kekeluargaan.”
 
7. Bahwa berdasarkan jawaban sdri. MARIA REGINA ORYZA tersebut, selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto menyarankan agar permasalahan tersebut dimusyawarahkan bersama, dan apabila permasalahan tersebut telah selesai agar segera dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, agar perkara tersebut dinyatakan selesai.
 
8. Bahwa setelah dilakukan peneguran tersebut, PEMOHON telah berusaha mengupayakan pembicaraan (musyawarah) sebagaimana saran Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto guna menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun walaupun telah dilakukan peneguran oleh Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto melalui Persidangan Insidentil tersebut, sdri. MARIA REGINA ORYZA pada prakteknya tetap tidak menghendaki dilakukan pembagian harta bersama, dengan tetap bertindak menguasai penuh terhadap keseluruhan daripada obyek harta bersama yang ada, serta tidak berkenan untuk dilakukan musyawarah dengan cara apapun untuk bisa menyelesaikan perkara tersebut.
 
9. Bahwa karena masalah ini kembali berlarut-larut dengan tidak adanya itikad baik sdri. MARIA REGINA ORYZA untuk mau melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, maka selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Mei 2018 PEMOHON mengirim surat permohonan kepada Kepala Kelurahan Karangwangkal – Purwokerto Utara, agar dapat dibantu untuk mengupayakan mediasi yang difasilitasi oleh Kepala Kelurahan Karangwangkal antara PEMOHON dan sdri. MARIA REGINA ORYZA, dengan maksud agar upaya mediasi tersebut dapat diusahakan semaksimal mungkin guna membantu menyelesaikan perkara pembagian harta bersama antara PEMOHON dan sdri. MARIA REGINA ORYZA. Hal ini mengingat bahwa obyek harta bersama tersebut berupa sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah tinggal yang berlokasi di dalam wilayah Kelurahan Karangwangkal, yaitu di Perumahan Griya Limas Permai D15, Kelurahan Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto Utara; sekaligus mengingat bahwa sdri. MARIA REGINA ORYZA ini juga tercatat sebagai warga Kelurahan Karangwangkal, Purwokerto Utara.
 
10. Bahwa beriringan dengan permohonan mediasi tersebut, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19 Mei 2018 PEMOHON membuat Laporan Polisi atas dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP jo. Pasal 216 ayat (1) KUHP, sebagai upaya terakhir atau “Ultimum Remedium” atas permasalahan tersebut.
 
11. Bahwa berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi No. Pol : STTLP/ 163/V/2018/JATENG/RES BMS yang PEMOHON terima, Laporan Polisi tersebut teregistrasi dengan No. Pol : LP/B/236/IV/2018/JATENG/RES BMS tanggal 19 Mei 2018; namun pada catatan TERMOHON teregistrasi    No. Pol : LP/B/236/V/2018/JATENG/RES BMS tanggal 19 Mei 2018.
 
12. Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Mei 2018, Kepala Kelurahan Karangwangkal telah mengirim surat undangan untuk dilaksanakannya mediasi antara PEMOHON dan sdri. MARIA REGINA ORYZA, yang menurut rencana akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 02 Juni 2018 dengan bertempat di Kantor Kelurahan Karangwangkal – Purwokerto Utara. Upaya ini adalah sebagaimana saran yang diberikan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto pada saat dilaksanakannya Persidangan Insidentil dalam rangka pemberian teguran kepada sdri. MARIA REGINA ORYZA pada tanggal     08 Maret 2018.
 
13. Bahwa terhadap surat undangan tersebut, sdri. MARIA REGINA ORYZA meresponnya dengan cara membuat surat balasan yang ia tujukan kepada Kepala Kelurahan Karangwangkal tertanggal 01 Juni 2018, dimana melalui surat balasan tersebut ia menjelaskan bahwa tidak berkenan hadir atas undangan dalam rangka mediasi guna menyelesaikan perkara pembagian harta bersama. Melalui surat balasannya tersebut, sdri. MARIA REGINA ORYZA beralasan bahwa permasalahan tersebut adalah merupakan ranah hukum, sehingga tentunya bukan merupakan kewenangan daripada Kepala Kelurahan Karangwangkal untuk menyelesaikannya melainkan kewenangan Pengadilan Negeri Purwokerto.
 
14. Bahwa pada tanggal 19 September 2018, PEMOHON mengirim surat permohonan kepada TERMOHON agar diberikan laporan perkembangan perkara (SP2HP) atas Laporan Polisi No. Pol : LP/B/236/V/2018/JATENG/ RES BMS tanggal 19 Mei 2018.
15. Bahwa pada tanggal 30 September 2018, PEMOHON menerima SP2HP yang pertama yaitu : SP2HP/594/IX/2018/Reskrim, yang berisi pemberitahuan bahwa perkara yang PEMOHON laporkan dengan No. Pol : LP/B/236/V/ 2018/JATENG/RES BMS tanggal 19 Mei 2018 telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan.
 
16. Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Oktober 2018, pihak penyelidik Polres Banyumas telah melakukan klarifikasi terhadap para pihak, antara lain :
1) PEMOHON selaku PELAPOR;
2) Bpk. JOHANES SOEMARDI POEDJIARTO, selaku Saksi I.
17. Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Oktober 2018, pihak penyelidik Polres Banyumas telah melakukan klarifikasi terhadap Kepala Kelurahan Karangwangkal, yaitu Bpk. RATAMTO; selaku Saksi II.
 
18. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 12 Oktober 2018, pihak penyelidik Polres Banyumas telah melakukan klarifikasi terhadap sdri. MARIA REGINA ORYZA, selaku TERLAPOR.
 
19. Bahwa pada hari Senin tanggal 12 November 2018, PEMOHON menerima SP2HP yang kedua yaitu : SP2HP/639/XI/2018/Reskrim, yang berisi pemberitahuan bahwa perkara yang PEMOHON laporkan tersebut tidak memenuhi unsur Pasal yang dipersangkakan; yaitu Pasal 372 KUHP jo. Pasal 216 ayat (1) KUHP, serta menyarankan agar PEMOHON menyelesaikan sendiri perkara tersebut secara perdata.
 
20. Bahwa dengan tidak dilanjutkannya penyelidikan terhadap perkara tersebut, maka untuk selanjutnya TERMOHON tidak merasa berkewajiban menerbitkan SP3 terhadap perkara tersebut. Hal ini mengingat bahwa SP3 memang hanya diterbitkan pihak kepolisian dalam keadaan dihentikannya suatu proses penyidikan (bukan penyelidikan) terhadap perkara yang telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
 
21. Bahwa pada tanggal 15 November 2018, PEMOHON tetap berupaya mengirim surat permohonan SP3 kepada Kepala Kepolisian Resor Banyumas, walaupun sebenarnya keadaan yang terjadi adalah sebagaimana dijelaskan pada angka 20 tersebut diatas. Pada kenyataannya, permohonan SP3 ini memang sama sekali tidak mendapatkan respon dari TERMOHON.
 
22. Bahwa dengan tidak dikabulkannya permohonan SP3 tersebut, maka selanjutnya PEMOHON mengajukan Permohonan Praperadilan ini hanya berdasarkan SP2HP/639/XI/2018/Reskrim tanggal 12 November 2018; yang mana melalui penjelasan pada angka 3 serta angka 4 dari SP2HP tersebut, TERMOHON secara jelas telah menyampaikan bahwa Laporan Polisi dengan No. Pol : LP/B/236/V/2018/JATENG/RES BMS tanggal 19 Mei 2018, tidak lagi dilakukan upaya penindakan dengan pernyataan sebagai berikut :
3. Berdasarkan keterangan saudara, saksi-saksi, terlapor dan surat yang ada, maka perkara yang saudara laporkan tidak memenuhi unsur Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 372 KUHP jo. Pasal 216 KUHP ayat (1).
4. Kami sarankan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri yaitu Eksekusi / pengosongan.
 
23. Bahwa walaupun Permohonan Praperadilan ini diajukan dengan alasan telah dihentikannya suatu “proses penyelidikan” (bukan penghentian atas proses penyidikan) oleh TERMOHON atas perkara yang PEMOHON laporkan melalui Laporan Polisi No. Pol : LP/B/236/V/2018/JATENG/RES BMS tanggal 19 Mei 2018; namun melalui Analisa Yuridis yang akan PEMOHON uraikan pada bagian selanjutnya, PEMOHON akan menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan yang telah dilakukan TERMOHON dengan beralasan bahwa perkara yang PEMOHON laporkan tidak memenuhi unsur Pasal yang dipersangkakan – yaitu Pasal 372 KUHP jo. Pasal 216 ayat (1) KUHP serta menyarankan agar perkara tersebut diselesaikan sendiri secara perdata, justru sebenarnya adalah INKONSTITUSIONAL serta tergolong sebagai TINDAK PELANGGARAN HAM yang telah dilakukan TERMOHON terhadap PEMOHON; sehingga “tindakan TERMOHON yang telah menghentikan penindakan terhadap perkara tersebut walaupun belum sampai pada tahap penyidikan adalah tidak sah demi hukum, mengingat hal tersebut secara jelas adalah pelanggaran terhadap konstitusi yang berlaku sekaligus pelanggaran terhadap hak asasi daripada PEMOHON.” 
 
II. ANALISA YURIDIS
 
Dalam sebuah negara hukum, “perlindungan serta penegakan HAM adalah prinsip dasar yang menjadi landasan pokok berdirinya negara hukum.” Melalui konstitusi yang berlaku ditegaskan bahwa; Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi :
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
 
Konsep negara hukum adalah negara yang mendasarkan kedaulatannya pada hukum, sedangkan negara menjadi subyek daripada hukum itu sendiri. Segala ketentuan yang dilakukan negara di dalam menjalankan pemerintahan harus selalu mengikuti aturan hukum, sehingga tidak ada satupun kebijakan pemerintah yang boleh diterapkan dengan cara yang melawan hukum serta perundang-undangan yang berlaku. Kondisi ini juga berlaku terhadap kebijakan pemerintah mengenai HAM yang wajib ditegakkan sesuai aturan hukum berlaku. Pemerintah dalam menegakkan HAM di suatu negara hukum harus senantiasa berpegang pada aturan hukum maupun perundang-undangan berlaku terkait upaya perlindungan serta penegakan HAM. “Pada sebuah negara hukum, negara dan pemerintah berkewajiban melindungi dan menegakkan HAM bagi segenap warganya. Jika hal ini lalai dilaksanakan, maka menjadikannya sebagai pelanggaran terhadap prinsip dasar atas landasan pokok berdirinya negara hukum, dan INKONSTITUSIONAL.”
Pada kenyataannya upaya perlindungan serta penegakan HAM di Indonesia belum diimplementasikan secara menyeluruh oleh negara maupun pemerintah melalui berbagai aspek kehidupan yang ada. Hal ini dapat dibuktikan dengan masih banyak terjadi pelanggaran HAM berat maupun ringan di Indonesia yang sama sekali tidak ditangani dengan baik, “bahkan cenderung diabaikan oleh para pelaksana penegak hukum.” Padahal dengan banyaknya tuntutan untuk menuntaskan pelanggaran HAM yang terjadi, telah mendorong diterbitkannya UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia – yang kemudian untuk selanjutnya UU ini difungsikan sebagai instrumen hukum terkait upaya penegakan HAM di Indonesia, sehingga sudah seharusnya selalu dipergunakan sebagai aturan hukum maupun perundang-undangan berlaku yang terkait upaya perlindungan serta penegakan HAM. Namun pada kenyataannya penerapan UU ini kerapkali diabaikan oleh para pelaksana penegak hukum di Indonesia, padahal melalui Pasal 1 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia telah ditegaskan pengertian daripada hak asasi manusia dengan penjelasan bahwa;
1. “HAK ASASI MANUSIA adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang WAJIB DIHORMATI, DIJUNJUNG TINGGI DAN DILINDUNGI OLEH NEGARA, HUKUM, PEMERINTAH, DAN SETIAP ORANG demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
 
Mengingat sifatnya yang sangat mendasar serta pokok, maka hak asasi seseorang tidak boleh dicabut maupun dirampas oleh siapapun – bahkan tidak ada kekuasaan manapun yang memiliki keabsahan untuk meniadakannya. Untuk itu hak asasi perlu mendapat jaminan di dalam upaya penegakan hukumnya; agar dilindungi, ditegakkan serta dijunjung tinggi oleh negara maupun pemerintah, sehingga terhadap siapapun pihak yang melanggarnya, maka haruslah mendapatkan suatu sanksi hukum secara tegas – mengingat konstitusi telah memberikan amanat bagi negara maupun pemerintah untuk melindungi serta menegakkan hak asasi manusia bagi segenap warganya.
 
Walaupun demikian, hal tersebut tidaklah berarti bahwa hak asasi manusia adalah bersifat mutlak tanpa batas, karena pada dasarnya batasan HAM bagi setiap orang adalah HAM yang melekat pada diri orang lain. Secara timbal balik muncul “kewajiban asasi” atau “kewajiban dasar” yang merupakan sebuah tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain – yang sudah seharusnya mendapat penekanan terlebih dahulu dalam pelaksanaannya, barulah kemudian seseorang dapat menuntut hak asasi bagi dirinya sendiri. “Tentunya akan sangat MENCEDERAI RASA KEADILAN jika seseorang merasa berhak untuk menuntut hak asasi bagi dirinya sendiri, namun secara timbal balik terkait hal tersebut, ia secara sengaja dan sewenang-wenang justru melanggar hak asasi orang lain yang juga turut memiliki kepentingan yang sama dan juga setara terhadap permasalahan tersebut.”
 
Pancasila sebagai falsafah maupun pandangan hidup bagi segenap bangsa Indonesia meyakini jika manusia diciptakan Tuhan dengan memiliki dua aspek sekaligus; yaitu aspek individualis (pribadi) maupun aspek sosialis (bermasyarakat). Hal ini dimaksudkan agar seluruh umat manusia memikul tanggung jawab yang sama demi menjunjung tinggi keadilan dan kesetaraan diantara sesamanya. Hal ini tercermin melalui sila ke 2 yang merupakan bentuk pengakuan serta perlakuan yang adil terhadap aspek kemanusiaan sebagai seorang individu (pribadi) dengan pernyataan : “Kemanusiaan yang adil dan beradab.” Sedangkan pernyataan dalam sila ke 5 adalah merupakan bentuk pengakuan serta perlakuan yang adil terhadap aspek dalam kehidupan bermasyarakat (sosial) yaitu; “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Kondisi ini membawa konsekwensi bahwa kebebasan bagi setiap orang akan selalu dibatasi dengan hak asasi orang lain; yang artinya setiap orang mengemban kewajiban serta tanggung jawab untuk mengakui sekaligus menghormati hak asasi orang lain demi menjunjung tinggi keadilan dan kesetaraan bagi seluruh rakyat Indonesia – sebagaimana menjadi maksud daripada sila ke 2 maupun sila ke 5 Pancasila. “Mengingat bahwa Pancasila adalah merupakan falsafah serta pandangan hidup bagi segenap bangsa Indonesia, maka penerapan terhadap sila-sila yang dimuat di dalam Pancasila adalah WAJIB UNTUK DILAKSANAKAN bagi setiap orang maupun organisasi pada tatanan manapun di Indonesia; termasuk para pelaksana penegak hukum – bahkan oleh negara maupun pemerintah sekalipun.” Melalui pemahaman ini maka negara maupun pemerintah berkewajiban untuk menghormati, melindungi, membela serta menjamin hak asasi manusia bagi segenap warga masyarakat di Indonesia tanpa terkecuali; baik dalam kehidupan individu maupun kelompok – dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, maupun aspek kehidupan lainnya. Hal ini sebagaimana ditegaskan melalui Pasal 69 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi :
(2) “SETIAP HAK ASASI MANUSIA seseorang MENIMBULKAN KEWAJIBAN DASAR dan tanggung jawab UNTUK MENGHORMATI HAK ASASI ORANG LAIN SECARA TIMBAL BALIK SERTA MENJADI TUGAS PEMERINTAH UNTUK menghormati, MELINDUNGI, MENEGAKKAN dan memajukannya.”
 
sementara Pasal 67 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia telah menegaskan bahwa :
“SETIAP ORANG YANG ADA DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA WAJIB PATUH PADA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, hukum tak tertulis, dan hukum internasional MENGENAI HAK ASASI MANUSIA yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.”
 
Selanjutnya melalui Pasal 1 butir 2 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia ditegaskan bahwa :
2. “KEWAJIBAN DASAR manusia adalah seperangkat kewajiban yang APABILA TIDAK DILAKSANAKAN, TIDAK MEMUNGKINKAN TERLAKSANA DAN TEGAKNYA HAK ASASI MANUSIA.”
Dengan mengingat bahwa Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum sebagaimana bunyi Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, maka negara maupun pemerintah mengemban amanat konstitusi demi melindungi, menegakkan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia bagi segenap warga; yaitu melalui Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan bahwa :
(4) “PERLINDUNGAN, pemajuan, PENEGAKAN dan pemenuhan HAK ASASI MANUSIA ADALAH TANGGUNG JAWAB NEGARA, TERUTAMA PEMERINTAH.”
 
Sementara melalui Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 telah dinyatakan bahwa :
(1) “PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMEGANG KEKUASAAN PEMERINTAHAN menurut Undang-Undang Dasar.”
 
Selanjutnya melalui Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, konstitusi telah menegaskan bahwa :
(4) “KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI ALAT NEGARA yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat BERTUGAS MELINDUNGI, mengayomi, melayani masyarakat, SERTA MENEGAKKAN HUKUM.”
 
Bahkan melalui Pasal 4 UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia telah ditegaskan bahwa :
“KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA BERTUJUAN UNTUK MEWUJUDKAN keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan TEGAKNYA HUKUM, TERSELENGGARANYA PERLINDUNGAN, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat DENGAN MENJUNJUNG TINGGI HAK ASASI MANUSIA.”
 
Dan melalui Pasal 8 UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia telah ditegaskan bahwa :
(1) “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
 
Melalui penegasan dari pasal-pasal diatas, memaparkan suatu “dasar hukum” yang sangat jelas bahwa konstitusi yang berlaku di Indonesia telah menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia adalah pemegang kekuasaan pemerintahan yang terkait secara langsung terhadap upaya perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia sebagai bentuk tanggung jawab negara terutama pemerintah bagi segenap warga masyarakat di Indonesia – yang mana pelaksanaan terhadap tugas tersebut dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara dalam penegakan hukum, yang mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden Republik Indonesia. “Secara singkat dapat dijelaskan bahwa konstitusi adalah kristalisasi normatif atas tugas negara dalam memberikan perlindungan HAM serta melaksanakan pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat disertai batas-batas kekuasaan secara hukum, yang diarahkan bagi kepentingan serta kemaslahatan rakyat secara keseluruhan.”
 
Di dalam dinamika pergaulan hidup bermasyarakat sehari-hari, timbulnya hak maupun kewajiban antar sesama warga masyarakat seringkali gagal disingkapi secara adil dan benar. Kondisi demikian seringkali berakibat salah satu pihak mengalami kerugian karena haknya secara sengaja dilanggar maupun dirampas pihak lainnya secara sewenang-wenang dengan cara yang melawan hukum. Sementara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat; ada berbagai bentuk perwujudan daripada hak asasi manusia, yaitu antara lain dijelaskan sebagai berikut :
 
1) Hak asasi politik (political right), yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan dipilih dalam pemilu, hak mendirikan partai dan sebagainya.
 
2) Hak asasi ekonomi (property right), yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjualnya – juga hak untuk memanfaatkannya.
 
3) Hak asasi hukum (right of legal equality), yaitu hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dimuka hukum.
 
4) Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture right), antara lain : hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan budaya, dan sebagainya.
 
5) Hak atas pribadi (personal right), antara lain meliputi : kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan sebagainya.
 
Di dalam mengemban amanat konstitusi untuk menegakkan hak asasi manusia bagi segenap warga masyarakatnya; upaya penegakan hukum yang dilakukan negara maupun pemerintah untuk melindungi serta menegakkan HAM (khususnya hak asasi ekonomi milik seseorang), tidak bisa semata-mata dianggap sebagai tindakan guna melindungi kepentingan perseorangan selaku individu, walaupun hal tersebut memang sesungguhnya menyangkut kepentingan individu sebagai pihak yang telah dilanggar hak asasinya. Secara umum kepentingan perseorangan atau individu memang sudah seharusnya diselesaikan secara tuntas melalui ranah perdata. Namun terkait tindak pelanggaran HAM (khususnya pelanggaran terhadap hak asasi ekonomi milik seseorang); dengan mengingat bahwa Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum sebagaimana telah ditegaskan melalui Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi :
“NEGARA INDONESIA ADALAH NEGARA HUKUM.”
 
maka tentunya menjadi KONSEKWENSI WAJIB bagi negara maupun pemerintah untuk melindungi serta menegakkan hak asasi manusia bagi segenap warga masyarakatnya; mengingat jika hal tersebut sengaja diabaikan oleh negara maupun pemerintah, maka tindakan tersebut sesungguhnya merupakan pelanggaran terhadap prinsip dasar yang menjadi landasan pokok berdirinya negara hukum, sekaligus merupakan tindakan inkonstitusional. Hal ini dengan mengingat bahwa konstitusi secara tegas telah menjamin upaya penegakan hukum terhadap hak asasi ekonomi milik seseorang melalui Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi :
(4) “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan HAK MILIK tersebut TIDAK BOLEH DIAMBIL ALIH secara sewenang-wenang OLEH SIAPAPUN.”
 
serta melalui Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 telah ditegaskan bahwa :
(4) “PERLINDUNGAN, pemajuan, PENEGAKAN dan pemenuhan HAK ASASI MANUSIA ADALAH TANGGUNG JAWAB NEGARA, TERUTAMA PEMERINTAH.”
 
Di dalam istilah ketatanegaraan di Indonesia, konstitusi diartikan sebagai Undang-Undang Dasar. Dalam hal ini UUD 1945 menjadi peraturan dasar yang di dalamnya memuat serta mengatur mengenai ketentuan-ketentuan pokok yang menjadi sumber bagi perundang-undangan lainnya yang berlaku di Indonesia; termasuk diantaranya adalah UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, juga UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
 
Terkait permasalahan hak asasi manusia; KUHAP telah memberikan jaminan hukum secara tegas mengenai upaya perlindungan serta penegakkan HAM melalui UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, yaitu melalui penegasan di dalam Konsiderans KUHAP huruf a dan c sebagai berikut :
 
a. “Bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
 
c. “Bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan dan PERLINDUNGAN TERHADAP HARKAT DAN MARTABAT MANUSIA*), ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.”
 
Penegasan mengenai *) PERLINDUNGAN TERHADAP HARKAT DAN MARTABAT MANUSIA pada Konsiderans KUHAP huruf c diatas adalah selaras dengan tujuan yang ditegaskan di dalam UU HAM; yaitu melalui Pasal 1 butir 1 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi :
1. “Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta *) PERLINDUNGAN HARKAT DAN MARTABAT MANUSIA
 
Keterkaitan yang demikian menunjukkan bahwa hal-hal yang diatur melalui pasal-pasal di dalam UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, tentunya merupakan hal yang sangat krusial sehingga mendapat penekanan penting dan utama di dalam UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP); walau pada kenyataannya UU tentang HAM tersebut baru diundangkan dalam kurun waktu 18 tahun setelah diundangkannya KUHAP. Melalui Konsiderans KUHAP huruf a dan c yang menjamin penegakan hukum terhadap upaya perlindungan serta penegakan HAM, maka dari sanalah terjalin keterkaitan antara upaya penegakan HAM terhadap aturan-aturan di dalam hukum pidana; sekaligus menjadikannya sebagai payung hukum di dalam upaya perlindungan serta penegakan HAM di Indonesia. Melalui keterkaitan tersebut, maka atas pelanggaran terhadap hal-hal yang diatur di dalam UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia; yang mana jika ternyata terhadap pelanggaran tersebut juga telah dikondisikan serta diatur di dalam pasal-pasal KUHP yang berlaku, maka atas pelanggaran HAM tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana menjadi maksud dan tujuan pada petikan awal dari pernyataan Konsiderans KUHAP huruf c berikut ini :
c. “BAHWA PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL yang demikian itu DI BIDANG HUKUM ACARA PIDANA ADALAH AGAR MASYARAKAT MENGHAYATI HAK DAN KEWAJIBANNYA...”
 
Dengan pengenaan sanksi pidana, tentunya akan membawa efek jera bagi para pelaku tindak pelanggaran HAM sehingga pada akhirnya memampukan setiap individu untuk menghayati hak maupun kewajibannya masing-masing sebagaimana menjadi maksud dari pembangunan nasional di bidang hukum acara pidana. Sedangkan hubungan keterkaitan yang selanjutnya yaitu; antara KUHAP dengan KUHP yang adalah bagaikan dua sisi mata uang yang tak terpisahkan. Keduanya ada untuk saling melengkapi, sehingga apabila salah satu tidak ada maka yang lainnya tidak akan berfungsi. Apabila hukum acara pidana tidak ada, maka hukum pidana tidak akan dapat dilaksanakan karena tidak adanya pedoman maupun perangkat yang dapat melaksanakannya. Sebaliknya jika tidak ada hukum pidana, maka tentunya tidak ada perbuatan yang akan dianggap sebagai suatu tindak pidana, sehingga tentunya juga tidak mungkin ada orang yang akan diproses melalui hukum acara pidana.
 
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa suatu perkara perdata muncul di saat seseorang selaku individu bertindak melawan kepentingan individu lain dalam suatu perkara hukum. Sementara dalam kondisi yang hampir serupa yaitu; jika seseorang selaku individu bertindak melawan kepentingan individu lain dalam suatu perkara hukum, sedangkan terhadap perkara tersebut dengan berdasarkan konstitusi maupun perundang-undangan berlaku telah memberikan amanat secara tegas bagi negara maupun pemerintah untuk melindungi, menegakkan serta menjunjung tinggi terhadap perkara hukum tersebut (dalam hal ini UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia serta UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana); maka melalui perkara hukum tersebut menjadikan individu yang bersangkutan telah bertindak melawan negara maupun pemerintah sebagaimana perkara yang telah dijamin secara hukum dengan berdasarkan konstitusi maupun perundang-undangan yang berlaku. Kondisi ini secara sekaligus mengalihkan perkara tersebut dari hanya sekedar perkara perdata yang adalah melawan kepentingan daripada individu lain; menjadi suatu tindak pidana – yang artinya adalah pelanggaran terhadap larangan-larangan yang telah diatur serta dilindungi secara hukum oleh negara dan pemerintah dengan berdasarkan konstitusi maupun perundang-undangan yang berlaku.
 
Melalui pemahaman tersebut, maka permasalahan yang terkait pelanggaran HAM (khususnya pelanggaran terhadap hak asasi ekonomi milik seseorang) yang sebenarnya adalah menyangkut kepentingan perseorangan selaku individu, namun pada akhirnya tergolong menjadi pelanggaran atas “norma hukum yang berkenaan dengan kepentingan umum yang dilindungi negara.” Kondisi tersebut menjadikan suatu tindak pelanggaran terhadap hak asasi ekonomi milik seseorang yang sebenarnya adalah melawan kepentingan perseorangan selaku individu; namun pada akhirnya menjadi tidak lagi tergolong sebagai perkara perdata melainkan telah beralih menjadi ranah pidana – yang artinya melawan norma hukum yang telah dilindungi negara dengan larangan-larangan berdasarkan konstitusi serta perundang-undangan berlaku yang terkait dengan upaya perlindungan serta penegakan HAM.
Pihak Dipublikasikan Ya