| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 2/Pid.Pra/2024/PN Pwt | DJOCHRA | Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Resort Kota Banyumas | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mar. 2024 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2024/PN Pwt | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 07 Mar. 2024 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | Dengan Hormat, Kami yang bertanda tangan di bawah ini : FAJAR ANDI NUGROHO. S.H., M.Hum, FAHRURROJI SIDIK, S.H., M.H, dan JAMALULEL, S.H, adalah Advokat/ Pengacara-Konsultan Hukum yang beralamat Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 86 Purwokerto, Telp. : 085 228 016 195. Bahwa sesuai Surat Kuasa Khusus tertanggal, 06 Maret 2024, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Klien kami : Nama : DJOCHRA Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai PEMOHON PRAPERADILAN Dengan ini mengajukan permohonan Praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, melawan : PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ Beralamat di Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100. Purwokerto Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai TERMOHON PRAPERADILAN Bahwa dengan ini Pemohon Praperadilan mengajukan permohonan Praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut : I. DASAR HUKUM PRA PERADILAN 01. Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan : Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang : a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka. 02. Bahwa apa yang dirumuskan dalam Pasal 1 Angka 10 KUHAP tersebut dipertegas dalam Pasanl 77 KUHAP yang menyebutkan: Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang : 03. Bahwa amar putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 21 /PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 menyatakan : 1.3. Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, No. 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. 05. Bahwa selanjutnya dalam Pasal 80 KUHAP berbunyi sebagai berikut : Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan, kepada pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya. 06. Bahwa berdasarkan urain tersebut diatas, maka Penghentian Penyidikkan, termasuk ruang lingkup wewenang Praperadilan dan Pengadilan Negeri dalam hal ini Pengadilan Negeri Purwokerto berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan Praperadilan tentang Penghentian Penyidikkan yang diajukan oleh Pemohon Praperadilan. II. OBJEK PRAPERADILAN. Objek permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon adalah Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/97/III/2023/Reskrim Tentang Penghentian Penyidikan, Tertanggal 30 Maret 2023, dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPP.Sidik/9/III/2023/Reskrim, Tanggal 30 Maret 2023. III. PRINSIP NEBIS IN IDEM TIDAK BERLAKU DALAM PRAPERADILAN. 01. Bahwa Pemohon praperadilan, sebelum adanya permohonan praperadilan ini, telah juga mengajukan permohonan praperadilan terkait penghentian Penyidikkan Laporan Polisi No.Pol : LP / B / 07 / I / 2023 / SPKT / POLRESTA BANYUMAS / POLDA JAWA TENGAH, tanggal 14 Januari 2023, sesuai Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/97/III/2023/Reskrim Tentang Penghentian Penyidikan, Tertanggal 30 Maret 2023, dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPP.Sidik/9/III/2023/Reskrim, Tanggal 30 Maret 2023, dan terhadap Praperadilan tersebut, telah diputus oleh Pengadilan Negeri Purwokerto, yakni sebagai berikut : a. Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 2/Pid.Pra/2023/PN Pwt, tertanggal 25 Mei 2023, yang mana pada pokoknya amarnya berbunyi : MENGADILI: b. Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 3/Pid.Pra/2023/PN Pwt, tertanggal 18 Juli 2023, yang mana pada pokoknya amarnya berbunyi : MENGADILI 02. Bahwa adanya putusan pengadilan sebagaimana tersebut diatas, tidak menghalangi Pemohon Praperadilan untuk mengajukan permohonan Praperadilan kembali, hal ini mengingat prinsip nebis in idem tidak belaku dalam praperadilan. 03. Bahwa prinsip nebis in idem diatur secara jelas dalam KUHP. Yakni Pasal 76 ayat (1) KUHP, yang menyatakan : “Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap. Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut.”. 04. Bahwa titik tekan nebis in idem berada pada kewenangan penuntutan yang dimiliki negara, prinsip nebis in idem memberikan perlindungan untuk memastikan bahwa seseorang hanya diadili (dituntut) satu kali dalam peradilan yang adil untuk suatu perbuatan yang disangkakan padanya (tidak dalam pengertian upaya hukum biasa dan luar biasa). Perbuatan yang disangkakan tersebut adalah perbuatan yang persis sama, berdasarkan tempus delicti dan locus delicti. Dengan kata lain, secara contrario, apabila seseorang melakukan suatu perbuatan pidana lain, atau perbuatan pidana lain dengan locus dan/atau tempus delicti yang berbeda atau suatu pengulangan pidana, maka padanya dapat dilakukan penuntutan lagi. 05. Bahwa dalam nebis in Idem, kunci utama juga terletak pada pemeriksaan materil suatu pokok perkara. Dengan kata lain, bahwa suatu kasus dilindungi prinsip nebis in idem dalam hal pengadilan sudah memeriksa pokok perkara dan menghasilkan suatu putusan, baik berupa putusan pidana, lepas atau bebas. Maka, apabila dalam proses persidangan ternyata belum masuk pada pokok perkara, persidangan pada seseorang masih bisa dilakukan. Intinya prinisip nebis in idem, barulah dapat dipersoalkan dikala pemeriksaan sudah memasuki pokok perkara secara materil. Dalam hal permasalahan bersifat formil maka tidak berlaku prinsip nebis in idem. 06. Bahwa Praperadilan sejatinya merupakan kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan memutus persoalan yang berhubungan dengan kewenangan upaya paksa dari aparat penegak hukum, termasuk pula masalah ganti rugi. Praperadilan didesain untuk memberikan perlindungan pada masa “pra persidangan” bagi tersangka atau orang lain yang merasa hak-nya dilanggar oleh kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum. Karena alasan itu, maka praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa pokok perkara. Secara eksplisit hal ini dapat dilihat dalam KUHAP pasal 82 ayat (1) huruf d yang menyatakan bahwa “dalam hal suatu perkara sudah mulai. diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada pra peradilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur;” 07. Bahwa Pengaturan itu menunjukkan bahwa ada dimensi dan jurisdiksi yang sangat berbeda dari praperadilan yang membedakannya dengan pemeriksaan pokok perkara. Secara langsung praperadilan juga hanya ditujukan untuk memeriksa aspek “formil”. Aspek yang diperiksa terbatas pada konteks sah atau tidaknya suatu upaya paksa dan tidak berhubungan pada pmeriksaan pokok perkara. 08. Bahwa untuk kewenangan baru praperadilan yaitu memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka, Pasal 2 ayat (2) PERMA No. 4 Tahun 2016 bahkan secara eksplitis menyatakan bahwa sah tidaknya penetapan tersangka hanya dinilai berdasarkan “aspek formil” melalui paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah. Secara praktik dan teori yang dimaksud “aspek formil” adalah aspek perolehan dan validitas alat bukti. 09. Bahwa faktor penting lain yang menjadi dasar kenapa tidak ada prinsip nebis in idem dalam praperadilan, karena dalam paperadilan, tersangkalah yang menjadi pihak yang memohonkan dan menuntut. Apabila prinsip nebis in idem dipakai, maka yang harus dilindungi justru posisi dari aparat penegak hukum. Hal ini bertentangan dengan maksud prinsip nebis in idem itu sendiri. 10. Bahwa Pasal 82 ayat (1) huruf e KUHAP menyatakan bahwa “putusan praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan, praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, jika untuk itu diajukan permintaan baru.” Dalam ketentuan ini, KUHAP justru membuka ruang agar tersangka tetap dapat mengajukan permohonan praperadilan baru di tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum meskipun sudah ada putusan praperadilan pada tingkat penyidikan. Ini menunjukkan bahwa pengaturan KUHAP terkait praperadilan, khususnya pasal 82 ayat (1) huruf e KUHAP tidak menganut prinsip nebis in idem. 11. Bahwa dari hal tersebut diatas, menunjukkan bahwa nebis in idem hanya berlaku dalam tahapan pemeriksaan pokok perkara di persidangan dan tidak berlaku dalam konteks pemeriksaan praperadilan yang secara aturan memang tidak memeiliki kewenangan untuk memeriksa pokok perkara. Dimensi kewenangan praperadilan dan pemeriksaan di ruang sidang sangat berbeda, tujuan pokoknya juga berbeda pula, sehingga tidak tepat prinsip nebis in idem penyidikan di persoalkan dalam pemeriksaan di praperadilan. IV. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN. Bahwa adapun yang menjadi dasar dan alasan diajukannya permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut : 01. Bahwa Pemohon Praperadilan adalah Pelapor dalam perkara Laporan Polisi No.Pol : LP / B / 07 / I / 2023 / SPKT / POLRESTA BANYUMAS / POLDA JAWA TENGAH, tanggal 14 Januari 2023, dengan Terlapor Sdr. Tommy Limantoro Sanjaya, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau tindak pidana barangsiapa menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam sesuatu akte autentik tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian dan atau tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 266 KUHPIdana dan atau Pasal 372 KUHPidana. (Hal tersebut diatas, sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTL/07/I/2023/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/ POLDA JAWA TENGAH, tanggal 14 Januari 2023). 02. Bahwa Laporan Polisi No.Pol : LP / B / 07 / I / 2023 / SPKT / POLRESTA BANYUMAS / POLDA JAWA TENGAH, tanggal 14 Januari 2023, yang dibuat oleh Pemohon Praperadilan sebagai Pelapor didasarkan kronologi kejadian sebagai berikut : a. Bahwa pada sekira tanggal 28 Mei 2019, Terlapor mengajukan permohonan lelang di KPKNL Purwokerto ( beralamat Jl. Pahlawan No. 876 Purwokerto- wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto) atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 0001 atas nama Pemilik DJOCHRA, yang mana atas sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan permanen seluas 1028 m2 (Seribu dua puluh delapan meter persegi), yang terletak di Kel. Sokanegara Kec. Purwokerto Timur Kab. Banyumas, dengan menggunakan syarat berupa : Rincian hutang Sdri. DJOCHRA terhitung dari sejak tanggal 17 September 2016 sampai dengan tanggal 17 Juli 2019, sebesar total Rp. 1.816.834.656,- (Satu milyar delapan ratus enam belas juta delapan ratus tiga puluh empat ribu enam ratus lima puluh enam rupiah) atas dasar Perjanjian Kredit tanggal 17 September 2015, antara Terlapor atasnama Sdr. TOMMY L SANJAYA Selaku Kreditur dengan Pelapor atas nama Sdri. DJOCHRA Selaku Debitur. b. Bahwa rincian hutang yang dibuat oleh Terlapor (Sdr. Tommy Limantoro Sanjaya), yang mana menyebutkan total hutang Pelapor (Ny. Djochra) sebesar`Rp. 1.816.834.656,- (Satu milyar delapan ratus enam belas juta delapan ratus tiga puluh empat ribu enam ratus lima puluh enam rupiah) tersebut adalah tidak benar adanya hal ini mengingat adanya fakta hukum sebagai : 1) Bahwa antara Pelapor dengan Terlapor telah dibuat Perjanjian yang dibuat dibawah tangan, tertanggal 16 September 2015, yang mana berisi pada pokoknya Pelapor telah berhutang kepada Terlapor uang sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), .dan atas hutangnya tersebut, Pelapor telah memberikan jaminan kepada Terlapor) berupa : Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 00001, terletak di kelurahan Sokanegara, Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas, Propinsi Jawa Tengah, Seluas 1.028 m2 (seribu dua puluh delapan meter persegi), diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 00022/Sokanegara/2011, Tanggal 24 Oktober 2011, Terdaftar atas nama : DJOCHRA, 2) Bahwa atas dasar perjanjian dibawah tangan tertanggal 16 September 2015 tersebut diatas, antara Pelapor dengan Terlapor dibuat juga Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 354/2015, tertanggal 25 September 2015, yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) MARIA EMELIA WIDYANTI, S.H, yang mana pada pokoknya memasang Hak tanggungan Peringkat pertama atas Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 00001, terletak di kelurahan Sokanegara, Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas, Propinsi Jawa Tengah, Seluas 1.028 m2 (seribu dua puluh delapan meter persegi), diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 00022/Sokanegara/2011, Tanggal 24 Oktober 2011, Terdaftar atas nama : DJOCHRA, dan kemudian tercatat dalam Hak tanggungan Nomor : 06090/2015, Peringkat Pertama, dengan nilai tanggungan sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah). 3) Bahwa atas dasar pada Perjanjian yang dibuat dibawah tangan, tertanggal 16 September 2015, sebagaimana tersebut diatas, Pelapor telah menerima uang dari Terlapor dengan rincian sebagai berikut : a) Bahwa pada tanggal 09 September 2015, Pelapor menerima pinjaman dari Terlapor sebesar Rp. 160.000.000,- (Seratus enam puluh juta rupiah). 4) Bahwa terkait perjanjian dibawah tangan tertanggal 16 September 2015, terjadi permasalahan hukum yakni adanya gugatan perkara perdata, yang mana telah diputus dan berkekuatan hukum tetap, dimana amarnya sebagai berikut : Bahwa Putusan Majelis Hakim Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2937 K/PDT/2018, Tertanggal 30 Nopember 2018, yang mana pada pokoknya amarnya berbunyi sebagai berikut : MENGADILI : 1. Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi DJOCHRA tersebut, Bahwa Putusan Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 190/PDT/2017/PT.SMG, Tertanggal 21 Juni 2017 yang mana pada pokoknya amarnya berbunyi sebagai berikut : MENGADILI : DALAM KONPENSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKOPENSI DALAM KONPENSI DAN REKOPENSI Bahwa sedangkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Purwokerto No. 04/ Pdt. G/ 2016/ PN. Pwt, tertanggal 22 Nopember 2016, yang dipertahankan dan diperbaiki pada pokoknya amarnya berbunyi sebagai berikut : MENGADILI : DALAM KONPENSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKOPENSI DALAM KONPENSI DAN REKOPENSI 5) Bahwa berdasarkan Putusan Pemgadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yakni Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Purwokerto No. 04/ Pdt. G/ 2016/ PN. Pwt, tertanggal 22 Nopember 2016, Juncto Putusan Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 190/PDT/2017/PT.SMG, Tertanggal 21 Juni 2017, Juncto putusan Majelis Hakim Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2937 K/PDT/2018, Tertanggal 30 Nopember 2018, sebagaimana tersebut diatas, senyatanya telah diputuskan pada pokoknya hutang dari Pelapor adalah sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), ditambah untuk membayar bunga sebesar 0,5 % perbulan dihitung sejak tanggal 16 Oktober 2015 sampai dengan dibayar lunas hutang-hutang Pelapor, 6) Bahwa meskipun telah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijdse) yang memutuskan hutang dari Pelapor kepada Terlapor adalah sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), ditambah untuk membayar bunga sebesar 0,5 % perbulan dihitung sejak tanggal 16 Oktober 2015 sampai dengan dibayar lunas hutang-hutang Pelapor ternyata Terlapor secara sepihak telah membuat perhitungan hutang sendiri yakni sebesar total Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah). 7) Bahwa dalam perhitungan total hutang Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah), yang dibuat secara sepihak oleh Terlapor senyatanya didalamnya memperhitungkan juga mengenai Jasa Pengacara, dan succes fee Pengacara, yang notabenya bukan termasuk kewajiban hutang dari: Sdri. Djochra, selain itu juga memperhitungkan biaya pelelangan yang mana dimasukkan sebagai perhitungan hutang juga, padahal berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Purwokerto No. 04/ Pdt. G/ 2016/ PN. Pwt, tertanggal 22 Nopember 2016, Juncto Putusan Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 190/PDT/2017/PT.SMG, Tertanggal 21 Juni 2017, Juncto putusan Majelis Hakim Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2937 K/PDT/2018, Tertanggal 30 Nopember 2018, hal-hal tersebut tidak diputuskan. c. Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2019, Terlapor melakukan penjualan lelang di KPKNL Purwokerto yang diikuti oleh 1 (Satu) orang peserta pemenang lelang atas nama Sugiarto. dengan harga sebesar Rp. 2.496.168.168,-(Dua milyar empat ratus Sembilan puluh enam juta seratus delapan puluh ribu seratus enam puluh delapan rupiah) berdasarkan Risalah Lelang Nomor : 487/44/2019, tanggal 23 Agustus 2019. d. Bahwa pada sekira tanggal 16 September 2019, Pelapor menerima surat Pemberitahuan uang sisa Lelang yang di anter suruhan Sdr. R. SUNU YULIMAWAN, SH selaku Kuasa Hukum dari Terlapor atas nama Sdr. TOMMY LIMANTORO SANJAYA yang pada pokoknya berisi : tentang Sisa uang sebesar Rp. 567.005.944.44, (Lima ratus enam puluh tujuh juta lima ribu Sembilan ratus empat puluh empat ribu empat puluh empat rupiah) atas Hak Tanggungan Nomor ; 06090/2015 Atas Objek Hak Tanggungan berupa : Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 00001, terletak di kelurahan Sokanegara, Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas, Propinsi Jawa Tengah, Seluas 1.028 m2 (seribu dua puluh delapan meter persegi), diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 00022/Sokanegara/2011, Tanggal 24 Oktober 2011, Terdaftar atas nama : DJOCHRA, e. Bahwa sehingga atas kejadian tersebut Pelapor merasa dirugikan oleh Terlapor, hal ini dikarenkan adanya Tindakan Terlapor yang membuat dan menggunakan surat rincian hutang yang tidak sesuai sesuai dengan dengan kebenaran hutang Pelapor yaitu sebagaimana Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Purwokerto No. 04/ Pdt. G/ 2016/ PN. Pwt, tertanggal 22 Nopember 2016, Juncto Putusan Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 190/PDT/2017/PT.SMG, Tertanggal 21 Juni 2017, Juncto putusan Majelis Hakim Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2937 K/PDT/2018, Tertanggal 30 Nopember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijdse) adalah sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan bunga sebesar 0.5 % perbulan sejak tanggal 16 Oktober 2015, yang mana hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. f. Sehingga atas kejadian tersebut diatas, Pelapor merasa di rugikan oleh Terlapor atas nama Sdr. TOMMY LIMANTORO SANJAYA, yakni telah ter-lelangnya Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 00001, terletak di kelurahan Sokanegara, Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas, Propinsi Jawa Tengah, Seluas 1.028 m2 (seribu dua puluh delapan meter persegi), diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 00022/Sokanegara/2011, Tanggal 24 Oktober 2011, Terdaftar atas nama : DJOCHRA, sehingga atas hal tersebut Pelapor membuat Laporan Polisi No.Pol : LP / B / 07 / I / 2023 / SPKT / POLRESTA BANYUMAS / POLDA JAWA TENGAH, tanggal 14 Januari 2023. 03. Bahwa Termohon Praperadilan dalam hal melakukan penyidikkan Laporan Polisi No.Pol : LP / B / 07 / I / 2023/ SPKT / POLRESTA BANYUMAS / POLDA JAWA TENGAH, tanggal 14 Januari 2023, senyatanya didahului adanya tindakan Penyelidikkan yakni atas dasar adanya Surat Pengaduan Polisi tertanggal 18 Januari 2022, atas nama Pengadu Ny. Djochra, (Sesuai Tanda Terima Laporan Pengaduan, tertanggal 18 Januari 2022, atas nama Pengadu Sdri. Djochra). 04. Bahwa Termohon Praperadilan setelah melakukan penyelidikan dan melakukan gelar perkara sebagai mana tersebut diatas, dan telah menemukan adanya tindak pidana, maka Termohon Praperadilan meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan 05. Bahwa atas adanya Laporan Polisi No.Pol : LP / B / 07 / I / 2023 / SPKT / POLRESTA BANYUMAS / POLDA JAWA TENGAH, tanggal 14 Januari 2023, Termohon telah mengeluarkan Surat Perintah penyidikkan Nomor : Sp.Sidik/97.d/I/2023/Reskrim, tanggal 16 Januari 2023, dan atas dasar hal tersebut Termohon Praperadilan telah melakukan Tindakan Penyidikkan (Hal ini sesuai Surat Nomor : SP2HP/45/I/2023/Reskrim, Klasifikasi : Biasa, Lampiran : -, Perihal : Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikkan. Tertanggal 16 Januari 2023, dari Polresta Banyumas). 06. Bahwa Termohon Praperadilan juga telah menyampaikan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ( SPDP ) : SPDP / 09 / I / 2023, tanggal 16 Januari 2023, kepada Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Banyumas, dan Pemohon Praperadilan selaku Pelapor, serta kepada Terlapor. (SPDP- tersebut telah diterima oleh Pemohon Praperadilan selaku Pelapor). 07. Bahwa Penyidikan menurut Pasal 1 Angka 2 KUHAP adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. 08. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 2 KUHAP tersebut diatas maka penyidik dalam rangkaian tindakan penyidikan melakukan suatu proses pengumpulan bukti yang dengan bukti tersebut kemudian membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan penyidik menemukan tersangka dalam satu tindak pidana sehingga tidak serta merta penyidik menemukan tersangka sebelum pengumpulan bukti. Artinya ketika akan ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik, harus melalui proses atau rangkaian tindakan penyidikan dengan cara mengumpulkan bukti yang dengan bukti tersebut penyidik menemukan tersangkanya, bukan secara subjektif penyidik menemukan tersangka tanpa mengumpulkan bukti. Rangkaian tindakan tersebut merupakan cara atau prosedur hukum yang wajib ditempuh untuk mencapai proses penetapan tersangka. 09. Bahwa selanjutnya merujuk pada Surat Perintah Penyidikkan Nomor : SP. Sidik/09.a/I/2023/Reskrim, tanggal 16 Januari 2023, Termohon Praperadilan telah melakukan tindakan Penyidikkan antara lain : 10. Bahwa kemudian Termohon Praperadilan telah mengeluarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/97/III/2023/Reskrim Tentang Penghentian Penyidikan, Tertanggal 30 Maret 2023, dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPP.Sidik/9/III/2023/Reskrim, Tanggal 30 Maret 2023, yang mana pada pokoknya menghentikan Laporan Polisi No.Pol : LP / B / 07 / I / 2023 / SPKT / POLRESTA BANYUMAS / POLDA JAWA TENGAH, tanggal 14 Januari 2023, dengan alasan karena tidak cukup bukti. 11. Bahwa alasan Termohon Praperadilan dalam menghentikan penyidikan Laporan Polisi No.Pol : LP / B / 07 / I / 2023 / SPKT / POLRESTA BANYUMAS / POLDA JAWA TENGAH, tanggal 14 Januari 2023, dengan alasan karena tidak cukup bukti, sebagaimana tersbut diatas, ADALAH TIDAK SAH, hal ini didasarkan atas : a. Bahwa untuk dapat mengetahui bahwa dalam suatu penyidikan tidak terdapat cukup bukti, maka harus diketahui kapankah hasil penyidikan dipandang sebagai cukup bukti. Sedangkan untuk dapat dinyatakan sebagai cukup bukti ialah tersedianya minimal dua alat bukti yang sah untuk membuktikan bahwa benar telah terjadi suatu tindak pidana dan tersangkalah sebagai pelaku tindak pidana tersebut. Untuk itu sepatutnya penyidik berpedoman kepada ketentuan Pasal 183 KUHAP yang menegaskan prinsip “batas minimal pembuktian” (sekurang-kurangnya ada dua alat bukti), dan alat bukti yang sah tersebut telah ditentukan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP yang meliputi: a. Keterangan Saksi, b. Keterangan Ahli, c. Surat, d, Petunjuk, e. Keterangan Terdakwa. b. Bahwa perlu juga diperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014. tanggal 28 April 2015, yang mana menjelaskan selain memuat perluasan obyek pra peradilan, juga memberikan batasan hukum akan hal-hal sebagai berikut : 1.2 Frase “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, No. 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. c. Bahwa selanjutnya dalam tahapan penyidikkan tersebut, ternyata Termohon Praperadilan atas dasar adanya Laporan Polisi No.Pol : LP / B / 07 / I / 2023 / SPKT / POLRESTA BANYUMAS / POLDA JAWA TENGAH, tanggal 14 Januari 2023, dan Surat Perintah Penyidikkan Nomor : SP. Sidik/09.a/I/2023/Reskrim, tanggal 16 Januari 2023, Termohon telah melakukan tindakan Penyidikkan antara lain : 1). Pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang saksi yakni : 2). Pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang ahli yakni : 3). Melakukan penyitaan terhadap alat bukti surat; dari Sdri. Djochra berupa : 4). Mengajukan Permintaan ijin Penyitaan minuta warkah risalah lelang kepada KEPALA KPKNL Purwokerto dengan Nomor : B/65/I/2023/Reskrim, tanggal 18 Januari 2023. d. BAHWA DENGAN MELIHAT ALAT-ALAT BUKTI YANG TELAH DIPEROLEH OLEH TERMOHON PRAPERADILAN SEBAGAIMANA TERSEBUT DIATAS, MAKA SESUNGGUHNYA BAIK KUALITAS MAUPUN JUMLAH ALAT BUKTI TERSEBUT TELAH MEMENUHI BATAS MINIMAL PEMBUKTIAN, YAKNI ADANYA MINIMAL DUA ALAT BUKTI SEBAGAIMANA YANG TERMUAT DALAM PASAL 184 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA. (DALAM PERKARA A QUO, TELAH DITEMUKAN ALAT BUKTI YAKNI KETERANGAN SAKSI, KETERANGAN AHLI, DAN SURAT). e. Bahwa oleh karena tindakan Penyidikkan oleh Termohon Praperadilan adalah telah memenuhi syarat minimal 2 (dua) alat bukti yang sah, maka penghentian penyidikan yang dilakukan Termohon Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/97/III/2023/Reskrim Tentang Penghentian Penyidikan, Tertanggal 30 Maret 2023, dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPP.Sidik/9/III/2023/Reskrim, Tanggal 30 Maret 2023, yang mana pada pokoknya menghentikan Laporan Polisi No.Pol : LP / B / 07 / I / 2023 / SPKT / POLRESTA BANYUMAS / POLDA JAWA TENGAH, tanggal 14 Januari 2023, adalah tidak sah. 12. Bahwa dalam kaedah hukum acara pidana yang dianut selama ini, untuk menyatakan suatu penyidikkan tidak cukup bukti maka sepatutnya Termohon Praperadilan selaku Penyidik harus sudah dengan maksimal melakukan penyidikan dengan mengumpulkan alat-alat bukti yang bisa dijadikan dasar kesimpulan tersebut. 13. Bahwa Termohon Praperadilan, dalam tahapan Penyidikkan perkara Laporan Polisi No.Pol : LP / B / 07 / I / 2023 / SPKT / POLRESTA BANYUMAS / POLDA JAWA TENGAH, tanggal 14 Januari 2023, sama sekali belum maksimal, hal ini dikarenakan sampai dengan adanya Penghentian penyidikkan perkara Laporan Polisi No.Pol : LP / B / 07 / I / 2023 / SPKT / POLRESTA BANYUMAS / POLDA JAWA TENGAH, tanggal 14 Januari 2023, yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan pada tanggal 30 Maret 2023, ternyata atas nama Saksi-saksi SUGIARTO Bin NATJINLOK, dan Saksi Terlapor atas nama TOMMY LIMANTORO SANJAYA dalam tahapan Penyidikkan setelah adanya laporan polisi belum pernah diperiksa dan belum dimintai keterangan sebagai Saksi, dikarenakan tidak hadir tanpa alasan yang sah, namun atas hal tersebut Termohon Praperadilan tidak melakukan upaya hukum lanjutan, termasuk memanggil lagi saksi-saksi tersebut guna memberikan keterangan, ataupun melakukan upaya paksa lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku). 15. BAHWA OLEH KARENA TERMOHON PRAPERADILAN BELUM MEMERIKSA DAN MEMINTA ATAU MENDAPATKAN KETERANGAN SAKSI ATAS NAMA SUGIARTO BIN NATJINLOK, DAN SAKSI TERLAPOR ATAS NAMA TOMMY LIMANTORO SANJAYA, SERTA BELUM JUGA MELAKUKAN PENYITAAN MINUTA WARKAH RISALAH LELANG DARI KEPALA KPKNL PURWOKERTO, MAKA TERBUKTI TERMOHON PRAPERADILAN BELUM MAKSIMAL DALAM MELAKUKAN PROSES PENYIDIKAN MAKA OLEH KARENANYA PENGHENTIAN PENYIDIKAN LAPORAN POLISI NO.POL : LP / B / 07 / I / 2023 / SPKT / POLRESTA BANYUMAS / POLDA JAWA TENGAH, TANGGAL 14 JANUARI 2023, YANG DILAKUKAN OLEH TERMOHON PRAPERADILAN SEBAGAIMANA SURAT KETETAPAN NOMOR : S.TAP/97/III/2023/RESKRIM TENTANG PENGHENTIAN PENYIDIKAN, TERTANGGAL 30 MARET 2023, DAN SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN NOMOR : SPP.SIDIK/9/III/2023/RESKRIM, TANGGAL 30 MARET 2023, DENGAN ALASAN KARENA TIDAK CUKUP BUKTI, ADALAH PREMATUR SEHINGGA DINYATAKAN TIDAK SAH; 16. Bahwa demi keadilan, Pemohon Praperadilan sebagai Pelapor untuk membuka kembali Laporan Polisi No. Pol : LP / B / 07 / I / 2023 / SPKT / Polresta Banyumas / Polda Jawa Tengah, Tanggal 14 Januari 2023, juga telah menyerahkan 3 (tiga) bukti baru (novum) kepada Termohon praperadilan, yakni : a. Fotocopy Rincian hutang yang dibuat oleh Sdr. Tommy Limantoro Sanjaya, yang mana dibuat tidak sesuai keadaan sebenarnya, serta rincian hutang tersebut pada pokoknya menerangkan hutang Sdri. DJOCHRA terhitung dari sejak tanggal 17 September 2016 sampai dengan tanggal 17 Juli 2019, sebesar total Rp. 1.816.834.656,- (Satu milyar delapan ratus enam belas juta delapan ratus tiga puluh empat ribu enam ratus lima puluh enam rupiah). atas dasar Perjanjian Kredit tanggal 17 September 2015, antara Sdr. TOMMY LIMANTORO SANJAYA Selaku Kreditur dengan Sdri. DJOCHRA selaku Debitur. b. Fotocopy Surat Pernyataan tertanggal 13 Juni 2019 yang digunakan Terlapor Sdr. TOMMY LIMANTORO SANJAYA guna persyaratan lelang yang isinya tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dimana jelas dan tegas disebutkan dalam pernyataan a quo tertulis disebutkan dan diuraikan secara terperinci serta dilampirkan dalam surat pernyataan tersebut. Akan tetapi Terlapor Sdr. TOMMY LIMANTORO SANJAYA tidak pernah menguraikan dan/atau melampirkan gugatan perdata yang telah diajukan Pelapor Sdri. DJOCHRA; c. Fotocopy Risalah Lelang yang sebelumnya sudah dimintakan penetapan sita ke Pengadilan Negeri Purwokerto berdasarkan Penetapan Sita No. 34/PenPid.B-SITA/2023/PN Pwt akan tetapi bukti tersebut belum pernah disita atau diambil oleh Kepolisian; Bahwa senyatnya ke- (tiga) bukti baru (novum) tersebut diatas, belum pernah dijadikan alat bukti dalam penyidikan a quo dan sampai saat ini ke-3 (tiga) bukti baru atau novum tersebut masih berada dalam penguasaan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banyumas; Bahwa bukti-bukti tersebut merupakan bukti yang bernilai, relevan dan urgent guna membuat terang pemeriksaan dalam penyidikan perkara a quo (vide Pasal 38 Ayat 2 KUHAP); Bahwa bukti-bukti tersebut juga belum pernah dilakukan penyitaan yang sepatutnya Penyidik Polresta Banyumas dapat melakukan penyitaan atas hal tersebut, hal tersebut sesuai penjelasan dalam Pasal 132 KUHAP yang berbunyi : 1) Dalam hal diterima pengaduan bahwa sesuatu surat atau tulisan palsu atau dipalsukan atau diduga palsu oleh penyidik, maka untuk kepentingan penyidikan, oleh penyidik dapat dimintakan keterangan mengenai hal itu dari orang ahli. Bahwa namun ternyata juga, Termohon tidak segera juga melakukan penyitaan terhadap bukti baru (novum) sebagaimana tersebut diatas, serta Termohon tidak juga membuka kembali Laporan Polisi No. Pol : LP / B / 07 / I / 2023 / SPKT / Polresta Banyumas / Polda Jawa Tengah, Tanggal 14 Januari 2023. 17. Bahwa atas hal tersebut,, maka sepatutnya Pemohon Praperadilan meminta agar diperintahkan kepada Termohon Praperadilan untuk mencabut Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/97/III/2023/Reskrim Tentang Penghentian Penyidikan, Tertanggal 30 Maret 2023, dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPP.Sidik/9/III/2023/Reskrim, Tanggal 30 Maret 2023, yang mana pada pokoknya menghentikan Laporan Polisi No.Pol : LP / B / 07 / I / 2023 / SPKT / POLRESTA BANYUMAS / POLDA JAWA TENGAH, tanggal 14 Januari 2023, serta menerbitkan surat perintah penyidikan lanjutan; 18. Bahwa sepatutnya juga di perintahkan kepada Termohon Praperadilan untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara pidana dalam Laporan Polisi No.Pol : LP / B / 07 / I / 2023 / SPKT / POLRESTA BANYUMAS / POLDA JAWA TENGAH, tanggal 14 Januari 2023, serta melimpahkan perkaranya ke Kejaksaan yang berwenang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ; 19. Bahwa Pemohon, Praperadilan menuntut juga agar diperintahkan kepada Termohon Praperadilan untuk mentaati dan melaksanakan isi putusan Pengadilan Negeri Purwokerto. 20. Bahwa mengingat Termohon Praperadilan pihak yang dikalahkan maka, sepatutnya membebankan biaya perkara kepada Termohon Praperadilan sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
V. PERMOHONAN PRAPERADILAN Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan dalil-dalil sebagaimana Pemohon Praperadilan uraikan di atas, maka mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto untuk berkenan menerima permohonan Praperadilan ini dan kemudian memeriksanya untuk selanjutnya memberikan putusan sebagai berikut : MENGADILI : 1. Mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya. 2. Menyatakan tidak sah penghentian penyidikan yang dilakukan Termohon Praperadilan atas Laporan Polisi No.Pol : LP / B / 07 / I / 2023 / SPKT / POLRESTA BANYUMAS / POLDA JAWA TENGAH, tanggal 14 Januari 2023, sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/97/III/2023/Reskrim Tentang Penghentian Penyidikan, Tertanggal 30 Maret 2023, dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPP.Sidik/9/III/2023/Reskrim, Tanggal 30 Maret 2023. 3. Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk mencabut Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/97/III/2023/Reskrim Tentang Penghentian Penyidikan, Tertanggal 30 Maret 2023, dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPP.Sidik/9/III/2023/Reskrim, Tanggal 30 Maret 2023, tersebut serta menerbitkan surat perintah penyidikan lanjutan. 4. Memerintahkan kepada Termohon Praperadilan untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara pidana dalam Laporan Polisi No.Pol : LP / B / 07 / I / 2023 / SPKT / POLRESTA BANYUMAS / POLDA JAWA TENGAH, tanggal 14 Januari 2023, serta melimpahkan perkaranya ke kejaksaan yang berwenang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 5. Memerintahkan kepada Termohon Praperadilan untuk mentaati dan melaksanakan isi putusan Pengadilan Negeri Purwokerto. 6. Membebankan biaya perkara kepada Termohon Praperadilan sesuai peraturan Perundang-undangan. A T A U : - Seandainya Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan prinsip-prinsip peradilan yang baik. Demikian ini kami sampaikan, atas perhatian dan perkenan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, kami haturkan terima kasih.
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
