| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ----------------------------------
- Menyatakan Sah Demi Hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fidusia Nomor : 031372230105 tanggal 03 Agustus 2023; ------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat secara lunas dan seketika selambat lambatnya 14 (empat belas) hari sejak putusan ini dibacakan dan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) sebesar Rp. 181.997.345,- (seratus delapan puluh satu juta Sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Sisa Hutang / Kewajiban = Rp. 98.610.000,-
- Denda keterlambatan angsuran berjalan = Rp. 75.387.345,-
- Biaya Penagihan = Rp. 5.000.000,-
- Menghukum Para Tergugat apabila tidak membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat dalam waktu yang sudah ditentukan untuk menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merek/Type: Toyota Camry 2.4 A/T, Tahun: 2009, Warna: Hitam Metalik, Nomor Rangka: MR053BK4099007717, Nomor Mesin: 2AZE160140, No Polisi F 1392 IV, Nomor BPKB: N-00842982, BPKB atas nama Imam Yuniarto F kepada Penggugat tanpa syarat apapun, dan untuk selanjutnya dijual lelang guna memenuhi kewajiban Para Tergugat,. ---------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul; ---------------------------
------------------------------------------------------------- atau ------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). ------------------------------------------------------------------------------------------------ |