Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2026/PN Pwt 1.MARYANI WIDIYASTUTI, SH
2.AGUS FIKRI, SH
3.BOYKE HENDRO UTOMO, SH
4.SUTRISNO, SH. MH
1.SILO ARMANTO Bin Alm SUKARTO
2.SUYANTO Bin SIRIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 37/Pid.B/2026/PN Pwt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-705/M.3.14/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MARYANI WIDIYASTUTI, SH
2AGUS FIKRI, SH
3BOYKE HENDRO UTOMO, SH
4SUTRISNO, SH. MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SILO ARMANTO Bin Alm SUKARTO[Penahanan]
2SUYANTO Bin SIRIN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1H KUSNO SH DkkSILO ARMANTO Bin Alm SUKARTO
2H KUSNO SH DkkSUYANTO Bin SIRIN
Anak Korban
Dakwaan
PERTAMA  :
Bahwa terdakwa I SILO ARMANTO BIN SUKARTO bersama dengan terdakwa II SUYANTO BIN SIRIN dan RENDI ARDIAN (DPO) , pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober  2025 sekira pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober  tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh lima  bertempat di parkiran terminal Baturaden di depan warung rames di Desa Karangmangu Rt. 06/02 Kecamatan Baturaden Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berwenang mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut ,-
 
- Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 11.30 Wib terdakwa II SUYANTO BIN  SIRIN dari rumahnya dengan naik bis menemui Pram di Klinik daerah Tanjung Purwokerto, kemudian sekira pukul 15.00 Wib terdakwa II SUYANTO BIN SIRIN dan Pram naik Bus ke Pasar Karanglewas Purwokerto, karena terdakwa II SUYANTO BIN SIRIN tidak memiliki uang maka terdakwa II SUYANTO BIN SIRIN kemudian menelpon terdakwa I SILO ARMANTO BIN SUKARTO “LO, AKU NANG PURWOKERTO ORA NDUWE DUIT, TRANSFER NGGO ONGKOS (LO, AKU DI PURWOKERTO TIDAK PUNYA UANG, TRANSFER UNTUK ONGKOS)., dijawab terdakwa I SILO ARMANTO BIN SUKARTO “ORA BISA TRANSFER, PESEN GRAB BAE, AKU NANG TEGAL, TAK BAYAR NANG TEGAL (TIDAK BISA TRANSFER, PESAN GRAB SAJA, BAYARNYA DI TEGAL), selanjutnya pukul 20.45 wib  terdakwa II SUYANTO BIN SIRIN memesan Grab melalui aplikasi dengan tujuan RSUD DR.Soesilo Tegal menggunakan akun ANTO, yang tertaut ke nomor handphone saksi Yatino,kemudian saksi Yatino yang sedang mangkal di Pasar Pon Purwokerto  mengemudikan  1 (satu) unit Dhaihatsu Sigra 1.0 M.MT No. Pol : R1186HA tahun 2022 warna putih dengan Noka : MHKS6DJ2JNJ048140 Nosin : 1KRA751632 STNK An. Intan Oktavianita Alamat : Notog Rt. 05/02 Patikraja Banyumas ke titik pesanan An ANTO di seberang BNI Karanglewas, dan bertemu dengan terdakwa II yang mengaku bernama ANTO  bersama Pram, selanjutnya terdakwa II SUYANTO BIN SIRIN dan Pram naik grab yang dikendarai oleh saksi Yatino  tujuan RSUD Tegal.
- Di perjalanan  terdakwa II SUYANTO BIN SIRIN bertanya kepada saksi Yatino “BISA NGGA MAS DI OFFLINE KAN, SOALE POTONGANE GEDE, ENGKO ONGKOS PERJALANAN 500 EWU, DIBAYAR NANG TEGAL YA MAS ?” (bisa nda mas di offline kan, karena potongannya besar, nanti biaya perjalanan Rp. 500.000,- dibayar di Tegal ya mas) dijawab oleh saksi Yatino  “YA ORA PAPA MAS, DI OFFLINE NA BAE.”(ya nda papa mas Offline saja). Sekira pukul 22.30 Wib terdakwa II SUYANTO BIN SIRIN dan Pram, dan saksi Yatino sampai di RSUD Tegal, sudah ditunggu oleh   terdakwa I SILO ARMANTO BIN SUKARTO dan Rendi (DPO), kemudian  terdakwa I SILO ARMANTO BIN SUKARTO dan Rendi masuk  ke dalam mobil Daihatsu Sigra yang dikemudikan oleh saksi Yatino dimana terdakwa I menawarkan diri untuk mengambil alih kemudi mobil Sigra, dan kemudian saksi Yatino duduk di kursi tengah bersama dengan terdakwa II  SUYANTO BIN SIRIN dan Pram, dan Rendi duduk di depan bersama dengan terdakwa I SILO ARMANTO BIN SUKARTO .
- Bahwa selanjutnya  terdakwa I SILO ARMANTO BIN SUKARTO menawarkan kepada saksi Yatino  untuk mencari makan dengan berkata “NGGOLET MANGAN NDISIT YUH.”(cari makan dulu ya) lalu  makan nasi goreng di pinggir jalan wilayah Banjaran, Tegal, setelah makan terdakwa I SILO ARMANTO BIN SUKARTO meminjam mobil kepada saksi Yatino untuk membeli rokok, selanjutnya  pukul 23.00 Wib terdakwa I SILO ARMANTO BIN SUKARTO mengajak terdakwa II SUYANTO BIN SIRIN, saksi Yatino, Pram, Rendi pergi ke Hotel KJA Tegal, sesampai di Hotel terdakwa I SILO ARMANTO BIN SUKARTO memesan kamar nomor 201 sebesar Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk istirahat saksi Yatino dan Pram  sedangkan terdakwa II SUYANTO BIN SIRIN bersama dengan terdakwa I SILO ARMANTO BIN SUKARTO dan Rendi  di teras Hotel merencanakan untuk mengambil mobil Sigra milik saksi Yatino dengan membagi peran masing-masing  dimana Rendi  mengatakan  “NGESUK DISILIH MANING, TAPI AJA DIBALEKNA.” (besok dipinjam lagi tapi jangan dikembalikan) dijawab terdakwa I SILO ARMANTO BIN SUKARTO “YA, TAPI AJA NANG TEGAL.” ( ya tapi jangan di Tegal) dan terdakwa II SUYANTO BIN SIRIN menjawab “YA AKU MANUT NGESUK TEKNISE PIYE ?” ( ya aku manut besok teknisnya bagaimana) terdakwa I SILO ARMANTO BIN SUKARTO menjawab “AKU SING NYILIH MOBILE.” (aku yang pinjam mobilnya) Rendi berkata  “NGESUK ACARANE GAWA BATURADEN, ALESANE MASANG WIFI, KOE PURA PURA DADI BOS E KARO AKU ( besok acaranya dibawa Baturaden saja, alasannya masang Wifi, kamu pura pura jadi bosnya sama saya), (sambil menunjuk arah terdakwa I), YANTO SING DADI ANAK BUAH, TAPI KOE MENGKO DITINGGAL BEN WONGE PERCAYA (Yanto jadi anak buah, tapi nanti kamu yang ditinggal saja biar orangnya percaya) yang disepakati terdakwa I SILO ARMANTO BIN SUKARTO, terdakwa II SUYANTO BIN SIRIN dan Rendi.
- Selanjutnya pada Hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 Wib dini hari saksi Yatino keluar dari kamar hotel menemui terdakwa I SILO ARMANTO BIN SUKARTO, terdakwa II SUYANTO BIN SIRIN dan Rendi yang ada di teras selanjutnya, terdakwa II SUYANTO BIN SIRIN menyampaikan kepada saksi Yatino “MAS NYAMBUT MOBILE, DAMEL NGANTERKE RENCANG KULO, SOALE DEMAM” (mas pinjam mobilnya, buat mengantarkan teman saya soalnya sakit), yang dijawab saksi Yatino  “YA MAS, MONGGO MBOK WONTEN NOPO NOPO TENG MRIKI, SOALE BADANE PANAS, LAH NGANTERKE TENG PUNDI MAS ?” (ya mas, silahkan saja, mbok nanti ada apa-apa disini, karena badannya panas, mau mengantar kemana mas?) terdakwa II SUYANTO BIN SIRIN menjawab “TENG KAJEN MAS.” ( ke Kajen mas) Selanjutnya kunci mobil Sigra oleh saksi Yatino diserahkan kepada terdakwa II SUYANTO BIN SIRIN, kemudian terdakwa II SUYANTO BIN SIRIN bersama dengan Rendi mengantar Pram pulang ke Kajen sedangkan saksi Yatino  dan terdakwa I SILO ARMANTO BIN SUKARTO tetap berada di Hotel.
- Bahwa pada pukul 03.00 Wib, terdakwa II SUYANTO BIN SIRIN dan Rendi kembali ke hotel dan  tidur di  mobil Sigra yang parkir  di halaman Hotel, lalu pukul 06.30 Wib terdakwa II SUYANTO BIN SIRIN dan Rendi  mengajak saksi Yatino untuk minum kopi  sambil  berkata  untuk menyewa lagi dengan sistem harian untuk tujuan ke Baturraden, dan untuk biaya akan di total keseluruhan, yang dijawab oleh saksi Yatino “ENGKO SISTEM PEMBAYARANE PRIPUN ?” ( nanti sistem pembayarannya bagaimana?) yang dijawab terdakwa II SUYANTO BIN SIRIN “BIASANE HARIAN MAS, SEDINA NE 400 EWU, ONGKOS SOPIR 200 EWU” (biasanya harian mas sehari Rp. 400.000,- ongkos sopir Rp. 200.000,- ) Saksi Yatino  menjawab “OH NGGIH SIAP MAS, BOSE PENAKAN APA ORA ?” ( oh iya mas bosnya enakan apa tidak)  terdakwa II SUYANTO BIN SIRIN menjawab “PENAKAN MAS, INSHA ALLOH MANJANG MENGKE, LANGGANAN” (enakan mas, insyaalah langganan) dan dijawab saksi  Yatino “OH NGGIH SIAP MAS, KULO MANUT MAWON.” ( oh iya mas saya manut saja) sambil saksi  Yatino bertanya ke Rendi “ANU PROYEK NOPO SIH MAS ? KULO NYUWUN ARTO NGGO BENSIN RIYIN” (anu proyek apa mas, saya minta uang dulu buat beli bensin) dijawab oleh Rendi “PROYEK MASANG WIFI, ENGKO DIISI BENSINE NANG DALAN”(proyek masang wifi, nanti diisi bensinnya di jalan).
- Bahwa pukul 08.30 Wib selanjutnya terdakwa I SILO ARMANTO BIN SUKARTO, terdakwa II SUYANTO BIN SIRIN, Rendi, dan saksi Yatino  check out dari Hotel, saksi Yatino yang mengemudikan mobil disebelahnya terdakwa I SILO ARMANTO BIN SUKARTO, dan terdakwa II SUYANTO BIN SIRIN di belakang bersama dengan Rendi dengan tujuan seperti yang diperintahkan oleh  terdakwa I SILO ARMANTO BIN SUKARTO  daerah Baturaden Purwokerto, pada pukul 12.30 wib  saksi Yatino yang membawa terdakwa I SILO ARMANTO BIN SUKARTO terdakwa II SUYANTO BIN SIRIN dan Rendi berhenti  di parkiran terminal Baturaden di depan warung rames di Desa Karangmangu Rt. 06/02 Kecamatan Baturaden Kabupaten Banyumas, sesuai perintah dan arahan dari terdakwa I SILO ARMANTO BIN SUKARTO kemudian saksi Yatino duduk di warung sambil menunggu pembayaran sewa mobil dari terdakwa I SILO ARMANTO BIN ALM SUKARTO, terdakwa II  SUYANTO BIN SIRIN dan Rendi sesuai kesepakatan yakni untuk sewa mobil Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)  dan ongkos sopir sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)  namun sekira  pukul 13.30 WIB terdakwa I SILO ARMANTO BIN SUKARTO menghampiri saksi Yatino dengan berkata “MAS, NYILIH MOBILE NGGO NJUKUT DUIT.” (mas pinjam mobilnya buat ambil uang), atas perkataan terdakwa I SILO ARMANTO BIN SUKARTO, saksi Yatino percaya dikarenakan saksi Yatino belum dibayar untuk sewa mobil dan ongkos sopir, selanjutnya  saksi Yatino menjawab  “MONGGO MAS, NIKU KUNCINE ( silahkan mas, itu kuncinya), kemudian  terdakwa I SILO ARMANTO BIN SUKARTO mengambil kunci dan pergi  menuju ke mobil Sigra yang terparkir di halaman warung rames diikuti oleh Rendi.
- Bahwa berselang 30 (tiga puluh) menit kemudian ketika mobil belum kembali lalu  saksi Yatino  bertanya kepada terdakwa II SUYANTO BIN SIRIN “KOK SUWE TEMEN MAS ?”(kok lama sekali mas) yang dijawab  terdakwa II SUYANTO BIN SIRIN “PALING SISAN NJIKOT BARANG MAS, TUNGGU MAWON, TENANG AE MOBIL AMAN.” (paling sekalian ambil barang mas, tunggu saja tenang mobil aman)  kemudian terdakwa II  SUYANTO BIN SIRIN dengan berpura-pura ijin kepada saksi Yatino ke kamar mandi dengan berkata “MAS IJIN TENG KAMAR MANDI ?” (mas ijin mau ke kamar mandi), karena saksi Yatino percaya kemudian  dijawab  “OH NGGIH MONGGO.” (oh, silahkan),  selanjutnya  terdakwa II SUYANTO BIN SIRIN pergi meninggalkan warung nasi rames di terminal Baturaden menuju ke pangkalan ojek menuju Terminal Purwokerto naik bis dengan tujuan terminal Bobotsari untuk bertemu dengan terdakwa I SILO ARMANTO BIN SUKARTO dan Rendi.
- Bahwa setelah mendapatkan mobil Sigra kemudian  terdakwa I SILO ARMANTO BIN SUKARTO dan Rendi langsung membawa mobil Sigra ke angkringan sebelah timur alun-alun wonosobo ikut Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Wonosobo Timur Kabupaten Wonosobo pukul 18.30 wib untuk dijual gadai  kepada  SUSILO sebesar Rp.9.500.000,-(sembilan juta lima ratus ribu rupiah), setelah terdakwa I SILO ARMANTO BIN SUKARTO dan Rendi mendapatkan uang kemudian  terdakwa I SILO ARMANTO BIN SUKARTO bersama Rendi  pergi dengan menggunakan GRAB tujuan Terminal Bobotsari bertemu dengan terdakwa II SUYANTO BIN SIRIN untuk pembagian hasil penjualan mobil,  dimana terdakwa I SILO ARMANTO BIN SUKARTO mendapatkan bagian Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), terdakwa II SUYANTO BIN SIRIN Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah) diserahkan kepada  Rendi sebagai pemodal.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi Yatino mengalami kerugian sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah).
 
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UURI  Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UURI Nomor 1 Tahun 2023  tentang KUHP 
 
ATAU
KEDUA 
Bahwa terdakwa I SILO ARMANTO BIN SUKARTO bersama dengan terdakwa II SUYANTO BIN SIRIN dan RENDI ARDIAN (DPO) , pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober  2025 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober  tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh lima  bertempat di angkringan sebelah timur alun-alun wonosobo ikut Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Wonosobo Timur Kabupaten Wonosobo atau setidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosobo namun sesuai dengan ketentuan Pasal 165 Ayat 2 KUHAP dimana terdakwa ditahan di Lapas kelas IIA Purwokerto dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Purwokerto maka Pengadilan Negeri Purwokerto  berwenang mengadili perkara tersebut, turut serta melakukan tindak pidana, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan tersebut para  terdakwa lakukan dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:---------------------------------------------
 
- Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 11.30 Wib terdakwa II SUYANTO BIN  SIRIN dari rumahnya dengan naik bis menemui Pram di Klinik daerah Tanjung Purwokerto, kemudian sekira pukul 15.00 Wib terdakwa II SUYANTO BIN SIRIN dan Pram naik Bus ke Pasar Karanglewas Purwokerto, karena terdakwa II SUYANTO BIN SIRIN tidak memiliki uang maka terdakwa II SUYANTO BIN SIRIN kemudian menelpon terdakwa I SILO ARMANTO BIN SUKARTO “LO, AKU NANG PURWOKERTO ORA NDUWE DUIT, TRANSFER NGGO ONGKOS (LO, AKU DI PURWOKERTO TIDAK PUNYA UANG, TRANSFER UNTUK ONGKOS)., dijawab terdakwa I  SILO ARMANTO BIN SUKARTO “ORA BISA TRANSFER, PESEN GRAB BAE, AKU NANG TEGAL, TAK BAYAR NANG TEGAL (TIDAK BISA TRANSFER, PESAN GRAB SAJA, BAYARNYA DI TEGAL), selanjutnya pukul 20.45 wib  terdakwa II SUYANTO BIN SIRIN memesan Grab melalui aplikasi dengan tujuan RSUD DR.Soesilo Tegal menggunakan akun ANTO, yang tertaut ke nomor handphone saksi Yatino,kemudian saksi Yatino yang sedang mangkal di Pasar Pon Purwokerto  mengemudikan  1 (satu) unit Dhaihatsu Sigra 1.0 M.MT No. Pol : R1186HA tahun 2022 warna putih dengan Noka : MHKS6DJ2JNJ048140 Nosin : 1KRA751632 STNK An. Intan Oktavianita Alamat : Notog Rt. 05/02 Patikraja Banyumas ke titik pesanan An ANTO di seberang BNI Karanglewas, dan bertemu dengan terdakwa II yang mengaku bernama ANTO  bersama Pram, selanjutnya terdakwa II SUYANTO BIN SIRIN dan Pram naik grab yang dikendarai oleh saksi Yatino  tujuan RSUD Tegal.
- Di perjalanan  terdakwa II SUYANTO BIN SIRIN bertanya kepada saksi Yatino “BISA NGGA MAS DI OFFLINE KAN, SOALE POTONGANE GEDE, ENGKO ONGKOS PERJALANAN 500 EWU, DIBAYAR NANG TEGAL YA MAS ?” (bisa nda mas di offline kan, karena potongannya besar, nanti biaya perjalanan Rp. 500.000,- dibayar di Tegal ya mas) dijawab oleh saksi Yatino  “YA ORA PAPA MAS, DI OFFLINE NA BAE.”(ya nda papa mas Offline saja). Sekira pukul 22.30 Wib terdakwa II SUYANTO BIN SIRIN dan Pram, dan saksi Yatino sampai di RSUD Tegal, sudah ditunggu oleh   terdakwa I SILO ARMANTO BIN SUKARTO dan Rendi (DPO), kemudian  terdakwa I SILO ARMANTO BIN SUKARTO dan Rendi masuk  ke dalam mobil Daihatsu Sigra yang dikemudikan oleh saksi Yatino dimana terdakwa I SILO ARMANTO BIN SUKARTO menawarkan diri untuk mengambil alih kemudi mobil Sigra, dan kemudian saksi Yatino duduk di kursi tengah bersama dengan terdakwa II  SUYANTO BIN SIRIN dan Pram, dan Rendi duduk di depan bersama dengan terdakwa I SILO ARMANTO BIN SUKARTO.
- Bahwa selanjutnya  terdakwa I SILO ARMANTO BIN SUKARTO menawarkan kepada saksi Yatino  untuk mencari makan dengan berkata “NGGOLET MANGAN NDISIT YUH.”(cari makan dulu ya) lalu  makan nasi goreng di pinggir jalan wilayah Banjaran, Tegal, setelah makan terdakwa I SILO ARMANTO BIN SUKARTO meminjam mobil kepada saksi Yatino untuk membeli rokok, selanjutnya  pukul 23.00 Wib terdakwa I SILO ARMANTO BIN SUKARTO mengajak terdakwa II SUYANTO BIN SIRIN, saksi Yatino, Pram, Rendi pergi ke Hotel KJA Tegal, sesampai di Hotel terdakwa I SILO ARMANTO BIN SUKARTO memesan kamar nomor 201 sebesar Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk istirahat saksi Yatino dan Pram  sedangkan terdakwa II  bersama dengan terdakwa I SILO ARMANTO BIN SUKARTO dan Rendi  di teras Hotel merencanakan untuk mengambil mobil Sigra milik saksi Yatino dengan membagi peran masing-masing  dimana Rendi  mengatakan  “NGESUK DISILIH MANING, TAPI AJA DIBALEKNA.” (besok dipinjam lagi tapi jangan dikembalikan) dijawab terdakwa I  “YA, TAPI AJA NANG TEGAL.” ( ya tapi jangan di Tegal) dan terdakwa II SUYANTO BIN SIRIN menjawab “YA AKU MANUT NGESUK TEKNISE PIYE ?” ( ya aku manut besok teknisnya bagaimana) terdakwa I  menjawab “AKU SING NYILIH MOBILE.” (aku yang pinjam mobilnya) Rendi berkata  “NGESUK ACARANE GAWA BATURADEN, ALESANE MASANG WIFI, KOE PURA PURA DADI BOS E KARO AKU ( besok acaranya dibawa Baturaden saja, alasannya masang Wifi, kamu pura pura jadi bosnya sama saya), (sambil menunjuk arah terdakwa I), YANTO SING DADI ANAK BUAH, TAPI KOE MENGKO DITINGGAL BEN WONGE PERCAYA (Yanto jadi anak buah, tapi nanti kamu yang ditinggal saja biar orangnya percaya) yang disepakati terdakwa I, terdakwa II SUYANTO BIN SIRIN dan Rendi.
- Selanjutnya pada Hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 Wib dini hari saksi Yatino keluar dari kamar hotel menemui terdakwa I SILO ARMANTO BIN SUKARTO, terdakwa II SUYANTO BIN SIRIN dan Rendi yang ada di teras selanjutnya, terdakwa II SUYANTO BIN SIRIN menyampaikan kepada saksi Yatino “MAS NYAMBUT MOBILE, DAMEL NGANTERKE RENCANG KULO, SOALE DEMAM” (mas pinjam mobilnya, buat mengantarkan teman saya soalnya sakit), yang dijawab saksi Yatino  “YA MAS, MONGGO MBOK WONTEN NOPO NOPO TENG MRIKI, SOALE BADANE PANAS, LAH NGANTERKE TENG PUNDI MAS ?” (ya mas, silahkan saja, mbok nnati ada apa-apa disini, karena badannya panas, mau mengantar kemana mas?) terdakwa II SUYANTO BIN SIRIN menjawab “TENG KAJEN MAS.” ( ke Kajen mas) Selanjutnya kunci mobil Sigra oleh saksi Yatino diserahkan kepada terdakwa II SUYANTO BIN SIRIN, kemudian terdakwa II SUYANTO BIN SIRIN bersama dengan Rendi mengantar Pram pulang ke Kajen sedangkan saksi Yatino  dan terdakwa I SILO ARMANTO BIN SUKARTO tetap berada di Hotel.
- Bahwa pada pukul 03.00 Wib, terdakwa II SUYANTO BIN SIRIN dan Rendi kembali ke hotel dan  tidur di  mobil Sigra yang parkir  di halaman Hotel, lalu pukul 06.30 Wib terdakwa II SUYANTO BIN SIRIN dan Rendi  mengajak saksi Yatino untuk minum kopi  sambil  berkata  untuk menyewa lagi dengan sistem harian untuk tujuan ke Baturraden, dan untuk biaya akan di total keseluruhan, yang dijawab oleh saksi Yatino “ENGKO SISTEM PEMBAYARANE PRIPUN ?” ( nanti sistem pembayarannya bagaimana?) yang dijawab terdakwa II SUYANTO BIN SIRIN “BIASANE HARIAN MAS, SEDINA NE 400 EWU, ONGKOS SOPIR 200 EWU” (biasanya harian mas sehari Rp. 400.000,- ongkos sopir Rp. 200.000,- ) Saksi Yatino  menjawab “OH NGGIH SIAP MAS, BOSE PENAKAN APA ORA ?” ( oh iya mas bosnya enakan apa tidak)  terdakwa II SUYANTO BIN SIRIN menjawab “PENAKAN MAS, INSHA ALLOH MANJANG MENGKE, LANGGANAN” (enakan mas, insyaalah langganan) dan dijawab saksi  Yatino “OH NGGIH SIAP MAS, KULO MANUT MAWON.” ( oh iya mas saya mnaut saja) sambil saksi  Yatino bertanya ke Rendi “ANU PROYEK NOPO SIH MAS ? KULO NYUWUN ARTO NGGO BENSIN RIYIN” (anu proyek apa mas, saya minta uang dulu buat beli bensin) dijawab oleh Rendi “PROYEK MASANG WIFI, ENGKO DIISI BENSINE NANG DALAN”(proyek masang wifi, nanti diisi bensinyya di jalan).
- Bahwa pukul 08.30 Wib selanjutnya terdakwa I SILO ARMANTO BIN SUKARTO, terdakwa II SUYANTO BIN SIRIN, Rendi, dan saksi Yatino  check out dari Hotel, saksi Yatino yang mengemudikan mobil disebelahnya terdakwa I SILO ARMANTO BIN SUKARTO, dan terdakwa II SUYANTO BIN SIRIN di belakang bersama dengan Rendi dengan tujuan seperti yang diperintahkan oleh  terdakwa I SILO ARMANTO BIN SUKARTO daerah Baturaden Purwokerto, pada pukul 12.30 wib  saksi Yatino yang membawa  terdakwa I  SILO ARMANTO BIN SUKARTO terdakwa II SUYANTO BIN SIRIN dan Rendi berhenti  di parkiran terminal Baturaden di depan warung rames di Desa Karangmangu Rt. 06/02 Kecamatan Baturaden Kabupaten Banyumas, sesuai perintah dan arahan dari terdakwa I SILO ARMANTO BIN SUKARTO kemudian saksi Yatino duduk di warung sambil menunggu pembayaran sewa mobil dari terdakwa I SILO ARMANTO BIN SUKARTO, terdakwa II  SUYANTO BIN SIRIN dan Rendi sesuai kesepakatan yakni untuk sewa mobil Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)  dan ongkos sopir sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)  namun sekira  pukul 13.30 WIB terdakwa I SILO ARMANTO BIN SUKARTO menghampiri saksi Yatino dengan berkata “MAS, NYILIH MOBILE NGGO NJUKUT DUIT.” (mas pinjam mobilnya buat ambil uang, selanjutnya  saksi Yatino menjawab  “MONGGO MAS, NIKU KUNCINE ( silahkan mas, itu kuncinya), kemudian  terdakwa I SILO ARMANTO BIN SUKARTO mengambil kunci dan pergi  menuju ke mobil Sigra yang terparkir di halaman warung rames diikuti oleh Rendi.
- Bahwa berselang 30 (tiga puluh) menit kemudian ketika mobil belum kembali lalu saksi Yatino  bertanya kepada terdakwa II SUYANTO BIN SIRIN “KOK SUWE TEMEN MAS ?”(kok lama sekali mas) yang dijawab  terdakwa II SUYANTO BIN SIRIN “PALING SISAN NJIKOT BARANG MAS, TUNGGU MAWON, TENANG AE MOBIL AMAN.” (paling sekalian ambil barang mas, tunggu saja tenang mobil aman)  kemudian terdakwa II  SUYANTO BIN SIRIN dengan berpura-pura ijin kepada saksi Yatino ke kamar mandi dengan berkata “MAS IJIN TENG KAMAR MANDI ?” (mas ijin mau ke kamar mandi), kemudian  dijawab  “OH NGGIH MONGGO.” (oh, silahkan),  selanjutnya  terdakwa II SUYANTO BIN SIRIN pergi meninggalkan warung nasi rames di terminal Baturaden menuju ke pangkalan ojek menuju Terminal Purwokerto naik bis dengan tujuan terminal Bobotsari untuk bertemu dengan terdakwa I SILO ARMANTO BIN SUKARTO dan Rendi.
- Bahwa setelah mendapatkan mobil Sigra kemudian  terdakwa I SILO ARMANTO BIN SUKARTO dan Rendi langsung membawa mobil Sigra ke angkringan sebelah timur alun-alun wonosobo ikut Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Wonosobo Timur Kabupaten Wonosobo pukul 18.30 wib untuk dijual gadai  kepada  SUSILO sebesar Rp.9.500.000,-(sembilan juta lima ratus ribu rupiah), setelah terdakwa I SILO ARMANTO BIN SUKARTO dan Rendi mendapatkan uang kemudian  terdakwa I SILO ARMANTO BIN SUKARTO bersama Rendi  pergi dengan menggunakan GRAB tujuan Terminal Bobotsari bertemu dengan terdakwa II SUYANTO BIN SIRIN untuk pembagian hasil penjualan mobil,  dimana terdakwa I SILO ARMANTO BIN SUKARTO mendapatkan bagian Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), terdakwa II SUYANTO BIN SIRIN Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah) diserahkan kepada  Rendi sebagai pemodal.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi Yatino mengalami kerugian sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah).
 
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UURI  Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UURI Nomor 1 Tahun 2023  tentang KUHP 
Pihak Dipublikasikan Ya