Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2025/PN Pwt PT BPR BKK JATENG (Perseroda) CABANG BANYUMAS 1.HERU ARIANTO
2.MEIRANI TRI SABARIAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2025/PN Pwt
Tanggal Surat Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat 644 /ND/BKK-20/VI/2025
Penggugat
NoNama
1PT BPR BKK JATENG (Perseroda) CABANG BANYUMAS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HERU ARIANTO
2MEIRANI TRI SABARIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 32.646.818,00
Petitum

 

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya beserta tunggakan bunga total sebesar Rp 35.106.275,- (tiga puluh lima juta seratus enam ribu dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) terdiri dari sisa pinjaman pokok Rp 32.646.818,-(tiga puluh dua juta enam ratus empat puluh enam ribu delapan ratus delapan belas rupiah) dan tunggakan bunga sebesar Rp 2.459.457,-(dua juta empat ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah).
  4. Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu berupa sebidang tanah Sertifikat dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 00888 terletak di Desa Bojongsari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas dijual lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak