Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2026/PN Pwt EKO SUGIHANTORO GILANG HENDRIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 9/Pid.C/2026/PN Pwt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/34/IV/2026/Sek Pwt Timur
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Minggu tanggal 12 April   2026 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak tidaknya dikurun waktu di tahun 2026 bertempat di sebuah rumah / pemukiman penduduk   dengan alamat di   Jalan Penatusan III Kel. Purwokerto Wetan     Kec.. Purwokerto Timur Kab. Banyumas atau setidak tidaknya masih di wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berhak mengadili perkara ini. Terdakwa        GILANG HENDRIAWAN     telah menjual minuman keras / minuman beralkohol dengan jenis   Anggur Putih cap orangtua dengan kandungan  alkohol 14,7%, dan Angker Bir dengan kandungan  alkohol 4,8 %  kepada masyarakat umum baik diwilayah Kel. Purwokerto Wetan  maupun sekitarnya dengan harga perincian sebagai berikut: Anggur Putih dengan alkhohol  14,7 % seharga Rp 75.000,- / botol dan Angker Bir dengan alkohol 4,8 %  seharga Rp 45.000,- / botol.

 

Berawal pada hari Minggu tanggal 12 April  2026 sekira pukul 19.00 Wib saksi Aiptu Nur Efendi  dan saksi Aiptu A. Togatorop, SH keduanya selaku anggota Kepolisian yang berdinas di Kantor Polsek Purwokerto Timur yang dipimpin oleh Kanit Samapta Ipda Eko Sugihantoro  pada saat melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Polsek Purwokerto Timur dengan menggunakan Kbm dinas Patroli, setibanya di Jalan Penatusan Kel. Purwokerto Wetan Kec. Purwokerto Timur ada informasi dari masyarakat sekitar yang menyatakan bahwa di salah satu rumah penduduk di Jalan Penatusan III Kel . Purwokerto Wetan, ada salah satu rumah penduduk  yang sedang menjual / mengedarkan minuman keras / minuman beralkohol jenis Pabrikan kepada masyarakat.

 

 

 

 

 

 

 

Kemudian Pada Pukul 20.00 wib Polsek Purwokerto Timur yang di pimpin oleh Kanit Samapta IPDA EKO SUGIHANTORO bersama – sama  dengan saksi 1 (satu) Aiptu Nur Efendi dan saksi  2 (dua) Aiptu A. Togatorop, SH dan  tiba  di  Jalan Penatusan III Kel. Purwokerto Wetan tepat di sebuah rumah / pemukiman penduduk dimaksud, kemudian team patroli Polsek Purwokerto Timur menyambangi rumah tersebut sesuai informasi dari masyarakat dan memeriksa rumah, ternyata     terdapat ada kios kecil di dalam rumah yang berada tepat di bagian depan rumah. Kemudian Personil Patroli memeriksa kios kecil tersebut dan menemukan minuman keras / minuman beralkohol jenis Pabrikan yang dengan sengaja dipajang di etalase untuk di jual kepada masyarakat.

 

Diketahui pada saat pemeriksaan di dalam rumah  di temukan sdr     GILANG HENDRIAWAN     sedang menjual minuman keras kepada masyarakat.  Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di kios milik terdakwa   Sdr.     GILANG HENDRIAWAN     ditemukan jenis minuman keras pabrikan berupa 1 (satu) botol  Anggur Putih cap orangtua  14,7%, dan 5 (lima) botol Angker Bir  4,8% .  Adapun dari Pengakuan terdakwa  GILANG HENDRIAWAN     mengakui bahwa Miras Anggur Putih Cap Orangtua dijual dengan harga Rp 75.000,- / botolnya, dan Angker Bir dijual seharga Rp 45.000,- / botolnya.

Pihak Dipublikasikan Ya