Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
15/Pid.C/2024/PN Pwt TOTO BUDIARTO ARIS HERY UTOMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 15/Pid.C/2024/PN Pwt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/ 38/III/2024/Sek. Pwt Selatan
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TOTO BUDIARTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIS HERY UTOMO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Sabtu, 16 Maret 2024 sekira Pukul 22.00 Wib, Petugas piket Aiptu TOTO BOEDIARTO, SH dan Aiptu JAKA SUGIYONO mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan minuman keras di warung ikut Jl. Kongsen ikut Kel. Purwokerto Kulon Kec. Purwokerto Selatan Kab. Banyumas yang dilakukan oleh Sdr. ARIS HERY UTOMO. Bersama dengan saksi RENDI ROHANDI dipimpin Kapolsek Purwokerto Selatan Polresta Banyumas Kompol PUJI NUROCHMAN, SH, MH menuju ke lokasi tersebut milik Sdr. ARIS HERY UTOMO, sekira pukul 22.00 Wib dilakukan pemeriksaan di warung milik tersangka Sdr. ARIS HERY UTOMO yang berada Jl. Kongsen ikut Kel. Purwokerto Kulon Kec. Purwokerto Selatan Kab. Banyumas dengan menjual minuman ringan dan ditemukan Anggur Kolesom 17,5%, 3 (tiga botol), Anggur Merah 19,7%, 2 (dua botol), Beer Bintang 4,7%, 3 (tiga botol), , Beer Prost 5% (satu botol), Beer  Singaraja 5% (satu botol), guines 4,9 %, 1 (satu botol), new port red 19,7% (dua botol) dan new prt revolution 19,7%  (satu botol). Menjual kepada konsumen   anggur anggur kolesom Rp 75.000,-, beer guiness Rp 55.000,- Merah 19,5% dengan harga Rp. 80.000/botol), Beer Bintang 5% dengan harga Rp. 45.000/botol, Beer Prost 5% dengan harga Rp. 40.000/botol), Beer  Singaraja 5% dengan harga Rp. 40.000/botol , new port merah 19,7% dengan harga Rp 70.000,-, new port revolution 19,7 % dengan harga Rp. 70.000,- yang di simpan di dalam warung milik tersangka dengan tujuan untuk dijual. Pada saat di laksanakan pemeriksaan oleh petugas dari Kepolisian Sektor Purwokerto Selatan Polresta Banyumas Tersangka Sdr. ARIS HERY UTOMO menjual miras tersebut tanpa dilengkapi Surat Ijin dari pejabat yang berwenangtersebut berikut KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik terdakwa dibawa ke Kantor Polsek Purwokerto Selatan Polresta Banyumas guna dilakukan proses Tindak Pidana Ringan (TIPIRING).Atas perbuatannya terdakwa ARIS HERY UTOMO melanggar pasal 32 ayat (1), (2) Perda Nomor 3 tahun 2022 Perubahan atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2014 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban peredaran minuman beralkohol

Pihak Dipublikasikan Ya