Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Pwt 1.DJOCHRA
2.MOCHAMAD ZAKARIA BIN ALI ISLAM ALM
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Polresta Banyumas Cq Reskrimum Polresta Banyumas Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Pwt
Tanggal Surat Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DJOCHRA
2MOCHAMAD ZAKARIA BIN ALI ISLAM ALM
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Polresta Banyumas Cq Reskrimum Polresta Banyumas
Advokat
Petitum Permohonan

Dengan Hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini : 

FAJAR ANDI NUGROHO. S.H., M.Hum, FAHRURROJI SIDIK, S.H., M.H dan DEWI HARDJANTI, S.H, Para Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum pada FIRMA HUKUM FAJH & PARTNERS berkedudukan di Tegal : Ruko blok A 13 Perumahan Shangri-La Land Jalan Pala 27, Kel. Dampyak, Kec. Kramat, Kabupaten Tegal dan Semarang : Jl. Borobudur Raya No. 43, Kel. Kembangarum, Kec. Semarang Barat, Semarang, Nomor Tlp. 082314654005 / 085700180680, Alamat Elektronik : firmahukum.fajh@gmail.com / lawyer.sidik@gmail.com, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK-013/FAJH/III/2026 tertanggal 09 Maret 2026, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Klien kami : 

I.    DJOCHRA Binti FARAD (Alm), Warga Negara Indonesia, Tempat dan Tanggal Lahir : Purbalingga, 15 Maret 1944, Umur 82 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, beralamat di Jl. A. Yani No. 41, RT 004 RW 009, Kel./Desa Sokanegara, Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas, Pemegang Kartu Tanda Kependudukan (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 330226150344000. 

Untuk selanjutnya disebut PEMOHON I;


II.    MOCHAMAD ZAKARIA Bin ALI ISLAM (Alm), Warga Negara Indonesia, Tempat dan Tanggal Lahir : Purwokerto, 05 Mei 1978, Umur 47 Tahun, Jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jl. Yos Sudarso RT 002 RW 001 Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Pemegang Kartu Tanda Kependudukan (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3302250505780007. 

Untuk selanjutnya disebut PEMOHON II;

Dengan ini menyampaikan Permohonan Praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, Melawan : 

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 
C.q. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA 
C.q.  KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH DI SEMARANG 
C.q. KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA BANYUMAS

Yang beralamat di Jalan Letjend. Pol. R. Soemarto 100, Purwokerto, 53126, untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON;

Bahwa dengan ini Pemohon I dan Pemohon II mengajukan permohonan   Praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut : 

I.    DASAR HUKUM PRAPERADILAN

01.    Bahwa adanya praperadilan adalah untuk melindungi hak asasi manusia, dan mencegah penyalahgunaan proses peradilan, praperadilan muncul sebagai suatu mekanisme hukum yang penting dan relevan. dengan tujuan untuk memastikan bahwa proses peradilan berjalan secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

02.    Bahwa sebelum adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,  Pengaturan terkait praperadilan adalah sebagai berikut :

a.    Bahwa diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang mana dalam  Pasal 1 Angka 10, disebutkan sebagai berikut :  

“Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang : 

a).    Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka. 
b).    Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.  
c).    Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

b.    Bahwa apa yang dirumuskan dalam Pasal 1 Angka 10 KUHAP tersebut dipertegas dalam Pasal 77 KUHAP yang menyebutkan :  

“Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
 
a).    Sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; 
b).    Ganti rugi dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”

c.    Bahwa sebagaimana juga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PPU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 menetapkan : 

“Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.”

d.    Bahwa selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 yang menetapkan : 

“Obyek Praperadilan adalah :
a).    sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan;
b).    ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”

e.    Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka objek Praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana adalah telah diperluas yaitu termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. Oleh karena itu, maka penetapan tersangka tersebut termasuk ruang lingkup wewenang Praperadilan dan Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan Praperadilan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka.

03.    Bahwa selanjutnya dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 1  Angka 15,  disebutkan : 

“Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur dalam Undang Undang ini.

04.    Bahwa apa yang dirumuskan dalam Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tersebut dipertegas dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan :  

“Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai:
 
a.    sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa; 
b.    sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan;
c.    permintaan Ganti Rugi dan/ atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan; 
d.    Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana; 
e.    penundaan terhadap pen€rnganan perkara tanpa alasan yang sah; dan
f.    penangguhan pembantaran Penahanan.

05.    Bahwa dalam Pasal Pasal 89 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, disebutkan bentuk Upaya Paksa meliputi : 

a.    Penetapan Tersangka; 
b.    Penangkapan; 
c.    Penahanan; 
d.    Penggeledahan; 
e.    Penyitaan; 
f.    Penyadapan; 
g.    pemeriksaan surat; 
h.    Pemblokiran; dan 
i.    larangan bagi Tersangka atau Terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia

06.    Bahwa selanjutnya dalam Pasal 159 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, di tegaskan Wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dilaksanakan oleh Praperadilan.

07.    Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas dan dikaitkan dengan Kedudukan : 

I.    Djochra Binti Farad (Alm) sebagai Tersangka I, sebagaimana Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/190/XI/Res.1.24/2025/Satreskrim/Polresta Banyumas/ Polda Jawa Tengah, Tanggal 12 November 2025; Dan 
II.    Mochamad Zakaria Bin Ali Islam (Alm) sebagai Tersangka II, sebagaimana Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/191/XI/Res.1.24/2025/Satreskrim /Polresta Banyumas/ Polda Jawa Tengah, Tanggal 12 November 2025;

Dalam perkara dugaan terjadinya Tindak Pidana Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3 Jo Pasal 65 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/108/XII/2024/SPKT/Polresta Banyumas/Polda Jawa Tengah, Tanggal 23 Desember 2024 atas nama Pelapor Sdr. Tommy Limantoro Sanjaya, maka secara hukum berhak mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara a quo. 

08.    Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka  Pengadilan Negeri Purwokerto juga berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan Praperadilan tentang Penetapan Tersangka  yang diajukan oleh Pemohon I dan Pemohon II.


II.    OBJEK PRAPERADILAN

Objek permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon I dan Pemohon II adalah :

a.    SURAT KETETAPAN TENTANG PENETAPAN TERSANGKA NOMOR : S.TAP.TSK / 190 / XI / RES.1.24 / 2025 / SATRESKRIM / POLRESTA BANYUMAS / POLDA JAWA TENGAH, TANGGAL 12 NOVEMBER 2025 ATAS NAMA DJOCHRA BINTI FARAD (PEMOHON I).

b.    SURAT KETETAPAN TENTANG PENETAPAN TERSANGKA NOMOR : S.TAP.TSK / 191 / XI / RES.1.24 / 2025 / SATRESKRIM / POLRESTA BANYUMAS / POLDA JAWA TENGAH, TANGGAL 12 NOVEMBER 2025 ATAS NAMA MOCHAMAD ZAKARIA BIN ALI ISLAM (PEMOHON II).

III.    ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN. 

Bahwa adapun yang menjadi dasar dan alasan diajukannya permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut :

A.    FAKTA - FAKTA HUKUM YANG DIJADIKAN DASAR PERMOHONAN PRAPERADILAN.

01.    Bahwa Pemohon I adalah ibu kandung dari Pemohon II, hal ini sesuai dengan Petikan AKTE KELAHIRAN No. 215/1978 tanggal 10 Mei 1978.

02.    Bahwa awalnya Pemohon I sebagai Penggugat telah mengajukan surat gugatan Nomor Perkara : 24/Pdt.G/2024/PN Pwt. tertanggal 27 maret 2024 pada Pengadilan Negeri Purwokerto Kelas IB, yang mana dalam Surat Gugatan tersebut Pemohon I mendalilkan dalam posita dan petitumnya tekait adanya permohonan Sita Jaminan (Conservatoir   Beslag),  terhadap :

a.    1 (satu) bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 00251, NIB. 00645, yang terletak di Desa/ Kel.  Karang Wangkal, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Propinsi Jawa Tengah, seluas 2.235 m2, atas nama Tommy Limantoro Sanjaya.
b.    1 (satu) bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 02727, NIB. 01820, yang terletak di Desa/ Kel.  Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Propinsi Jawa Tengah, seluas 196 m2, atas nama Tommy Limantoro Sanjaya.
c.    1 (satu) bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 03417, NIB. 03082, yang terletak di Desa/ Kel.  Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Propinsi Jawa Tengah, seluas 851 m2, atas nama Tommy Limantoro Sanjaya.

03.    Bahwa atas adanya dalil-dalil dalam surat gugatan Nomor Perkara : 24/Pdt.G/2024/PN Pwt. tertanggal 27 maret 2024, Pada Pengadilan Negeri Purwokerto tersebut diatas, Pemohon I dan Pemohon II kemudian dilaporkan oleh Sdr. Tommy Limantoro Sanjaya ke Polresta Banyumas atas dugaan terjadinya Tindak Pidana Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3 Jo Pasal 65 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B/108/XII/2024/SPKT/Polresta Banyumas/Polda Jawa Tengah, Tanggal 23 Desember 2024 atas nama Pelapor Sdr. Tommy Limantoro Sanjaya.

04.    Bahwa perlu Pemohon I sampaikan yakni dalam mengajukan gugatan surat gugatan Nomor Perkara : 24/Pdt.G/2024/PN Pwt. tertanggal 27 maret 2024, Pada Pengadilan Negeri Purwokerto, Pemohon I selaku Penggugat mendasarkan pada fakta-fakta hukum sebagai berikut :


1)    Bahwa pada sekira tanggal 28 Mei 2019, Sdr. Tommy Limantoro Sanjaya melalui Kuasanya yang bernama R. SUNU YULIMAWAN, SH mengajukan permohonan lelang di KPKNL Purwokerto atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 0001 atas nama Pemilik DJOCHRA, yang mana atas sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan permanen seluas 1.028 m2 (Seribu dua puluh delapan meter persegi), yang terletak di Kel. Sokanegara Kec. Purwokerto Timur Kab. Banyumas, dengan menggunakan syarat berupa : Rincian hutang Sdri. DJOCHRA terhitung dari sejak tanggal 17 September 2016 sampai dengan tanggal 17 Juli 2019, sebesar total Rp. 1.816.834.656,- (Satu milyar delapan ratus enam belas juta delapan ratus tiga puluh empat ribu enam ratus lima puluh enam rupiah) atas dasar Perjanjian Kredit tanggal 17 September 2015, antara Sdr. TOMMY L SANJAYA Selaku Kreditur dengan Ny. DJOCHRA Selaku Debitur.

2)    Bahwa rincian hutang yang dibuat oleh Sdr. TOMMY LIMANTORO SANJAYA, yang mana menyebutkan total hutang Ny. DJOCHRA sebesar`Rp. 1.816.834.656,- (Satu milyar delapan ratus enam belas juta delapan ratus tiga puluh empat ribu enam ratus lima puluh enam rupiah) tersebut adalah tidak benar adanya hal ini mengingat adanya fakta hukum sebagai:

a.    Bahwa antara Sdr. TOMMY LIMANTORO SANJAYA, dengan Ny. DJOCHRA telah dibuat Perjanjian yang dibuat dibawah tangan, tertanggal 16 September 2015, yang mana berisi pada pokoknya Ny. Djochra telah berhutang kepada Sdr. Tommy Limantoro uang sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), dan atas hutangnya tersebut, Ny. Djochra telah memberikan jaminan kepada Sdr. Tommy Limantoro Sanjaya   berupa : Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 00001, terletak di kelurahan Sokanegara, Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas, Propinsi Jawa Tengah, Seluas 1.028 m2 (seribu dua puluh delapan meter persegi), diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 00022/Sokanegara/2011, Tanggal 24 Oktober 2011, Terdaftar atas nama : DJOCHRA;

b.    Bahwa atas dasar perjanjian dibawah tangan tertanggal 16 September 2015 tersebut diatas, antara Sdr. TOMMY LIMANTORO SANJAYA, dengan Ny. DJOCHRA dibuat juga Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 354/2015, tertanggal 25 September 2015, yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) MARIA EMELIA WIDYANTI, S.H, yang mana pada pokoknya memasang Hak tanggungan Peringkat pertama atas Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 00001, terletak di kelurahan Sokanegara, Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas, Propinsi Jawa Tengah, Seluas 1.028 m2 (seribu dua puluh delapan meter persegi), diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 00022/Sokanegara/2011, Tanggal 24 Oktober 2011, Terdaftar atas nama : DJOCHRA, dan kemudian tercatat dalam  Hak tanggungan Nomor : 06090/2015, Peringkat Pertama, dengan nilai tanggungan sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).

c.    Bahwa atas dasar pada Perjanjian yang dibuat dibawah tangan, tertanggal 16 September 2015, sebagaimana tersebut diatas, Ny, Djochra telah menerima uang dari Sdr. Tommy Limantoro Sanjaya dengan rincian sebagai berikut :

1).    Bahwa pada tanggal 09 September 2015, Ny. Djochra menerima pinjaman dari Sdr. Tommy Limantoro Sanjaya sebesar Rp. 160.000.000,- (Seratus enam puluh juta rupiah).   
2).    Bahwa pada tanggal 16 September 2015, Ny. Djochra menerima pinjaman dari Sdr. Tommy Limantoro Sanjaya, sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus Sembilan puluh juta rupiah). 
3).    Bahwa pada tanggal 21 September 2015, Ny. Djochra menerima pinjaman dari Sdr. Tommy Limantoro Sanjaya, sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). 
4).    Bahwa pada tanggal 26 September 2015, Ny. Djochra menerima pinjaman dari Sdr. Tommy Limantoro Sanjaya, sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). 

Bahwa sehingga total uang yang Ny. Djochra terima dari Sdr. Tommy Limantoro Sanjaya adalah sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). 

d.    Bahwa dalam perjalannya terkait perjanjian dibawah tangan tertanggal 16 September 2015, terjadi permasalahan hukum yakni adanya gugatan perkara perdata, yang mana telah diputus dan berkekuatan hukum tetap, dimana amarnya sebagai berikut :

Bahwa Putusan Majelis Hakim Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor  : 2937 K/PDT/2018, Tertanggal 30 Nopember 2018,  yang mana pada pokoknya amarnya berbunyi sebagai berikut :

MENGADILI :

1.    Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi DJOCHRA tersebut,
2.    Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat Kasasi ini sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). 

Bahwa Putusan Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Semarang Nomor  : 190/PDT/2017/PT.SMG, Tertanggal 21 Juni 2017 yang mana pada pokoknya amarnya berbunyi sebagai berikut
:


MENGADILI :

DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
-    Menolak eksepsi Turut Tergugat untuk seluruhnya;

DALAM POKOK PERKARA 
-    Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

DALAM REKOPENSI

-    Mengabulkan gugatan Penggugat Rekopensi untuk sebagian;
-    Menyatakan Tergugat Rekopensi telah lalai memenuhi kewajibannya cidera janji (wanprestasi) terhadap Penggugat Rekopensi;
-    Menghukum Tergugat Rekopensi untuk membayar seluruh hutangnya kepada Penggugat Rekopensi sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);
-    Menghukum Tergugat Rekopensi untuk membayar bunga sebesar 0,5 % perbulan dihitung sejak tanggal 16 Oktober 2015 sampai dengan dibayar lunas hutang-hutang Tergugat Rekopensi;
-    Menolak gugatan selain dan selebihnya;

DALAM KONPENSI DAN REKOPENSI

-    Menghukum Pembanding semula Penggugat Kopensi/ Tergugat Rekopensi  untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);

Bahwa sedangkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Purwokerto No. 04/Pdt.G/2016/PN.Pwt, tertanggal 22 Nopember 2016, yang dipertahankan dan diperbaiki pada pokoknya amarnya berbunyi sebagai berikut :

MENGADILI :

DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
-    Menolak eksepsi Turut Tergugat untuk seluruhnya;

DALAM POKOK PERKARA 
-    Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

DALAM REKOPENSI
-    Mengabulkan gugatan Penggugat Rekopensi untuk sebagian;
-    Menyatakan Tergugat Rekopensi telah lalai memenuhi kewajibannya cidera janji (wanprestasi) terhadap Penggugat Rekopensi;
-    Menghukum Tergugat Rekopensi untuk membayar seluruh hutangnya kepada Penggugat Rekopensi sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);
-    Menghukum Tergugat Rekopensi untuk membayar bunga sebesar 1,5 % perbulan dihitung sejak tanggal 16 Oktober 2015 sampai dengan dibayar lunas hutang-hutang Tergugat Rekopensi; 
-    Menolak gugatan selain dan selebihnya;

DALAM KONPENSI DAN REKOPENSI
-    Menghukum Penggugat Kopensi/Tergugat Rekopensi  untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 2.817.000,- (dua juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah);

e.    Bahwa berdasarkan Putusan Pemgadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yakni Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Purwokerto No. 04/Pdt.G/2016/PN. Pwt, tertanggal  22 Nopember 2016, Juncto Putusan Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Semarang Nomor  : 190/PDT/2017/PT.SMG, Tertanggal 21 Juni 2017, Juncto putusan  Majelis Hakim Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor  : 2937 K/PDT/2018, Tertanggal 30 Nopember 2018,  sebagaimana tersebut diatas, senyatanya telah diputuskan pada pokoknya hutang dari Ny. Djochra adalah sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), ditambah untuk membayar bunga sebesar 0,5 % perbulan dihitung sejak tanggal 16 Oktober 2015 sampai dengan dibayar lunas hutang-hutang Penggugat;

f.    Bahwa meskipun telah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijdse) yang memutuskan hutang dari Ny. Djochra kepada Sdr. Tommy Limantoro Sanjaya adalah sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), ditambah untuk membayar bunga sebesar 0,5 % perbulan dihitung sejak tanggal 16 Oktober 2015 sampai dengan dibayar lunas hutang-hutang Ny. Djochra, ternyata Sdr. Tommy Limantoro Sanjaya secara sepihak telah membuat perhitungan hutang sendiri yakni sebesar total Rp. 1.816.834.656, hal ini sesuai Surat Rincian Hutang tertanggal 23 Agustus 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Sdr. Tommy Limantoro Sanjaya;

g.    Bahwa Surat Rincian Hutang tertanggal 23 Agustus 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Tergugat Sdr. Tommy Limantoro Sanjaya yang menguraikan rincian keterangan antara lain : 
-    Hutang Pokok dan Bunga  Rp.  1.011.334.656,-
-    Biaya Pengacara               Rp.    150.000.000,-
-    Sukses Fee Pengacara       Rp.    550.000.000,
-    Biaya Appraisal                 Rp.       5.500.000,-
-    Jasa Pengurusan Lelang     Rp.   100.000.000,-

Total Kewajiban Sebesar : Rp. 1.816.834.656,-

Bahwa Rincian Biaya Pengacara, Sukses Fee Pengacara, biaya Appraisal, dan Jasa Pengurusan Lelang bukanlah kewajiban dari Ny, Djochra  karena menyangkut kewajiban Hutang Ny. Djochra  telah diputuskan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebagaimana Putusan Pengadilan  Negeri  Purwokerto No. 04/Pdt.G/2016/PN. Pwt, tertanggal 22 Nopember 2016 juncto Putusan Banding Nomor : 190/PDT/2017/PT.SMG, Tertanggal 21 Juni 2017 juncto Putusan Kasasi Nomor  : 2937 K/PDT/2018, Tertanggal 30 Nopember 2018, adalah sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), ditambah untuk membayar bunga sebesar 0,5 % perbulan dihitung sejak tanggal 16 Oktober 2015 sampai dengan dibayar lunas hutang-hutang Penggugat;

3)    Bahwa Surat Rincian Hutang tertanggal 23 Agustus 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Sdr. TOMMY LIMANTORO SANJAYA, kemudian dijadikan dasar dalam pengajuan lelang menggunakan Pasal 6 Undang-Undang  Nomor 4 Tahun 1995 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (Selanjutnya disebut UUHT) pada KPKNL Purwokerto.

4)    Bahwa secara hukum, rincian hutang merupakan syarat wajib yang harus ada pada saat pengajuan lelang Pasal 6 UU Hak Tanggungan pada KPKNL Purwokerto, tanpa adanya rincian hutang, pengajuan permohonan lelang Pasal 6 UU Hak Tanggungan yang dimohonkan atau diajukan Sdr. TOMMY LIMANTORO SANJAYA, tidak dapat dilaksanakan. 

5)    Bahwa senyatanya Sdr. Tommy Limantoro Sanjaya pada saat pengajuan lelang Pasal 6 UU Hak Tanggungan di KPKNL Purwokerto, tidak menyampaikan adanya fakta yang sebenarnya yakni adanya Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto No. 04/Pdt.G/2016/PN. Pwt, tertanggal 22 Nopember 2016 juncto Putusan Banding Nomor : 190/PDT/2017/PT.SMG, Tertanggal 21 Juni 2017 juncto Putusan Kasasi Nomor  : 2937 K/PDT/2018, Tertanggal 30 Nopember 2018 yang mana  dalam putusan tersebut telah memutus hutang Ny. Djochra yakni sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), ditambah untuk membayar bunga sebesar 0,5 % perbulan dihitung sejak tanggal 16 Oktober 2015 sampai dengan dibayar lunas hutang-hutang Ny. Djochra, hal tersebut menunjukkan adanya itikad buruk dari Sdr. Tommy Limantoro Sanjaya;

6)    Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2019, Sdr. Tommy Limantoro Sanjaya melakukan penjualan lelang Pasal 6 UU Hak Tanggungan di KPKNL Purwokerto, yang diikuti oleh 1 (Satu) orang peserta pemenang lelang dengan harga sebesar Rp. 2.496.168.168,- (Dua milyar empat ratus Sembilan puluh enam juta seratus delapan puluh ribu seratus enam puluh delapan rupiah) berdasarkan Risalah Lelang Nomor : 487/44/2019, tanggal 23 Agustus 2019;

7)    Bahwa pada sekira tanggal 16 September 2019, Ny. Djochra menerima surat Pemberitahuan uang sisa Lelang yang di anter suruhan Sdr. R. SUNU YULIMAWAN, SH selaku Kuasa Hukum dari Sdr. Tommy Limantoro Sanjaya, yang pada pokoknya  berisi : tentang Sisa uang sebesar Rp. 567.005.944.44, (Lima ratus enam puluh tujuh juta lima ribu Sembilan ratus empat puluh empat ribu empat puluh empat rupiah) atas Hak Tanggungan Nomor ; 06090/2015 Atas Objek Hak Tanggungan berupa : Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 00001, terletak di kelurahan Sokanegara, Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas, Propinsi Jawa Tengah, Seluas 1.028 m2 (seribu dua puluh delapan meter persegi), diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 00022/Sokanegara/2011, Tanggal 24 Oktober 2011, Terdaftar atas nama : DJOCHRA;

8)    Bahwa sehingga atas kejadian tersebut Ny. Djochra merasa dirugikan oleh Sdr. Tommy Limantoro Sanjaya, karena berdasarkan hal tersebut diatas, Sdr. Tommy Limantoro Sanjaya   membuat dan menggunakan surat rincian hutang yang tidak sesuai dengan kebenaran hutang Ny. Djochra, yaitu sebagaimana Putusan Majelis Hakim Pengadilan  Tingkat Pertama pada  Pengadilan  Negeri  Purwokerto No. 04/Pdt.G/2016/PN.Pwt, tertanggal  22 Nopember 2016, Juncto Putusan Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Semarang Nomor  : 190/PDT/2017/PT.SMG, Tertanggal 21 Juni 2017, Juncto putusan  Majelis Hakim Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor  : 2937 K/PDT/2018, Tertanggal 30 Nopember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijdse) adalah sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan bunga sebesar 0.5 % perbulan sejak tanggal 16 Oktober 2015.

9)    Sehingga atas kejadian tersebut diatas, Ny. Djochra merasa di rugikan oleh Sdr. TOMMY LIMANTORO SANJAYA, yakni telah ter-lelangnya Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 00001, terletak di kelurahan Sokanegara, Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas, Propinsi Jawa Tengah, Seluas 1.028 m2 (seribu dua puluh delapan meter persegi), diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 00022/Sokanegara/2011, Tanggal 24 Oktober 2011, Terdaftar atas nama : DJOCHRA, sehingga Ny. Djochra mengajukan Surat gugatan Nomor Perkara : 24/Pdt.G/2024/PN Pwt. tertanggal 27 maret 2024, Pada Pengadilan Negeri Purwokerto.

MOHON DIPERHATIKAN YANG MULIA HAKIM PRA PERADILAN

05.    Bahwa perlu DIPERHATIKAN, Laporan Polisi yang diajukan oleh Pelapor Sdr. Tommy Limantoro Sanjaya di POLRESTA Banyumas adalah pada Tanggal 23 Desember 2024, sedangkan JAUH HARI sebelum Sdr. Tommy Limantoro Sanjaya, membuat laporan polisi, yang bersangkutan terkait adanya surat gugatan Nomor Perkara : 24/Pdt.G/2024/PN Pwt. tertanggal 27 maret 2024, Pada Pengadilan Negeri Purwokerto tersebut, senyatanya yang bersangkutan telah mengajukan GUGATAN REKOPENSI/ GUGAT BALIK, pada tanggal 4 Juni 2024, yang mana mempermasalahkan dalam gugatan baliknya, Pelapor mendalikan Pemohon I telah  mengakses dan menggunakan/mengungkapkan informasi data pribadi milik Sdr. Tommy Limantoro Sanjaya.

06.    Bahwa selanjutnya terkait Surat gugatan Nomor Perkara : 24/Pdt.G/2024/PN Pwt. tertanggal 27 maret 2024, Pada Pengadilan Negeri Purwokerto, sampai saat ini telah ada putusannya yaitu :


Putusan Majelis Hakim Pengadilan  Tingkat Pertama pada  Pengadilan  Negeri  Purwokerto  telah memutus perkara Nomor :  24/Pdt.G/2024/PN.Pwt, tanggal  10 September 2024,  yang amar berbunyi sebagai berikut :

MENGADILI :

DALAM EKSEPSI
-    Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya.

DALAM POKOK PERKARA
DALAM KONPENSI
-    Menolak gugatan Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekopensi untuk seluruhnya.

DALAM REKOPENSI
-    Menolak gugatan Penggugat Rekopensi/ Tergugat Kopensi untuk seluruhnya.

DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
-    Menghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekopensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 991.000,00 (Sembilan ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah).

Putusan Majelis Hakim Pengadilan  Tingkat Banding pada  Pengadilan Tinggi  Semarang  dengan  perkara Nomor : 540/PDT/2024/PT Smg, Tanggal 18 November 2024, yang mana amarnya pada pokoknya berbunyi  sebagai berikut :

MENGADILI

1.    Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
2.    Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 24/Pdt.G/2024/PN Pwt tanggal 10 September 2024 yang dimohonkan banding tersebut;
3.    Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);


Putusan kasasi MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIA Nomor 2368 K/Pdt/2025, tanggal 3 Juli 2025, dengan amar putusannya sebagai berikut :

M E N G A D I L I:
1.    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi DJOCHRA tersebut;
2.    Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);

07.    Bahwa PERLU DIPERHATIKAN, sesuai putusan-putusan tersebut diatas,  GUGATAN REKOPENSI/GUGAT BALIK, yang diajukan oleh Pelapor Sdr. Tommy Limantoro Sanjaya, yang mana mendalilkan Pemohon I / Terlapor / Tergugat Rekopensi telah mengakses dan menggunakan/mengungkapkan informasi data pribadi milik Pelapor/ Penggugat Rekopensi. Senyatanya tidak terbukti, oleh karenanya GUGATAN REKOPENSI/ GUGAT BALIK, yang diajukan oleh Pelapor Sdr. Tommy Limantoro Sanjaya, DITOLAK.  

08.    Bahwa Hakim telah memberikan pertimbangan hukum yang menyatakan Pemohon I / Terlapor / Penggugat TIDAK TERBUKTI  mengakses dan menggunakan/mengungkapkan informasi data pribadi milik Pelapor Sdr. Tommy Limantoro Sanjaya, secara melawan hukum, hal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :

a.    Pertimbangan hukum dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Purwokerto perkara Nomor :  24/Pdt.G/2024/PN.Pwt, tanggal  10 September 2024, hal. 101 s.d hal. 104,  yang berbunyi pada pokoknya sebagai berikut :

Menimbang, bahwa Terhadap gugatan Penggugat Rekonpensi /Tergugat Asal Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut; 

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 jenis data pribadi terdiri atas: a. Data Pribadi yang bersifat spesifik; dan b. Data Pribadi yang bersifat umum. Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi: a. data dan informasi kesehatan; b. data biometrik; c. data genetika d. catatan kejahatan; e. data anak; f. data keterangan pribadi; dan/ atau g. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi: a. nama lengkap; b. jenis kelamin; c. kewarganegaraan d.agama e.status perkawinan; dan atau f.data pribadi yang dikombinasikan mengidentifikasikan seseorang 

Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1365 menyebutkan bahwa ; “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut;” 

Menimbang, bahwa pada tahun 1919 Pengadilan Belanda (Putusan Huge Raad) tanggal 31 januari 1919 memberikan defenisi yang lebih luas tentang pebuatan melawan hukum yaitu suatu perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan atau dengan yang dianggap pantas dalam pergaulan dalam masyarakat. Adapun cakupan yang dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum adaiah sebagai berikut: 1. Perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain; 2. Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri. 3. Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan; 4. Perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan; 

Menimbang, bahwa Terhadap gugatan Rekonpensi, Majelis Hakim mempertimbangkan dimana data terkait 3 (tiga) SHM yang dimintakan sita jaminan oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi, apakah sertipikat hak milik tersebut merupakan data pribadi sebagaimana Pasal 4 Undang-undang nomor 27 Tahun 2022, hal tersebut tidaklah dibuktikan oleh Penggugat Rekonpensi; 

Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi tidak dapat membuktikan adanya kesalahan dan kerugian yang diderita oleh Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi atas perbuatan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi dengan mencantumkan 3 (tiga) Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Penggugat dalam Rekonvensi, yaitu: a. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00251, NIB. 00645, yang terletak di Desa/Kel. Karang Wangkal, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Propinsi Jawa Tengah, seluas 2.235 m2, atas nama Tommy Limantoro Sanjaya. b. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02727, NIB. 01820, yang terletak di Desa/Kel. Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Propinsi Jawa Tengah, seluas 196 m2, atas nama Tommy Limantoro Sanjaya. c. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 03417, NIB. 03082, yang terletak di Desa/Kel. Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Propinsi Jawa Tengah, seluas 851 m2, atas nama Tommy Limantoro Sanjaya.” Disamping itu Majelis Hakim tidak mengeluarkan penetapan atas permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi atas tanah milik Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi tersebut; 

Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi tidak dapat dapat membuktikan dalil gugatannya, maka gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi haruslah ditolak untuk seluruhnya;

b.    Pertimbangan hukum dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Semarang perkara Nomor : 540/PDT/2024/PT Smg, Tanggal 18 November 2024, hal. 10, yang berbunyi pada pokoknya sebagai berikut :


“Menimbang bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya juga telah mempertimbangkan dalil gugatan rekonvensinya bahwa perbuatan melawan hukum Tergugat Rekonvensi sebagai Pembanding semula Penggugat yang mengungkapkan data kepemilikannya Penggugat Rekonvensi sebagai Terbanding semula Tergugat untuk dimohonkan sita di pengadilan guna menjamin tuntutannya oleh karena tidak dibuktikan bahwa sertifikat tersebut sebagai data pribadi sehingga tidak diperoleh fakta adanya kesalahan Tergugat Rekonvensi sebagai Pembanding semula Penggugat maupun adanya kerugian bagi Penggugat Rekonvensi sebagai Terbanding semula Tergugat oleh karena tidak berhasil membuktikan dalil pokok gugatan rekonvensinya dan hal tersebut berlaku dalam praktek peradilan bahwa sita jaminan terhadap harta adalah untuk menjamin tuntutan yang diajukan sesuai dengan Pasal 1131 KUH Perdata maka Majelis Hakim Banding sependapat Majelis hakim Tingkat Pertama dengan menyatakan menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya.


c.    Bahwa dalam Pertimbangan hukum Putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2368 K/Pdt/2025, tanggal 3 Juli 2025, hal. 10 s.d hal. 11, disebutkan :


Bahwa putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Semarang dalam perkara ini, tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi DJOCHRA tersebut harus ditolak;


09.    Bahwa atas hal terurai diatas, tampak jelas masalah yang dilaporkan tersebut adalah persoalan keperdataan yakni terkait adanya gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Purwokerto, yang mana telah berkekuatan hukum tetap.

B.    SURAT PERINTAH PENYIDIKKAN DAN PENETAPAN TERSANGKA TIDAK SAH MENURUT HUKUM. 

10.    Bahwa terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/108/XII/2024/SPKT/Polresta Banyumas/Polda Jawa Tengah, Tanggal 23 Desember 2024 atas nama Pelapor Sdr. Tommy Limantoro Sanjaya tersebut, Termohon telah menaikkan ke tahapan penyidikkan,  hal ini sesuai Surat Nomor : B/SPDP/08/I/2025/Reskrim, Klasifikasi : Biasa, Lampiran : 1 (satu) Bundel, Perihal : Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, tertanggal 13 Januari 2025, yang disampaikan dari Polresta Banyumas kepada Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto.

11.    Bahwa dalam Surat Nomor : B/SPDP/08/I/2025/Reskrim, Klasifikasi : Biasa, Lampiran : 1 (satu) Bundel, Perihal : Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, tertanggal 13 Januari 2025, yang disampaikan dari Polresta Banyumas kepada Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, dicantumkan Dasar adalah sebagai berikut :

I.    Dasar :
a.    Pasal 109 ayat (1) Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
b.    Pasal 16 Undang-undang Nomor : 2 Tahun 2002, Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, 
c.    Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.
d.    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/PUU-XIII/2015, tanggal 11 Januari 2017.
e.    Laporan Polisi Nomor : LP/B/108/XII/2024/SPKT/ POLRESTA BANYUMAS/ POLDA JAWA TENGAH, Tanggal 23 Desember 2024.
f.    Surat Perintah Penyidikkan Nomor : Sp. Sidik/122.b/I/2025/Reskrim, Tanggal 13 Januari 2025.
g.    Surat Perintah Tugas Penyidikkan Nomor : Sp. Gas.Sidik/ 122/I/2025/Reskrim, Tanggal 13 Januari 2025.

12.    Bahwa Pemohon I telah menerima dari Termohon, yaitu tembusan Surat Nomor : B/Tap.Tsk/1201/XI/RES.1.24./2025/Satreskrim/ Polresta Banyumas/Polda Jawa Tengah, Klasifikasi : Biasa. Lampiran: Satu Bundel, Hal Pemberitahuan Penetapan Tersangka, yang ditujukan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, dari Polresta Banyumas, tertanggal Purwokerto, Surat 12 November 2025, yang mana pada pokoknya tercantum Rujukan surat tersebut adalah sebagai berikut :

I.    Rujukan : 
a.    Pasal 109 ayat (1) Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
b.    Undang-undang Nomor : 2 Tahun 2002, Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, 
c.    Pasal 67 ayat 1, ayat 2, ayat 3 jo. Pasal 65 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
d.    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XIII/2014, tanggal 28 Oktober 2014.
e.    Laporan Polisi Nomor : LP/B/108/XII/2024/SPKT/ POLRESTA BANYUMAS/ POLDA JAWA TENGAH, Tanggal 23 Desember 2024.
f.    Surat Perintah Penyidikkan Nomor : Sp. Sidik/122.b/I/2025/Reskrim, Tanggal 13 Januari 2025.
g.    Surat Perintah Penyidikkan Nomor : Sp. Sidik/744/V/2025/Satreskrim/Polresta Banyumas/ Polda Jawa Tengah,  Tanggal 01 Mei  2025.
h.    Surat Perintah Penyidikkan Nomor : Sp. Sidik/1020/VI/RES,1.24/2025/Satreskrim/Polresta Banyumas/ Polda Jawa Tengah,  Tanggal 03 Juni  2025.
i.    Surat Perintah Penyidikkan Nomor : Sp. Sidik/1469/IX/RES.1.24/2025/Satreskrim/Polresta Banyumas/ Polda Jawa Tengah,  Tanggal 04 September  2025.
j.    Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikkan Nomor : B/SPDP/08/RES.1.24/I/2025/Reskrim , Tanggal 13 Januari 2025.
k.    Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/190/XI/RES. 1.24/2025/ Satreskrim/Polresta Banyumas/ Polda Jawa Tengah,  Tanggal 12 November 2025, atas nama DJOCHRA Binti FARAD.

13.    Bahwa Pemohon II telah menerima dari Termohon, yaitu tembusan Surat Nomor : B/Tap.Tsk/1202/XI/RES.1.24./2025/Satreskrim/ Polresta Banyumas/Polda Jawa Tengah, Klasifikasi : Biasa. Lampiran: Satu Bundel, Hal Pemberitahuan Penetapan Tersangka, yang ditujukan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, dari Polresta Banyumas, tertanggal Purwokerto, Surat 12 November 2025, yang mana pada pokoknya tercantum Rujukan surat tersebut adalah sebagai berikut :

I.    Rujukan : 
a.    Pasal 109 ayat (1) Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
b.    Undang-undang Nomor : 2 Tahun 2002, Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, 
c.    Pasal 67 ayat 1, ayat 2, ayat 3 jo. Pasal 65 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
d.    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XIII/2014, tanggal 28 Oktober 2014.
e.    Laporan Polisi Nomor : LP/B/108/XII/2024/SPKT/ POLRESTA BANYUMAS/ POLDA JAWA TENGAH, Tanggal 23 Desember 2024.
f.    Surat Perintah Penyidikkan Nomor : Sp. Sidik/122.b/I/2025/Reskrim, Tanggal 13 Januari 2025.
g.    Surat Perintah Penyidikkan Nomor : Sp. Sidik/744/V/2025/Satreskrim/Polresta Banyumas/ Polda Jawa Tengah,  Tanggal 01 Mei  2025.
h.    Surat Perintah Penyidikkan Nomor : Sp. Sidik/1020/VI/RES,1.24/2025/Satreskrim/Polresta Banyumas/ Polda Jawa Tengah,  Tanggal 03 Juni  2025.
i.    Surat Perintah Penyidikkan Nomor : Sp. Sidik/1469/IX/RES.1.24/2025/Satreskrim/Polresta Banyumas/ Polda Jawa Tengah,  Tanggal 04 September  2025.
j.    Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikkan Nomor : B/SPDP/08/RES.1.24/I/2025/Reskrim , Tanggal 13 Januari 2025.
k.    Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/191/XI/RES. 1.24/2025/ Satreskrim/Polresta Banyumas/ Polda Jawa Tengah,  Tanggal 12 November 2025, atas nama Mochamad Zakaria.,S.H, Bin Ali Islam.

14.    Bahwa merujuk apa yang telah dijelaskan dalam point 12 dan point 13 sebagaimana tersebut diatas, terlihat jelas Termohon telah menetapkan Pemohon I dan Pemohon II sebagai Tersangka dalam perkara dugaan terjadinya Tindak Pidana Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3 Jo Pasal 65 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/108/XII/2024/SPKT/Polresta Banyumas/Polda Jawa Tengah, Tanggal 23 Desember 2024 atas nama Pelapor Tommy Limantoro Sanjaya, hal ini sesuai dengan :

a.    Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/190/XI/RES.1.24/2025/ Satreskrim  / Polresta Banyumas/ Polda Jawa Tengah, Tanggal 12 November 2025, atas nama Djochra Binti Farad.
b.    Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/191/XI/RES.1.24/2025/Satreskrim /Polresta Banyumas/ Polda Jawa Tengah, Tanggal 12 November 2025, atas nama Mochamad Zakaria Bin Ali Islam.

15.    Bahwa merujuk hal tersebut dalam point 12, Point 13 serta Point 14  diatas, senyatanya baik Pemohon I dan Pemohon II,  hanya mengetahui adanya Surat Perintah Penyidikkan Nomor : Sp. Sidik/122.b/I/2025/Reskrim, Tanggal 13 Januari 2025.  sebagaimana Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikkan Nomor : B/SPDP/08/RES.1.24/I/2025/Reskrim, Tanggal 13 Januari 2025, sedangkan terkait adanya :

-    Surat Perintah Penyidikkan Nomor : Sp. Sidik/744/V/2025/Satreskrim/Polresta Banyumas/ Polda Jawa Tengah,  Tanggal 01 Mei  2025.
-    Surat Perintah Penyidikkan Nomor : Sp. Sidik/1020/VI/RES,1.24/2025/Satreskrim/Polresta Banyumas/ Polda Jawa Tengah,  Tanggal 03 Juni  2025.
-    Surat Perintah Penyidikkan Nomor : Sp. Sidik/1469/IX/RES.1.24/2025/Satreskrim/Polresta Banyumas/ Polda Jawa Tengah,  Tanggal 04 September  2025.

Bahwa Pemohon I maupun Pemohon II, sama sekali tidak mengetahui adanya surat Perintah Penyidikkan tersebut diatas, untuk perkara siapa ???? Selain itu juga Termohon sama sekali tidak memberitahukan atas adanya surat perintah penyidikkan tersebut diatas, kepada Pemohon I dan Pemohon II yang seharusnya terhadap Surat Perintah Penyidikkan tersebut diberitahukan melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikkan (Faktanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikkannya tidak ada dan tidak pernah diterima).

16.    Bahwa selain itu dengan adanya lebih dari 1 (satu) Surat Perintah Penyidikkan yang menjadi dasar tindakan Penyidikkan perkara Laporan Polisi Nomor LP/B/108/XII/2024/SPKT/Polresta Banyumas/Polda Jawa Tengah, Tanggal 23 Desember 2024, atas nama Pelapor Sdr. Tommy Limantoro Sanjaya, sebagaimana yang telah dikeluarkan oleh Termohon tersebut diatas, senyatanya menunjukkan adanya proses yang membingungkan dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

17.    Bahwa selain hal tersebut diatas, merujuk pada tindakan Termohon, yang mengeluarkan  : 

a.    Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka  Nomor : S.Tap.Tsk/190/XI/RES.1.24/2025/ Satreskrim  / Polresta Banyumas/ Polda Jawa Tengah, Tanggal 12 November 2025, atas nama Djochra Binti Farad.
b.    Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka  Nomor : S.Tap.Tsk/191/XI/RES.1.24/2025/Satreskrim /Polresta Banyumas/ Polda Jawa Tengah, Tanggal 12 November 2025, atas nama Mochamad Zakaria Bin Ali Islam.

Bahwa terlihat senyata-nyatanya Termohon telah menggunakan Surat Perintah  Penyidikkan yang sama, dan mendasarkan 1 (satu) berkas perkara yang sama, dalam menetapkan Pemohon I dan Pemohon II sebagai Tersangka,   padahal disisi lain dalam perkara Laporan Polisi Nomor LP/B/108/XII/2024/SPKT/Polresta Banyumas/Polda Jawa Tengah, Tanggal 23 Desember 2024, tersebut Termohon telah  melakukan  pemisahan berkas perkara pidana (splitsing),  hal tersebut terlihat dari adanya  Surat Panggilan Saksi Ke-1, Nomor : S.Pgl /Saksi/13/I/RES.1.24./2026/Satreskrim/Polresrta Banyumas/Polda Jawa Tengah, Tanggal 12 Januari 2026, yang mana pada pokoknya memanggil Mochamad Zakaria, S.H, Bin Ali Islam untuk hadir sebagai saksi atas berkas perkara atas nama Tersangka Djochra Binti Farad, serta adanya Surat Panggilan Saksi Ke-1, Nomor : S.Pgl/Saksi/14/I/RES.1.24./2026/Satreskrim/Polresra Banyumas/Polda Jawa Tengah, Tanggal 12 Januari 2026, yang mana pada pokoknya memanggil Djochra Binti Farad, untuk hadir sebagai saksi atas berkas perkara atas nama Tersangka Mochamad Zakaria, S.H, Bin Ali Islam. 

18.    Bahwa dengan memperhatikan hal tersebut diatas, maka Pemohon I dan Pemohon II berkesimpulan bahwa dengan adanya :

-    Surat Perintah Penyidikkan Nomor : Sp. Sidik/744/V/2025/Satreskrim/Polresta Banyumas/ Polda Jawa Tengah,  Tanggal 01 Mei  2025.
-    Surat Perintah Penyidikkan Nomor : Sp. Sidik/1020/VI/RES,1.24/2025/ Satreskrim/Polresta Banyumas/ Polda Jawa Tengah,  Tanggal 03 Juni  2025.
-    Surat Perintah Penyidikkan Nomor : Sp. Sidik/1469/IX/RES.1.24/2025/ Satreskrim/Polresta Banyumas/ Polda Jawa Tengah,  Tanggal 04 September  2025.

Yang mana Surat Perintah Penyidikkan tersebut tidak diberitahukan kepada Pemohon I dan Pemohon II, (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tidak diberikan kepada Terlapor atau keluarganya ataupun korban atau Pelapor sampai dengan sekarang) sementara di dalam Putusan MK nomor 130/PUU-XIII/2015, mewajibkan hal tersebut terhitung atau dengan limit waktu 7 hari sehingga Terlapor atau Tersangka atau keluarganya dapat mempersiapkan diri menghadapi penuntutan dan sebagainya sehingga menyebabkan Surat Perintah Penyidikan tersebut cacat hukum,  karena Pemohon I dan Pemohon II tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan terhadap diri pemohon I dan Pemohon II, karena hal tersebut wajib dilakukan oleh Termohon; 

19.    Bahwa selanjutnya mengenai Penetapan Tersangka dikarenakan dalam perjalanannya, proses Penetapan tersebut yang didasari dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan yang telah cacat hukum secara formil tersebut sehingga rangkaian proses penetapan tersangka sepanjang didasari oleh Surat Perintah Penyidikkan Nomor : Sp. Sidik/122.b/I/2025/Reskrim, Tanggal 13 Januari 2025  dan sesuai Surat Nomor : B/SPDP/08/I/2025/Reskrim, Klasifikasi : Biasa, Lampiran : 1 (satu) Bundel, Perihal : Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, tertanggal 13 Januari 2025, serta Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka  Nomor : S.Tap.Tsk/190/XI/RES.1.24/2025/Satreskrim/Polresta Banyumas/ Polda Jawa Tengah, Tanggal 12 November 2025, atas nama Tersangka   Djochra Binti Farad serta Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka  Nomor : S.Tap.Tsk/191/XI/RES.1.24/2025/ Satreskrim /Polresta Banyumas/ Polda Jawa Tengah, Tanggal 12 November 2025, atas nama Tersangka Mochamad Zakaria  Bin Ali Islam (Alm) tersebut adalah cacat Hukum dan dinyatakan tidak sah.

