Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2026/PN Pwt 1.WIDYA NUGRAHENY, S.H.
2.SALIMAN, SH
3.BOYKE HENDRO UTOMO, SH
4.ANTON SUTRISNO, SH., M.H.
5.AJI SUSANTO, S.H., M.H.
DIKI CAHYONO Bin KUSWORO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2026/PN Pwt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-594/M.3.14/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WIDYA NUGRAHENY, S.H.
2SALIMAN, SH
3BOYKE HENDRO UTOMO, SH
4ANTON SUTRISNO, SH., M.H.
5AJI SUSANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIKI CAHYONO Bin KUSWORO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1PIRMAN, S.Sy. DkkDIKI CAHYONO Bin KUSWORO
Anak Korban
Dakwaan
PRIMAIR 
--------- Bahwa ia terdakwa DIKI CAHYONO Bin KUSWORO bersama dengan saksi FREYDICKA DIMAS ARDIANSYAH Bin SAEBANI FAHMI (sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekitar jam 08.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi FREYDICKA DIMAS ARDIANSYAH Bin SAEBANI FAHMI beralamat Jalan H. Abdul Jamil Rt.005 Rw.001 Kelurahan Mersi Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berwenang mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira jam 12.00 WIB pada saat terdakwa sedang dirumah beralamat Jalan Protokol RT.004 RW.005, Desa Karangnanas Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah dihubungi saksi FREYDICKA DIMAS ARDIANSYAH melalui  panggilan WhatsApp untuk datang ke rumah saksi FREYDICKA DIMAS ARDIANSYAH kemudian sekitar jam 13.00 WIB terdakwa sampai di rumah saksi FREYDICKA DIMAS ARDIANSYAH dengan alamat Jalan H. Abdul Jamil RT.005 RW.001 Kelurahan Mersi Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas lalu saksi FREYDICKA DIMAS ARDIANSYAH menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk menempatkan/ menanam 6 (enam) paket Sabu di beberapa tempat dengan upah sebesar  Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) per satu alamat setelah sepakat lalu saksi FREYDICKA DIMAS ARDIANSYAH menyerahkan 6 (enam) paket Narkotika jenis Sabu kepada terdakwa untuk menempatkan/ menanam di sepanjang Jalan Sunan Bonang Desa Dukuhwaluh Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas kemudian terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah Sepeda Motor Honda BEAT warna abu abu nomor polisi R-6435-BA milik saksi FREYDICKA DIMAS ARDIANSYAH langsung menuju ke Jalan Sunan Bonang Desa Dukuhwaluh Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas dan meletakkan 6 (enam) paket Sabu selanjutnya terdakwa memfoto lalu mengirimkan foto dan foto alamat sabu tersebut kepada saksi FREYDICKA DIMAS ARDIANSYAH, setelah berhasil meletakkan 6 (enam) paket Sabu tersebut terdakwa langsung balik menuju ke rumah saksi FREYDICKA DIMAS ARDIANSYAH lalu terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah) dari saksi FREYDICKA DIMAS ARDIANSYAH, namun akhirnya pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekitar jam 08.00 WIB di rumah saksi FREYDICKA DIMAS ARDIANSYAH Jalan H. Abdul Jamil Rt.005 Rw.001 Kelurahan Mersi Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas , perbuatan terdakwa dan saksi FREYDICKA DIMAS ARDIANSYAH diketahui anggota Satuan Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah Handphone Redmi 9 warna hitam dengan nomor +6285602563994 dengan imei 1 860957052207362 dan imei 2 860957052207370 milik terdakwa lalu Petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Handphone milik Terdakwa dan diketemukan  foto alamat Narkotika jenis Sabu yang telah diletakkan oleh Terdakwa, kemudian Petugas Kepolisian bersama Terdakwa dan saksi FREYDICKA DIMAS ARDIANSYAH langsung mendatangi daerah di Jalan Sunan Bonang Desa Dukuhwaluh Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas,  setelah sampai di tempat tersebut menemukan 6 (enam) Paket Narkotika jenis sabu yang di masukkan ke dalam plastik klip transparan dan di bungkus menggunakan potongan sedotan yang telah di letakkan oleh Terdakwa atas perintah saksi FREYDICKA DIMAS ARDIANSYAH.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah No. Lab. : 3567/NNF/2025 tanggal 11 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K, Eko Fery Prasetyo, S.Si dan Dany Apriastuti, A.Md. Farm.,S.E. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Semarang yang diketahui oleh Budi Santoso, S.Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, yang dalam kesimpulannya menyebutkan bahwa Barang Bukti Nomor : BB-9033/2025/NNF berupa 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 2,45869 gram;
yang disita dari terdakwa DIKI CAHYONO Bin KUSWORO adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
 
SUBSIDAIR
--------- Bahwa ia terdakwa DIKI CAHYONO Bin KUSWORO bersama dengan saksi FREYDICKA DIMAS ARDIANSYAH Bin SAEBANI FAHMI (sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekitar jam 08.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah FREYDICKA DIMAS ARDIANSYAH Bin SAEBANI FAHMI beralamat Jalan H. Abdul Jamil Rt.005 Rw.001 Kelurahan Mersi Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berwenang mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------
- Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira jam 12.00 WIB saksi FREYDICKA DIMAS ARDIANSYAH menghubungi terdakwa melalui  panggilan WhatsApp untuk datang ke rumah saksi FREYDICKA DIMAS ARDIANSYAH kemudian sekitar jam 13.00 WIB terdakwa sampai di rumah saksi FREYDICKA DIMAS ARDIANSYAH dengan alamat  Jalan H. Abdul Jamil RT.005 RW.001 Kelurahan Mersi Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas lalu saksi FREYDICKA DIMAS ARDIANSYAH menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk menempatkan/ menanam 6 (enam) paket Sabu di beberapa tempat dengan upah sebesar  Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) per satu alamat setelah sepakat lalu saksi FREYDICKA DIMAS ARDIANSYAH menyerahkan 6 (enam) paket Narkotika jenis Sabu kepada terdakwa untuk menempatkan/ menanam di sepanjang Jalan Sunan Bonang Desa Dukuhwaluh Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas kemudian terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah Sepeda Motor Honda BEAT warna abu abu nomor polisi R-6435-BA langsung berangkat menuju ke Jalan Sunan Bonang Desa Dukuhwaluh Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas dan langsung meletakkan 6 (enam) paket Sabu selanjutnya terdakwa memfoto lalu mengirimkan foto dan foto alamat sabu tersebut kepada saksi FREYDICKA DIMAS ARDIANSYAH, setelah berhasil meletakkan 6 (enam) paket Sabu tersebut terdakwa langsung balik menuju ke rumah saksi FREYDICKA DIMAS ARDIANSYAH lalu terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah) dari saksi FREYDICKA DIMAS ARDIANSYAH, namun akhirnya pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekitar jam 08.00 WIB di rumah saksi FREYDICKA DIMAS ARDIANSYAH Jalan H. Abdul Jamil Rt.005 Rw.001 Kelurahan Mersi Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas , perbuatan terdakwa dan saksi FREYDICKA DIMAS ARDIANSYAH diketahui anggota Satuan Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah Handphone Redmi 9 warna hitam dengan nomor +6285602563994 dengan imei 1 860957052207362 dan imei 2 860957052207370 milik terdakwa lalu Petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Handphone milik Terdakwa dan diketemukan  foto alamat Narkotika jenis Sabu yang telah diletakkan oleh Terdakwa, kemudian Petugas Kepolisian bersama Terdakwa dan saksi FREYDICKA DIMAS ARDIANSYAH langsung mendatangi daerah di Jalan Sunan Bonang Desa Dukuhwaluh Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas,  setelah sampai di tempat tersebut menemukan 6 (enam) Paket Narkotika jenis sabu yang di masukkan ke dalam plastik klip transparan dan di bungkus menggunakan potongan sedotan yang telah di letakkan oleh Terdakwa atas perintah saksi FREYDICKA DIMAS ARDIANSYAH.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah No. Lab. : 3567/NNF/2025 tanggal 11 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K, Eko Fery Prasetyo, S.Si dan Dany Apriastuti, A.Md. Farm.,S.E. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Semarang yang diketahui oleh Budi Santoso, S.Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, yang dalam kesimpulannya menyebutkan bahwa Barang Bukti Nomor : BB-9033/2025/NNF berupa 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 2,45869 gram;
yang disita dari terdakwa DIKI CAHYONO Bin KUSWORO adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023  tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023  tentang KUHP Jo. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak Dipublikasikan Ya