INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 24/Pid.B/2026/PN Pwt | 1.AJI SUSANTO, S.H., M.H. 2.PRANOTO, SH 3.MARYANI WIDIYASTUTI, SH 4.SUTRISNO, SH. MH |
ENDRO PURWONO Bin KAPTONO | Putusan Sela |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Feb. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||||
| Nomor Perkara | 24/Pid.B/2026/PN Pwt | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Feb. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-505/M.3.14/Eoh.2/02/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Advokat |
|
||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa ENDRO PURWONO Bin KAPTONO pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Kantor PT Hasan Abadi Sejahtera Cabang Purwokerto di Komplek Stadion Mini Kelurahan Purwokerto Kulon Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas, atau setidak tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut
- Bermula terdakwa ENDRO PURWONO Bin KAPTONO yang bekerja di PT Angkutan Semen Kusuma Dewi Jl. Suparjo Rustam Sokaraja Kab.Banyumas, dan terdakwa sering mendapat pesanan dan permintaan semen dari beberapa pemilik proyek, kemudian pada awal tahun 2022 terdakwa mengenal saksi Arif Wicaksono (sebagai terdakwa dalam berkas tersendiri) selaku Supervisor PT Hasan Abadi Sejahtera Cabang Purwokerto yang berkantor di Komplek Stadion Mini Kelurahan Purwokerto Kulon Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas.
- Bahwa PT Hasan Abadi Sejahtera merupakan Perusahaan yang bergerak dalam bidang distribusi penjualan semen berbagai merek antara lain semen Gresik, semen Dynamix, semen Cibinong.
- Bahwa saksi Arif Wicaksono selaku Supervisor mempunyai tugas diantaranya dapat melakukan pesanan semen ke PT Hasan Abadi Sejahtera, setelah pesanan diajukan dan mendapat persetujuan dari PT HAS Pusat, kemudian dibuatkan surat jalan dan diserahkan ke Driver untuk muat barang di Gudang dan dilakukan pengiriman sesuai Alamat pemesan atau member, sesampai di Alamat tujuan barang dibongkar dan surat jalan di tandatangani admin Gudang, sopir dan penerima barang, kemudian sopir Kembali ke PT HAS dan menyerahkan surat jalan untuk dibuat faktur dan diinput ke system accurate. Dan pembayaranya ditransfer langsung ke Rekening PT HAS dengan nomor Rekening Bank Mandiri, Bank BCA atau Bank BRI, serta dapat dilakukan pembayaran tunai melalui Sales penjualan dan kemudian sales diserahkan ke admin keuangan untuk disetorkan ke PT HAS Pusat.
- Bahwa syarat melakukan DO (Delivery Order) atau pemesanan semen di PT HAS adalah harus menjadi member terlebih dahulu sedangkan prosedur menjadi member adalah calon pembeli atau pemesan diajukan terlebih dahulu oleh sales penjualan ke Supervisor dengan kelengkapan persyaratan yaitu, KTP Pemilik PT, CV atau toko, titik kordinat atau alamat PT. Atau Toko dan foto bangunan PT. Atau Toko, kemudian setelah di setujui oleh supervisor, oleh admin di ajukan ke PT. HAS pusat untuk pemesanan barang.
- Bahwa terdakwa Endro Purwono Bin Kaptono yang bukan sebagai member resmi dari PT HAS dan tidak dalam struktur kepegawaian PT HAS, pada sekira pertengahan tahun 2022 sampai tahun 2023 terdakwa melakukan pemesanan semen beberapa kali melalui saksi Arif Wicaksono selaku Supervisor PT Hasan Abadi Sejahtera Cabang Purwokerto, kemudian oleh saksi Arif Wicaksono diajukan dengan menggunakan nama antara lain PT Krakatau Indah, CV Bayu Murti, Kurnia Baru, Pry Sarna, Uun M, yang seolah-olah benar melakukan pemesanan yang selanjutnya diajukan ke PT HAS Pusat sehingga kemudian PT HAS percaya dan disetujui hingga keluar Nota Faktur dan dilakukan pengiriman semen, antara lain :
1. Pada tanggal 29 November 2022, nomor faktur PBG.2022110043, total invoice Rp. 10.640.000 barang diorder oleh PT KRAKATAU INDAH, dan pada surat jalan alamat dikirim kepada PT KRAKATAU INDAH, supir ADI, penerima “ENDRO”, dan pada surat tanda terima ditandatangani oleh SUNARSO dengan keterangan “telah terima semen gresik 160 sak dari pak ENDRO”.
2. Pada tanggal 30 November 2022, nomor faktur PBG.2022110051, total invoice Rp. 10.640.000 barang diorder oleh PT KRAKATAU INDAH, dan pada surat jalan alamat dikirim kepada ENDRO, supir SUGENG, penerima “kosong”, dan pada surat tanda terima ditandatangani oleh HARYONO dengan keterangan “160 sak semen gresik 50kg bongkar proyek RSUD Banjarnegara ”.
3. Pada tanggal 07 Desember 2022, nomor faktur PBG.2022120007, total invoice Rp. 10.640.000 barang diorder oleh PT KRAKATAU INDAH, dan pada surat jalan alamat dikirim kepada ENDRO, supir ADI, penerima “ENDRO”, dan pada surat tanda terima ditandatangani oleh SUNARSO dengan keterangan “telah terima semen 160 sak semen gresik dari p ENDRO”.
4. Tanggal 13 Desember 2022, nomor faktur PBG.2022120021, total invoice Rp. 10.640.000 barang diorder oleh PT KRAKATAU INDAH, dan pada surat jalan alamat dikirim kepada ENDRO, supir SUGENG, penerima “ENDRO”, dan pada surat tanda terima ditandatangani oleh SUNARSO dengan keterangan “telah terima 160 sak semen gresik dari Pak ENDRO”.
5. Tanggal 23 November 2022, nomor faktur PBG.2022110191, total invoice Rp. 10.680.000 barang diorder oleh PT KRAKATAU INDAH, dan pada surat jalan alamat dikirim tidak jelas, supir ADI, penerima “tidak jelas”, dan pada surat tanda terima ditandatangani oleh HARYONO dengan keterangan “160 sak semen dynamik 50kg bongkar proyek RSUD Banjarnegara”.
6. Tanggal 25 November 2022, nomor faktur PBG.2022110204, total invoice Rp. 10.680.000 barang diorder oleh PT KRAKATAU INDAH, dan pada surat jalan alamat dikirim kepada ENDRO, supir SUGENG, penerima “tidak ada”, dan pada surat tanda terima ditandatangani oleh HARYONO dengan keterangan “160 sak semen dynamix 50kg bongkar proyek RSUD Banjarnegara”.
7. Tanggal 26 November 2022, nomor faktur PBG.2022110208, total invoice Rp. 10.640.000 barang diorder oleh PT KRAKATAU INDAH, dan pada surat jalan alamat dikirim kepada ENDRO, supir SUGENG, penerima “tidak ada”, dan pada surat tanda terima ditandatangani oleh HARYONO dengan keterangan “160 sak semen gresik 50kg bongkar proyek RSUD Banjarnegara”.
8. Tanggal 16 Desember 2022, nomor faktur PBG.2022120100, total invoice Rp. 10.640.000 barang diorder oleh PT KRAKATAU INDAH, dan pada surat jalan alamat dikirim kepada ENDRO, supir SUKIRNO, penerima “ENDRO”, dan pada surat tanda terima ditandatangani oleh SUNARSO dengan keterangan “telah diterima 160 sak semen gresik dari P ENDRO”.
9. Tanggal 17 Desember 2022, nomor faktur PBG.2022120108, total invoice Rp. 10.640.000 barang diorder oleh PT KRAKATAU INDAH, dan pada surat jalan alamat dikirim kepada ENDRO, supir ADI, penerima “ENDRO”, dan pada surat tanda terima ditandatangani oleh SUNARSO dengan keterangan “telah diterima 160 sak semen gresik dari P ENDRO”.
10. Tanggal 20 Juli 2023, nomor faktur PBG.2023070152, total invoice Rp. 10.640.000 barang diorder oleh PT KRAKATAU INDAH, dan pada surat jalan alamat dikirim kepada ENDRO, supir ADI, penerima “ENDRO”, dan pada surat tanda terima ditandatangani oleh SUNARSO dengan keterangan “telah diterima 160 sak semen dynamix dari P ENDRO”.
11. Tanggal 22 Juli 2023, nomor faktur PWKT.2023070179, total invoice Rp. 10.800.000 barang diorder oleh BAYU MURTI UTAMA, dan pada surat jalan alamat dikirim kepada CV BAYU MURTI, supir SUGENG, penerima “PRILIAT MANA ANAS”.
12. Tanggal 27 Juli 2023, nomor faktur PWKT.2023070224, total invoice Rp. 10.600.000 barang diorder oleh BAYU MURTI UTAMA, dan pada surat jalan alamat dikirim kepada PAK ENDRO, supir SUKIRNO, penerima “ENDRO”, surat tanda terima ditandatangani oleh SUNARSO dengan keterangan “telah diterima 160 sak semen dynamix dari P ENDRO”.
13. Tanggal 29 Juli 2023, nomor faktur PWKT.2023070239, total invoice Rp. 10.600.000 barang diorder oleh BAYU MURTI UTAMA, dan pada surat jalan alamat dikirim kepada PAK ENDRO, supir SUKIRNO, penerima “ENDRO”, surat tanda terima ditandatangani oleh SUNARSO dengan keterangan “telah diterima 160 sak semen dynamix dari P ENDRO”.
14. Tanggal 31 Juli 2023, nomor faktur PWKT.2023070248, total invoice Rp. 10.600.000 barang diorder oleh BAYU MURTI UTAMA, dan pada surat jalan alamat dikirim kepada PAK ENDRO, supir SUGENG, penerima “ENDRO”.
15. Tanggal 31 Oktober 2023, nomor faktur PWKT.2023100224, total invoice Rp. 8.482.500 barang diorder oleh KURNIA BARU, dan barang diambil sendiri di gudang HAS dengan empat surat jalan yang tiga keterangan diambil oleh BAGAS, dan yang satu keteranganya diambil oleh ENDRO.
16. Tanggal 13 November 2023, nomor faktur PWKT.2023110075, total invoice Rp. 10.520.000 barang diorder oleh KURNIA BARU, dan pada surat jalan alamat dikirim kepada PAK ENDRO, supir ADI, penerima “tidak ada”, surat tanda terima ditandatangani oleh PT KRAKATAU INDAH dengan keterangan “telah diterima semen dynamix 50 kilo sejumlah 1 DO 160 sak untuk gudang KI”.
17. Tanggal 21 November 2023, nomor faktur PWKT.2023110106, total invoice Rp. 10.520.000 barang diorder oleh KURNIA BARU, dan pada surat jalan alamat dikirim kepada PAK ENDRO, supir ADI, penerima “ENDRO”, surat tanda terima ditandatangani oleh SUNARSO dengan keterangan “telah diterima 160 sak semen dynamix dari P HENDRO”.
18. Tanggal 23 November 2023, nomor faktur PWKT.2023110117, total invoice Rp. 10.520.000 barang diorder oleh KURNIA BARU, dan pada surat jalan alamat dikirim kepada PAK ENDRO, supir ADI, penerima “ENDRO”, surat tanda terima ditandatangani oleh SUNARSO dengan keterangan “telah diterima 160 sak semen dynamix dari P ENDRO”.
19. Tanggal 27 Oktober 2022, nomor faktur PWKT.2022100187, total invoice Rp. 10.680.000 barang diorder oleh PRY SARNA, dan pada surat jalan alamat dikirim kepada PRY SARNA, supir tidak ada, penerima “tidak ada”, surat tanda terima ditandatangani oleh HARYONO dengan keterangan “160 sak semen dynamix proyek RSUD Banjarnegara”.
20. Tanggal 02 November 2022, nomor faktur PWKT.2022110025, total invoice Rp. 10.680.000 barang diorder oleh PRY SARNA, dan pada surat jalan alamat dikirim kepada PRY SARNA, supir SUGENG, penerima “tidak ada”, surat tanda terima ditandatangani oleh HARYONO dengan keterangan “160 sak semen dynamix 50 kilo bongkar proyek RSUD Banjarnegara”.
21. Tanggal 07 November 2022, nomor faktur PWKT.2022110061, total invoice Rp. 10.640.000 barang diorder oleh PRY SARNA, dan pada surat jalan alamat dikirim kepada PRY SARNA, supir ADI, penerima “NOPAL”, surat tanda terima ditandatangani oleh SOLEH dengan keterangan “semen gresik sudah diterima di proyek RSUD Cilacap”.
22. Tanggal 27 Oktober 2022, nomor faktur PWKT.2022100187, total invoice Rp. 10.680.000 barang diorder oleh UUN M, dan pada surat jalan alamat dikirim kepada ENDRO, supir tanda tangan pak SUGENG, penerima “tidak ada”, surat tanda terima ditandatangani oleh SUNARSO dan ada cap stempel PT KRAKATAU INDAH dengan keterangan “telah diterima semen gresik 160 sak dari pak ENDRO”.
- Bahwa keseluruhan barang berupa semen tersebut oleh terdakwa kemudian dijual ke beberapa proyek yang dikerjakan oleh PT Krakatau, dan CV Bayu Murti, meskipun ada beberapa Nota Faktur bukan PT Krakatau ataupun CV Bayu Murti.
- Bahwa kemudian pembayaran seluruh Nota Faktur tersebut telah diselesaikan seluruhnya pembayarannya telah diselesaikan lunas melalui terdakwa, namun oleh terdakwa tidak diserahkan ataupun disetorkan ke PT Hasan Abadi Sejahtera hingga kemudian pada tanggal 01 April 2024 saksi Eko Supiyanto selaku Manager Operasional PT Hasan Abadi Sejahtera melakukan Audit atas Nota Faktur yang belum dibayarkan dengan melakukan pelacakan atas Nota Faktur atas nama PT Krakatau Indah yang belum dibayar di peroleh fakta barang atas Nota Faktur tersebut diterima oleh terdakwa, dan PT Krakatau Indah sudah melakukan pembayaran lunas melalui terdakwa, sebagaimana Surat Pernyataan yang dibuat oleh terdakwa Endro Purwono tertanggal 02 April 2024 sebesar total Rp. 181.200.000,- (seratus delapan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). Demikian juga dengan Nota Faktur atas nama PRY SARNA, UUN M, BAYU MURTI UTAMA dan KURNIA BARU diperoleh fakta barang atas Nota Faktur tersebut diterima oleh Terdakwa dan pembayaranya sudah diselesaikan melalui Terdakwa sebagaimana Surat Pernyataan yang dibuat oleh Terdakwa Endro Purwono tertanggal 04 April 2024 sebesar total 125.282.000,- (seratus dua puluh lima juta dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
- Bahwa atas pelacakan Nota Faktur yang belum dibayar tersebut dan pernyataan yang dibuat oleh terdakwa yang mengakui belum menyerahkan uang pembayaran Nota Faktur tersebut dengan total sebesar Rp. 306.282.000,- (tiga ratus enam juta dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
- Kemudian saksi Eko Supiyanto menanyakan terkait tagihan Nota Faktur tersebut lalu terdakwa menyanggupi untuk bertemu pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 di Gudang milik terdakwa di Jl. Raya Kebocoran No.14 Rt.003 Rw.001 Desa Kebocoran Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah. Pada pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan ke saksi Eko Supiyanto meminta waktu kepada pihak PT Hasan Abadi Sejahtera untuk membayar Nota tagihan semen, dan terdakwa meminta agar memberikan hutang atas perbuatannya tidak menyerahkan uang pembayaran semen kepada PT HAS, dan dituangkan ke dalam Surat Pernyataan Perjanjian Hutang tertanggal 19 April 2024, dan meminta agar tidak melibatkan pihak-pihak lain termasuk nama-nama yang ada di dalam DO dan Nota Faktur. Dan terdakwa juga meminta agar tidak dilaporkan ke Polisi.
- Bahwa atas penyampaian terdakwa yang meyakinkan tersebut sehingga kemudian saksi Eko Supiyanto menyetujui, namun terdakwa tidak juga menyerahkan uang pembayaran Nota Faktur tersebut hingga pada awal bulan Mei 2024 saksi Eko Supiyanto menanyakan lagi terkait kesanggupan membayar tagihan Nota Faktur tersebut, lalu pada tanggal 27 Mei 2024 terdakwa membayar tagihan Nota Faktur tersebut secara bertahap total sebesar Rp. 81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah) ke PT HAS dengan ditransfer ke Nomor Rekening BCA 081228887.
- Bahwa setelah saksi Eko Supiyanto menanyakan lagi terkait pembayaran Nota Faktur, namun Terdakwa tidak membayar sebagaimana kesepakatan, hingga kemudian saksi Eko Supiyanto selaku perwakilan PT Hasan Abadi Sejahtera melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polresta Banyumas.
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT Hasan Abadi Sejahtera mengalami kerugian total sebesar Rp. 225.282.500,- (dua ratus dua puluh lima juta dua ratus delapan puluh dua ribu lima ratus Rupiah) atau sekira jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa ENDRO PURWONO Bin KAPTONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------- a t a u --------------------------------------------------------------
KE DUA :
Bahwa ia terdakwa ENDRO PURWONO Bin KAPTONO pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dengan pasti pada waktu antara tahun 2022 sampai tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 sampai tahun 2023 bertempat di Kantor PT Hasan Abadi Sejahtera Cabang Purwokerto di Komplek Satdion Mini Kelurahan Purwokerto Kulon Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas atau setidak tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------
- Bermula terdakwa ENDRO PURWONO Bin KAPTONO yang bekerja di PT Angkutan Semen Kusuma Dewi di Jl. Suparjo Rustam Sokaraja Kab.Banyumas, dan terdakwa sering mendapat pesanan dan permintaan semen dari beberapa pemilik proyek, kemudian pada awal tahun 2022 terdakwa mengenal saksi Arif Wicaksono selaku Supervisor PT Hasan Abadi Sejahtera Cabang Purwokerto yang berkantor di Komplek Satdion Mini Kelurahan Purwokerto Kulon Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas.
- Bahwa PT Hasan Abadi Sejahtera merupakan Perusahaan yang bergerak dalam bidang distribusi penjualan semen berbagai merek antara lain semen Gresik, semen Dynamix, semen Cibinong.
- Bahwa saksi Arif Wicaksono selaku Supervisor mempunyai tugas diantaranya dapat melakukan pesanan semen ke PT Hasan Abadi Sejahtera, setelah pesanan diajukan dan mendapat persetujuan dari PT HAS Pusat, kemudian dibuatkan surat jalan dan diserahkan ke Driver untuk muat barang di Gudang dan dilakukan pengiriman sesuai Alamat pemesan atau member, sesampai di Alamat tujuan barang dibongkar dan surat jalan di tandatangani admin Gudang, sopir dan penerima barang, kemudian sopir Kembali ke PT HAS dan menyerahkan surat jalan untuk dibuat faktur dan diinput ke system accurate. Dan pembayaranya ditarnsfer langsung ke Rekening PT HAS dengan nomor Rekening Bank Mandiri, Bank BCA atau Bank BRI, serta dapat dilakukan pemabayaran tunai melalui Sales penjualan dan kemudian sales diserahkan ke admin keuangan untuk disetorkan ke PT HAS Pusat.
- Bahwa ketentuan untuk dapat menjadi member yaitu melalui pendaftaran resmi ke PT HAS dengan diajukan melalui sales ke Supervisor dengan kelengkapan persaratan yaitu KTP Pemilik PT, CV atau Toko, titik koordinat atau Alamat PT, CV atau toko dan foto bangunan, setelah disetujui oleh supervisor, oleh admin diajukan ke PT HAS pusat untuk pemesanan barang.