20.    Bahwa juga perlu Pemohon I dan Pemohon II sampaikan, terkait alat bukti yang dimiliki oleh Termohon senyatanya patut dianggap “tidak cukup” dan tidak relevan,  untuk membuktikan bahwa perbuatan  dari Pemohon I dan Pemohon II adalah perbuatan pidana sebagaimana dalam Tindak Pidana Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3 Jo Pasal 65 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut :

a.    Pasal 67 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3 Jo Pasal 65 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi berbunyi pada pokoknya sebagai berikut :

Pasal 67

(1).    Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan mililoeya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 
(2).    Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengunglapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). 
(3).    Setiap Orang yang dengan senqaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Sedangkan Pasal 65, berbunyi pada pokoknya :

Pasal 65

(1).    Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi. 
(2).    Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya. 
(3).    Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.

b.    Bahwa perkara Laporan Polisi Nomor LP/B/108/XII/2024/SPKT/Polresta Banyumas/Polda Jawa Tengah, Tanggal 23 Desember 2024, atas nama Pelapor Sdr. Tommy Limantoro Sanjaya adalah terkait adanya tindakan Pemohon I selaku Penggugat sebagaimana   surat  gugatan Nomor Perkara : 24/Pdt.G/2024/PN Pwt. tertanggal 27 maret 2024, Pada Pengadilan Negeri Purwokerto tersebut, yang mana telah mendalilkan dalam posita dan petitumnya tekait adanya permohonan Sita Jaminan (Conservatoir   Beslag),  terhadap :

1).    (satu) bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 00251, NIB. 00645, yang terletak di Desa/ Kel.  Karang Wangkal, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Propinsi Jawa Tengah, seluas 2.235 m2, atas nama Tommy Limantoro Sanjaya.
2).    1 (satu) bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 02727, NIB. 01820, yang terletak di Desa/ Kel.  Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Propinsi Jawa Tengah, seluas 196 m2, atas nama Tommy Limantoro Sanjaya.
3).    1 (satu) bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 03417, NIB. 03082, yang terletak di Desa/ Kel.  Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Propinsi Jawa Tengah, seluas 851 m2, atas nama Tommy Limantoro Sanjaya.

c.    Bahwa terkait surat  gugatan Nomor Perkara : 24/Pdt.G/2024/PN Pwt. tertanggal 27 maret 2024, Pada Pengadilan Negeri Purwokerto, senyatanya telah ada putusannya yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu,  putusan Putusan Majelis Hakim Pengadilan  Tingkat Pertama pada  Pengadilan  Negeri  Purwokerto  perkara Nomor :  24/Pdt.G/2024/PN.Pwt, tanggal  10 September 2024, Juncto Putusan Majelis Hakim Pengadilan  Tingkat Banding pada  Pengadilan Tinggi  Semarang    perkara Nomor : 540/PDT/2024/PT Smg, Tanggal 18 November 2024 Juncto Putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2368 K/Pdt/2025, tanggal 3 Juli 2025, dan merujuk pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut diatas, apa yang dilakukan oleh Pemohon I dalam hal memasukan data-data tanah dengan identitas tersebut diatas dalam permohonan Sita Jaminan (Conservatoir   Beslag),  adalah bukan Perbuatan Melawan Hukum, karena dalam praktek peradilan bahwa sita jaminan terhadap harta adalah untuk menjamin tuntutan yang diajukan sesuai dengan Pasal 1131 KUH Perdata.

d.    Bahwa berdasarkan hal tersebut, alat bukti yang dimiliki oleh Termohon “tidak cukup” dan tidak relevan untuk membuktikan Pemohon I dan Pemohon II, memiliki mens rea atau niat jahat dalam melakukan Tindak Pidana Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3 Jo Pasal 65 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, dan juga perlu dipahami tindakan Pemohon I yang memasukan 3 (tiga)  data tanah dengan identitas tersebut diatas dalam surat  gugatan Nomor Perkara : 24/Pdt.G/2024/PN Pwt. tertanggal 27 maret 2024, Pada Pengadilan Negeri Purwokerto,  tidak bisa dikatakan memenuhi sifat melawan hukum,  karena  gugatan adalah tuntutan hak yang diajukan oleh pihak yang merasa haknya dirugikan, yang diajukan di Pengadilan   untuk mendapatkan keputusan pengadilan, serta merupakan hak warga negara yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

21.    Bahwa atas hal tersebut diatas, sepatutnya Pemohon I dan Pemohon II memohon kepada Hakim Pemeriksa perkara praperadilan untuk memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan Laporan Polisi Nomor LP/B/108/XII/2024/SPKT/Polresta Banyumas/Polda Jawa Tengah, Tanggal 23 Desember 2024, atas nama Pelapor Sdr. Tommy Limantoro Sanjaya terhadap Pemohon I dan Pemohon II.

22.    Bahwa oleh karena proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon adalah cacat hukum sehingga Pemohon I dan Pemohon II haruslah dipulihkan hak-perhaknya baik dalam kedudukan, kehormatan harkat dan martabatnya, 

23.    Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka alasan alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon I dan Pemohon II harus dinyatakan beralasan menurut hukum dan patut dikabulkan untuk seluruhnya.


IV.    PETITUM PERMOHONAN PRAPERADILAN. 

Bahwa sebagaimana diuraikan diatas, maka PEMOHON I dan PEMOHON II, memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto menerima permohonan praperadilan tersebut, selanjutnya memutuskan dengan amar sebagai berikut:

1.    Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon I atas nama Djochra Binti Farad (alm) dan Pemohon II atas nama Mochamad Zakaria Bin Ali Islam (Alm) untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan secara hukum bahwa Tindakan upaya paksa berupa  Penetapan Tersangka terhadap Pemohon I atas nama  Djochra Binti Farad (Alm) sebagai Tersangka I sesuai Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka  Nomor : S.Tap.Tsk/190/XI/RES.1.24/2025/ Satreskrim /Polresta Banyumas/Polda Jawa Tengah, Tanggal 12 November 2025 dan Pemohon II atas nama  Mochamad Zakaria  Bin Ali Islam (Alm) sebagai Tersangka II sesuai Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/191/XI/RES.1.24/2025/Satreskrim/Polresta Banyumas/Polda Jawa Tengah, Tanggal 12 November 2025, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
3.    Menyatakan secara hukum Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka  Nomor : S.Tap.Tsk/190/XI/RES.1.24/2025/Satreskrim/Polresta Banyumas/Polda Jawa Tengah, Tanggal 12 November 2025 atas nama Tersangka  Djochra Binti Farad (Alm) dan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka  Nomor : S.Tap.Tsk/191/XI/RES.1.24/2025/Satreskrim/Polresta Banyumas/Polda Jawa Tengah, Tanggal 12 November 2025, atas nama Tersangka Mochamad Zakaria adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
4.    Menyatakan secara hukum bahwa segala hasil penyidikkan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikkan Nomor : Sp.Sidik/122.b/I/2025/Reskrim, Tanggal 13 Januari 2025,  dan sesuai Surat Nomor : B/SPDP/08/I/2025/Reskrim, Klasifikasi : Biasa, Lampiran : 1 (satu) Bundel, Perihal : Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, tertanggal 13 Januari 2025, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,
5.    Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan Laporan Polisi Nomor LP/B/108/XII/2024/SPKT/Polresta Banyumas/Polda Jawa Tengah, Tanggal 23 Desember 2024, atas nama Pelapor Sdr. Tommy Limantoro Sanjaya terhadap Pemohon I dan Pemohon II.
6.    Memulihkan Hak Pemohon I dan pemohon II dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
7.    Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Termohon.

A T A U :

Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan prinsip-prinsip peradilan yang baik.

Demikian ini kami sampaikan, atas perhatian dan perkenan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, kami haturkan terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya