| Dakwaan |
DAKWAAN :
---------- Bahwa ia terdakwa SACA HADI SUYITNO Bin SANADI pada waktu antara bulan Oktober 2019 sampai dengan tanggal 02 Maret 2020 sekira pukul 20.00Wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, di Desa Patikraja Rt.01 Rw.02 Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas, tepatnya di rumah terdakwa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang berdasarkan Pasal 84 KUHAP masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------
- Bermula terdakwa yang hendak mendapatkan penghasilan tambahan kemudian pada sekira pertengahan tahun 2019 menyampaikan ke anaknya yaitu saksi FERIYANTO perihal permainan judi Togel Hongkong yang ada di Situs on line. Kemudian saksi FERIYANTO dengan menggunakan HP Samsung menelusuri Situs Judi Togel Hongkong melalui Situs 98TOTO, setelah akun dibuka lalu memasukkan username “ARGOS49921” dengan password “selsiliadwi12345” yang kemudian muncul tampilan beranda kemudian saksi FERIYANTO memilih pasaran hongkong dan memilih “PLAY” selanjutnya menulis nomor pemasangan dan jumlah uang taruhanya yang dapat ditransfer melalui ATM, batasan pemasangan minimal Rp. 100,- (seratus rupiah) tetapi tidak ada batasan maksimalnya. Dan selanjutnya pada malam harinya dapat dilihat nomor berapa yang keluar dan mendapat keuntungan.
- Bahwa di situs 98TOTO untuk pemasangan 2(dua) angka akan mendapatkan 98 kali lipat, pemasangan 3(tiga) angka akan mendapatkan 980 kali lipat, pemasangan 4(empat) angka akan mendapatkan 9.300 kali lipat.
- Bahwa mengetahui adanya peluang atau kesempatan permainan judi togel tersebut, kemudian terdakwa SACA HADI SUYITNO dan saksi FERIYANTO bersepakat untuk membuka agen penjualan JUDI TOGEL HONGKONG di sekitar rumah terdakwa yang juga sebagai warung rokok dan tembakau di Desa Patikraja Rt.01 Rw..02 Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas dan sekitarnya, dengan cara menyampaikan ke tetangga yang sudah terdakwa kenal, kemudian orang yang membeli judi togel datang ke rumah terdakwa merumus nomor togel/ angka-angka yang akan dibeli lalu menulis angka-angka yang akan dibeli dan nominal uang yang akan dipasang, dan uangnya diserahkan ke terdakwa.
- Bahwa permainan judi yang diselenggarakan oleh terdakwa bersifat untung untungan yaitu apabila pembeli judi togel angkanya sama dengan yang keluar di situs 98TOTO tersebut maka pembeli yang menang dan berhak mendapatkan keuntungan, apabila pembeli membayar Rp.1.000,- (seribu rupiah) pasang dua angka, maka apabila dua angka tersebut keluar / sama denga dua angka belakang nomor yang keluar pada Togel HONGKONG maka yang memasang mendapat uang sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah), apabila pembeli bayar Rp.1.000,- dipasang tiga angka, maka apabila keluar maka akan mendapat Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rp) dan apabila dibeli/ dipasang Rp.1000,- untuk empat angka, maka apabila keluar akan mendapat Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa dan saksi FERIYANTO menjual judi Togel tiap hari mulai pukul 19.00Wib sampai dengan pukul 22.00Wib dan pada malam harinya pukul 23.00Wib sudah dapat diketahui nomor yang keluar di situs 98TOTO.
- Bahwa terdakwa menerima pembelian judi togel dari warga sekitar dan terdakwa yang bertanggung jawab apabila ada pembeli yang menang, dan terdakwa mendapat keuntungan apabila pembeli tidak menang.
- Bahwa kemudian pada awal Desember 2019 terdakwa juga menawarkan ke saksi NURSENO untuk ikut menjualkan Judi Togel Hongkong yaitu terdakwa yang menerima setoran dan bertanggung jawab apabila ada pembeli TOGEL yang menang, dan saksi NURSENO selaku pengecer Judi Togel mendapat keuntungan 20% dari uang yang disetorkan ke TERDAKWA.
- Bahwa saksi NURSENO menjual judi togel hongkong di sekitar terminal bus Purwokerto di Kelurahan Teluk Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas tiap hari mulai pukul 09.00Wib sampai dengan pukul 14.30Wib dengan cara mencatat nama pembeli, angka yang dibeli serta jumlah nominal uang pasanganya, kemudian pada sore harinya pukul 20.00Wib saksi NURSENO menyerahkan nomor pasangan dan menyetorkan uang hasil penjualan nomer judi togel hongkong kepada terdakwa SACA HADI SUYITNO.
- Bahwa apabila ada pembeli yang nomor pasanganya sama dengan nomor yang keluar pada situs 98TOTO, kemudian saksi NURSENO mengambil uang kemenanganya kepada terdakwa sebesar yang sudah disepakati sebelumnya.
- Bahwa hari Senin tanggal 02 Maret 2020 sekitar pukul 13.30Wib pada saat saksi NURSENO sedang menjual judi togel hongkong di Terminal Bus Purwokerto, diketahui oleh Polisi Polsek Purwokerto Selatan, setelah dilakukan interogasi mengakui pada hari tersebut telah menjual judi togel kepada orang yang mengaku bernama DIRAN, TARKO, SUPAR, SLAMET, SADIMAN, TONO, WISNU, SOLIHIN, JOKO, SUPRI, SIMAN, KIRWAN, KUSNADI dengan total penjualan sebesar Rp. 97.000,- (Sembilan puluh tujuh ribu rupiah) dan uang hasil penjualan judi Togel tersebut akan disetorkan ke terdakwa SACA HADI SUYITNO, selanjutnya pada malam hari itu juga sekira pukul 20.00Wib terdakwa ditangkap di Jl.Pekih Purwokerto, setelah dilakukan interogasi terdakwa pada hari tersebut telah berhasil menjual judi Togel dan hasil penjualannya masih tersisa sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah), dan terdakwa menjual togel tanpa ijin dari pejabat yang berwenang. Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya berupa catatan nomor pasangan togel dan uang hasil penjualan judi togel dibawa ke Polsek Purwokerto Selatan untuk diproses sebagaimana mestinya.
-----Perbuatan terdakwa SACA HADI SUYITNO Bin SANADI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 1 ayat(1) UU RI No.07 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. -----------------------
|