Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2025/PN Pwt AGUS KRISTIANTI 1.BUDIYANTO
2.YAYUK AGUSTINA
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2025/PN Pwt
Tanggal Surat Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUS KRISTIANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Djoko Susanto, S.HAGUS KRISTIANTI
Tergugat
NoNama
1BUDIYANTO
2YAYUK AGUSTINA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 140.500.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ------------------------------------
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Ingkar Janji (wan prestasi).----------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang milik Penggugat sebesar Rp. 140.500.000,- (seratus  empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai dan kontan. --------------------------------------------------
  4. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar kerugian material sejak bulan Agustus 2024 – sampai dengan gugatan ini diajukan sebesar Rp.23.175.000,- (dua puluh tiga juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah). --------
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) dan atau Sita Persamaan terhadap seluruh harta benda, milik Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II), berupa sebidang Tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Berkoh Indah Blok D2 No. 212, Kelurahan Berkoh, Kec. Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas. -------------------------------------------------------------------------------------------
  6. Menghukum kepada Para Tergugat agar dikenakan dan membayar uang paksa sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan Para Tergugat dalam menjalankan isi putusan hakim. -------------------------------------------
  7. Menghukum kepada Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini; -----------------------------------------------------------------------
  8. Biaya perkara menurut hukum; ------------------------------------------------------------------

----------------------------------------------------- atau ----------------------------------------------------

 

Apabila Pengadilan Negeri Purwokerto, berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak