| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya beserta tunggakan bunga total sebesar Rp 35.106.275,- (tiga puluh lima juta seratus enam ribu dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) terdiri dari sisa pinjaman pokok Rp 32.646.818,-(tiga puluh dua juta enam ratus empat puluh enam ribu delapan ratus delapan belas rupiah) dan tunggakan bunga sebesar Rp 2.459.457,-(dua juta empat ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah).
- Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu berupa sebidang tanah Sertifikat dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 00888 terletak di Desa Bojongsari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas dijual lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|