Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2026/PN Pwt 1.SLAMET JAKA MULYANA, SH., M.H.
2.AJI SUSANTO, S.H., M.H.
3.SUTRISNO, SH. MH
4.PRANOTO, SH
5.MARYANI WIDIYASTUTI, SH
BUDIYANTO Bin NADISEDI PRAWOTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 52/Pid.B/2026/PN Pwt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1148/M.3.14/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SLAMET JAKA MULYANA, SH., M.H.
2AJI SUSANTO, S.H., M.H.
3SUTRISNO, SH. MH
4PRANOTO, SH
5MARYANI WIDIYASTUTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDIYANTO Bin NADISEDI PRAWOTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Primair  :
---------- Bahwa ia terdakwa BUDIYANTO Bin NADISEDI PRAWOTO pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 21.00 Wib  atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 di Jalan Sri Rahayu Rt 04 Rw 10, Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, tepatnya di depan rumah terdakwa atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, tanpa izin, menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikanya sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam Perusahaan perjudian. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------
 
- Berawal Terdakwa yang tidak mempunyai penghasilan tetap, kemudian pada sekira bulan Desember  2025, terdakwa mencari informasi terkait perjudian dengan membuka situs Judi  www.istanaimpian1.com username : Masdam01, pasword : @1Akbar  serta situs judi www.Lotus4D.com username : Masdam123 , password :@1Akbar123. Setelah mengikuti alur dan intruksi dari situs tersebut, kemudian dengan menggunakan HP realme C65 warna hitam milik terdakwa, lalu terdakwa melakukan registrasi pada situs judi online tersebut yang mengacu pada judi Togel Hongkong, kemudian terdakwa melakukan deposit dengan cara ditransfer menggunakan rekening BCA, selanjutnya terdakwa memasang nomor togel di Situs Judi tersebut. 
- Bahwa setelah Terdakwa dapat mengakses permainan judi online www.istanaimpian1.com dan www.Lotus4D.com  kemudian tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang pada awal bulan Januari 2026 Terdakwa mulai menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi Togel kepada orang-orang disekitar tempat tinggal terdakwa di Jl. Sri Rahayu Rt 04/010, Kelurahan Karangklesem, Kecamatan  Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, diantaranya kepada saksi Bayu Laksana, saksi Budi Rusmanto, dan lainnya disekitar rumah terdakwa. Setelah orang disekitar rumah Terdakwa mengetahui Terdakwa menjual judi Togel, kemudian terdakwa menunggu pembeli judi Togel yang datang di rumah terdakwa.
- Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh terdakwa yaitu setelah pembeli judi Togel ada yang pasang angka judi togel, kemudian terdakwa melakukan deposit menggunakan rekening BCA dan batas waktu pemasangan nomor Togel setiap hari dari jam 16.30Wib sampai dengan pukul 22.00 Wib. Dan pada pukul 23.00Wib nomor Togel yang keluar pada hari itu diumumkan melalui akun milik terdakwa, selanjutnya oleh terdakwa disampaikan atau diberitahukan kepada para pemasang judi Togel. 
- Perjudian yang dilakukan terdakwa bersifat untung-untungan, yaitu apabila nomor yang dipasang sama dengan yang keluar dalam google live draw yang dikeluarkan oleh Situs judi www.istanaimpian1.com dan www.Lotus4D.com, maka akan mendapatkan keuntungan, yaitu : 
- Apabila pasang 2 angka mendapat 60 kali lipat dari besar pasangan.
- Apabila pasang 3 angka mendapat 350 kali lipat dari besar pasangan.
- Apabila pasang 4 angka mendapat 2500 kali lipat dari besar pasangan.
- Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa dalam penjualan judi Togel Hongkong yaitu, untuk setiap pemasangan togel dari setiap pembeli yang terdakwa pasangkan di akun situs Judi www.istanaimpian1.com dan www.Lotus4D.com tersebut mendapatkan diskon atau potongan dan untuk potongannya sebagai berikut :
- Pasangan 4 angka taruhan Rp. 1.000,- maka dapat potongan sebesar Rp. 650,-.
