Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
205/Pid.B/2019/PN Pwt MARYANI WIDIYASTUTI AJI BAYU KRISMANTO Als BANCET Bin AJI WAHYUDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 205/Pid.B/2019/PN Pwt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1909/M.3.14/Epp.2/09/2019
Penuntut Umum
NoNama
1MARYANI WIDIYASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AJI BAYU KRISMANTO Als BANCET Bin AJI WAHYUDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa terdakwa Aji Bayu Krismanto Als Bancet Bin Aji Wahyudi bersama-sama dengan saksi Daffa Fakhry Awaluddin Als Kampleng Bin Tuyitno (dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2019  sekira pukul 08.30  wib atau  setidak-tidaknya pada suatu hari masih dalam bulan Juni tahun dua ribu sembilan belas  atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu sembilan belas bertempat di Rumah Dinas RS Wijayakusuma Jln HR Bunyamin Kel Bancarkembar Kecamatan Purwokerto Utara Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum pengadilan negeri Purwokerto, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain  dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut----------------------------------------------------------------------

----------Awalnya hari Sabtu taggal 01 Juni 2019 sekira pukul 07.30 wib terdakwa dan saksi Daffa Fakhry Awaluddin Als Kampleng Bin Tuyitno dari kos terdakwa di daerah Unsoed berboncengan sepeda motor Yamaha Mio JT Nopol R6533G pergi ke rumah sakit Wijayakusuma berhenti di parkiran sepeda motor sebelah musolla selanjutnya terdakwa melihat helm tergeletak di atas sepeda motor kemudian mengambil helm cakil tersebut dan menyerahkan kepada saksi Daffa Fakhry Awaluddin Als Kampleng Bin Tuyitno yang duduk di atas sepeda motor sambil mengawasi situasi sekitar dan terdakwa kemudian berjalan masuk ke dalam rumah dinas saksi Endang Ernandini lewat samping musolla kemudian terdakwa menuju dapur dan mengambil satu buah tabung gas 12 (dua belas) kilo dan handphone Samsung Note 8 milik saksi Endang Ernandini di dapur tanpa ijin sebelumnya dari saksi Endang Ernandini kemudian terdakwa juga mengambil dompet bahan jins warna biru yang berisi STNK SPM Vario dengan Nopol : AA6256ZZ dan uang tunai sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) milik saksi Kiyat Dwi Utomo yang tergeletak di dapur tanpa adanya ijin sebelumnya dari saksi Kiyat Dwi Utomo selanjutnya terdakwa keluar dari rumah tersebut dan di halaman depan terdakwa mengambil satu buah celana jins yang sedang dijemur kemudian terdakwa pakai selanjutnya terdakwa berjalan menuju ke saksi saksi Daffa Fakhry Awaluddin Als Kampleng Bin Tuyitno yang sudah menunggu di atas motor selanjutnya terdakwa membonceng saksi Daffa Fakhry Awaluddin Als Kampleng Bin Tuyitno dan pergi meninggalkan lingkungan rumah sakit Wijayakusuma

 

-----------Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi mengalami kerugian  kurang lebih Rp. 8.000.000,- (delapan juta  rupiah) -----------------------------------------------------------------

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke-4, KUHP ----------

Pihak Dipublikasikan Ya