| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 2/Pid.Pra/2025/PN Pwt | UMAR ESLAM | Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas Cq. Kepala Kepolisian Sektor Pekuncen Cq. Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Pekuncen | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Apr. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2025/PN Pwt | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 26 Mar. 2025 | ||||
| Nomor Surat | 003.2/URE-PRD/SF/III/2025 | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | Dengan Hormat, UMAR ESLAM, laki-laki, lahir di Cianjur pada tanggal 29 Juni 1967, umur 57 tahun, pekerjaan Wiraswasta, pendidikan Strata 1, agama Islam, Warga Negara Indonesia, beralamat di Jl. Buluh Perindu VII Blok W No. 20, RT. 017/RW. 006, Kel. Pondok Bambu, Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Prov. DKI Jakarta, Indonesia (selanjutnya disebut sebagai “PEMOHON”). Dengan ini PEMOHON mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap: Kepala Kepolisian Republik Indonesia RI Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas Cq. Kepala Kepolisian Sektor Pekuncen Cq. Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Pekuncen di Jl. Raya Banjaranyar No.351 Pekuncen, Kec. Purwokerto Utara, Kab. Banyumas, Prov. Jawa Tengah (selanjutnya disebut sebagai “TERMOHON”). Adapun dasar dan alasan PEMOHON mengajukan Permohonan Praperadilan adalah sebagai berikut:
Penetapan Tersangka Dan SPDP Yang Dilakukan TERMOHON Kepada PEMOHON 1. Bahwa Tindakan upaya paksa seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan Hak Asasi Manusia. Menurut andi hamzah (1986, 10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada hukum internasional yang telah menjadi International Customary law. Oleh karena itu praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/ terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Disamping itu praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/ terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide penjelasan pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. 2. Bahwa PEMOHON telah ditetapkan Tersangka oleh TERMOHON, berdasarkan: 3. Bahwa proses laporan pelapor dalam perkara aquo yang tidak disebutkan dalam berkas, naiknya perkara aquo langsung dari laporan ke Penyidikan dihari yang sama, hingga pemberitahuan SPDP disertai dengan panggilan pemeriksaan yang tidak patut menurut waktunya, serta penetapan Tersangka yang dilakukan TERMOHON kepada PEMOHON diduga melanggar aturan formil serta perlakuan diskriminatif dalam prosesnya, Oleh karenanya pemberitahuan SPDP hingga penetapan Tersangka dapat dijadikan Objek dalam mengajukan Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Purwokerto merujuk ketentuan: - Pasal 1 angka 10 KUHAP: - Pasal 77 KUHAP: - Yurisprudensi Pertimbangan Putusan MK No. 21/PUU–XII/2014 tanggal 28 April 2015, hal. 105-106: - Yurisprudensi Amar Putusan MK No. 21/PUU–XII/2014 tanggal 28 April 2015: - Pasal 2 ayat (1) PERMA No. 4 Tahun 2016: - Yurisprudensi Putusan Nomor 130/PUU-XIII/2015 (Penyerahan SPDP):
4. Bahwa perkara ini termasuk perkara yang luar biasa, dikarenakan Laporaan Polisi dibuat oleh Terlapor pada tanggal 04 Desember 2024 di tempat TERMOHON, sehingga keluarlah Laporaan Polisi Nomor: LP/B/06/XII/2024/SPKT/POLSEK PEKUNCEN/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 04 Desember 2024, dengan Dugaan Tindak Pidana Pasal 362 Jo Pasal 64 ATAU Pasal 372 KUHP, dan dihari yang sama langsung keluar Surat Perintah Penyidikan Nomor.SP sidik/1760/XII/RES.1.8./2024/Reskrim, tanggal 04 Desember 2024.