- Pasangan 3 angka taruhan Rp. 1.000,- maka dapat potongan Rp. 590,-
- Pasangan 2 angka taruhan Rp. 1.000,- maka dapat keuntungan sebesar Rp. 290,-.
- Bahwa kemudian perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas Polisi dari Polresta Banyumas, sehingga kemudian dilakukan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 21.00 Wib  saksi NAUFAL ZHARIF IQBAL MUKTI dan saksi HAMMAM WIRAGUNA serta Tim Satreskrim Polresta Banyumas mendatangi rumah Terdakwa di Jalan Sri Rahayu Rt 04 Rw 10, Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, dan mendapati terdakwa sedang melayani penjualan Judi Togel Hongkong,  setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui perbuatannya telah menjual judi Togel Hongkong dan menjadikanya sebagai pencaharian, dengan hasil penjualan pada hari itu sebesar Rp. 118.000,- (seratus delapan belas ribu rupiah), hingga kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti yang digunakan untuk sarana penjualan judi Togel Hongkong, antara lain : 
• 1 (satu) buah Hp realme C65 warna hitam;
• 1 (satu) buah kartu ATM BCA;
• 2 (dua) kertas catatan pembelian;
• 2 (dua) lembar struk BCA;
• Uang tunai sebesar Rp.118.000,- (seratus delapan belas ribu rupiah) .  
- Bahwa kemudian terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Polresta Banyumas untuk diproses lebih lanjut. 
 
Perbuatan terdakwa BUDIYANTO Bin NADISEDI PRAWOTO diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. 
 
Subsidair  :
---------- Bahwa ia terdakwa BUDIYANTO Bin NADISEDI PRAWOTO pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 21.00 Wib  atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 di Jalan Sri Rahayu Rt 04 Rw 10, Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, tepatnya di depan rumah terdakwa atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, tanpa izin, menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam Perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tatacara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut.  Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal Terdakwa yang mempunyai usaha Tempat Kos, dan mengharapkan ada penghasilan tambahan, kemudian pada sekira bulan Desember  2025, terdakwa mencari informasi terkait perjudian dengan membuka situs Judi  www.istanaimpian1.com username : Masdam01, pasword : @1Akbar  serta situs judi www.Lotus4D.com username : Masdam123 , password :@1Akbar123. Setelah mengikuti alur dan intruksi dari situs tersebut, kemudian dengan menggunakan HP realme C65 warna hitam milik terdakwa, lalu terdakwa melakukan registrasi pada situs judi online tersebut yang mengacu pada judi Togel Hongkong, kemudian terdakwa melakukan deposit dengan cara ditransfer menggunakan rekening BCA, selanjutnya terdakwa memasang nomor togel di Situs Judi tersebut. 
- Bahwa setelah Terdakwa dapat mengakses permainan judi online www.istanaimpian1.com dan www.Lotus4D.com  kemudian tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang pada awal bulan Januari 2026 Terdakwa mulai menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi Togel kepada orang-orang disekitar tempat tinggal terdakwa di Jl. Sri Rahayu Rt 04/010, Kelurahan Karangklesem, Kecamatan  Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, diantaranya kepada saksi Bayu Laksana, saksi Budi Rusmanto, dan lainnya disekitar rumah terdakwa. Setelah orang disekitar rumah Terdakwa mengetahui Terdakwa menjual judi Togel, kemudian terdakwa menunggu pembeli judi Togel yang datang di rumah terdakwa.
- Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh terdakwa yaitu setelah pembeli judi Togel ada yang pasang angka judi togel, kemudian terdakwa melakukan deposit menggunakan rekening BCA dan batas waktu pemasangan nomor Togel setiap hari dari jam 16.30Wib sampai dengan pukul 22.00 Wib. Dan pada pukul 23.00Wib nomor Togel yang keluar pada hari itu diumumkan melalui akun milik terdakwa, selanjutnya oleh terdakwa disampaikan atau diberitahukan kepada para pemasang judi Togel. 
- Perjudian yang dilakukan terdakwa bersifat untung-untungan, yaitu apabila nomor yang dipasang sama dengan yang keluar dalam google live draw yang dikeluarkan oleh Situs judi www.istanaimpian1.com dan www.Lotus4D.com, maka akan mendapatkan keuntungan, yaitu : 
- Apabila pasang 2 angka mendapat 60 kali lipat dari besar pasangan.
- Apabila pasang 3 angka mendapat 350 kali lipat dari besar pasangan.
- Apabila pasang 4 angka mendapat 2500 kali lipat dari besar pasangan.
- Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa dalam penjualan judi Togel Hongkong yaitu, untuk setiap pemasangan togel dari setiap pembeli yang terdakwa pasangkan di akun situs Judi www.istanaimpian1.com dan www.Lotus4D.com tersebut mendapatkan diskon atau potongan dan untuk potongannya sebagai berikut :
- Pasangan 4 angka taruhan Rp. 1.000,- maka dapat potongan sebesar Rp. 650,-.
- Pasangan 3 angka taruhan Rp. 1.000,- maka dapat potongan Rp. 590,-
- Pasangan 2 angka taruhan Rp. 1.000,- maka dapat keuntungan sebesar Rp. 290,-.
- Bahwa kemudian perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas Polisi dari Polresta Banyumas, sehingga kemudian dilakukan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 21.00 Wib  saksi NAUFAL ZHARIF IQBAL MUKTI dan saksi HAMMAM WIRAGUNA serta Tim Satreskrim Polresta Banyumas mendatangi rumah Terdakwa di Jalan Sri Rahayu Rt 04 Rw 10, Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, dan mendapati terdakwa sedang melayani penjualan Judi Togel Hongkong,  setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui perbuatannya telah menjual judi Togel Hongkong, dengan hasil penjualan pada hari itu sebesar Rp. 118.000,- (seratus delapan belas ribu rupiah), hingga kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti yang digunakan untuk sarana penjualan judi Togel Hongkong, antara lain : 
• 1 (satu) buah Hp realme C65 warna hitam;
• 1 (satu) buah kartu ATM BCA;
• 2 (dua) kertas catatan pembelian;
• 2 (dua) lembar struk BCA;
• Uang tunai sebesar Rp.118.000,- (seratus delapan belas ribu rupiah) .  
- Bahwa kemudian terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Polresta Banyumas untuk diproses lebih lanjut. 
 
Perbuatan terdakwa BUDIYANTO Bin NADISEDI PRAWOTO diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. 
 
Lebih Subsidair   :
---------- Bahwa ia terdakwa BUDIYANTO Bin NADISEDI PRAWOTO pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 21.00 Wib  atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 di Jalan Sri Rahayu Rt 04 Rw 10, Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, tepatnya di depan rumah terdakwa atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin.  Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut  :
- Berawal Terdakwa yang mempunyai usaha Tempat Kos, dan mengharapkan ada penghasilan tambahan, kemudian pada sekira bulan Desember  2025, terdakwa mencari informasi terkait perjudian dengan membuka situs Judi  www.istanaimpian1.com username : Masdam01, pasword : @1Akbar  serta situs judi www.Lotus4D.com username : Masdam123 , password :@1Akbar123. Setelah mengikuti alur dan intruksi dari situs tersebut, kemudian dengan menggunakan HP realme C65 warna hitam milik terdakwa, lalu terdakwa melakukan registrasi pada situs judi online tersebut yang mengacu pada judi Togel Hongkong, kemudian terdakwa melakukan deposit dengan cara ditransfer menggunakan rekening BCA, selanjutnya terdakwa memasang nomor togel di Situs Judi tersebut. 
