| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
PRIMER :
- Mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga (Darden Verzet) yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar serta beralasan hukum.
- Menyatakan tanah dan bangunan 2 (Dua) Lantai sesuai Hak Guna Bangunan Nomor : 00030 yang terletak di Desa/Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Tanggal 9 Desember 2009 Nomor 00040/Rejasari/2009, Luas 154 M2 (seratus lima puluh empat meter persegi), atas nama Pemegang Hak Perseroan Terbatas Putra satria Bahari berkedudukan di Purwokerto adalah milik sah dari Pelawan yang mana senyatanya telah dibeli oelh pelawan sesuai Surat Perjanjian Ikatan Jual Beli tertanggal 7 Juli 2010.
- Menyatakan batal demi hukum Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 04/Pen.Pdt.Eks/2021/PN.Pwt, tertanggal 30 Nopember 2023 dan atau setidak-tidaknya Penetapan tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan bagi pihak Pelawan sebagai pemilik sah tanah dan bangunan 2 (Dua) Lantai sesuai Hak Guna Bangunan Nomor : 00030 yang terletak di Desa/Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Tanggal 9 Desember 2009 Nomor 00040/Rejasari/2009, Luas 154 M2 (seratus lima puluh empat meter persegi), atas nama Pemegang Hak Perseroan Terbatas Putra satria Bahari berkedudukan di Purwokerto.
- Menyatakan bahwa Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lainnya dari para Terlawan.
- Menghukum para Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila berpendapat lain mohon putusan yang seadil–adilnya (Ex aequo et bono). |