5. Bahwa pada dasarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) wajib diberitahukan dan disampaikan oleh Penyidik kepada penuntut umum, terlapor, dan pelapor/korban dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan sebagaimana diamanatkan pada: - Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017: 6. Bahwa dengan tidak disampaikan dan diberikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh TERMOHON kepada PEMOHON secara patut diterima, maka dapat dikatakan bahwa proses penyidikan terhadap diri PEMOHON cacat hukum dan cacat prosedur karena bertentangan dengan Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015 tertanggal 11 Januari 2017, terkait wajibnya Penyidik menyampaikan dan memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Terlapor. Oleh karenanya tindakan TERMOHON dengan tidak memberikan SPDP paling lambat 7 (tujuh) hari semenjak Penyidikan dimulai kepada PEMOHON adalah proses hukum yang tidak sah karena cacat formil sehingga harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya (van rechtswege nieting/ null and void).
7. Bahwa PEMOHON tidak pernah menerima surat secara langsung atas Pemanggilan Pemeriksaan Dalam sidik, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Pemanggilan Pemeriksaan Dalam Sidik, Pemberitahuan Penetapan Tersangkan, hingga Pemanggilan Pemeriksaan Tersangka. 8. Bahwa TERMOHON tidak pernah memberikan secara langsung diterima PEMOHON atas pemberitahuan penetapan Tersangka, dan TERMOHON telah memberikan surat panggilan yang secara tidak langsung juga kepada PEMOHON selaku Tersangka untuk diperiksa, berdasarkan: 9. Bahwa segala pemberitahuan yang diberikan oleh TERMOHON kepada PEMOHON wajib diberikan secara langsung diterima PEMOHON, merujuk ketentuan: - Pasal 227 KUHAP: 10. Bahwa PEMOHON tidak wajib untuk hadir dalam pemeriksaan sebagai Tersangka pada panggilan ke-1 dikarenakan surat pemanggilan baru diterima secara patut ditangan PEMOHON pada tanggal 12 Maret 2025 , sama dengan jadwal pemeriksaan PEMOHON, sebelumnya PEMOHON hanya diberitahukan oleh TERMOHON panggilan tersebut melalui pesan Whatsapp saja ditanggal 10 Maret 2025 sehingga dapat dikatakan pemanggilan tersebut dilakukan dengan tidak patut menurut hukum. 11. Bahwa terhadap panggilan pemeriksaan pertama yang tidak patut tersebut, PEMOHON masih beritikad baik dengan menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan kepada TERMOHON berdasarkan surat permohonan penundaan pemeriksaan yang dikirimkan tertanggal 10 Maret 2025 agar pemeriksaan dapat dilaksanakan setelah hari raya idul Fitri, namun TERMOHON dengan tergesa-gesa atau diduga ada suatu hal yang tidak baik, memberikan surat pemanggilan pemeriksaan Tersangka ke-2 tertanggal 18 Maret 2025.
12. Bahwa merujuk kepada ketentuan Pasal 1 angka 24 KUHAP menyebutkan laporan adalah “pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana” Dari pengertian tersebut, peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana sehingga perlu dilakukan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan perbuatan itu merupakan tindak pidana atau bukan. 13. Bahwa faktanya pemeriksaan terhadap PEMOHON tidak pernah diperiksa dalam proses penyelidikan, PEMOHON langsung dipanggil sebagai saksi dalam proses Penyidikan, seharusnya pemeriksaan patut dilakukan sesuai prosedur sebagaimana ketentuan: - Pasal 1 angka 7 Perkap No. 6 Tahun 2019: - Pasal 20 ayat (1) Perkap No. 12 Tahun 2009: Dengan demikian kami PEMOHON meyakini bahwa penyidikan dilakukan tidak berdasarkan prinsip due proses of law yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. 14. Bahwa dengan tidak berjalannya prinsip due proses of law tersebut, PEMOHON meyakini bukti yang dijadikan kemudian dalam pemeriksaan PEMOHON tidak diberitahukan Alat Bukti apa saja yang dijadikan dasar atas dugaan pidana aquo, lebih lanjut diduga TERMOHON melakukan diskriminatif terhadap PEMOHON karena kesamaan antara tanggal Laporan Polisi dengan tanggal SPDP yakni pada tanggal 4 Desember 2024, sehingga pemeriksaan dalam lidik dianggap tidak ada atau dilewati yang menyebabkan patut diragukan pengumpulan minimal 2 (dua) alat bukti yang ada pada TERMOHON untuk dijadikan Penetapan Tersangka aquo. Minimal 2 (dua) alat bukti patut dipertimbangkan sebagaimana ketentuan: - Pasal 183 KUHAP: - Pasal 184 KUHAP: - Pasal 67 ayat (2) Perkap No. 12 Tahun 2009: 15. Bahwa dengan demikian kami mohon kepada yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa aquo untuk membatalkan Penetapan Tersangka aquo karena terjadi keragu-raguan atas pemeriksaan perkara aquo yang dilakukan TERMOHON (lebih baik membaskan 1000 orang yang bersalah dari pada menghukum 1 orang yang tidak bersalah) (asas In Dubio Pro Reo).
16. Bahwa Pasal yang disangkakan oleh TERMOHON kepada PEMOHON adalah mengenai tindak pidana Pencurian atau Penggelapan sebagaimana Pasal 362 KUHPidan Jo. 64 KUHPidana atau 372 KUHPidana. 17. Bahwa apabila dicermati Pasal tersebut merupakan unsur pidana yang tidak terlepas dari pembuktian berupa barang khususnya pada tindak pidana Pencurian. Dalam hal itu TERMOHON sepatutnya mempunyai bukti Penyitaan dan/atau Penggeledahan, namun hingga sampai saat ini PEMOHON tidak diberitahukan bukti Penyitaan dan/atau Penggeledahan yang TERMOHON lakukan. 18. Bahwa dengan tidak diberitahukan Penyitaan dan/atau Penggeledahan oleh TERMOHON kepada PEMOHON, bahkan diduga TERMOHON melakukan Penyitaan dan/atau Penggeledahan tanpa izin pengadilan yang berwenang, maka Penetapan Tersangka dalam perkara aquo adalah cacat hukum, hal tersebut diatur dalam: - Pasal 75 ayat (1) KUHAP: - Pasal 32 KUHAP: - Pasal 33 ayat (1) KUHAP: - Pasal 38 ayat (1) KUHAP:
19. Bahwa dalam pemeriksaan perkara aquo diduga dilakukan secara diskrimatif yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON dan proses pemeriksaan tidak relevan tanpa memberikan ruang pembelaan hak hukum atau kesempatan melakukan perdamaian antara para pihak khususnya terhadap PEMOHON. Dalam setiap pemeriksaan PEMOHON tidak ditawarkan atau diberi kesempatan untuk didampingi Pengacara untuk dilindungi hak hukumnya merujuk ketentuan - Pasal 54 KUHAP: - Pasal 55 KUHAP: 20. Bahwa TERMOHON selaku pengak hukum seharusnya mengedepankan Restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait. 21. Bahwa perkara aquo TERMOHON tidak memiliki bukti permulaan yang cukup atas fakta-fakta hukum pidana yang terungkap dalam permohonan praperadilan ini, selain itu para pihak antara Pelapor dengan PEMOHON sedang dalam proses upaya hukum Perdata, oleh karenanya perkara Pidana dapat dihentikan karena adanya perkara Perdata sebagaimana pada Perma No. 1 Tahun 1956 dan Yurisprudensi No. 628 K/Pid/1984. 22. Bahwa dengan itu kami mohon kepada yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto yang memeriksa perkara aquo untuk terketuk hatinya untuk memutuskan perkara aquo dengan seadil-adilnya sebagaimana permohonan ini, sehubungan TERMOHON melakukan pemeriksaan secara sewenang-wenang dan menerbitkan Penetapan Tersangka dalam perkara aquo dengan cacat formil.
1. Menyatakan menerima permohonan PEMOHON praperadilan untuk seluruhnya; Atau apabila yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto yang memeriksa perkara aquo berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikian Permohonan Praperadilan ini PEMOHON ajukan, atas perhatian dan kebijaksanaanya kami ucapkan terima kasih. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