- Bahwa setelah Terdakwa dapat mengakses permainan judi online www.istanaimpian1.com dan www.Lotus4D.com  kemudian tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang pada awal bulan Januari 2026 Terdakwa mulai menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi Togel kepada orang-orang disekitar tempat tinggal terdakwa di Jl. Sri Rahayu Rt 04/010, Kelurahan Karangklesem, Kecamatan  Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, diantaranya kepada saksi Bayu Laksana, saksi Budi Rusmanto, dan lainnya disekitar rumah terdakwa. Setelah orang disekitar rumah Terdakwa mengetahui Terdakwa menjual judi Togel, kemudian terdakwa menunggu pembeli judi Togel yang datang di rumah terdakwa.
- Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh terdakwa yaitu setelah pembeli judi Togel ada yang pasang angka judi togel, kemudian terdakwa melakukan deposit menggunakan rekening BCA dan batas waktu pemasangan nomor Togel setiap hari dari jam 16.30Wib sampai dengan pukul 22.00 Wib. Dan pada pukul 23.00Wib nomor Togel yang keluar pada hari itu diumumkan melalui akun milik terdakwa, selanjutnya oleh terdakwa disampaikan atau diberitahukan kepada para pemasang judi Togel. 
- Perjudian yang dilakukan terdakwa bersifat untung-untungan, yaitu apabila nomor yang dipasang sama dengan yang keluar dalam google live draw yang dikeluarkan oleh Situs judi www.istanaimpian1.com dan www.Lotus4D.com, maka akan mendapatkan keuntungan, yaitu : 
- Apabila pasang 2 angka mendapat 60 kali lipat dari besar pasangan.
- Apabila pasang 3 angka mendapat 350 kali lipat dari besar pasangan.
- Apabila pasang 4 angka mendapat 2500 kali lipat dari besar pasangan.
- Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa dalam penjualan judi Togel Hongkong yaitu, untuk setiap pemasangan togel dari setiap pembeli yang terdakwa pasangkan di akun situs Judi www.istanaimpian1.com dan www.Lotus4D.com tersebut mendapatkan diskon atau potongan dan untuk potongannya sebagai berikut :
- Pasangan 4 angka taruhan Rp. 1.000,- maka dapat potongan sebesar Rp. 650,-.
- Pasangan 3 angka taruhan Rp. 1.000,- maka dapat potongan Rp. 590,-
- Pasangan 2 angka taruhan Rp. 1.000,- maka dapat keuntungan sebesar Rp. 290,-.
- Bahwa kemudian perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas Polisi dari Polresta Banyumas, sehingga kemudian dilakukan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 21.00 Wib  saksi NAUFAL ZHARIF IQBAL MUKTI dan saksi HAMMAM WIRAGUNA serta Tim Satreskrim Polresta Banyumas mendatangi rumah Terdakwa di Jalan Sri Rahayu Rt 04 Rw 10, Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, dan mendapati terdakwa sedang melayani penjualan Judi Togel Hongkong,  setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui perbuatannya telah menjual judi Togel Hongkong, dengan hasil penjualan pada hari itu sebesar Rp. 118.000,- (seratus delapan belas ribu rupiah), hingga kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti yang digunakan untuk sarana penjualan judi Togel Hongkong, antara lain : 
• 1 (satu) buah Hp realme C65 warna hitam;
• 1 (satu) buah kartu ATM BCA;
• 2 (dua) kertas catatan pembelian;
• 2 (dua) lembar struk BCA;
• Uang tunai sebesar Rp.118.000,- (seratus delapan belas ribu rupiah) .  
- Bahwa kemudian terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Polresta Banyumas untuk diproses lebih lanjut. 
 
Perbuatan terdakwa BUDIYANTO Bin NADISEDI PRAWOTO diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. 
Pihak Dipublikasikan Ya