Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2026/PN Pwt ALIFAH HIDAYATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2026/PN Pwt
Tanggal Surat Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ALIFAH HIDAYATI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DAFIT MUANAS, S.H.ALIFAH HIDAYATI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Perubahan Nama Orang Tua (Ayah) Pemohon yang tertulis pada Akta Kelahiran Pemohon yang bernama ALIFAH HIDAYATI nomor 3302-LT-15072013-0054  tertanggal 12 April 2026 tertulis dan terbaca WARKIMAN dengan KAMISEM dirubah/ diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca WARSUDI dengan KAMISEM;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan Nama Orang Tua (Ayah) Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran milik Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas untuk dicatat dan didaftarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum ;

Atau apabila Pengadilan Negeri Purwokerto berpendapat lain mohon menjatuhkan penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak