Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2026/PN Pwt BUDI NUGROHO EDI SUSANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2026/PN Pwt
Tanggal Surat Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUDI NUGROHO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NOFERINTIS TAFONAO, SH, MHBUDI NUGROHO
Tergugat
NoNama
1EDI SUSANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (onrechtmatige daad);
  3. Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng untuk mengganti/mengembalikan dana/uang PENGGUGAT sejumlah Rp.621.106.835,- (enam ratus dua puluh satu juta seratus enam ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi interest (bunga) sebesar 6 % (enam persen) setiap bulannya kepada PENGGUGAT dari total dana yang tidak dikembalikan yaitu sebesar Rp. 621.106.835,- (enam ratus dua puluh satu juta seratus enam ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah). setiap bulannya sejak 11 Desember 2025 sampai perkara ini didaftarkan sebesar Rp.149.065.640,- ( serratus empat puluh Sembilan juta enam puluh lima ribu enam ratus empat puluh rupiah );
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian immateriel sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan petitum diatas;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan tindakan penegakan hukum yang tegas terhadap TERGUGAT sebagaimana tugas dan wewenang yang diberikan peraturan perundang-undangan kepada TERGUGAT;
  8. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT mengajukan perlawanan (verzet), banding, maupun kasasi (uit voerbaar bij vooraad);
  9. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak