| Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira Pukul 22.00 Wib saksi - saksi Aipda Andes Raditya, S.H. dan Bripda Gustafito T, keduanya selaku anggota Kepolisian yang berdinas di Kantor Polsek Karanglewas Polresta Banyumas ketika melaksanakan patrol mendapatkan informasi di kios beralamat di Desa Pasir Wetan Rt 06 Rw 01 Kec. Karanglewas Kab. Banyumas dengan pemilik Sdra. Wisnu Saputra tanpa dilengkapi surat izin dari pejabat yang berwenang. Atas informasi tersebut saksi Aipda Andes Raditya, S.H. dan Bripda Gustafito T mengecek kios milik terdakwa Sdra. Wisnu Saputra dan didapati minuman beralkohol jenis Anggur Merah Cap Orang Tua mengandung 19,7% sejumlah 3 (tiga) botol. Ketika saksi Aipda Andes Raditya, S.H. dan Bripda Gustafito T menanyakan surat izin penjualan minuman beralkohol kepada terdakwa Sdra. Wisnu Saputra dan terdakwa Sdra. Wisnu Saputra menjawab menjual minuman beralkohol tersebut tidak dilengkapi surat izin dari pejabat yang berwenang terdakwa Sdra. Wisnu Saputra menjual minuman beralkohol sejak awal Desember 2025 hingga sekarang bertempat di sebuah kios dengan alamat Jalan Raya Kebocoran Desa Pasir Wetan Rt 06 Rw 01 Kec. Karanglewas Kab. Banyumas.Terdakwa WISNU SAPUTRA telah menjual minuman beralkohol dengan jenis Anggur Merah Cap Orang Tua mengandung 19,7% kepada masyarakat umum baik diwilayah Desa Pasir Wetan maupun sekitarnya dengan harga perincian sebagai berikut: Anggur Merah Cap Orang Tua mengandung 19,7% Rp.75.000/botol, terdakwa Sdra. Wisnu Saputra mendapat keuntungan sebesar Rp. 10.000 (Sepuluh Ribu Ribu Rupiah) baik minuman beralkohol Jenis Anggur Kolesom. |