| Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Yayasan Karya Dharma Banyumas Delapan Puluh yang didirikan berdasarkan Akta Perubahan tanggal 01 Maret 2022 Nomor 01, dibuat dihadapan Dr. Agus Pandoman, SH., MKn., Notaris di Banyumas adalah merupakan penerus dan kelanjutan Yayasan Karya Dharma Banyumas, yang didirikan berdasarkan Akta Nomor 12 tertanggal 06 Agustus 1980 yang dibuat dihadapan Soetardjo Soemoatmojo, Notaris di Purwokerto;
- Menetapkan bahwa sebidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat (tanda bukti hak) Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 82, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 24 Oktober 1983, Nomor : 790/C/1983, Seluas 12.500 m2, yang terletak di Jl. Dr. Angka Nomor 56, Desa/Kelurahan Sokaranegara, Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas, Propinsi Jawa Tengah, Tercatat atas nama Pemegang Hak : Yayasan Karya Dharma Banyumas adalah merupakan harta kekayaan dari Yayasan Karya Dharma Banyumas Delapan Puluh sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 Perubahan Anggaran Dasar dalam Akta Perubahan tanggal 01 Maret 2022 Nomor 01, dibuat dihadapan Dr. Agus Pandoman, SH., M.Kn., Notaris di Banyumas;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dengan menolak pembayaran pelunasan hutang dari Penggugat dan menolak mengembalikan atau menyerahkan Sertifikat (tanda bukti hak) Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 82, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 24 Oktober 1983, Nomor : 790/C/1983, Seluas 12.500 m2, yang terletak di Jl. Dr. Angka Nomor 56, Desa/Kelurahan Sokaranegara, Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas, Propinsi Jawa Tengah, Tercatat atas nama Pemegang Hak : Yayasan Karya Dharma Banyumas, yang menjadi jaminan hutang kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Memerintahkan dan menghukum kepada Tergugat I untuk menerima penyelesaian kewajiban kredit Penggugat berupa uang sebesar Rp. 42.665.513,- (empat puluh dua juta enam ratus enam puluh lima ribu lima ratus tiga belas rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
Tunggakan Bunga : Rp. 41.468.563,-
Denda : Rp. 1.196.950,- +
Jumlah total : Rp. 42.665.513,-
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Sertifikat (tanda bukti hak) Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 82, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 24 Oktober 1983, Nomor : 790/C/1983, Seluas 12.500 m2, yang terletak di Jl. Dr. Angka Nomor 56, Desa/Kelurahan Sokaranegara, Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas, Propinsi Jawa Tengah, Tercatat atas nama Pemegang Hak : Yayasan Karya Dharma Banyumas, yang menjadi jaminan hutang kepada Penggugat;
- Menyatakan Tergugat II yaitu Yayasan Karya Dharma Banyumas, dan Tergugat IV yaitu Yayasan Kesejahteraan Veteran Republik Indonesia Karya Dharma Banyumas adalah masing-masing berdiri sendiri dan tidak ada hubungannya satu sama lain, serta adalah yayasan baru dan bukan merupakan penyesuaian sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Undang-undang No. 28 Tahun 2004 atau penggabungan sebagaimana diatur dalam Pasal 57 Undang-undang No. 16 Tahun 2001. Dan yayasan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan Yayasan Karya Dharma Banyumas berdasarkan Akta Nomor 12 tertanggal 06 Agustus 1980 yang dibuat dihadapan Soetardjo Soemoatmojo, Notaris di Purwokerto. dan/ atau merupakan pendirian yayasan baru, sehingga Yayasan tersebut tidak berhak dan tidak memiliki alas hak terhadap tanah sesuai Sertifikat (tanda bukti hak) Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 82, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 24 Oktober 1983, Nomor : 790/C/1983, Seluas 12.500 m2, yang terletak di Jl. Dr. Angka Nomor 56, Desa/Kelurahan Sokaranegara, Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas, Propinsi Jawa Tengah, Tercatat atas nama Pemegang Hak : Yayasan Karya Dharma Banyumas, yang merupakan harta kekayaan dari Yayasan Karya Dharma Banyumas yang didirikan dengan Akta Nomor: 12 tanggal 06 Agustus 1980;
- Menyatakan Tergugat III yaitu Legiun Veteran Karya Dharma Banyumas, adalah organisasi massa yang menghimpun para veteran Republik Indonesia, tidak ada sangkut pautnya dengan Yayasan Karya Dharma Banyumas berdasarkan Akta Nomor 12 tertanggal 06 Agustus 1980 yang dibuat dihadapan Soetardjo Soemoatmojo, Notaris di Purwokerto. sehingga tidak berhak dan tidak memiliki alas hak terhadap tanah sesuai Sertifikat (tanda bukti hak) Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 82, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 24 Oktober 1983, Nomor : 790/C/1983, Seluas 12.500 m2, yang terletak di Jl. Dr. Angka Nomor 56, Desa/Kelurahan Sokaranegara, Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas, Propinsi Jawa Tengah, Tercatat atas nama Pemegang Hak : Yayasan Karya Dharma Banyumas, yang merupakan harta kekayaan dari Yayasan Karya Dharma Banyumas yang didirikan dengan Akta Nomor: 12 tanggal 6 Agustus 1980;
- Memerintahkan dan menghukum kepada Tergugat II, dan/ atau Tergugat III, serta Tergugat IV, atau siapapun yang mengusai tanah sesuai Sertifikat (tanda bukti hak) Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 82, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 24 Oktober 1983, Nomor : 790/C/1983, Seluas 12.500 m2, yang terletak di Jl. Dr. Angka Nomor 56, Desa/Kelurahan Sokaranegara, Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas, Propinsi Jawa Tengah, Tercatat atas nama Pemegang Hak : Yayasan Karya Dharma Banyumas, kepada Penggugat dalam keadaan bersih dan tanpa beban apapun, kalau diperlukan dengan menggunakan alat keamanan negara.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun perlawanan;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDER:
- Mohon putusan seadil-adilnya,
|