- Bahwa kemudian pada sekira pertengahan tahun 2022 sampai tahun 2023 terdakwa melakukan pemesanan semen beberapa kali melalui saksi Arif Wicaksono antara lain :
1. Pada tanggal 29 November 2022, nomor faktur PBG.2022110043, total invoice Rp. 10.640.000 barang diorder oleh PT KRAKATAU INDAH, dan pada surat jalan alamat dikirim kepada PT KRAKATAU INDAH, supir ADI, penerima “ENDRO”, dan pada surat tanda terima ditandatangani oleh SUNARSO dengan keterangan “telah terima semen gresik 160 sak dari pak ENDRO”.
2. Pada tanggal 30 November 2022, nomor faktur PBG.2022110051, total invoice Rp. 10.640.000 barang diorder oleh PT KRAKATAU INDAH, dan pada surat jalan alamat dikirim kepada ENDRO, supir SUGENG, penerima “kosong”, dan pada surat tanda terima ditandatangani oleh HARYONO dengan keterangan “160 sak semen gresik 50kg bongkar proyek RSUD Banjarnegara ”.
3. Pada tanggal 07 Desember 2022, nomor faktur PBG.2022120007, total invoice Rp. 10.640.000 barang diorder oleh PT KRAKATAU INDAH, dan pada surat jalan alamat dikirim kepada ENDRO, supir ADI, penerima “ENDRO”, dan pada surat tanda terima ditandatangani oleh SUNARSO dengan keterangan “telah terima semen 160 sak semen gresik dari p ENDRO”.
4. Tanggal 13 Desember 2022, nomor faktur PBG.2022120021, total invoice Rp. 10.640.000 barang diorder oleh PT KRAKATAU INDAH, dan pada surat jalan alamat dikirim kepada ENDRO, supir SUGENG, penerima “ENDRO”, dan pada surat tanda terima ditandatangani oleh SUNARSO dengan keterangan “telah terima 160 sak semen gresik dari Pak ENDRO”.
5. Tanggal 23 November 2022, nomor faktur PBG.2022110191, total invoice Rp. 10.680.000 barang diorder oleh PT KRAKATAU INDAH, dan pada surat jalan alamat dikirim tidak jelas, supir ADI, penerima “tidak jelas”, dan pada surat tanda terima ditandatangani oleh HARYONO dengan keterangan “160 sak semen dynamik 50kg bongkar proyek RSUD Banjarnegara”.
6. Tanggal 25 November 2022, nomor faktur PBG.2022110204, total invoice Rp. 10.680.000 barang diorder oleh PT KRAKATAU INDAH, dan pada surat jalan alamat dikirim kepada ENDRO, supir SUGENG, penerima “tidak ada”, dan pada surat tanda terima ditandatangani oleh HARYONO dengan keterangan “160 sak semen dynamix 50kg bongkar proyek RSUD Banjarnegara”.
7. Tanggal 26 November 2022, nomor faktur PBG.2022110208, total invoice Rp. 10.640.000 barang diorder oleh PT KRAKATAU INDAH, dan pada surat jalan alamat dikirim kepada ENDRO, supir SUGENG, penerima “tidak ada”, dan pada surat tanda terima ditandatangani oleh HARYONO dengan keterangan “160 sak semen gresik 50kg bongkar proyek RSUD Banjarnegara”.
8. Tanggal 16 Desember 2022, nomor faktur PBG.2022120100, total invoice Rp. 10.640.000 barang diorder oleh PT KRAKATAU INDAH, dan pada surat jalan alamat dikirim kepada ENDRO, supir SUKIRNO, penerima “ENDRO”, dan pada surat tanda terima ditandatangani oleh SUNARSO dengan keterangan “telah diterima 160 sak semen gresik dari P ENDRO”.
9. Tanggal 17 Desember 2022, nomor faktur PBG.2022120108, total invoice Rp. 10.640.000 barang diorder oleh PT KRAKATAU INDAH, dan pada surat jalan alamat dikirim kepada ENDRO, supir ADI, penerima “ENDRO”, dan pada surat tanda terima ditandatangani oleh SUNARSO dengan keterangan “telah diterima 160 sak semen gresik dari P ENDRO”.
10. Tanggal 20 Juli 2023, nomor faktur PBG.2023070152, total invoice Rp. 10.640.000 barang diorder oleh PT KRAKATAU INDAH, dan pada surat jalan alamat dikirim kepada ENDRO, supir ADI, penerima “ENDRO”, dan pada surat tanda terima ditandatangani oleh SUNARSO dengan keterangan “telah diterima 160 sak semen dynamix dari P ENDRO”.
11. Tanggal 22 Juli 2023, nomor faktur PWKT.2023070179, total invoice Rp. 10.800.000 barang diorder oleh BAYU MURTI UTAMA, dan pada surat jalan alamat dikirim kepada CV BAYU MURTI, supir SUGENG, penerima “PRILIAT MANA ANAS”.
12. Tanggal 27 Juli 2023, nomor faktur PWKT.2023070224, total invoice Rp. 10.600.000 barang diorder oleh BAYU MURTI UTAMA, dan pada surat jalan alamat dikirim kepada PAK ENDRO, supir SUKIRNO, penerima “ENDRO”, surat tanda terima ditandatangani oleh SUNARSO dengan keterangan “telah diterima 160 sak semen dynamix dari P ENDRO”.
13. Tanggal 29 Juli 2023, nomor faktur PWKT.2023070239, total invoice Rp. 10.600.000 barang diorder oleh BAYU MURTI UTAMA, dan pada surat jalan alamat dikirim kepada PAK ENDRO, supir SUKIRNO, penerima “ENDRO”, surat tanda terima ditandatangani oleh SUNARSO dengan keterangan “telah diterima 160 sak semen dynamix dari P ENDRO”.
14. Tanggal 31 Juli 2023, nomor faktur PWKT.2023070248, total invoice Rp. 10.600.000 barang diorder oleh BAYU MURTI UTAMA, dan pada surat jalan alamat dikirim kepada PAK ENDRO, supir SUGENG, penerima “ENDRO”.
15. Tanggal 31 Oktober 2023, nomor faktur PWKT.2023100224, total invoice Rp. 8.482.500 barang diorder oleh KURNIA BARU, dan barang diambil sendiri di gudang HAS dengan empat surat jalan yang tiga keterangan diambil oleh BAGAS, dan yang satu keteranganya diambil oleh ENDRO.
16. Tanggal 13 November 2023, nomor faktur PWKT.2023110075, total invoice Rp. 10.520.000 barang diorder oleh KURNIA BARU, dan pada surat jalan alamat dikirim kepada PAK ENDRO, supir ADI, penerima “tidak ada”, surat tanda terima ditandatangani oleh PT KRAKATAU INDAH dengan keterangan “telah diterima semen dynamix 50 kilo sejumlah 1 DO 160 sak untuk gudang KI”.
17. Tanggal 21 November 2023, nomor faktur PWKT.2023110106, total invoice Rp. 10.520.000 barang diorder oleh KURNIA BARU, dan pada surat jalan alamat dikirim kepada PAK ENDRO, supir ADI, penerima “ENDRO”, surat tanda terima ditandatangani oleh SUNARSO dengan keterangan “telah diterima 160 sak semen dynamix dari P HENDRO”.
18. Tanggal 23 November 2023, nomor faktur PWKT.2023110117, total invoice Rp. 10.520.000 barang diorder oleh KURNIA BARU, dan pada surat jalan alamat dikirim kepada PAK ENDRO, supir ADI, penerima “ENDRO”, surat tanda terima ditandatangani oleh SUNARSO dengan keterangan “telah diterima 160 sak semen dynamix dari P ENDRO”.
19. Tanggal 27 Oktober 2022, nomor faktur PWKT.2022100187, total invoice Rp. 10.680.000 barang diorder oleh PRY SARNA, dan pada surat jalan alamat dikirim kepada PRY SARNA, supir tidak ada, penerima “tidak ada”, surat tanda terima ditandatangani oleh HARYONO dengan keterangan “160 sak semen dynamix proyek RSUD Banjarnegara”.
20. Tanggal 02 November 2022, nomor faktur PWKT.2022110025, total invoice Rp. 10.680.000 barang diorder oleh PRY SARNA, dan pada surat jalan alamat dikirim kepada PRY SARNA, supir SUGENG, penerima “tidak ada”, surat tanda terima ditandatangani oleh HARYONO dengan keterangan “160 sak semen dynamix 50 kilo bongkar proyek RSUD Banjarnegara”.
21. Tanggal 07 November 2022, nomor faktur PWKT.2022110061, total invoice Rp. 10.640.000 barang diorder oleh PRY SARNA, dan pada surat jalan alamat dikirim kepada PRY SARNA, supir ADI, penerima “NOPAL”, surat tanda terima ditandatangani oleh SOLEH dengan keterangan “semen gresik sudah diterima di proyek RSUD Cilacap”.
22. Tanggal 27 Oktober 2022, nomor faktur PWKT.2022100187, total invoice Rp. 10.680.000 barang diorder oleh UUN M, dan pada surat jalan alamat dikirim kepada ENDRO, supir tanda tangan pak SUGENG, penerima “tidak ada”, surat tanda terima ditandatangani oleh SUNARSO dan ada cap stempel PT KRAKATAU INDAH dengan keterangan “telah diterima semen gresik 160 sak dari pak ENDRO”.
- Bahwa keseluruhan Nota Faktur tersebut pembayarannya telah diselesaikan lunas melalui terdakwa, namun oleh terdakwa tidak diserahkan ataupun disetorkan ke PT Hasan Abadi Sejahtera hingga kemudian pada tanggal 01 April 2024 saksi Eko Supiyanto selaku Manager Operasional PT Hasan Abadi Sejahtera melakukan Audit atas Nota Faktur yang belum dibayarkan dengan melakukan pelacakan atas Nota Faktur atas nama PT Krakatau Indah yang belum dibayar di peroleh fakta barang atas Nota Faktur tersebut diterima oleh terdakwa, dan PT Krakatau Indah sudah melakukan pembayaran lunas melalui terdakwa, sebagaimana Surat Pernyataan yang dibuat oleh terdakwa Endro Purwono tertanggal 02 April 2024 sebesar total Rp. 181.200.000,- (seratus delapan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). Demikian juga dengan Nota Faktur atas nama PRY SARNA, UUN M, BAYU MURTI UTAMA dan KURNIA BARU diperoleh fakta barang atas Nota Faktur tersebut diterima oleh Terdakwa dan pembayaranya sudah diselesaikan melalui Terdakwa sebagaimana Surat Pernyataan yang dibuat oleh Terdakwa Endro Purwono tertanggal 04 April 2024 sebesar total 125.282.000,- (seratus dua puluh lima juta dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
- Bahwa atas pelacakan Nota Faktur yang belum dibayar tersebut dan pernyataan yang dibuat oleh terdakwa yang mengakui belum menyerahkan uang pembayaran Nota Faktur sebesar tersebut dengan total sebesar Rp. 306.282.000,- (tiga ratus enam juta dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
- Kemudian saksi Eko Supiyanto menanyakan terkait tagihan Nota Faktur tersebut lalu terdakwa menyanggupi akan menyerahkan uang membayar Nota Faktur tersebut, dan pada tanggal 27 Mei 2024 terdakwa membayar tagihan Nota Faktur tersebut secara bertahap total sebesar Rp. 81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah) ke PT HAS dengan ditransfer ke Nomor Rekening BCA 081228887.
- Bahwa setelah saksi Eko Supiyanto menanyakan lagi terkait pembayaran Nota Faktur, namun Terdakwa tidak membayar sebagaimana kesanggupanya, hingga kemudian saksi Eko Supiyanto selaku perwakilan PT Hasan Abadi Sejahtera melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polresta Banyumas.
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT Hasan Abadi Sejahtera mengalami kerugian total sebesar Rp. 225.482.500,- (dua ratus dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh dua ribu lima ratus Rupiah) atau sekira jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa ENDRO PURWONO Bin KAPTONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
