Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2011/PN.PWT 1.GAN SIOK SWAN alias SHANTY GANI
2.GAN SIOK LIE alias THERESITA GANI
3.GAN ENG HIAN alias ING(ENG BIAUW
4.GAN SIOK PO alias RINI KRISNOWATI GANI
1.IVAN BAHTERA
2.GANI SUMARDI
Pengiriman Berkas PK
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Jan. 2011
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2011/PN.PWT
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GAN SIOK SWAN alias SHANTY GANI
2GAN SIOK LIE alias THERESITA GANI
3GAN ENG HIAN alias ING(ENG BIAUW
4GAN SIOK PO alias RINI KRISNOWATI GANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. SARJONO HARJO SAPUTRO, SH., MBA,M.Hum, , Hj. Safaria Fitri dan Fajar Susanto, SHGAN SIOK SWAN alias SHANTY GANI
2H. SARJONO HARJO SAPUTRO, SH., MBA,M.Hum, , Hj. Safaria Fitri dan Fajar Susanto, SHGAN SIOK LIE
3H. SARJONO HARJO SAPUTRO, SH., MBA,M.Hum, , Hj. Safaria Fitri dan Fajar Susanto, SHGAN ENG HIAN ING alias ENG BIAUW
4H. SARJONO HARJO SAPUTRO, SH., MBA,M.Hum, , Hj. Safaria Fitri dan Fajar Susanto, SHGAN SIOK PO alias RINI KRISNOWATI GANI
Tergugat
NoNama
1IVAN BAHTERA
2GANI SUMARDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1GAN ENG KONG
2PITWATI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;------------
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan Pengadilan atas harta benda milik para Tergugat;---------------
  3. Menyatakan GAN SENG KIE dan HAUW SIO NIO telah meninggal dunia dan meninggalkan satu-satunya ahli waris sah yaitu para Penggugat , GANI SUMARDI (tergugat ii), GAN SIOK SWAN alias SHANTY GANI (penggugat I), GAN SIOK LIE alias THERESITA GANI (penggugat II), GANG ENG HIANG alias ING (ENG) BIAUW ( penggugat IV) dan 2 orang anaknya yaiutu : BRIAN GANI , 14 tahun dan NICHOLAS GANI, 12 Tahun ( Turut tergugat berkepentingan II) serta hak mewaris menempati dan mengelola barang sengketa;-------------------
  4. Menyatakan bahwa para Penggugat , para Turut Tergugat berkepentingan dan tergugat II adalah ahli waris yang berhak untuk menempati , mengurus dan mengelola serta memiliki barang sengketa;----------------
  5. Menyatakan hukumnya bahwa perbuatan para tergugat tersebut dalam posita gugatan angka 8, angka 9 dan angka 10 adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan para Penggugat secara Materiil sebesar Rp. 450.000.000 ( empat ratus lima puluh juta rupiah)
  6. Menyatakan batal beserta segala akibat hukumnya perjanjian pengosongan dan penyerahan bangunan Toko Obor /barang sengketa yang termuat dalam akta Notaris Tjandrawathy T,SH no. 12 tanggal 6 oktober 2006;------------------
  7. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang melakukan penyerahan uang tunai Rp. 50.000.000 ( lima pluh juta rupiah) dan menyerahkan bilyet giro kosong sebesar Rp. 400.000.000 ( empat ratus juta rupiah)kepada Tergugat II merupakan perbuatan melawan hukum /melanggar hukum dan tidak sah sehingga batal dengan segala akibat hukumnya;------------
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan barang sengketa kepada para Penggugat dan Para Tergugat berkepentingan seketika dan tanpa syarat , apabila perlu dengan bantuan alat negara/polisi;-----------
  9. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada para Penggugat sebesar Rp. 450.000.000 ( empat ratus lima puluh juta rupiah)secara tunai dan sekaligus , apabila perlu dengan bantuan alat negara/polisi;-------------
  10. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah)untuk setiap hari keterlambatan para tergugat melaksanakan putusan perkara ini;------------------
  11. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada perlawanan (Verzet), banding atau kasasi;-----
  12. Menghukum para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini;----------------

atau

Apabila Pengadilan berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak