Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
113/Pdt.Bth/2024/PN Pwt SUPRIYATNO 1.Direktur Bank Negara Indonesia (PERSERO) Tbk
2.PT PUTRA SATRIA BAHARI
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 113/Pdt.Bth/2024/PN Pwt
Tanggal Surat Jumat, 01 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUPRIYATNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Prih utamiSUPRIYATNO
Tergugat
NoNama
1Direktur Bank Negara Indonesia (PERSERO) Tbk
2PT PUTRA SATRIA BAHARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

PRIMER :

  1. Mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga  (Darden Verzet) yang diajukan oleh  Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar serta beralasan hukum.
  3. Menyatakan tanah dan bangunan 2 (Dua) Lantai sesuai Hak Guna Bangunan Nomor : 00030 yang terletak di Desa/Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Tanggal 9 Desember 2009 Nomor 00040/Rejasari/2009, Luas 154 M2 (seratus lima puluh empat meter persegi), atas nama Pemegang Hak  Perseroan Terbatas Putra satria Bahari berkedudukan di Purwokerto adalah milik sah dari Pelawan yang mana  senyatanya telah dibeli oelh pelawan sesuai Surat Perjanjian Ikatan Jual Beli tertanggal 7 Juli 2010.
  4. Menyatakan batal demi hukum  Penetapan   Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 04/Pen.Pdt.Eks/2021/PN.Pwt, tertanggal 30 Nopember 2023 dan atau setidak-tidaknya Penetapan tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan bagi pihak Pelawan sebagai pemilik sah tanah dan bangunan 2 (Dua) Lantai sesuai Hak Guna Bangunan Nomor : 00030 yang terletak di Desa/Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Tanggal 9 Desember 2009 Nomor 00040/Rejasari/2009, Luas 154 M2 (seratus lima puluh empat meter persegi), atas nama Pemegang Hak  Perseroan Terbatas Putra satria Bahari berkedudukan di Purwokerto.
  5. Menyatakan bahwa Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lainnya dari para Terlawan.
  6. Menghukum para Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila berpendapat lain mohon putusan yang seadil–adilnya (Ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak