| Dakwaan |
Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira Pukul 16.00 Wib atau setidak tidaknya di kurun waktu di tahun 2026 bertempat Sebuah warung yang berada di Jenderal Sudirman Barat Rt. 03/02 Kel. Rejasari Kec. Purwokerto Barat Kab. Banyumas atau setidak – tidaknya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berhak mengadili perkara ini, Tersangka ARIES PRIYONO telah menjual minuman beralkohol dengan jenis Anggur merah dengan kadar 19,7 %, kepada masyarakat umum baik diiwlayah Purwokerto Barat maupun sekitarnya dengan harga Rp. 75.000,- / Botol, Berawal pada Hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira Pukul 15.00 Wib AIPTU NURWIDODO bersama AIPTU ATIK MASRURI keduanya selaku Anggota Polsek Purwokerto Barat yang sedang melaksanakan Patroli rutin diwilayah Purwokerto Barat mendapat informasi adanya penjualan miras disebuah kios kecil yang ada di Jalan Jenderal Sudirman Purwokerto Barat, selanjutnya keduanya melakukan pengecekan dan benar telah ditemukan sisa dari penjualan miras tersebut sebanyak 3 ( Tiga ) Botol anggur merah, selanjutnya Aiptu Nurwidodo menanyakan surat ijin penjualan dari pihak yang berwenang dan terlapor ARIES PRIYONO telah melaksanakan aktifitas tersebut selama sebulan terahir, Atas kejadian tersebut saksi Aiptu Nurwidodo dan saksi Aiptu Atik Masruri mengamankan barang bukti miras tersebut berikut KTP ( Kartu tanda penduduk ) milik tersangka dan dibawa ke Polsek Purwokerto Barat Polresta Banyumas guna dilakukan peroses Tindak Pidana Ringan |