| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 17 Jan. 2011 |
| Klasifikasi Perkara |
Ganti Rugi |
| Nomor Perkara |
5/Pdt.G/2011/PN.PWT |
| Tanggal Surat |
- |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | GAN SIOK SWAN alias SHANTY GANI | | 2 | GAN SIOK LIE alias THERESITA GANI | | 3 | GAN ENG HIAN alias ING(ENG BIAUW | | 4 | GAN SIOK PO alias RINI KRISNOWATI GANI |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | H. SARJONO HARJO SAPUTRO, SH., MBA,M.Hum, , Hj. Safaria Fitri dan Fajar Susanto, SH | GAN SIOK SWAN alias SHANTY GANI | | 2 | H. SARJONO HARJO SAPUTRO, SH., MBA,M.Hum, , Hj. Safaria Fitri dan Fajar Susanto, SH | GAN SIOK LIE | | 3 | H. SARJONO HARJO SAPUTRO, SH., MBA,M.Hum, , Hj. Safaria Fitri dan Fajar Susanto, SH | GAN ENG HIAN ING alias ENG BIAUW | | 4 | H. SARJONO HARJO SAPUTRO, SH., MBA,M.Hum, , Hj. Safaria Fitri dan Fajar Susanto, SH | GAN SIOK PO alias RINI KRISNOWATI GANI |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | IVAN BAHTERA | | 2 | GANI SUMARDI |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | GAN ENG KONG | | 2 | PITWATI |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan Pengadilan atas harta benda milik para Tergugat;---------------
- Menyatakan GAN SENG KIE dan HAUW SIO NIO telah meninggal dunia dan meninggalkan satu-satunya ahli waris sah yaitu para Penggugat , GANI SUMARDI (tergugat ii), GAN SIOK SWAN alias SHANTY GANI (penggugat I), GAN SIOK LIE alias THERESITA GANI (penggugat II), GANG ENG HIANG alias ING (ENG) BIAUW ( penggugat IV) dan 2 orang anaknya yaiutu : BRIAN GANI , 14 tahun dan NICHOLAS GANI, 12 Tahun ( Turut tergugat berkepentingan II) serta hak mewaris menempati dan mengelola barang sengketa;-------------------
- Menyatakan bahwa para Penggugat , para Turut Tergugat berkepentingan dan tergugat II adalah ahli waris yang berhak untuk menempati , mengurus dan mengelola serta memiliki barang sengketa;----------------
- Menyatakan hukumnya bahwa perbuatan para tergugat tersebut dalam posita gugatan angka 8, angka 9 dan angka 10 adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan para Penggugat secara Materiil sebesar Rp. 450.000.000 ( empat ratus lima puluh juta rupiah)
- Menyatakan batal beserta segala akibat hukumnya perjanjian pengosongan dan penyerahan bangunan Toko Obor /barang sengketa yang termuat dalam akta Notaris Tjandrawathy T,SH no. 12 tanggal 6 oktober 2006;------------------
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang melakukan penyerahan uang tunai Rp. 50.000.000 ( lima pluh juta rupiah) dan menyerahkan bilyet giro kosong sebesar Rp. 400.000.000 ( empat ratus juta rupiah)kepada Tergugat II merupakan perbuatan melawan hukum /melanggar hukum dan tidak sah sehingga batal dengan segala akibat hukumnya;------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan barang sengketa kepada para Penggugat dan Para Tergugat berkepentingan seketika dan tanpa syarat , apabila perlu dengan bantuan alat negara/polisi;-----------
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada para Penggugat sebesar Rp. 450.000.000 ( empat ratus lima puluh juta rupiah)secara tunai dan sekaligus , apabila perlu dengan bantuan alat negara/polisi;-------------
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah)untuk setiap hari keterlambatan para tergugat melaksanakan putusan perkara ini;------------------
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada perlawanan (Verzet), banding atau kasasi;-----
- Menghukum para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini;----------------
atau
Apabila Pengadilan berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |