| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Para Tergugat membayar kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar : Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Memerintahkan Para Tergugat menghentikan pungutan terhadap pengguna jalan yang tidak berwisata;
- Memerintahkan Turut Tergugat I (Pemprov. Jawa Tengah ) dan Tergugat II (Pemda Jawa Tengah), untuk melakukan pembongkaran gardu pungutan, pengawasan dan penindakan di jalan provinsi tersebut;
- Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR :
Demikianlah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini dibuat dan ditandatangani, dalam Peradilan yang baik, mohon kiranya keadilan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ), |