| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 9/Pid.C/2026/PN Pwt | EKO SUGIHANTORO | GILANG HENDRIAWAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Apr. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum |
| Nomor Perkara | 9/Pid.C/2026/PN Pwt |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Apr. 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B/34/IV/2026/Sek Pwt Timur |
| Penyidik Atas Kuasa PU | |
| Terdakwa | |
| Advokat | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | Pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak tidaknya dikurun waktu di tahun 2026 bertempat di sebuah rumah / pemukiman penduduk dengan alamat di Jalan Penatusan III Kel. Purwokerto Wetan Kec.. Purwokerto Timur Kab. Banyumas atau setidak tidaknya masih di wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berhak mengadili perkara ini. Terdakwa GILANG HENDRIAWAN telah menjual minuman keras / minuman beralkohol dengan jenis Anggur Putih cap orangtua dengan kandungan alkohol 14,7%, dan Angker Bir dengan kandungan alkohol 4,8 % kepada masyarakat umum baik diwilayah Kel. Purwokerto Wetan maupun sekitarnya dengan harga perincian sebagai berikut: Anggur Putih dengan alkhohol 14,7 % seharga Rp 75.000,- / botol dan Angker Bir dengan alkohol 4,8 % seharga Rp 45.000,- / botol.
Berawal pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 19.00 Wib saksi Aiptu Nur Efendi dan saksi Aiptu A. Togatorop, SH keduanya selaku anggota Kepolisian yang berdinas di Kantor Polsek Purwokerto Timur yang dipimpin oleh Kanit Samapta Ipda Eko Sugihantoro pada saat melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Polsek Purwokerto Timur dengan menggunakan Kbm dinas Patroli, setibanya di Jalan Penatusan Kel. Purwokerto Wetan Kec. Purwokerto Timur ada informasi dari masyarakat sekitar yang menyatakan bahwa di salah satu rumah penduduk di Jalan Penatusan III Kel . Purwokerto Wetan, ada salah satu rumah penduduk yang sedang menjual / mengedarkan minuman keras / minuman beralkohol jenis Pabrikan kepada masyarakat.
Kemudian Pada Pukul 20.00 wib Polsek Purwokerto Timur yang di pimpin oleh Kanit Samapta IPDA EKO SUGIHANTORO bersama – sama dengan saksi 1 (satu) Aiptu Nur Efendi dan saksi 2 (dua) Aiptu A. Togatorop, SH dan tiba di Jalan Penatusan III Kel. Purwokerto Wetan tepat di sebuah rumah / pemukiman penduduk dimaksud, kemudian team patroli Polsek Purwokerto Timur menyambangi rumah tersebut sesuai informasi dari masyarakat dan memeriksa rumah, ternyata terdapat ada kios kecil di dalam rumah yang berada tepat di bagian depan rumah. Kemudian Personil Patroli memeriksa kios kecil tersebut dan menemukan minuman keras / minuman beralkohol jenis Pabrikan yang dengan sengaja dipajang di etalase untuk di jual kepada masyarakat.
Diketahui pada saat pemeriksaan di dalam rumah di temukan sdr GILANG HENDRIAWAN sedang menjual minuman keras kepada masyarakat. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di kios milik terdakwa Sdr. GILANG HENDRIAWAN ditemukan jenis minuman keras pabrikan berupa 1 (satu) botol Anggur Putih cap orangtua 14,7%, dan 5 (lima) botol Angker Bir 4,8% . Adapun dari Pengakuan terdakwa GILANG HENDRIAWAN mengakui bahwa Miras Anggur Putih Cap Orangtua dijual dengan harga Rp 75.000,- / botolnya, dan Angker Bir dijual seharga Rp 45.000,- / botolnya. |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
