INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 30/Pid.B/2026/PN Pwt | 1.MARYANI WIDIYASTUTI, SH 2.AGUS FIKRI, SH 3.ERNAWATI. S, SH 4.AJI SUSANTO, S.H., M.H. |
DICKY FIANDIKO Bin ALI SUTOMO KIRTO | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Feb. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||
| Nomor Perkara | 30/Pid.B/2026/PN Pwt | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 25 Feb. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-580/M.3.14/Eoh.2/02/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | -------Bahwa terdakwa Dicky Fiandiko Bin Ali Sutomo Kirto pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Gumelar-Ajibarang depan gubuk ikut Grumbul Cangkring Desa Cihonje RT. 01 / RW. 11 Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berwenang mengadili, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekira pukul 13.30 wib terdakwa dengan membawa golok yang disimpan dalam bajunya dari rumah saudaranya di daerah Gumelar pergi menaiki micro bus dengan tujuan untuk mengambil barang milik orang lain, sesampainya di pinggir jalan Gumelar- Ajibarang depan gubuk ikut Grumbul Cangkring Desa Cihonje RT. 01 / RW. 11 Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas, terdakwa melihat 1 (satu) unit Spm Yamaha type Vega R tahun 2008 warna hitam, Nomor Polisi AE6577JB Nomor Rangka : MH34D70028J829117, Nomor mesin: 4D7829133, STNK An. SANTI RAHAYU, alamat, Dsn Kebon, Rt. 03/03, Desa Kebon, Kec. Paron, Kab. Ngawi, milik saksi Kristya Gunawan Bin Sugeng yang sedang parkir tanpa dikunci stang.selanjutnya terdakwa turun dari mikro bus tersebut sambil melihat keadaan atau situasi sekitarnya dirasa aman tanpa adanya orang kemudian terdakwa mendekati 1 (satu) unit Spm Yamaha type Vega R tahun 2008 warna hitam, Nomor Polisi AE6577JB Nomor Rangka : MH34D70028J829117, Nomor mesin: 4D7829133 kemudian dengan golok yang dibawanya terdakwa memotong kabel dekat kontak motor, lalu kabel yang putus terdakwa sambungkan kembali dengan kabel masa, lalu terdakwa menghidupkan 1 (satu) unit Spm Yamaha type Vega R tahun 2008 warna hitam, Nomor Polisi AE6577JB Nomor Rangka : MH34D70028J829117, Nomor mesin: 4D7829133 dan menaikinya selanjutnya terdakwa membawa pergi sepeda motor tersebut tanpa adanya ijin dari saksi Kristya Gunawan Bin Sugeng selaku pemilik, sampai dirumahnya kemudian sepeda motor tersebut disimpan dirumah terdakwa dengan tujuan akan dimiliki terdakwa sendiri.
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi Kristya Gunawan Bin Sugeng mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
