Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
95/Pdt.Bth/2021/PN Pwt 1.AHWAN
2.ADUL SOLIKHIN
3.DURAHMAN
4.AHMAT ALIFIN
5.ADI SANTOSO
6.NASRULOH
7.MAD SAHIL
7.Menteri Keuangan Republik Indonesia di Jakarta Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negera dan Kanwil Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta Cq. Pejabat Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto
8.Pimpinan PT. Bank BRI (persero ) Tbk Jakarta
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 95/Pdt.Bth/2021/PN Pwt
Tanggal Surat Selasa, 09 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHWAN
2ADUL SOLIKHIN
3DURAHMAN
4AHMAT ALIFIN
5ADI SANTOSO
6NASRULOH
7MAD SAHIL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rizaldi Nasution, SE., SH., MHAHWAN
2Rizaldi Nasution, SE., SH., MHADUL SOLIKHIN
3Rizaldi Nasution, SE., SH., MHDURAHMAN
4Rizaldi Nasution, SE., SH., MHAHMAT ALIFIN
5Rizaldi Nasution, SE., SH., MHADI SANTOSO
6Rizaldi Nasution, SE., SH., MHNASRULOH
7Rizaldi Nasution, SE., SH., MHMAD SAHIL
Tergugat
NoNama
1Menteri Keuangan Republik Indonesia di Jakarta Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negera dan Kanwil Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta Cq. Pejabat Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto
2Pimpinan PT. Bank BRI (persero ) Tbk Jakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan  Perlawanan PARA PELAWAN untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PARA PELAWAN adalah PARA PELAWAN yang benar.
  3. Menyatakan pelaksanaan lelang pada hari rabu tanggal 10 November 2021  tidak dapat dilaksanakan oleh TERLAWAN I dan TERLAWAN II;
  4. Memerintahkan  atau menghukum PARA TERLAWAN  untuk mengembalikan tanah-tanah berlokasi  Didesa Pasurenan, Kecamatn Batur, Kabupaten Banjarnegara  dengan total luas 461.015 m2 dikembalikan PARA PELAWAN atau Para Petani;
  5. Menghukum PARA TERLAWAN membayar dwangsom/uang paksa kepada PARA PELAWAN sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorrad);
  7. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Apabila pengadilan Negeri Purwokerto  berpendapat lain maka :

SUBSIDIAIR :

Dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono ).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak