Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Pwt UMAR ESLAM Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas Cq. Kepala Kepolisian Sektor Pekuncen Cq. Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Pekuncen Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Pwt
Tanggal Surat Rabu, 26 Mar. 2025
Nomor Surat 003.2/URE-PRD/SF/III/2025
Pemohon
NoNama
1UMAR ESLAM
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas Cq. Kepala Kepolisian Sektor Pekuncen Cq. Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Pekuncen
Advokat
Petitum Permohonan

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini FAWAZ BASYARAHIEL, S.H., M.H., RIFMI RAMDHANI, S.H., MARLONCIUS SIHALOHO, S.H., M.H., AGUS RACHMAT, S.H., M.H., M.Kn. M.M. para Advokat dan Konsultan Hukum yang tergabung pada Kantor Hukum SF Law Firm beralamat di Gedung Soho Pancoran, Tower Splendor 2005, Jl. Let. Jend. MT. Haryono Kavling 2 - 3, Kota Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta, 12810, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Maret 2025, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama:

UMAR ESLAM, laki-laki, lahir di Cianjur pada tanggal 29 Juni 1967, umur 57 tahun, pekerjaan Wiraswasta, pendidikan Strata 1, agama Islam, Warga Negara Indonesia, beralamat di Jl. Buluh Perindu VII Blok W No. 20, RT. 017/RW. 006, Kel. Pondok Bambu, Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Prov. DKI Jakarta, Indonesia (selanjutnya disebut sebagai “PEMOHON”).

Dengan ini PEMOHON mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap:

Kepala Kepolisian Republik Indonesia RI Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas Cq. Kepala Kepolisian Sektor Pekuncen  Cq. Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Pekuncen di Jl. Raya Banjaranyar No.351 Pekuncen, Kec. Purwokerto Utara, Kab. Banyumas, Prov. Jawa Tengah (selanjutnya disebut sebagai “TERMOHON”).

Adapun dasar dan alasan PEMOHON mengajukan Permohonan Praperadilan adalah sebagai berikut:

 


I.    Dasar Permohonan Praperadilan

Penetapan Tersangka Dan SPDP Yang Dilakukan TERMOHON Kepada PEMOHON
Sebagai Objek Permohonan Praperadilan

1.    Bahwa Tindakan upaya paksa seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan Hak Asasi Manusia. Menurut andi hamzah (1986, 10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada hukum internasional yang telah menjadi International Customary law.

Oleh karena itu praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/ terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Disamping itu praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/ terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide penjelasan pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

2.    Bahwa PEMOHON telah ditetapkan Tersangka oleh TERMOHON, berdasarkan:
a.    Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/XII/2024/SPKT/POLSEK PEKUNCEN/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH , Laporan atas nama TIDAK DIKETAHUI tentang dugaan tindak pidana Pencurian atau Penggelapan Pasal 362 jo 64 KUHP atau 372 KUHP tertanggal 4 Desember 2024;
b.    Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/XII/2024/SPKT/POLSEK PEKUNCEN/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 04 Desember 2024;
c.    Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/1760/XII/RES.1.8./2024/Reskrim, yang dikeluarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Banyumas, tanggal 04 Desember 2024;
d.    Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/42/III/Res.1.8/2025, atas nama Umar Eslam Bin Al Jaidi, yang dikeluarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Banyumas, tanggal 07 Maret 2025.

3.    Bahwa proses laporan pelapor dalam perkara aquo yang tidak disebutkan dalam berkas, naiknya perkara aquo langsung dari laporan ke Penyidikan dihari yang sama, hingga pemberitahuan SPDP disertai dengan panggilan pemeriksaan yang tidak patut menurut waktunya, serta penetapan Tersangka yang dilakukan TERMOHON kepada PEMOHON diduga melanggar aturan formil serta perlakuan diskriminatif dalam prosesnya, Oleh karenanya pemberitahuan SPDP hingga penetapan Tersangka dapat dijadikan Objek dalam mengajukan Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Purwokerto merujuk ketentuan:

- Pasal 1 angka 10 KUHAP:
“Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
a.    Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
b.    Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c.    Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”

- Pasal 77 KUHAP:
“Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a.    Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan ;
b.    Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”

- Yurisprudensi Pertimbangan Putusan MK No. 21/PUU–XII/2014 tanggal 28 April 2015, hal. 105-106:
“Oleh karena penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasi manusia maka seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik merupakan objek yang dapat dimintakan perlindungan melalui ikhtiar hukum pranata praperadilan. Hal tersebut semata-mata untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyidik yang kemungkinan besar dapat terjadi ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan, maka tidak ada pranata lain selain pranata praperadilan yang dapat memeriksa dan memutusnya. Namun demikian, perlindungan terhadap hak tersangka tidak kemudian diartikan bahwa tersangka tersebut tidak bersalah dan tidak menggugurkan dugaan adanya tindak pidana, sehingga tetap dapat dilakukan penyidikan kembali sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar. Dimasukkannya keabsahan penetapan tersangka sebagai objek pranata praperadilan adalah agar perlakuan terhadap seseorang dalam proses pidana memperhatikan tersangka sebagai manusia yang mempunyai harkat, martabat, dan kedudukan yang sama di hadapan hukum. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, dalil PEMOHON mengenai penetapan tersangka menjadi objek yang diadili oleh pranata praperadilan adalah beralasan menurut hukum.”

- Yurisprudensi Amar Putusan MK No. 21/PUU–XII/2014 tanggal 28 April 2015:
“Ketentuan Pasal 77 huruf a KUHAP telah memperluas kewenangan praperadilan, sehingga bukan hanya untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, tetapi meliputi pula sah tidaknya upaya paksa lainnya yaitu penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat yang dalam hal ini juga termasuk sebagai objek praperadilan.”

- Pasal 2 ayat (1) PERMA No. 4 Tahun 2016:
“Obyek Praperadilan adalah:
a.    sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan;
b.    ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”

-    Yurisprudensi Putusan Nomor 130/PUU-XIII/2015 (Penyerahan SPDP):
Mahkamah Konstitusi menyampaikan penyampaian Surat Perintah dimulainya penyidikan (SPDP), tidak hanya diwajibkan terhadap Jaksa penuntut umum akan tetapi juga terhadap pelapor dan korban/pelapor dengan waktu paling lambat 7 (tujuh) hari dipandang cukup bagi penyidik untuk mempersiapkan/menyelesaikan hal tersebut.


II.    Alasan Permohonan Praperadilan

4.    Bahwa perkara ini termasuk perkara yang luar biasa, dikarenakan Laporaan Polisi dibuat oleh Terlapor pada tanggal 04 Desember 2024 di tempat TERMOHON,  sehingga keluarlah Laporaan Polisi Nomor: LP/B/06/XII/2024/SPKT/POLSEK PEKUNCEN/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 04 Desember 2024, dengan Dugaan Tindak Pidana Pasal 362 Jo Pasal 64 ATAU Pasal 372 KUHP, dan dihari yang sama langsung keluar Surat Perintah Penyidikan Nomor.SP sidik/1760/XII/RES.1.8./2024/Reskrim, tanggal 04 Desember 2024.


Pemberitahuan SPDP Oleh TERMOHON Kepada PEMOHON
Tidak Pernah Diberikan Secara Langsung Untuk Diterima PEMOHON
Dan Telah Melewati 7 (Tujuh) Hari Sejak Ditetapkan
Maka SPDP Cacat Formil

5.    Bahwa pada dasarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) wajib diberitahukan dan disampaikan oleh Penyidik kepada penuntut umum, terlapor, dan pelapor/korban dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan sebagaimana diamanatkan pada:

- Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017:
“Menyatakan Pasal 109 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP bertentangan dengan UUD secara bersyarat dan tidak mempunyai hukum mengikat sepanjang frasa “penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum” tidak dimaknai “penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan surat penyidikan”

6.    Bahwa dengan tidak disampaikan dan diberikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh TERMOHON kepada PEMOHON secara patut diterima, maka dapat dikatakan bahwa proses penyidikan terhadap diri PEMOHON cacat hukum dan cacat prosedur karena bertentangan dengan Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015 tertanggal 11 Januari 2017, terkait wajibnya Penyidik menyampaikan dan memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Terlapor.

Oleh karenanya tindakan TERMOHON dengan tidak memberikan SPDP paling lambat 7 (tujuh) hari semenjak Penyidikan dimulai kepada PEMOHON adalah proses hukum yang tidak sah karena cacat formil sehingga harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya (van rechtswege nieting/ null and void).


Pemberitahuan Penetapan Tersangka Oleh TERMOHON Kepada PEMOHON
Tidak Pernah Diberikan Secara Langsung Untuk Diterima PEMOHON

7.    Bahwa PEMOHON tidak pernah menerima surat secara langsung atas Pemanggilan Pemeriksaan Dalam sidik, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Pemanggilan Pemeriksaan Dalam Sidik, Pemberitahuan Penetapan Tersangkan, hingga Pemanggilan Pemeriksaan Tersangka.

8.    Bahwa TERMOHON tidak pernah memberikan secara langsung diterima PEMOHON atas pemberitahuan penetapan Tersangka, dan TERMOHON telah memberikan surat panggilan yang secara tidak langsung juga kepada PEMOHON selaku Tersangka untuk diperiksa, berdasarkan:
a.    Surat Panggilan Tersangka Ke-1 No. S/Pgl/S-5.1/115/2025/Satreskrim/Polresta Banyumas/Polda Jawa Tengah tertanggal 7 Maret 2025, untuk diperiksa pada tanggal 12 Maret 2025 dan surat baru PEMOHON terima secara Patut pada tanggal 12 Maret 2025;
b.    Surat Panggilan Tersangka Ke-2 No. S/Pgl/Tsk.2/130/III/RES.1.8/2025/Reskrim tertanggal 18 Maret, untuk diperiksa pada tanggal 27 Maret 2025.

9.    Bahwa segala pemberitahuan yang diberikan oleh TERMOHON kepada PEMOHON wajib diberikan secara langsung diterima PEMOHON, merujuk ketentuan:

- Pasal 227 KUHAP:
“(1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, ditempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.
(2) Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tandatangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya.”

10.    Bahwa PEMOHON tidak wajib untuk hadir dalam pemeriksaan sebagai Tersangka pada panggilan ke-1 dikarenakan surat pemanggilan baru diterima secara patut ditangan PEMOHON pada tanggal 12 Maret 2025 , sama dengan jadwal pemeriksaan PEMOHON, sebelumnya PEMOHON hanya diberitahukan oleh TERMOHON panggilan tersebut melalui pesan Whatsapp saja ditanggal 10 Maret 2025 sehingga dapat dikatakan pemanggilan tersebut dilakukan dengan tidak patut menurut hukum.

11.    Bahwa terhadap panggilan pemeriksaan pertama yang tidak patut tersebut, PEMOHON masih beritikad baik dengan menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan kepada TERMOHON berdasarkan surat permohonan penundaan pemeriksaan yang dikirimkan tertanggal 10 Maret 2025 agar pemeriksaan dapat dilaksanakan setelah hari raya idul Fitri, namun TERMOHON dengan tergesa-gesa atau diduga ada suatu hal yang tidak baik, memberikan surat pemanggilan pemeriksaan Tersangka ke-2 tertanggal 18 Maret 2025.


 Penetapan Tersangka Tidak Memenuhi Minimal 2 (dua) Alat Bukti,
Sehingga Penetapan Tersangka Terhadap TERMOHON Cacat Formil

12.    Bahwa merujuk kepada ketentuan Pasal 1 angka 24 KUHAP menyebutkan laporan adalah “pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana”

Dari pengertian tersebut, peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana sehingga perlu dilakukan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan perbuatan itu merupakan tindak pidana atau bukan.

13.    Bahwa faktanya pemeriksaan terhadap PEMOHON tidak pernah diperiksa dalam proses penyelidikan, PEMOHON langsung dipanggil sebagai saksi dalam proses Penyidikan, seharusnya pemeriksaan patut dilakukan sesuai prosedur sebagaimana ketentuan:

- Pasal 1 angka 7 Perkap No. 6 Tahun 2019:
“Penyelidikan adalah serangakaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana gunan menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.”

- Pasal 20 ayat (1) Perkap No. 12 Tahun 2009:
“Tujuan Penyelidikan Pasal 20 ayat (1) guna memastikan bahwa Laporan Polisi yang diterima dan ditangani penyelidik/penyidik merupakan tindak pidana yang perlu diteruskan dengan penyidikan.”

Dengan demikian kami PEMOHON meyakini bahwa penyidikan dilakukan tidak berdasarkan prinsip due proses of law yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

14.    Bahwa dengan tidak berjalannya  prinsip due proses of law tersebut, PEMOHON meyakini bukti yang dijadikan kemudian dalam pemeriksaan PEMOHON tidak diberitahukan Alat Bukti apa saja yang dijadikan dasar atas dugaan pidana aquo, lebih lanjut diduga TERMOHON melakukan diskriminatif terhadap PEMOHON karena kesamaan antara tanggal Laporan Polisi dengan tanggal SPDP yakni pada tanggal 4 Desember 2024, sehingga pemeriksaan dalam lidik dianggap tidak ada atau dilewati yang menyebabkan patut diragukan pengumpulan minimal 2 (dua) alat bukti yang ada pada TERMOHON untuk dijadikan Penetapan Tersangka aquo. Minimal 2 (dua) alat bukti patut dipertimbangkan sebagaimana ketentuan:

- Pasal 183 KUHAP:
“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”

- Pasal 184 KUHAP:
“Alat bukti yang sah ialah:
a.    keterangan saksi ;
b.    keterangan ahli;
c.    surat;
d.    petunjuk;
e.    keterangan terdakwa.”

- Pasal 67 ayat (2) Perkap No. 12 Tahun 2009:
Yang dimaksud dengan bukti yag cukup “Bukti permulaan yang cukup adanya laporan polisi, dan minimal memuat 2 jenis alat bukti:
1. keterangan saksi;
2. keterangan ahli;
3. surat;
4. petunjuk.”

15.    Bahwa dengan demikian kami mohon kepada yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa aquo untuk membatalkan Penetapan Tersangka aquo karena terjadi keragu-raguan atas pemeriksaan perkara aquo yang dilakukan TERMOHON (lebih baik membaskan 1000 orang yang bersalah dari pada menghukum 1 orang yang tidak bersalah) (asas In Dubio Pro Reo).


Penetapan Tersangka Tanpa Dilakukan Penggeledahan/Penyitaan Yang Sah
Atas Izin Ketua Pengadilan Negeri Setempat Dan Tidak Diberikan Turunan Berita Acara Oleh TERMOHON Terhadap PEMOHON
Maka Penetapan Tersangka Aquo Dapat Dibatalkan

16.    Bahwa Pasal yang disangkakan oleh TERMOHON kepada PEMOHON adalah mengenai tindak pidana Pencurian atau Penggelapan sebagaimana Pasal 362 KUHPidan Jo. 64 KUHPidana atau 372 KUHPidana.

17.    Bahwa apabila dicermati Pasal tersebut merupakan unsur pidana yang tidak terlepas dari pembuktian berupa barang khususnya pada tindak pidana Pencurian. Dalam hal itu TERMOHON sepatutnya mempunyai bukti Penyitaan dan/atau Penggeledahan, namun hingga sampai saat ini PEMOHON tidak diberitahukan bukti Penyitaan dan/atau Penggeledahan yang TERMOHON lakukan.

18.    Bahwa dengan tidak diberitahukan Penyitaan dan/atau Penggeledahan oleh TERMOHON kepada PEMOHON, bahkan diduga TERMOHON melakukan Penyitaan dan/atau Penggeledahan tanpa izin pengadilan yang berwenang, maka Penetapan Tersangka dalam perkara aquo adalah cacat hukum, hal tersebut diatur dalam:

- Pasal 75 ayat (1) KUHAP:
“Berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang:
a.    pemeriksaan tersangka;
b.    penangkapan;
c.    penahanan;
d.    penggeledahan;
e.    pemasukan rumah;
f.    penyitaan benda;
g.    pemeriksaan surat;
h.    pemeriksaan saksi;
i.    pemeriksaan di tempat kejadian;
j.    pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan;
k.    pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.”
    
- Pasal 75 ayah (3) KUHAP:
“Berita acara tersebut selain ditandatangani oleh pejabat tersebut pada ayat (2) ditandatangani pula oleh semua pihak yang terlibat dalam tindakan tersebut pada ayat (1).”

- Pasal 32 KUHAP:
“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.”

- Pasal 33 ayat (1) KUHAP:
“Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan rumah yang diperlukan.”

- Pasal 38 ayat (1) KUHAP:
“Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.”


Pemeriksaan Sejak Tahap Lidik Hingga Tersangka
Tanpa Diberikan Kesempatan Melakukan Restorativ Justice
Serta Ditawarkan Atau Tidak Didampingi Pengacara
Dan Perkara Aquo Merupakan Perkara Perdata

19.    Bahwa dalam pemeriksaan perkara aquo diduga dilakukan secara diskrimatif yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON dan proses pemeriksaan tidak relevan tanpa memberikan ruang pembelaan hak hukum atau kesempatan melakukan perdamaian antara para pihak khususnya terhadap PEMOHON. Dalam setiap pemeriksaan PEMOHON tidak ditawarkan atau diberi kesempatan untuk didampingi Pengacara untuk dilindungi hak hukumnya merujuk ketentuan

- Pasal 54 KUHAP:
“Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.”

- Pasal 55 KUHAP:
“Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.”

20.    Bahwa TERMOHON selaku pengak hukum seharusnya mengedepankan Restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.

21.    Bahwa perkara aquo TERMOHON tidak memiliki bukti permulaan yang cukup atas fakta-fakta hukum pidana yang terungkap dalam permohonan praperadilan ini, selain itu para pihak antara Pelapor dengan PEMOHON sedang dalam proses upaya hukum Perdata, oleh karenanya perkara Pidana dapat dihentikan karena adanya perkara Perdata sebagaimana pada Perma No. 1 Tahun 1956 dan Yurisprudensi No. 628 K/Pid/1984.

22.    Bahwa dengan itu kami mohon kepada yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto yang memeriksa perkara aquo untuk terketuk hatinya untuk memutuskan perkara aquo dengan seadil-adilnya sebagaimana permohonan ini, sehubungan TERMOHON melakukan pemeriksaan secara sewenang-wenang dan menerbitkan Penetapan Tersangka dalam perkara aquo dengan cacat formil.


Maka berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, PEMOHON mohon kepada yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto yang memeriksa perkara aquo, berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1.    Menyatakan menerima permohonan PEMOHON praperadilan untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan SPDP yang diberikan oleh TERMOHON kepada PEMOHON dinyatakan tidak patut menurut hukum;
3.    Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dengan dugaan tindak pidana Pencurian atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 Jo. 64 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana yang dkeluarkan oleh TERMOHON tidak sah dan batal demi hukum;
4.    Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
5.    Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;
6.    Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Atau apabila yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto yang memeriksa perkara aquo berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian Permohonan Praperadilan ini PEMOHON ajukan, atas perhatian dan kebijaksanaanya kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya