| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (onrechtmatige daad);
- Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng untuk mengganti/mengembalikan dana/uang PENGGUGAT sejumlah Rp.621.106.835,- (enam ratus dua puluh satu juta seratus enam ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi interest (bunga) sebesar 6 % (enam persen) setiap bulannya kepada PENGGUGAT dari total dana yang tidak dikembalikan yaitu sebesar Rp. 621.106.835,- (enam ratus dua puluh satu juta seratus enam ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah). setiap bulannya sejak 11 Desember 2025 sampai perkara ini didaftarkan sebesar Rp.149.065.640,- ( serratus empat puluh Sembilan juta enam puluh lima ribu enam ratus empat puluh rupiah );
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian immateriel sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan petitum diatas;
- Menghukum TERGUGAT untuk melakukan tindakan penegakan hukum yang tegas terhadap TERGUGAT sebagaimana tugas dan wewenang yang diberikan peraturan perundang-undangan kepada TERGUGAT;
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT mengajukan perlawanan (verzet), banding, maupun kasasi (uit voerbaar bij vooraad);
- Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara;
|