| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ------------------------------------
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Ingkar Janji (wan prestasi).----------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang milik Penggugat sebesar Rp. 140.500.000,- (seratus empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai dan kontan. --------------------------------------------------
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar kerugian material sejak bulan Agustus 2024 – sampai dengan gugatan ini diajukan sebesar Rp.23.175.000,- (dua puluh tiga juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah). --------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) dan atau Sita Persamaan terhadap seluruh harta benda, milik Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II), berupa sebidang Tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Berkoh Indah Blok D2 No. 212, Kelurahan Berkoh, Kec. Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas. -------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum kepada Para Tergugat agar dikenakan dan membayar uang paksa sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan Para Tergugat dalam menjalankan isi putusan hakim. -------------------------------------------
- Menghukum kepada Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini; -----------------------------------------------------------------------
- Biaya perkara menurut hukum; ------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------- atau ----------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Purwokerto, berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya. ---------------------------------------------------------------------------------------------------- |