| Dakwaan |
Pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira Pukul 16.30 Wib, saya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan minuman keras di warung ikut Desa Windunegara Rt. 03 Rw. 02 Kec. Wangon Kab. Banyumas, yang dilakukan oleh Sdr. SARDIONO. Saya bersama dengan saksi Sdr. MOHAMAD SULISTIO dipimpin Kapolsek Wangon Polresta Banyumas AKP MUFTI IS EFENDI, S.H., M.H. menuju ke warung milik Sdr. SARDIONO, sekira pukul 17.00 Wib dilakukan pemeriksaan di warung milik terdakwa Sdr. SARDIONO yang berada di Desa Windunegara Rt. 03 Rw. 02 Kec. Wangon Kab. Banyumas dan ditemukan 4 (empat ) botol Anggur kolesom 17,5% 620 ml, yang di simpan di dalam Warung milik Sdr. SARDIONO, yang oleh terdakwa Sdr. SARDIONO jual kepada konsumen Anggur Kolesom 17,5% 620 ml seharga Rp. 70.000,-/botol
tas perbuatannya terdakwa Sdr. SARDIONO melanggar pasal 32 ayat (1), (2) Perda Nomor 3 tahun 2022 Perubahan atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2014 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban peredaran minuman beralkohol. |