Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.B/2020/PN Pwt AFRI ERAWATI, SH. ANDRI TRIANA Bin DIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 121/Pid.B/2020/PN Pwt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jun. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1174/M.3.14/Epp.2/06/2020
Penuntut Umum
NoNama
1AFRI ERAWATI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI TRIANA Bin DIMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa Terdakwa ANDRI TRIANA Bin DIMAN pada hari Kamis tanggal 16 April  2020 sekira pukul 22.15 wib atau pada suatu waktu dalam bulan April 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020  bertempat di rumah saksi korban ROKHYAT PRIYANDI di Desa Cikakak RT 01/01 Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas,  atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dikehendaki atau tidak oleh yang berhak, jika niat untuk itu telah ternyata adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, Perbuatan tersebut  Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
 
- Bahwa Pada awalnya hari Kamis tanggal 16 April 2020  sekitar jam 10.30 wib Terdakwa bersama-sama dengan teman-temannya berangkat dari Ciamis menuju ke Wangon dengan menumpang truk dengan tujuan untuk mengamen sampai di Wangon sekitar jam 17.00 wib kemudian sekitar jam 21,30 wib Terdakwa minum ciu bersama dengan teman-temannya di dekat irigasi Wangon,karena laper kemudian Terdakwa mencari penjual nasi goreng dan pada saat melintasi rumah saksi korban ROKHAYAT PRIANDANIjam 22.15 Wib  dan melihat situasi sepi dan pintu rumah tidak dikunci kemudian Terdakwa masuk dan setelah masuk keruang tamu dan terdakwa mengambil tas pinggang dan dompet warna hitam yang berisi KTP dan SIM C milik saksi korban kemudian Terdakwa mengambil helm yang ada dilantai depan sepeda motor lalu selanjutnya Terdakwa menghidupkan sepeda motor yang kebetulan kunci sepeda motor masih menggantung pada sepeda motor lalu terdakwa menggeser geser sepeda motor untuk dikeluarkan dan pada saat menggeser sepeda motor saksi korban ROKHMAT PRIANDI dan Saksi AYU INTAN YULIANI pulang sehabis membeli makanan dan melihat Terdakwa  ada didalam rumahnya kemudian pada saat saksi korban menegur, Terdakwa langsung pergi keluar rumah dengan melompat jendela samping rumah dan saksi korban berteriak maling..sehingga warga mengejar kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 
- Akibat perbuatan Terdakwa saksi korban mengalami kerugian berupa 1 tas pinggang yang berisi KTP dan SIM C serta 1 buah sepeda motor honda beat sekitar Rp. 12.000.000,- ( dua belas juta rupiah )
 
  -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya